PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA NOMOR99TAHUN2000 TENTANG KENAIKANPANGKATPEGAWAINEGERISIPIL PRESIDENREPUBLIKINDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil atas dasar sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengangkatan dalam pangkatPegawaiNegeriSipildalamPeraturanPemerintah; Mengingat : 1. Pasal5ayat(2)Undang-UndangDasar1945; 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran NegaraTahun1999Nomor169,TambahanLembarannegaraNomor3890); 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraTahun1999Nomor60,TambahanLembaranNegaraNomor3839); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan LembarannegaraNomor3848); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6Tahun1997(LembarannegaraTahun1997Nomor19); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,TambahanLembaranNegaraNomor3952); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai NegeriSipil(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor193,TambahanLembaranNegaraNomor4014); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4016); MEMUTUSKAN:… PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 2 - MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURANPEMERINTAHTENTANGKENAIKANPANGKATPEGAWAINEGERI SIPIL. BABI KETENTUAN UMUM Pasal1 DalamPeraturanPemerintahiniyangdimaksuddengan: 1. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. 2. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PegawaiNegeriSipilterhadapnegara. 3. Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telahmemenuhisyaratyangditentukantanpaterikatpadajabatan. 4. Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai negeriSipilatasprestasikerjanyayangtinggi. 5. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasinegara. 6. JabatanFungsionaladalahkedudukanyangmenunjukkantugas,tanggungjawab,wewenang,dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atauketerampilanuntukmencapaitujuanorganisasi. 7. Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiridanuntukkenaikanpangkatnyadisyaratkandenganangkakredit. 8. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/TinggiNegara,GubernurdanBupati/Walikota. PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 3 - BAB II… BAB II SISTEM,MASA,DANJENISKENAIKANPANGKAT BagianKesatu SistemKenaikanPangkat Pasal2 Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai negeri Sipil dari yang terendah sampai yang tertinggiadalahsebagaimanatersebutdalamLampiranPeraturanPemerintahini. Pasal 3 Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkatpilihan. BagianKedua MasaKenaikanPangkat Pasal4 Kenaikan pangkat Pegawai negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 April, 1 Juli dan 1 Oktober setiaptahun,kecualiditentukanlaindalamPeraturanPemerintahini. Pasal 5 Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/PegawaiNegeriSipil. BagianKetiga KenaikanPangkatReguler PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 4 - Pasal6 (1) KenaikanpangkatregulerdiberikankepadaPegawainegeriSipilyang: a. tidakmendudukijabatanstrukturalataujabatanfungsionaltertentu; b. melaksanakan… b. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatanfungsionaltertentu;dan c. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatanstrukturalataujabatanfungsionaltertentu. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sepanjang tidak melampaui pangkatatasanlangsungnya. Pasal 7 (1) Kenaikan pangkat reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diberikan setingkat lebih tinggiapabila: a. sekurang-kurangnyatelah4(empat)tahundalampangkatterakhir;dan b. setiap unsurpenilaian prestasikerja sekurang-kurangnya bernilaibaikdalam2(dua)tahun terakhir. (2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Spesialis I dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebihtinggimenjadiPenata,golonganruangIII/c,apabila: a. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruangIII/b;dan b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pasal 8 KenaikanpangkatregulerbagiPegawaiNegeriSipildiberikansampaidengan: a. PengaturMuda,golonganruangII/abagiyangmemilikiSuratTandaTamatBelajarSekolahDasar; b. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan TingkatPertama; c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tandsa Tamat Belajar Sekolah LanjutanKejuruanTingkatPertama; d. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 5 - LanjutanKejuruanTingkatAtas4Tahun,IjazahDiplomaIatauIjazahDiplomaII; e. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, IjazahDiplomaIII,IjazahSarjanaMuda,IjazahAkademiatauIjazahBakaloreat; f. Penata… f. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV; g. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yangsetara,IjazahMagister(S2)atauIjazahSpesialisI; h. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Spesialis II atau Ijazah Doktor (S3). BagianKeempat KenaikanPangkatPilihan Pasal9 KenaikanpangkatpilihandiberikankepadaPegawaiNegeriSipilyang: a. mendudukijabatanstrukturalataujabatanfungsionaltertentu; b. mendudukijabatantertentuyangpengangkatannyaditetapkandenganKeputusanPresiden; c. menunjukkanaprestasikerjaluarbiasabaiknya; d. menemukanpenemuanbaruyangbermanfaatbaginegara; e. diangkatmenjadipejabatnegara; f. memperolehSuratTandaTamatbelajaratauIjazah; g. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional; h. telahselesaimengikutidanlulustugasbelajar; i. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatanpimpinanataujabatanfungsionaltertentu. Pasal 10 Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diberikan dalambatasjenjangpangkatyangditentukanuntukjabatanyangbersangkutan. PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 6 - Pasal 11 Pegawai negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendahyangditentukanuntukjabatanitu,dapatdinaikkanpangkatnyasetingkatlebihtinggi,apabila: a. sekurang-kurangnyatelah2(dua)tahundalampangkatterakhir;dan b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Pasal12… Pasal12 (1) PegawaiNegeriSipilyangdiangkatdalamjabatanstrukturaldanpangkatnyamasih1(satu)tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dinaikan pangkatnya setingkatlebihtinggi. (2) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggisebagaimana dimaksud dalamayat (1)mulaiberlaku pada periodekenaikanpangkatberikutnyasetelahpelantikanjabatan. Pasal 13 Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkatlebihtinggi,apabila: a. sekurang-kurangnyatelah2(dua)tahundalampangkatterakhir; b. telahmemenuhiangkakredityangditentukan;dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Pasal 14 Pegawai NegeriSipilsebagaimana dimaksud dalamPasal9 huruf b, kenaikan pangkatnya diaturtersendiri denganperaturanperundang-undangan. Pasal 15 Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir, dinaikkanpangkatnyasetingkatlebihtinggitanpaterikatpadajenjangpangkat,apabila: PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 7 - a. sekurang-kurangnyatelah1(satu)tahundalampangkatterakhir;dan b. setiapunsurpenilaianprestasikerjabernilaiamatbaikdalam1(satu)tahunterakhir. Pasal 16 (1) Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, dinaikkan pangkatnyasetingkatlebihtinggitanpaterikatdenganjenjangpangkat. (2) Kenaikan… (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada saat yang bersangkutan telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhirrata-ratabernilaibaik. (3) Ketentuan mengenai penemuan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan KeputusanPresiden. Pasal 17 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya,dapatdinaikkanpangkatnyasetiapkalisetingkatlebihtinggitanpaterikatpadajenjang pangkat,apabila: a. sekurang-kurangnyatelah4(empat)tahundalampangkatterakhir; dan b. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilaibaik. (2) PegawaiNegeriSipilyang diangkat menjadiPejabat Negara tetapitidakdiberhentikan darijabatan organiknya,kenaikanpangkatnyadipertimbangkanberdasarkanjabatanorganiknya. Pasal 18 (1) PegawaiNegeriSipilyangmemperoleh: a. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnyamenjadiJuru,golonganruangI/c; b. Surat Tanda Tamat belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I, golongan ruangI/dkebawah,dapatdinaikkan PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 8 - pangkatnyamenjadiPengaturMuda,golonganruangII/a; c. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnyamenajdiPengaturMudaTingkatI,golonganruangII/b; d. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur,golonganruangII/c; e. Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruangIII/a; f. Ijazah… f. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Spesialis I, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkanpangkatnyamenjadiPenataMudaTingkatI,golonganruangIII/b; g. Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c. (2) Kenaikkanpangkatsebagaimanadimaksuddalamayat(1),dapatdiberikanapabila: a. diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai denganIjazahyangdiperoleh; b. sekurang-kurangnyatelah1(satu)tahundalampangkatterakhir; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; d. memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;dan e. lulusujianpenyesuaiankenaikanpangkat. Pasal 19 (1) Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkatlebihtinggi,apabila: a. sekurang-kurangnyatelah4(empat)tahundalampangkatterakhir; dan b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 9 - (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang terakhir didudukinya. Pasal 20 (1) PegawaiNegeriSipilyangmelaksanakantugasbelajarapabilatelahlulusdanmemperoleh: a. Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Ijazah Diploma II, dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur MudaTingkatI,golonganruangII/b; b. Ijazah… b. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur,golonganruangII/c; c. Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengataur Tingkat I, golonganruangII/dkebawah,dinaikkanpangkatnyamenjadiPenataMuda,golonganruang III/a; d. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2), atau Ijazah Spesialis I, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dinaikkan pangkatnyamenjadiPenataMuda,TingkatIgolonganruangIII/b; e. Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golonganruangIII/bkebawah,dinaikkanpangkatnyamenjadiPenata,golonganruangIII/c. (2) Kenaikkanpangkatsebagaimanadimaksuddalamayat(1),diberikanapabila: a. sekurang-kurangnyatelah1(satu)tahundalampangkatterakhir; dan b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pasal 21 (1) Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 10 - apabila: a. sekurang-kurangnyatelah4(empat)tahundalampangkat terakhir; dan b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sebanyak-banyaknya3(tiga)kali. (3) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebihtinggiberdasarkanketentuanPasal13. BagianKelima… BagianKelima KenaikanPangkatAnumerta Pasal 22 (1) Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. (2) Kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku mulai tanggal PegawaiNegeriSipilyangbersangkutantewas. Pasal 23 Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yangbersangkutantewasdanberlakuketentuansebagaimanadimaksuddalamPasal22. Pasal 24 (1) Keputusan kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23, diberikansebelumPegawaiNegeriSipilyangtewastersebutdimakamkan. (2) Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian jauh sehingga tidak memungkinkan pemberian kenaikan pangkat anumerta tepat pada waktunya, maka Camat atau Pejabat Pemerintahsetempatlainnyadapatmenetapkankeputusansementara. PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 11 - Pasal 25 Keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), ditetapkan menjadi keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila memenuhisyaratyangditentukan. Pasal 26 Akibat keuangan dari kenaikan pangkat anumerta baru timbul, stelah keputusan sementara ditetapkan menjadikeputusanpejabatyangberwenang. BagianKeenam… BagianKeenam KenaikanPangkatPengabdian Pasal 27 (1) Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila: a. memilikimasabekerjasebagaiPegawaiNegeriSipilselama: 1) 30 (tiga puluh) tahun atau lebih secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah1(satu)bulandalampangkatterakhir; 2) 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 30 (tiga puluh) tahun secara terusmenerusdansekurang-kurangnyatelah1(satu)tahundalampangkatterakhir. 3) 20 (dua puluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun secara terusmenerus dansekurang-kurangnyatelah2(dua)tahundalampangkatterakhir. 4) 10 (sepuluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerusdansekurang-kurangnyatelah4(empat)tahundalampangkatterakhir. b. setiapunsurpenilaianprestasikerjasekurang-kurangnyabernilaibaikdalam1(satu)tahun terakhir; dan c. tidakpernahdijatuhihukumandisiplintingkatberat. PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 12 - (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan 1 (satu) bulan sebelum PegawaiNegeriSipilyangbersangkutandiberhentikandenganhormatdenganhakpensiun. (3) Penetapan kenaikan pangkat pengabdian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan sekaligusdalamkeputusanpemberhentiandenganhakpensiunPegawaiNegeriSipiltersebut. Pasal 28 (1) Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebihtinggi. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. Pasal 29… Pasal 29 (1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan berlakuketentuansebagaimanadimaksuddalamPasal28. (2) Pengangkatan menjadiPegawaiNegeriSipilsebagaimana dimaksuddalamayat(1),berlakumulai tanggal 1 (satu) bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagidalamsemuajabatannegeri. BagianKetujuh UjianDinas Pasal 30 (1) Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat PengaturTingkat I, golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, disampaing harus memenuhi syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain dalam PeraturanPemerintahiniatauketentuanperaturanperundang-undanganyangberlaku. (2) Ujiandinassebagaimanadimaksuddalamayat(1),dibagidalam2(dua)tingkatyaitu: PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 13 - a. Ujian dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d menjadiPenataMuda,golonganruangIII/a; b. Ujian dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadiPembina,golonganruangIV/a. Pasal 31 (1) Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan ujian dinas diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan KepegawaianNegara. Pasal 32 Dikecualikandariujiandinas,bagiPegawaiNegeriSipilyang: a. akandiberikankenaikanpangkatkarenatelahmenunjukkanprestasikerjaluarbiasabaiknya; b. akandiberikan… b. akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; c. diberikankenaikanpangkatpengabdiankarena: 1) mencapaibatasusiapensiun; 2) dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh TimPengujiKesehatan. d. telahmemperoleh: 1) IjazahSarjana(S1)atauDiplomaIVuntukujiandinasTingkatI; 2) Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Spesialis I, Spesialis II, Magister (S2)atauDoktor(S3)untukujiandinasTingkatIatauUjiandinasTingkatII. BAB III KETENTUANLAIN-LAIN Pasal 33 Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 14 - tertentu. Pasal 34 Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi berdasarkanjenjangpangkatsesuaidenganpendidikanyangdimiliki. Pasal 35 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Prajurit Wajib, diangkat kembalipadainstansisemula. (2) PegawaiNegeriSipilyangdiberhentikantidakdenganhormatdariDinasPrajuritWajib,tidakdapat diangkatkembalisebagaiPegawaiNegeriSipil. (3) Pegawai… (3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat kembali dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya sebelum menjalankan DinasPrajuritWajib. (4) Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilaksanakan dengan memperhitungkan penuh masa kerja dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya selama menjalankanDinasPrajuritWajib. BAB IV KETENTUANPERALIHAN Pasal 36 Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah menduduki jabatan strukturaldan pangkatnya masih 1 (satu)tingkat dibawahjenjangpangkatterendahyangditentukanuntuk jabatannya, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikkan pangkat setelah berlakunyaPeraturanPemerintahini. PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 15 - BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 37 Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh KepalaBadanKepegawaianNegara. Pasal 38 PadasaatPeraturanPemerintahinimulaiberlaku,maka: a. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai NegeriSipil(LembaranNegaraTahun1980Nomor6,TambahanLembaranNegaraNomor3256); b. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1983 tentang Perlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Tewas atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor1); c. Peraturan… c. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung (Lembaran Negara Tahun1991Nomor28,TambahanLembaranNegaraNomor 3438); d. Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakantidakberlaku. Pasal 39 PeraturanPemerintahinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannyadalamLembaranNegaraRepublikIndonesia. DitetapkandiJakarta Padatanggal10Nopember2000 PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 16 - PRESIDENREPUBLIKINDONESIA, ttd. ABDURRAHMANWAHID DiundangkandiJakarta padatanggal10Nopember2000 SEKRETARISNEGARA REPUBLIKINDONESIA, ttd. DJOHANEFFENDI LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2000NOMOR196 PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKANPANGKATPEGAWAINEGERISIPIL I. UMUM Dalam rangka usaha meningkatkan pelaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil atas dasar sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, maka perlu mengaturkembaliketentuanmengenaikenaikanpangkatPegawaiNegeriSipil. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara. Selain itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerjadanpengabdiannya. Karena kenaikan pangkat merupakan penghargaan dan setiap penghargaan baru mempunyainilai apabila kenaikan pangkat tersebut diberikan tepat pada orang dan tepat pada waktunya. Berhubung dengan itu, maka setiap atasan berkewajiban mempertimbangkan kenaikan pangkat bawahannyauntukdapatdiberikantepatpadawaktunya. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tentang ketentuan mengenai sistem, masa, jenis, dan syarat kenaikan pangkat, dengan maksud agar dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil berdasarkan norma, standar, dan prosedur yang sama padasemuainstansi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal1 Cukupjelas Pasal2 Cukupjelas Pasal3… PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 2 - Pasal3 Cukupjelas Pasal4 Cukupjelas Pasal5 Cukupjelas Pasal6 Ayat(1) Hurufa Cukupjelas Hurufb Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih, oleh sebab itu selama melaksanakan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil yangbersangkutanharusdiperhatikankenaikanpangkatnya. Hurufc Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan berdasarkan ketentuan Pasal ini adalah Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada proyek pemerintah, organisasi profesi, negara sahabat,ataubadaninternasionaldanbadanswastayangditentukan. Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut dibatasi sebanyak-banyaknya3(tiga)kaliselamadalampenugasan/perbantuan. Ayat(2) Cukupjelas Pasal7 Ayat(1) Cukupjelas Ayat(2) PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 3 - Cukupjelas Pasal8… Pasal8 Hurufasampaidenganhuruff Cukupjelas Hurufg Yang dimaksud dengan ijazah lain yang setara adalah ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang bobot untuk memperolehnya setara dengan ijazah dokter dan ijazah apoteker, yang penetapan kesetaraannya dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggungjawabdibidangpendidikannasional. Penjelasan ini berlaku selanjutnya untuk pengertian yang sama dalam Peraturan Pemerintahini. Hurufh Cukupjelas Pasal9 Cukupjelas Pasal10 Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan jabatan tertentu yang kewenangan pengangkatannyaditetapkandenganKeputusanPresidenmisalnyasepertiHakimPengadilan. Pasal11 Cukupjelas Pasal12 Ayat(1) Dalam pembinaan sistem karir yang sehat selalu ada pengkaitan yang erat antara jabatan dan pangkat, artinya seorang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu jabatan haruslah mempunyai pangkat yang sesuai untuk jabatannya. Dengan demikian Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya belum sesuai dengan pangkat terendah untuk eselon jabatan itu, maka yang bersangkutan diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan jenjangpangkatuntukjabatanitu. PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 4 - Ayat(2)… Ayat(2) Yang dimaksud dengan periode kenaikan pangkat berikutnya adalah periode atau masakenaikanpangkatterendahsetelahyangbersangkutandilantik. Misalnya, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural tanggal 20 Junidan dilantik tanggal3 Juli. Dalamhaldemikian,kenaikanpangkatyangbersangkutan ditetapkanmulaiberlakutanggal1Oktoberdalamtahunyangsama. Pasal13 Cukupjelas Pasal14 Cukupjelas Pasal15 Dalam Ketentuan ini yang dimaksud dengan prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Prestasi kerja luar biasa baiknya itu dinyatakan dalam bentuk surat keputusan yang ditandatanganiolehPejabatPembinaKepegawaian. Penetapan tersebut tidak dapat didelegasikan atau dikuasakan kepada Pejabat lain. Dalam surat keputusan dimaksud antara lain harus disebutkan bentuk dan wujud prestasi kerja luarbiasabaiknyaitu. Untuk membantu Pejabat tersebut dalam menilai prestasi kerja luar biasa baiknya, dibentuksuatutimyangterdiridariparaPejabatdalamlingkunganmasing-masingyangdipandang cakapdanahlidalambidangyangdinilai. Pasal16 Ayat(1) Untuk memacu pembangunan nasional sangat diperlukan adanya penemuan baru. Oleh sebab itu perlu diberikan dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk menemukanpenemuanbaruyangbermanfaatbaginegara. PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 5 - Ayat(2) Cukupjelas Ayat(3) Cukupjelas Pasal17… Pasal17 Ayat(1) Cukupjelas Ayat(2) Cukupjelas Pasal18 Ayat(1) Yang dimaksud dengan memperoleh dalam ketentuan ini, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang diperoleh sebelum yangbersangkutandiangkatmenjadiCalonPegawaiNegeriSipil. Ayat(2) Cukupjelas Pasal19 Ayat(1) Cukupjelas Ayat(2) Cukupjelas Pasal20 Ayat(1) Cukupjelas Ayat(2) Cukupjelas PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 6 - Pasal21 Ayat(1) Yang dimaksud dengan di luar instansi induknya adalah dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lainyangditentukanPemerintah. Ayat(2)… Ayat(2) Cukupjelas Ayat(3) Cukupjelas Pasal22 Ayat(1) Yangdimaksuddengantewasadalah: a. meninggalduniadalamdankarenamenjalankantugaskewajibannya; b. meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankantugaskewajibannya; c. meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau d. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagaiakibattindakanterhadapanasiritu. Pasal23 Cukupjelas Pasal24 Ayat(1) Cukupjelas Ayat(2) Yang dimaksud dengan Pejabat Pemerintah setempat, misalnya Kepolisian setempat/KepalasekolahNegeri. PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 7 - Pasal25 Cukupjelas Pasal26 Cukupjelas Pasal27… Pasal27 Ayat(1) Cukupjelas Ayat(2) Cukupjelas Ayat(3) Cukupjelas Pasal28 Ayat(1) Dalamketentuaniniyangdimaksuddengancacatkarenadinasadalah: a. Cacatyangdisebabkanolehkecelakaanyangterjadi: 1) dalamdankarenamenjalankantugaskewajibannya; 2) dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karenamenjalankantugaskewajibannya;atau 3) karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibattindakanterhadapanasiritu. b. Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaantugas. Ayat(2) Cukupjelas Pasal29 Ayat(1) Cukupjelas PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 8 - Ayat(2) Cukupjelas Pasal30 Ayat(1) Cukupjelas Ayat(2)… Ayat(2) Cukupjelas Pasal31 Ayat(1) Cukupjelas Ayat(2) Cukupjelas Pasal32 Cukupjelas Pasal33 Cukupjelas Pasal34 Cukupjelas Pasal35 Ayat(1) Cukupjelas Ayat(2) Cukupjelas Ayat(3) PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 9 - Cukupjelas Ayat(4) Cukupjelas Pasal36 Cukupjelas Pasal37… Pasal37 Cukupjelas Pasal38 Cukupjelas Pasal39 Cukupjelas TAMBAHANLEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIANOMOR4017 PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 10 -