SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2O2O TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol8 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 626a\ MEMUTUSI(AN: : MenetapKan PERATURAN PRESIDEN TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga neg€ra Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertcntu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. 2.Gaji... SK No 037837 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2 Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. 3 Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatarr, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 5 Instansi Pusat adalah kementerian, Iembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 6 Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupatenlkota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Pasal 2 (1) PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golpngan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Besaran SK No 037907 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- (3) Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Pasal 3 (1) PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. (3) Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 4 (1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. (2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tunjangan keluarga; b. tunjangan pangan; c. tunjangan jabatan struktural; d. tunjangan jabatan fungsional; atau e. tunjangan lainnya. (3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. 5. Pasal . . SK No 037908 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 5 (1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 6 Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Pasal 7 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Pasal 8 Peraturan Presiden ini berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494). Pasal 9 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... SK No 037909 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2O2O PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 218 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA idang Hukum dan ,-undangan, vanna Djaman SK No 037906 A LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK I NDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2O2O TENTANG GAJI DA].i TUI\"'ANGAN PEGAWAI PEMERII.ITAH PRES IOEN DENGAN PER.IAI.IJIAN KEF.'A REPUBLIK INOONESIA DAFTAR GA.JI PEGAWAI PEMEzuNTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA uxc HKG vm x MLOT x IGAII xt III t---l XE EV GOLO x N v GAII xvl xvtr o --Z t295oo -J 'e6%o o 2 325 600 2 265 900 2 362 2m 2 337 200 2 966 500 3 091 900 --2 486700 2 592 5oO 2 702 300 2 816 5oO 3 059 800 3 189 2oO --r=6E-mb- 2 614 200 2 787 300 2 905 200 3lffi 3m --zzMT' --fEMm --2Ei2oo 2 996 800 --3ZS57m- il9:]m 2 729 200 3 358zbd 3164 o0o- 3 6IO 400 2 903 SO0 --3T17-366' -=-I35Zd6' -zEE-q66- 3 573 0oO 3 724 200 --31D76 -=25?-800' -53q2-566- 3 685 5m 3 84I 400 r o-EEZd6- 3 221 OOO 3 357 3oo 3 499 3oO -=-E6I-646 3 962 400 -5 3 1 0 --A 427 too 3 572 loo 3 7% 200 4 044 900 4 2t6 000 --3=5ib6' -:U84 --4-n16o --434d76d 600 3 8+O 400 3 646 4oO 3 8oO 7oO 3 9n 4oO + -toJ /oo 4 485 700 3 761 200 3 920 400 4 os6 2oo + drs 200 4 6n OOO 4 772 800 4 723 300 + 923 000 4 872 0oO 5 078 oO0 sesuan dengan aslinya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, EKRETARIAT NEGARA ttd. BLIK INDONESIA JOKO WIDODO dan Perundang-undan gan, SK No00lll0C vanna DJelman