Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN PRESIDEN Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 95 TAHUN 2018 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SISTEM PEMERINTAHAN Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK NASIONAL Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PENDAHULUAN 1. 1. Latar Belakang Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Salah satu misi pembangunan nasional sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2OO5 - 2025 adalah mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Misi ini dapat dilakukan melalui pembangunan aparatur negara yang mencakup kelembagaan, ketatalaksanaan, pelayanan publik, dan sumber daya manusia (SDM) aparatur. T\rjuan dari pembangunan aparatur negara adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan. Kesiapan aparatur negara diperlukan untuk mengantisipasi proses globalisasi dan demokratisasi agar pemerintah melakukan perubahan mendasar pada sistem dan mekanisme pemerintahan, penJrusunan kebijakan dan program pembangunan yang membuka ruang partisipasi masyarakat, dan pelayanan publik yang memenuhi aspek transparansi, akuntabilitas, dan kinerja tinggi. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Sementara itu, revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-goueffLment, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya. SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Akselerasi pembangunan aparatur negara juga dilakukan dengan reformasi birokrasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Birokrasi 2OlO - 2025 dengan 8 (delapan) area perubahan, yaitu penataan dan pengelolaan pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tata laksana, SDM aparatur, peraturan perundangundangan, pelayanan publik, dan pola pikir dan budaya kerja. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Secara khusus penerapan SPBE merupakan bagian dari area perubahan tata laksana dimana penerapan sistem, proses, dan prosedur kerja yang transparan, efektif, efisien, dan terukur didukung oleh penerapan SPBE. Di samping itu, secara umum Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SPBE mendukung semua area perubahan sebagai upaya mendasar dan menyeluruh dalam pembangunan aparatur negara yang memanfaatkan TIK sehingga profesionalisme aparatur sipil negara dan tata kelola pemerintahan yang baik dapat diwujudkan. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| REPUELIK INDONESIA Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan. Upaya untuk mendorong penerapan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SPBE telah dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sektoral yang mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi atau SPBE. Terkait dengan otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan e-gouernment. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Sejauh ini kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengan kapasitasnya, dan mencapai tingkat kemajuan SPBE yang sangat bervariasi secara nasional. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Untuk membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional yang digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai SPBE yang terpadu. Rencana Induk SPBE Nasional disusun dengan memperhatikan arah kebijakan, strategi, dan inisiatif pada bidang tata kelola SPBE, layanan SPBE, TIK, dan SDM untuk mencapai tujuan strategis SPBE tahun 2Ol8 - 2025 dan tujuan pembangunan aparatur negara sebagaimana ditetapkan dalam RPJP Nasional 2005 - 2025 dan Grand Design Reformasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Birokrasi 2OlO - 2025. 1.2. Kondisi Saat Ini Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Kebijakan pengembangan SPBE diinisiasi oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2OO3 tentang Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Kebijakan tersebut memerintahkan kepada menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk mengembangkan SPBE sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya serta sesuai dengan kapasitas sumber daya yang dimiliki. Berbagai penerapan SPBE telah dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan memberi kontribusi elisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun demikian, hasil pengembangan SPBE dan tingkat maturitasnya masih sangat beragam antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan hasil Pemeringkatan e-Gouerrtment Indonesia (PeGI) tahun 2015, rata-rata capaian penerapan SPBE pada Instansi Fusat mencapai nilai indeks 2,7 (baik), sedangkan Pemerintah Daerah mencapai nilai indeks 2,5 (kurang). Hal ini mengindikasikan adanya permasalahanpermasalahan dalam pengembangan SPBE secara nasional. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Permasalahan pertama adalah belum adanya Tata Kelola SPBE yang terpadu secara nasional. Hal ini ditunjukkan dengan hasil kajian Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Dewan TIK Nasional tahun 2016 terkait belanja TIK yang tidak efisien secara nasional. Total belanja TIK pemerintah untuk perangkat lunak (aplikasi) dan perangkat keras tahun 2Ol4 - 2016 mencapai lebih dari Rp.12.700.000.000.000,- (dua belas triliun tujuh ratus miliar Rupiah). Rata-rata belanja TIK pemerintah sebesar lebih dari Rp.4.23O.000.000.000,- (empat triliun dua ratus tiga puluh miliar Rupiah) per tahun dengan tren yang terus meningkat setiap tahunnya. Ditemukan bahwa 650/o dari belanja perangkat lunak (aplikasi) termasuk lisensi perangkat lunak digunakan untuk membangun aplikasi yang sejenis antar instansi pemerintah. Sementara itu, berdasarkan survei infrastruktur Pusat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Data (data center) yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2Ol8 terdapat 27OO Pusat Data di 630 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Yang berarti rata-rata terdapat 4 Pusat Data pada setiap instansi pemerintah. Secara nasional utilisasi Pusat Data dan perangkat keras hanya mencapai rata-rata 3O%o dari kapasitasnya. Fakta ini mengindikasikan bahwa kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah di dalam pengembangan SPBE sehingga terjadi duplikasi anggaran belanja Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| TIK dan kapasitas TIK yang melebihi kebutuhan. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Permasalahan kedua adalah SPBE belum diterapkan pada penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik secara menyeluruh dan optimal. Penerapan SPBE seharusnya memiliki pengaruh yang kuat terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Namun demikian, masih terdapat permasalahan kinerja pada pengelolaan keuangan negara, akuntabilitas kinerja, persepsi korupsi, dan pelayanan publik sebagai berikut: a. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melalui laporan Ikhtisar Hasil Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemeriksaan Semester II tahun 2017, mengungkap 5.852 permasalahan. lgYo dari total permasalahan menyangkut sistem pengendalian intern (SPI), 33% total permasalahan menyangkut ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, dan 48o/o total permasalahan menyangkut ketidakhematan, ketidakefi sie nan, dan ke tidakefektifan. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Atas 630 laporan keuangan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah (KlLlDl, 73o/o KILID diberikan opini Wajar Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Tanpa Pengecualian (WTP), namun masih terdapat opini Wajar Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Dengan Pengecualian (WDP) diberikan kepada 23o/o KlLlD, dan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) diberikan kepada 4oh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| KlLlD. b. Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2Ol7 yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Negara dan Reformasi Birokrasi adalah 45% KIL/D memperoleh nilai B ke atas (nilai lebih besar dari 60), sedangkan 55% KILID memperoleh nilai di bawah B (nilai kurang dari 60). Hal ini menunjukkan bahwa manajemen kinerja birokrasi di sebagian besar KILID perlu ditingkatkan. c. Berdasarkan rilis indeks persepsi korupsi oleh Transparency Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| International tahun 2017, Indonesia mendapat nilai 37 dari 100 serta berada pada peringkat ke-96 di antara negara-negara di dunia. Hal ini menunjukkan belum adanya perkembangan atas persepsi korupsi dimana pada tahun 2016 Indonesia mendapat nilai yang sama. d.Terkait... Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN d. Terkait hasil penilaian kepatuhan KILID terhadap standar pelayanan dan kompetensi penyelenggara pelayanan yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia di tahun 2Ol7 pada 29 KIL dan 129 Pemerintah Daerah sampel, ditemukan bahwa 37,g3o/o KlLberada pada zorra kuning dengan predikat kepatuhan sedang, lO,34o/o masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan rendah, dan 5I,73o/o masuk dalam zor:ra hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. Sedangkan di tingkat Pemerintah Daerah, ditemukan bahwa 43,4lo/o Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Daerah berada di zona kuning, 41,860/0 masuk zona merah, dan I4,73%o masuk dalam zona hijau. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Untuk mengatasi permasalahan penerapan SPBE pada penyelenggaraan administrasi pemerintahan, tantangan pemerintah adalah melakukan integrasi layanan perencanaan, layanan penganggaran, layanan pengadaan, dan layanan manajemen kinerja yang berbasis elektronik, baik integrasi internal KILID maupun integrasi antar KILID secara nasional. Sedangkan untuk mengatasi permasalahan pada pelayanan publik, diperlukan integrasi secara nasional terkait layanan pengaduan publik, layanan perizinan, dan pelayanan publik lainnya yang menjadi tantangan bersama bagi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Permasalahan ketiga adalah jangkauan infrastruktur TIK ke seluruh wilayah dan ke semua lapisan masyarakat yang belum optimal. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Infrastruktur TIK khususnya jaringan telekomunikasi merupakan fondasi konektivitas antara penyelenggara SPBE dengan pengguna. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Tingkat efektivitas SPBE sangat bergantung pada tingkat aksesibilitas pengguna terhadap Layanan SPBE melalui jaringan telekomunikasi. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Berdasarkan data hasil pembangunan infrastruktur TIK dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, 450 kabupaten/kota (87%) telah terhubung jaringan tulang punggung serat optik nasional, sedangkan 64 kabupaten/kota (l3o/o) di wilayah tengah dan timur Indonesia belum terhubung. Ditargetkan pada akhir tahun 2Ol9 semua kabupatenlkota di Indonesia akan terhubung Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN terhubung jaringan tulang punggung tersebut. Dalam hal pembangunan jaringan pita lebar, teknologi 3G telah menjangkau 457 kabupaten/kota (89%ol, sedangkan jaringan pita lebar dengan teknologi 4G telah menjangkau 412 kabupaten/kota (80%). Masih terdapat 57 kabupaten/kota (lI%) yang belum terhubung dengan jaringan pita lebar. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Tabel 1. Hasil Penilaian SPBE oleh PBB Tahun 2Ol2 - 2Ol8 untuk Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Meskipun sebagian besar wilayah Indonesia sudah terhubung dengan jaringan telekomunikasi, optimalisasi pemanfaatan infrastruktur TIK masih menjadi kendala. Perserikatan BangsaBangsa melakukan penilaian penerapan SPBE dengan menghasilkan Indeks Pembangunan SPBE (IP SPBE) yaitu indeks komposit dari Indeks Layanan Online (lLO), Indeks Konektivitas Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Telekomunikasi (IKT), dan Indeks Kapital Manusia (IKM). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Sebagaimana diperlihatkan pada Tabel 1, IP SPBE Indonesia tahun 2OI8 bernilai indeks 0,5258. Rendahnya nilai IP SPBE tersebut merupakan kontribusi yang cukup signifikan dari rendahnya IKT yang bernilai indeks 0,3222. Dilihat dari perkembangan tahun 2Ol2 - 2Ol8,IKT tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| No Deskripsi 2012 2014 2016 2018 1 Peringkat 97 106 tt6 t07 2 Indeks Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SPBE o,4949 o,4487 o,4478 0,5258 3 Indeks Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Layanan o,4967 o,3622 o,3623 o,5694 4 Indeks Konektivitas Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Telekomunikasi o,1897 0,3054 0,3016 o,3222 5 Indeks Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Kapital o,7982 o,6786 o,6796 o,6857 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Di samping itu, rendahnya penetrasi pengguna internet di Indonesia juga menggambarkan belum optimalnya pemanfaatan infrastruktur Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| TIK khususnya jaringan pita lebar oleh masyarakat. Berdasarkan hasil survei Penetrasi Penggunaan Internet tahun 2017 oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Asosiasi Penyelenggdra Jasa Internet Indonesia (APJII), tingkat penetrasi penggunaan internet di Indonesia sebesar 54,680/o (143,26 juta pengguna internet dari total 262 juta penduduk Indonesia). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Sedangkan sebaran tingkat penetrasi pengguna internet berdasarkan wilayah adalah 57,70% di Jawa, 54,23o/o di Bali dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Nusa Tenggara, 47,2Oo/o di Sumatera, 72,19o/o di Kalimantan, 46,7ooh di Sulawesi, dan 41,98o/o di Maluku dan Papua. Rendahnya penetrasi pengguna internet di Indonesia disebabkan oleh rendahnya kualitas dan terbatasnya kapasitas jaringan pita lebar yang tersedia. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Permasalahan keempat adalah keterbatasan jumlah pegawai ASN yang memiliki kompetensi teknis TIK. Perkembangan TIK menuntut perluasan dan pendalaman kompetensi teknis yang memadai. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah telah menerbitkan Daftar Unit Kompetensi Okupasi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang TIK tahun 2Ol8 dengan tujuan menyediakan referensi kompetensi TIK yang dibutuhkan oleh pemerintah, industri TIK, perguruan tinggi, asosiasi profesi bidang TIK, dan lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang TIK. Saat ini terjadi kesenjangan antara standar kompetensi jabatan fungsional ASN terkait dengan TIK seperti Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Fungsional Pranata Komputer dengan standar kompetensi yang ditetapkan dalam Daftar Unit Kompetensi Okupasi TIK. Hal ini mengakibatkan pegawai ASN pada jabatan fungsional tersebut belum memiliki standar kompetensi teknis TIK yang memadai. Di sisi lain, permintaan SDM TIK di pasar tenaga kerja tidak diimbangi dengan ketersediaan SDM TIK itu sendiri. Hal ini menyebabkan tingginya tingkat gaji SDM TIK pada pasar tenaga kerja. Hal ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah mengingat rendahnya gaji dan tunjangan pegawai ASN di bidang TIK. Sehingga pemerintah perlu meningkatkan daya tawar dalam memperoleh SDM TIK yang berkualitas. 1.3. Kondisi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Kondisi yang Diinginkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SPBE merupakan upaya berkesinambungan dalam pembangunan aparatur negara untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pada akhir tahun 2025 diharapkan pemerintah sudah berhasil mencapai keterpaduan SPBE baik di dalam dan antar Instansi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pusat dan Pemerintah Daerah, dan keterhubungan SPBE antara Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan SPBE yang terpadu, diharapkan akan menciptakan proses bisnis pemerintahan yang terintegrasi antara Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga akan membentuk satu kesatuan pemerintahan yang utuh dan menyeluruh serta menghasilkan birokrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Untuk mencapai hal tersebut, setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Daerah perlu melakukan transformasi paradigma dan proses dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik berbasis elektronik, dukungan TIK, dan SDM sebagai berikut: a. Hendaknya Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tidak mengedepankan penerapan birokrasi yang kaku dan lambat, tetapi harus menghasilkan birokrasi yang berkinerja tinggi dengan karakteristik integratif, dinamis, transparan, dan inovatif. 1) Birokrasi yang integratif mengutamakan kolaborasi strategis antar instansi pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berbagi sumber daya dan membangun kekuatan dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan. 2) Birokrasi yang dinamis mampu merespon dengan cepat perubahan kondisi lingkungan strategis dengan membangun proses bisnis pemerintahan secara dinamis di dalam maupun antar instansi pemerintah. 3) Birokrasi yang transparan merupakan suatu keharusan untuk membangun kepercayaan dan legitimasi di mata publik. Dengan birokrasi yang transparan pemerintah menunjukkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN menunjukkan keseriusannya dalam bekerja untuk kepentingan masyarakat, memahami kebutuhan masyarakat untuk pelayanan publik, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pemerintah. 4l Birokrasi yang inovatif mampu memberikan ruang gerak untuk mengembangkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan murah sehingga membawa dampak yang besar bagi pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan sosial budaya. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Birokrasi yang berkinerja tinggi pada akhirnya akan mewr.rjudkan satu kesatuan penyelenggaraan pemerintahan yang terpadu dan menyeluruh. Hal ini akan mempermudah dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan yang terintegrasi dengan memperhatikan keterkaitan dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan serta target-target sektor dan subsektor pembangunan. b. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat membangun pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, adaptif, dan mudah diakses oleh masyarakat serta memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam turut serta penyusunan kebijakan dan program pembangunan. Masyarakat menginginkan kemudahan dalam memperoleh pelayanan dari pemerintah dan tidak disulitkan oleh hubungan birokrasi antar instansi pemerintah. Dengan demikian, Instansi Fusat dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Daerah harus membangun integrasi, konsolidasi, dan inovasi Layanan SPBE agar mampu memberikan akses layanan mandiri, layanan bergerak, dan layanan cerdas bagi masyarakat. c. Perkembangan TIK yang sangat pesat memberi peluang inovasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| TIK dalam penyelenggaraan pemerintahan. Diharapkan pemanfaatan TIK yang efektif dan efisien dapat dicapai melalui integrasi infrastruktur, sistem aplikasi, keamanan informasi, dan layanan TIK. Tren TIK di masa depan dapat diadopsi secara selektif . . . Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN selektif yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan internal dan eksternal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mendukung SPBE. Diantara teknologi masa depan yang mendorong perubahan SPBE adalah: 1) Mobile internet merupakan akses internet yang menggunakan gawai personal. Dengan semakin meningkatnya pengaksesan internet melalui gawai personal, layanan SPBE harus dapat diakses oleh para pengguna dalam bentuk layanan bergerak tanpa batas waktu dan lokasi. 2l Cloud computing merupakan teknologi layanan berbagi pakai yang dapat diakses melalui internet untuk memberikan layanan data, aplikasi, dan infrastruktur kepada pengguna. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Teknologi ini memberikan efektifitas dan efisiensi yang tinggi untuk melakukan integrasi TIK. 3) Internet of Things (1oT) merupakan perangkat elektronik yang dilengkapi dengan perangkat lunak, sensor, aktuator, dan konektivitas internet sehingga mampu melakukan pengiriman atau pertukaran data melalui akses internet. Dengan semakin meningkatnya pemanfaatan IoT dalam kehidupan sehari-hari, layanan SPBE diharapkan bersifat adaptif dan responsif terhadap kebutuhan kustomisasi layanan yang diinginkan oleh pengguna dengan memperluas ketersediaan kanal-kanal Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Layanan SPBE yang dapat diakses oleh perangkat-perangkat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| IoT. al Big Data Analgtics merupakan teknologi analisis terhadap data yang berukuran sangat besar, tidak terstruktur, dan tidak diketahui pola, korelasi ataupun relasi antar data. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Dengan memanfaatkan teknologi ini, layanan SPBE diharapkan mampu memberi dukungan pengambilan keputusan dan pen)rusunan kebijakan bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. 5l Artificial Intelligence (Al merupakan teknologi kecerdasan buatan pada mesin yang memiliki fungsi kognitif untuk melakukan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN melakukan pembelajaran dan pemecahan masalah sebagaimana halnya dilakukan oleh manusia. Pemanfaatan AI dalam SPBE berpotensi membantu pemerintah dalam mengurangi beban administrasi seperti menjawab pertanyaan, mengisi dokumen, mencari dokumen, menerjemahkan suara/tulisan, dan membuat draf dokumen. Dalam hal pelayanan publik, AI dapat membantu memecahkan permasalahan yang kompleks seperti permasalahan sosial, kesehatan, dan transaksi keuangan. d. SDM di bidang SPBE yang mencakup pegawai ASN dan masyarakat memegang peranan paling penting untuk mewujudkan SPBE yang terpadu dan berkesinambungan. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Diharapkan pegawai ASN di instansi pemerintah memiliki kepemimpinan dan kompetensi teknis SPBE dan masyarakat memitiki tingkat literasi SPBE yang memadai sehingga layanan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SPBE dapat diselenggarakan dan dimanfaatkan dengan optimal. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Kepemimpinan SPBE diharapkan memiliki karakteristik sebagai berikut: 1) kolaboratif yaitu kepemimpinan yang meninggalkan ego sektoral dan mendorong penggunaan sumber daya secara bersama di dalam instansi pemerintah dan antar instansi pemerintah untuk mencapai tujuan bersama; dan 2l inovatif yaitu kepemimpinan yang mampu mendorong pelaksanaan SPBE berorientasi pada efisiensi, efektivitas, dan manfaat yang bernilai tinggi. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Kompetensi teknis SPBE diharapkan dimiliki oleh pegawai ASN yang terlibat dalam pelaksanaan SPBE antara lain dalam bidang perencanaan SPBE, rekayasa proses bisnis pemerintahan, pengelolaan TIK yang terintegrasi, aman, dan andal, dan pengelolaan layanan yang inovatif, adaptif dan responsif. Budaya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SDM dikembangkan untuk mewr:judkan SDM aparatur yang mampu berfikir kreatif, sistemik, berwawasan global, memiliki etos kerja yang tinggi, mampu mengelola perubahan lingkungan strategis, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN strategis, dan memberikan pelayanan proaktif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Peraturan Perundang-undangan Terkait Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Adapun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan SPBE adalah: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Perencanaan Pembangunan Nasional; c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025; d. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO8 tentang Keterbukaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Informasi Publik; e. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Negara; f. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Publik; g. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Negara; h. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintahan Daerah; i. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintahan; j Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Elektronik; k. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2Ol2 tentang Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Daerah; m. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2OlO tentang Grand Design Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Reformasi Birokrasi 20lO - 2025; n. Peraturan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN n. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2Ol5 - 2Ol9; o. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2OI4 tentang Rencana Pita Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Lebar Indonesia; dan p. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2O03 tentang Kebijakan dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Strate gi Nasional Pengembangan E-Gouernment. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN SPBE 2.1. Visi SPBE Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Visi SPBE adalah "Terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi". Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Visi tersebut menjadi acuan dalam mewujudkan pelaksanaan SPBE yang terpadu di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif. 2.2. Misi SPBE Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Untuk mencapai visi SPBE, misi SPBE adalah: 1. melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu; 2. mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas; 3. membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, dan andal; dan 4. membangun SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 2.3. T\rjuan SPBE Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Berdasarkan visi dan misi SPBE, tujuan SPBE adalah: 1. mewrrjudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. 2. mewujudkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN 2. mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| dan 3. mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu. 2.4. Sasaran SPBE Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Berdasarkan visi, misi, dan tujuan SPBE, sasaran SPBE adalah: 1. terwujudnya tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien; 2. terwujudnya layanan SPBE yang terpadu dan berorientasi kepada pengguna; 3. terselenggaranya infrastruktur SPBE yang terintegrasi; dan 4. meningkatnya kapasitas SDM SPBE. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN -t7BAB III Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Arah kebijakan SPBE disusun dengan memperhatikan keselarasan pembangunan aparatur negara yang berdasarkan pada dua kebijakan strategis nasional jangka panjang yaitu Rencana Pembangunan Jangka Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Panjang Nasional 2005 - 2025 dan Grand Design Reformasi Birokrasi 2OIO - 2025. Selain itu, penyusunan arah kebijakan SPBE juga perlu memperhatikan keselarasan dengan kebijakan strategis nasional jangka menengah yang masih berlaku yaitu Rencana Pembangunan Jangka Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Menengah Nasional2015 - 2019. 3.1. Arah Kebijakan dan Strategi Rencana Pembangunan Jangka Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025, arah kebijakan pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, di pusat maupun di daerah agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di bidang-bidang lainnya. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Arah kebijakan pembangunan aparatur negara dapat dicapai melalui strategi: a. penuntasan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan; b. peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan; dan c. peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Inovasi penerapan TIK dalam bentuk sistem pemerintahan berbasis elektronik memberikan peluang untuk mewujudkan arah kebijakan dan strategi tersebut dalam rangka menghasilkan sistem pengawasan, sistem administrasi pemerintahan, dan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih baik, dan lebih murah. 3.2. Arah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES IDEN _18_ 3.2. Arah Kebijakan dan Strategi Grand Design Reformasi Birokrasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Tahun 2OlO - 2025 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Sebagaimana amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2OIO tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 20lO - 2025, arah kebijakan reformasi birokrasi adalah: a. Pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, baik di pusat maupun di daerah agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di bidang lainnya. b. Kebijakan pembangunan di bidang hukum dan aparatur diarahkan pada perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Strategi pelaksanaan reformasi birokrasi meliputi: a. Tingkat pelaksanaan: nasional dan kementerian/lembagal pemerintah daerah (Kl Ll Dl. Tingkat pelaksanaan nasional terkait penyusunan regulasi nasional sebagai upaya pelaksanaan reformasi birokrasi. Tingkat pelaksanaan KILID terkait implementasi program reformasi nasional diKlLlD. b. Pelaksana terdiri atas tim reformasi birokrasi nasional dan tim reformasi birokrasi K I L I D. c. Program pada semua aspek manajemen pemerintahan, yaitu pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tata laksana, SDM aparatur, peraturan perundang-undangan, pelayanan publik, dan pola pikir dan budaya kerja. d. Metode pelaksanaanr program reformasi birokrasi dilaksanakan secara preemtif, persuasif, preventif, dan tindakan sanksi. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Arah Kebijakan dan Strategi Rencana Pembangunan Jangka Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Menengah Nasional Tahun 2015 - 2Ol9 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Sebagaimana amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Tahun 2OI5 - 2019, agenda prioritas yang terkait dengan SPBE adalah membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya dan salah satu sub agenda prioritasnya adalah membangun transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan. Sasaran sub agenda prioritas tersebut adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, yang ditandai dengan salah satunya makin efektifnya penerapan e-gouernment (SPBE) untuk mendukung manajemen birokrasi secara modern. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Adapun arah kebijakan terkait SPBE pada Rencana Pembangunan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Jangka Menengah Nasional2Ol5 - 2019 adalah: 1. Penerapan SPBE untuk mendukung proses bisnis pemerintahan dan pembangunan yang sederhana, efisien, transparan, dan terintegrasi, melalui: a. penguatan kebijakan SPBE yang mengatur kelembagaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SPBE; dan b. penguatan sistem dan Infrastruktur SPBE yang terintegrasi. 2. Percepatan implementasi SPBE dengan mengutamakan prinsip keamanan, interoperabilitas, dan cost effectiue, antara lain melalui: a. menetapkan Rencana Induk SPBE sebagai rujukan bagi pengembangan SPBE di seluruh instansi pemerintah; b. menerapkan prinsip penggunaan fasilitas bersama untuk pusat data, jaringan komunikasi pemerintah, dan aplikasi umum; dan c. memastikan keamanan, kerahasiaan, keterkinian, akurasi, serta keutuhan data dan informasi dalam pelaksanaan SPBE. 3. Mendorong penggunaan jaringan pita lebar khususnya di sektor pemerintahan dan pelayanan publik, antara lain melalui: a. memastikan harmonisasi kebijakan, peraturan, dan program Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| TIK pemerintah yang bersifat lintas sektor, serta lintas pusat dan daerah; b. memastikan 3.4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN b. memastikan terselenggaranya layanan publik berbasis elektronik di seluruh instansi pemerintah; dan c. memfasilitasi penyediaan akses TIK sebagai fasilitas publik. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Arah Kebijakan dan Strategi SPBE Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Mengingat visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE maka arah kebijakan dan strategi SPBE melingkupi tata kelola SPBE, layanan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SPBE, teknologi informasi dan komunikasi, dan SDM SPBE. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| A. Tata Kelola SPBE 1. Penguatan kapasitas pengelolaan dan sistem koordinasi pelaksanaan SPBE untuk membangun SPBE yang terpadu di dalam dan antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. a. Untuk mewujudkan SPBE yang terpadu, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya transformasi yang mendasar dan berkelanjutan di dalam pengelolaan dan sistem koordinasi pelaksanaan SPBE. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Keterpaduan SPBE ditujukan untuk memanfaatkan sumber daya SPBE secara optimal dan mencegah timbulnya duplikasi inisiatif dan anggaran dalam pelaksanaan SPBE. b. Strategi untuk mencapai penguatan kapasitas pengelolaan dan sistem koordinasi pelaksanaan untuk membangun Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SPBE yang terpadu di dalam dan antar Instansi Fusat dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Daerah adalah: 1) melakukan pembentukan dan penguatan tim koordinasi SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Daerah; 2l membangun Arsitektur SPBE Nasional dan Arsitektur Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Daerah; dan 3) melakukan penyederhanaan proses bisnis yang terintegrasi di dalam dan antar Instansi Pusat dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Daerah. 2. Penguatan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN 2. Penguatan kebijakan SPBE yang menyeluruh dan terpadu a. Kebijakan SPBE yang menyeluruh diarahkan untuk melibatkan semua pemangku kepentingan di dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan SPBE yang mencakup kebijakan makro, kebijakan meso, dan kebijakan mikro SPBE. Instansi Pusat dan Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Daerah dalam melakukan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan SPBE hendaknya berkoordinasi dengan Tim Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Koordinasi SPBE Nasional sehingga menciptakan kebijakan SPBE yang terpadu. b. Strategi untuk mencapai penguatan kebijakan SPBE yang menyeluruh dan terpadu adalah: 1) meningkatkan koordinasi antar Instansi Pusat, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Daerah, dan masyarakat di dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan SPBE; 2l melakukan harmonisasi kebijakan antara Tim Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Koordinasi SPBE Nasional, pimpinan Instansi Pusat, dan kepala daerah; dan 3) melakukan evaluasi penerapan kebijakan SPBE secara nasional. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| B. Layanan SPBE 1. Pengembangan layanan SPBE yang berorientasi kepada pengguna SPBE dan membuka ruang partisipasi masyarakat a. Layanan SPBE yang berorientasi kepada pengguna SPBE dan membuka ruang partisipasi masyarakat dilakukan untuk mendorong pemerintah dapat hadir dalam melayani masyarakat termasuk masyarakat yang terpencil, terluar, dan berkebutuhan khusus, serta untuk melibatkan masyarakat dalam pen1rusunan kebijakan publik yang akan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. b. Strategi . . Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN b. Strategi untuk mencapai pengembangan layanan SPBE yang berorientasi kepada Pengguna SPBE dan membuka ruang partisipasi masyarakat adalah: 1) memastikan kebutuhan pengguna SPBE terhadap layanan SPBE terpenuhi; dan 2) membangun portal pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. 2. Peningkatan kualitas layanan SPBE yang berkesinambungan a. Peningkatan kualitas layanan SPBE dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan layanan SPBE dan memberikan kepuasan kepada pengguna SPBE. b. Strategi untuk mencapai peningkatan kualitas layanan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SPBE yang berkesinambungan adalah: 1) melakukan integrasi layanan di dalam dan antar Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah; dan 2) menerapkan manajemen dan teknologi layanan SPBE yang tepat guna dan tepat sasaran. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| C. Teknologi Informasi dan Komunikasi 1. Penyelenggaraan infrastruktur SPBE secara mandiri, terintegrasi, terstandarisasi, dan menjangkau Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. a. Penyelenggaraan infrastruktur SPBE mencakup Pusat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Data nasional, Jaringan Intra pemerintah, dan Sistem Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Penghubung Layanan pemerintah. b. Agar efektivitas, efisiensi, kesinambungan, aksesibilitas, dan keamanan dapat ditingkatkan maka penyelenggaraan infrastruktur SPBE dilakukan secara: mandiri, yaitu pengelolaan infrastruktur SPBE yang meminimalkan ketergantungan kepada pihak-pihak non-pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN o terintegrasi, yaitu keterhubungan dan pemanfaatan bersama infrastruktur SPBE antar Instansi Pusat dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Daerah; o terstandarisasi, yaitu keseragaman aspek teknis dan pengoperasian infrastruktur SPBE; dan o menjangkau semua Instansi Pusat dan Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Daerah. c. Penyelenggaraan infrastruktur SPBE dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan moratorium pembangunan pusat data oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan mengarahkan penggunaan Pusat Data nasional. d. Strategi untuk mencapai penyelenggaraan Infrastruktur Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SPBE secara mandiri, terintegrasi, terstandarisasi, dan menjangkau Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah adalah: 1) memanfaatkan infrastruktur SPBE yang telah tersedia secara optimal; dan 2) memanfaatkan jaringan pita lebar untuk aksesibilitas Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Infrastruktur SPBE. 2. Optimalisasi penggunaan Aplikasi Umum SPBE yang terintegrasi dan berbagi pakai a. Optimalisasi penggunaan Aplikasi Umum SPBE yang terintegrasi dan berbagi-pakai dilakukan untuk meningkatkan efisiensi belanja TIK khususnya pembangunan Aplikasi SPBE dan memudahkan integrasi proses bisnis pemerintahan. b. Strategi untuk mencapai optimalisasi penggunaan Aplikasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Umum SPBE yang terintegrasi dan berbagi pakai adalah dengan menggunakan teknologi layanan yang mampu melakukan bagi pakai aplikasi umum SPBE seperti teknologi komputasi awan. 3. Penyediaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN 3. Penyediaan berkualitas data dan informasi yang terintegrasi dan a. Penyediaan data dan informasi yang terintegrasi dan berkualitas dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, dan pen5rusunan program kegiatan. b. Penyediaan data dan informasi diarahkan menjaga keamanan data dan informasi yang bersifat strategis dan rahasia dalam rangka mewujudkan kedaulatan informasi pemerintah. c. Strategi untuk mencapai penyediaan data dan informasi yang terintegrasi dan berkualitas adalah: 1) menerapkan manajemen data yang terpadu; 2) menerapkan manajemen keamanan informasi yang terpadu; dan 3) menggunakan teknologi analitik data dan kecerdasan buatan. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| D. Sumber Daya Manusia SPBE 1. Pengembangan kepemimpinan SPBE di Instansi Pusat dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Daerah a. Kepemimpinan yang kuat, kolaboratif, dan inovatif sangat menentukan keberhasilan SPBE di Instansi Pusat dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Daerah melalui komitmen, keteladanan, dan arahan dari pimpinannya. Kepemimpinan SPBE tersebut juga diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan kerja dan budaya kerja yang dapat mendukung kemajuan SPBE. b. Strategi untuk mencapai pengembangan kepemimpinan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah adalah: 1) meningkatkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES IDEN 1) meningkatkan pengetahuan dan penerapan praktik terbaik SPBE bagi pimpinan di lnstansi Pusat dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Daerah; dan 2) membangun budaya kerja berbasis SPBE bagi seluruh pegawai ASN. 2. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia SPBE a. Peningkatan kapasitas SDM SPBE mencakup upaya untuk menetapkan standar kompetensi teknis SPBE, mengembangkan kompetensi teknis SDM SPBE, mengembangkan pola karir dan remunerasi SDM SPBE agar pembangunan, pengembangan, pengoperasian, dan pemberian layanan SPBE dapat berjalan dengan baik, berkesinambungan, dan memenuhi harapan/kebutuhan pengguna. b. Strategi untuk mencapai peningkatan kapasitas SDM Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SPBE adalah: 1) mengembangkan jabatan fungsional Pegawai Negeri Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Sipil (PNS) yang terkait dengan SPBE; dan 2) membangun kemitraan dengan pihak non pemerintah dalam peningkatan kompetensi teknis ASN, penyediaan tenaga ahli, riset, serta pembangunan dan pengembangan SPBE. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PETA RENCANA STRATEGIS Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Peta rencana strategis SPBE berisi berbagai inisiatif yang digunakan sebagai pedoman untuk melakukan pembangunan, pengembangan, dan penerapan SPBE nasional dan diuraikan dalam tahapan rencana strategis, deskripsi inisiatif strategis, dan rencana strategis. 4.I. Tahapan Rencana Strategis Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Rencana strategis dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu 1. Tahap pembangunan fondasi SPBE. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Tahapan ini dilaksanakan tahun 2Ol8 - 2022 dan difokuskan pada penguatan tata kelola SPBE, infrastruktur SPBE, dan percepatan SPBE sebagai fondasi pelaksanaan SPBE yang terpadu dan menyeluruh. Capaian pada tahapan ini adalah tersedianya: a. sistem informasi Arsitektur SPBE, Arsitektur SPBE Nasional, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Arsitektur SPBE Instansi Pusat, dan Arsitektur SPBE Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Daerah; b. Tim Koordinasi SPBE Nasional, tim koordinasi Instansi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pusat, dan tim koordinasi Pemerintah Daerah; c. kebijakan meso dan mikro yang mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Peraturan Presiden ini; d. evaluasi SPBE Nasional dan evaluasi SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; e. survey kebutuhan dan kepuasan pengguna; f. portal layanan publik, portal administrasi pemerintahan, dan portal data nasional; g. penerapan SPBE pada integrasi layanan perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kepegawaian, kearsipan, dan pengaduan publik; h. manajemen Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES IDEN h. manajemen Layanan SPBE; i. Infrastruktur SPBE; j. sistem keamanan informasi; dan k. standar kompetensi teknis SPBE. 2. Tahap pengembangan SPBE Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Tahapan pengembangan SPBE dilaksanakan tahun 2023 - 2025 dan difokuskan pada peningkatan kualitas SPBE yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan pengguna Layanan SPBE. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Capaian kualitas SPBE pada tahapan ini adalah: a. portal Layanan SPBE yang berbasis kecerdasan buatan dan big data; b. peningkatan kualitas jaringan pita lebar dan Jaringan Intra pemerintah; c. peningkatan jumtah Layanan SPBE sesuai dengan kebutuhan pengguna; d. peningkatan kualitas keamanan informasi; dan e. peningkatan kapasitas SDM SPBE. 4.2. Inisiatif Strategis Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Inisiatif strategis dideskripsikan pada area Tata Kelola SPBE, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Layanan SPBE, TIK, dan SDM SPBE Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| A. Tata Kelola SPBE 1. Pembangunan Arsitektur SPBE a. Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi Proses Bisnis, infrastruktur, aplikasi, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan yang terintegrasi. b. Jenis Arsitektur SPBE terdiri atas: 1) Arsitektur SPBE Nasional yang disusun sebagai pedoman Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN pedoman untuk mewujudkan keterpaduan SPBE secara nasional, penyusunan Arsitektur SPBE Instansi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pusat, dan penyusunan Arsitektur SPBE Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Daerah; 2l Arsitektur SPBE Instansi Pusat yang disusun oleh masing-masing Instansi Pusat dan digunakan sebagai pedoman untuk keterpaduan pelaksanaan SPBE di masing-masing Instansi Pusat; dan 3) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah yang disusun oleh masing-masing Pemerintah Daerah dan digunakan sebagai pedoman untuk keterpaduan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SPBE di masing-masing Pemerintah Daerah. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Untuk memudahkan pengelolaan Arsitektur SPBE Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Nasional, Arsitektur SPBE Instansi Pusat, dan Arsitektur Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SPBE Pemerintah Daerah diperlukan pembangunan sistem Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Arsitektur SPBE yang berfungsi mengelola informasi terkait Arsitektur SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Instansi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pusat, dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah. 2. Pembentukan dan Penguatan Kapasitas Tim Koordinasi SPBE a. Tim koordinasi SPBE perlu dibentuk di setiap Instansi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pusat dan Pemerintah Daerah dan diketuai oleh sekretaris di Instansi Pusat dan di Pemerintah Daerah atau pejabat yang memimpin unit sekretariat. b. Tim koordinasi SPBE diberi tugas untuk mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE yang terpadu di dalam Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah masing-masing, serta melakukan koordinasi dengan Tim Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Koordinasi SPBE Nasional untuk pelaksanaan SPBE yang melibatkan lintas Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Kapasitas tim koordinasi di Instansi Pusat dan Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Daerah perlu diperkuat/ditingkatkan dalam hal kepemimpinan, pengetahuan, dan praktik terbaik SPBE Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN antara lain melalui sosialisasi, diskusi, pelatihan, dan studi banding. 3. Penguatan Kebijakan SPBE a. Paket penguatan kebijakan SPBE yang terdiri atas kebijakan makro, kebijakan meso, dan kebijakan mikro diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Presiden ini. b. Kebijakan makro SPBE merupakan kebijakan umum berupa undang-undang yang mengatur lebih luas kepentingan masyarakat, pelaku usaha, dan pihak-pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE. c. Kebijakan meso SPBE merupakan kebijakan yang menjelaskan Peraturan Presiden ini berupa peraturan menteri dan peraturan badan yang berlaku bagi semua Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah antara lain meliputi kebijakan terkait pedoman penyusunan Arsitektur SPBE, pedoman penyusunan Proses Bisnis, pengelolaan data dan informasi, standar keamanan, pengembangan dan pengelolaan Infrastruktur SPBE, standar pengembangan aplikasi, standar dan manajemen Layanan SPBE, manajemen risiko SPBE, manajemen aset TIK, manajemen Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SDM SPBE, manajemen keamanan informasi, manajemen pengetahrlan, manajemen perubahan, dan Audit TIK. d. Kebijakan mikro SPBE merupakan kebijakan internal Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan SPBE. 4. Evaluasi Penerapan Kebijakan SPBE a. Evaluasi penerapan kebijakan SPBE bertujuan untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE, dan menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi SPBE di Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. b. Evaluasi SPBE dilakukan secara menyeluruh yang mencakup sedikitnya domain kebijakan, tata kelola, dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Layanan SPBE. c. Pelaksanaan evaluasi SPBE secara nasional dikoordinasikan oleh Ketua Tim Koordinasi SPBE Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Nasional. d. Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan evaluasi SPBE secara periodik dan mandiri. e. Evaluasi SPBE juga dapat dilakukan melalui kegiatan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| B. Layanan SPBE 1. Survei Pengguna SPBE a. Survei Pengguna SPBE merupakan upaya untuk mengetahui kebutuhan Pengguna SPBE dan kepuasan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pengguna SPBE terhadap Layanan SPBE. b. Survei Pengguna SPBE ditujukan untuk memastikan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Layanan SPBE yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan harapan. c. Survei Pengguna SPBE dilakukan oleh masing-masing Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. 2. Portal Pelayanan Publik yang Terintegrasi a. Portal pelayanan publik dibangun untuk mengintegrasikan layanan publik berbasis elektronik agar memudahkan pengguna mengakses layanan pemerintah. b. Jenis portal pelayanan publik terdiri atas: 1) portal pelayanan publik Pemerintah Pusat yang terdiri atas pelayanan publik semua kementerian dan lembaga; dan 2) portal Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN 2l portal pelayanan publik Pemerintah Daerah yang terdiri atas semua pelayanan publik di setiap pemerintah daerah provinsi dan semua pemerintah daerah kabupaten/kota di dalam provinsi tersebut. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Portal pelayanan publik berisi layanan publik berbasis elektronik dari sektor strategis atau kebutuhan pengguna yang mendesak. Sektor strategis mencakup sektor pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. d. Portal pelayanan publik dapat terdiri satu rumpun pelayanan publik, sebagai contoh portal perizinan terpadu dan portal pelayanan kependudukan terpadu. Selain itu, portal pelayanan publik dapat terdiri dari rumpun pelayanan publik yang berbeda, sebagai contoh semua layanan publik perangkat daerah di suatu Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Daerah diintegrasikan ke dalam satu portal Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Daerah tersebut. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Portal pelayanan publik yang terintegrasi mensyaratkan dibangunnya pengintegrasian Proses Bisnis, pengintegrasian data, pengintegrasian Layanan SPBE, dan penerapan Keamanan SPBE. f. Agar portal pelayanan publik dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, diperlukan penyediaan kanal-kanal yang terintegrasi seperti kanal telepon, kanal faksimili, kanal email, kanal web, kanal mobile, kanal media sosial, dan kanal yang mendukung IoT. g. Percepatan penerapan portal pelayanan publik dapat dilakukan dengan pendekatan penerapan Aplikasi Umum berbagi pakai. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN 3. Portal Pelayanan Administrasi Pemerintahan yang Terintegrasi a. Portal pelayanan administrasi pemerintahan dibangun untuk mengintegrasikan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik agar memudahkan ASN mengakses pelayanan administrasi pemerintahan. b. Layanan administrasi pemerintahan mencakup bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan. c. Portal pelayanan administrasi pemerintahan mensyaratkan dibangunnya pengintegrasian Proses Bisnis, pengintegrasian data, pengintegrasian Layanan SPBE, dan penerapan Keamanan SPBE termasuk akses portal yang diamankan melalui Jaringan Intra pemerintah atau jaringan lain yang telah diamankan. d. Agar portal pelayanan administrasi pemerintahan dapat diakses oleh pegawai ASN, diperlukan penyediaan kanalkanal yang terintegrasi seperti kanal telepon, kanal faksimili, kanal email, kanal taeb, kanal mobile, kanal media sosial, dan kanal yang mendukung IoT. e. Percepatan penerapan portal pelayanan administrasi pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan penerapan Aplikasi Umum berbagi pakai. 4. Penyelenggaraan Manajemen Layanan a. Penyelenggaraan manajemen Layanan SPBE ditujukan untuk memberikan dukungan terhadap layanan publik berbasis elektronik dan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik agar Layanan SPBE tersebut dapat berjalan secara berkesinambungan, berkualitas, responsif, dan adaptif. b.Manajemen... Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| REPU Jin==,',?Sf;".r,o b. Manajemen layanan merupakan serangkaian proses pelayanan kepada pengguna, pengoperasian layanan, dan pengelolaan Aplikasi SPBE agar Layanan SPBE dapat berjalan berkesinambungan dan berkualitas. c. Penyelenggaraan manajemen layanan dapat diwujudkan dengan membangun portal pusat layanan untuk menjalankan proses: 1) pengelolaan keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE dari pengguna; 2l pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE; dan 3) pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan aplikasi. d. Agar portal pusat pelayanan dapat diakses oleh pengguna, diperlukan penyediaan kanal-kanal yang terintegrasi seperti kanal telepon, kanal faksimili, kanal email, kanal taeb, kanal mobile, kanal media sosial, dan kanal yang mendukung IoT. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| C. Teknologi Informasi dan Komunikasi 1. Penyediaan Pusat Data Nasional a. Pusat Data nasional merupakan fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, dan pemulihan data bagi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. b. Penyediaan Pusat Data nasional ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi Instansi Pusat dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Daerah untuk mendapatkan layanan Pusat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Data dan meningkatkan efisiensi biaya melalui pemanfaatan bersama Pusat Data nasional oleh Instansi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pusat dan Pemerintah Daerah. c. Penyediaan Pusat Data nasional dapat dilakukan dengan memprioritaskan pemanfaatan Pusat Data yang telah tersedia di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan yang memenuhi standar Pusat Data. d. Pusat Data nasional diarahkan menggunakan teknologi komputasi awan sehingga bagi pakai data, aplikasi, dan infrastruktur dapat dilakukan. 2. Penyediaan Jaringan Intra Pemerintah a. Jaringan Intra pemerintah merupakan jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam pemerintah. b. Penggunaan Jaringan Intra pemerintah ditujukan untuk menjaga keamanan dalam melakukan koordinasi dan komunikasi pemerintahan antar simpul jaringan dalam bentuk digital seperti suara, file, teks, dan format data lainnya. c. Jenis Jaringan Intra pemerintah terdiri atas: 1) jaringan Intra pemerintah menghubungkan jaringan antar Instansi Pusat dan Jaringan Intra pemerintah daerah provinsi; 2l Jaringan Intra Instansi Pusat menghubungkan jaringan di dalam Instansi Pusat dan Jaringan Intra pemerintah; 3) Jaringan Intra pemerintah daerah provinsi menghubungkan jaringan di dalam pemerintah daerah provinsi dan Jaringan Intra pemerintah daerah kabupatenlkota di provinsi tersebut; dan 4l Jaringan Intra pemerintah daerah kabupatenlkota menghubungkan jaringan di dalam pemerintah daerah kabupaten/kota. d. Penyediaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN d. Penyediaan Jaringan Intra pemerintah dapat dilakukan dengan memanfaatkan Jaringan Intra yang telah tersedia dan jaringan pita lebar yang diamankan. 3. Penyediaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah a. Sistem Penghubung Layanan pemerintah merupakan perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam bentuk antarmuka pemrograman aplikasi. b. Penyediaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dalam pembangunan dan pengembangan Layanan SPBE dan melakukan integrasi Layanan SPBE. c. Sistem Penghubung Layanan pemerintah dapat menghubungkan data, sistem aplikasi, layanan, dan kanal-kanal peran gkat IoT. d. Penyediaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah mensyaratkan adanya standar interoperabilitas, standar keamanan, dan akses melalui Jaringan Intra pemerintah. 4. Penyediaan Akses Berkualitas Terhadap Layanan SPBE di Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Seluruh Wilayah Indonesia a. Penyediaan akses terhadap layanan SPBE ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan pemanfaatan layanan SPBE. b. Penyediaan akses tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan jaringan pita lebar yang dibangun oleh pemerintah dan/atau penyedia jasa telekomunikasi swasta. c. Penyediaan akses jaringan pita lebar harus memperhatikan kualitas layanan seperti tingkat reliabilitas, tingkat ketersediaan, dan besarnya banduidth yang memadai. d. Pemerintah menyediakan jaringan pita lebar untuk wilayah-wilayah kabupaten/kota yang belum terjangkau. 5. Pengembangan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN 5. Pengembangan Layanan Berbasis Teknologi Layanan Berbagi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pakai a. Teknologi layanan berbagi pakai merupakan teknologi pemberian layanan yang dapat dibagipakaikan kepada para pengguna antara lain berupa layanan aplikasi, layanan platform, layanan infrastruktur, layanan analisis data, dan layanan kanal komunikasi. b. Pengembangan teknologi layanan berbagi pakai ditujukan untuk meningkatkan efisiensi belanja TIK, memudahkan pengelolaan Layanan SPBE di Instansi Pusat dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Daerah, dan memudahkan pengguna berinteraksi dengan Layanan SPBE melalui pilihan kanal yang tersedia. c. Teknologi layanan berbagi pakai berupa antara lain teknologi komputasi awan, teknologi media sosial, teknologi integrasi kanal-kanal komunikasi, teknologi /of teknologi otomasi dan integrasi, dan teknologi analitik data. d. Pengembangan layanan berbasis teknologi layanan berbagi pakai mencakup kegiatan: 1) kajian teknologi layanan berbagi pakai untuk memilih teknologi yang tepat guna dan tepat sasaran; dan 2) pembangunan dan pengembangan Layanan SPBE dengan dukungan teknologi layanan berbagi pakai. 6. Pembangunan Portal Data Nasional a. Portal data nasional merupakan pintu gerbang transparansi pemerintah melalui keterbukaan dan pertukaran data antar instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. b. Portal data nasional ditujukan untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. c. Pembangunan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN c. Pembangunan portal data nasional mensyaratkan terbangunnya antara lain manajemen portal data, repositori data, standar interoperabilitas, sistem keamanan, dan sistem penghubung layanan sehingga dapat dilakukan pertukaran data dari mesin ke mesin. 7. Pembangunan Sistem Keamanan Informasi Nasional a. Pembangunan sistem keamanan informasi nasional ditujukan untuk melindungi aset data dan informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. b. Pembangunan sistem keamanan informasi nasional mencakup: 1) penerapan manajemen keamanan informasi yang merupakan serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi; 2) penerapan teknologi keamanan informasi untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan aplikasi; dan 3) pembangunan budaya keamanan informasi untuk meningkatkan kesadaran keamanan dan kepatuhan prosedur keamanan bagi ASN dan masyarakat. 8. Pengembangan Teknologi Kecerdasan Buatan untuk Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pengambilan Keputusan yang Cepat dan Akurat a. Teknologi kecerdasan buatan merupakan kemampuan mesin yang memiliki fungsi kognitif untuk melakukan pembelajaran dan pemecahan masalah sebagaimana halnya dilakukan manusia. b. Teknologi ini dapat diterapkan pada layanan administrasi pemerintahan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN pemerintahan untuk mengurangi beban kerja administrasi dan pada layanan publik untuk memecahkan permasalahan yang kompleks. c. Kecerdasan buatan didukung oleh teknologi big data analgtics untuk menghasilkan informasi analisis dari data yang besar, tidak terstruktur, dan kompleks. Hasil analisis big data dimanfaatkan oleh mesin kecerdasan buatan untuk pembelajaran kondisi yang kompleks. d. Pengembangan teknologi kecerdasan buatan dan big data diarahkan untuk menghasilkan layanan berbasis teknologi berbagi pakai. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| D. Sumber Daya Manusia SPBE 1. Promosi literasi SPBE a. Promosi literasi SPBE merupakan cara untuk menyampaikan informasi dan pengetahuan terkait SPBE kepada para Pengguna SPBE, baik pegawai ASN, pelaku usaha, maupun masyarakat. b. Promosi literasi SPBE ditujukan untuk meningkatkan kepemimpinan SPBE, kompetensi teknis SPBE bagi pegawai ASN, dan pengetahuan umum SPBE bagi masyarakat sehingga pemanfaatan SPBE menjadi optimal. c. Promosi literasi SPBE dapat dilakukan melalui antara lain: sosialisasi, pelatihan, diskusi, e-learning, dan berbagai forum lainnya. 2. Peningkatan Kapasitas ASN Penyelenggara SPBE a. Kualitas Layanan SPBE ditentukan oleh kapasitas ASN. b. Peningkatan kapasitas ASN pelaksana SPBE dapat dilakukan antara lain melalui: 1) pengembangan pola rekrutmen yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ataupun Standar Kompetensi Kerja Internasional; 2) pengembangan standar kompetensi teknis SPBE; 3) pengembangan pola karir pegawai ASN melalui pengembangan jabatan fungsional yang terkait dengan SPBE; 4l pengembangan pola remunerasi untuk pegawai ASN di bidang SPBE; dan 5) pengembangan kompetensi teknis melalui pelatihan - dan sertifikasi kompetensi. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pembangunan Forum Kolaborasi SPBE antara Pemerintah dengan Non Pemerintah a. Forum kolaborasi SPBE merupakan wadah informal untuk pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pelaksanaan SPBE bagi Instansi Pusat, Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelaku usaha, dan masyarakat. b. Forum kolaborasi SPBE dapat dimanfaatkan untuk antara lain: 1) penyampaian ide/gagasan SPBE; 2) pengembangan infrastruktur dan Aplikasi SPBE dari kontribusi komunitas TIK; 3) peningkatan kompetensi teknis; 4) perbaikan kualitas Layanan SPBE; 5) penelitian dan kajian pengembangan SPBE; dan 6) penyelesaian masalah untuk kepentingan bersama. c. Forum kolaborasi SPBE dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan informal dan pertemuan virtual. 4.3. Rencana Strategis . . Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN _40_ 4.3. Rencana Strategis Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Rencana strategis berisi pedoman umum terhadap pelaksanaan pembangunan SPBE yang selanjutnya perlu diuraikan lebih rinci ke dalam Peta Rencana SPBE Nasional yang digunakan sebagai pedoman untuk pen1rusunan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Rencana strategis diuraikan menurut area Tata Kelola SPBE, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Layanan SPBE, TIK, dan SDM SPBE sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Tabel 2. Rencana Strategis SPBE Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Strategis Keluaran Target Waktu Penanggung Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| A. Tata Kelola SPBE Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Arsitektur SPBE a Arsitektur SPBE Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Nasional o Arsitektur SPBE Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Instansi Pusat a Arsitektur SPBE Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Daerah 2018 - 2021 20t8 - 2020 2020 - 202L 2020 - 202r Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Menteri PAN dan RB Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Menteri PAN dan RB Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Daerah 2 Pembentukan dan Penguatan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SPBE o Tim Koordinasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SPBE Nasional a Tim Koordinasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| o 20t8 - 20t9 2018 - 20t9 20t8 - 20t9 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Menteri PAN dan RB Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Daerah 3 Penguatan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Kebijakan SPBE o Kebijakan makro o Kebijakan meso o Kebijakan mikro 2020 - 2024 2018 - 20t9 20t9 - 2025 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Menteri PAN dan RB Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| KILID 4 Evaluasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Kebijakan SPBE a Evaluasi SPBE Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Nasional a Evaluasi SPBE Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Instansi Pusat dan Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Daerah a Audit TIK 2018 - 2025 2018 - 2025 2018 - 2025 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| B. Layanan SPBE 5 Survei Pengguna Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Kebutuhan dan Kepuasan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pengguna 2019 - 2025 Pimpinan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| KILID 6 Portal Pelayanan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Terintegrasi o Integrasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| o 2018 - 2025 2018 - 2025 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Menteri PAN dan RB Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pusat o Integrasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Daerah 2018 - 2025 2018 - 2025 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Informatika 7 Portal Pelayanan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintahan yang Terintegrasi o Integrasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Penganggaran, dan Pengadaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemantauan dan Evaluasi o Integrasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Kepegawaian o Integrasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Kearsipan o Integrasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintahan 20t8 - 2020 2018 -2020 2018 - 2020 2018 -2020 2018 - 2021 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Informatika 8 Penyelenggaraan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Layanan o Manajemen Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| o 2019 - 202t 2019 - 202r Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| C. Teknologi Informasi dan Komunikasi 9 Penyediaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Data 20t8 - 2022 Menteri Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Informatika 10 Penyediaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah a Pusat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pengendalian dan Jaringan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah o Jaringan Intra Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Daerah Provinsi o Jaringan Intra Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Kota 2018 - 2022 2018 - 2022 2018 -2022 2018 - 2022 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Walikota 11 Penyediaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah 2018 - 2022 Menteri Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Layanan SPBE di Seluruh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Indonesia o Jaringan Pita Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Berkualitas 20t8 - 2025 Menteri Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Informatika 13. Pengembangan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pakai o Cloud Seruice 2018 -2025 Menteri Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Informatika a Integrasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES I DEN o Integrasi Kanal Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Layanan o Repositori Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Aplikasi Umum o Kajian Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Seruice 2018 - 2025 20t8 - 2025 2018 -2025 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| BPPT 14. Pembangunan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Nasional o Dukungan TIK Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Integrasi Data dan Pengelolaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Nasional 2019 - 2025 20t9 - 2025 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Bappenas 15 Pembangunan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Nasional o Manajemen Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Informasi 2018 - 2020 2018 -2025 2018 - 2025 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| BSSN 16 Pengembangan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Buatan o Penerapan Big Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah 20t9 - 2025 20t9 - 2025 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Informatika a Penerapan. . Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Buatan 2019 - 2025 Menteri Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| D. Sumber Daya Manusia SPBE t7 Promosi Literasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Dan 2018 - 2025 Tim Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Nasional 18 Peningkatan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Teknis SPBE o Jabatan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Fungsional yang Terkait Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Bidang SPBE o Pelatihan dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Kompetensi 20t8 - 2022 20t8 - 2025 2018 - 2025 20t8 - 2025 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Menteri PAN dan RB Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Menteri PAN dan RB Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Menteri PAN dan RB Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| K/L/D t9 Pembangunan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Kolaborasi SPBE antara Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah dengan Non Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Forum Kolaborasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SPBE 2019 - 2020 Menteri PAN dan RB Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Rencana Induk SPBE Nasional disusun dengan mengacu pada arah kebijakan RPJP Nasional 2005 - 2025, Grand Design Reformasi Birokrasi 2OlO - 2025, dan RPJM Nasional 2OI4 - 2OI9. Pencapaian visi SPBE yang terpadu dan menyeluruh memiliki peran yang sangat penting di dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang terpadu dan berkinerja tinggi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dan pada akhirnya mampu mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Sinergi yang kuat antara Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi prasyarat untuk mencapai SPBE yang terpadu dan menyeluruh. Arah kebijakan, strategi, dan peta rencana strategis SPBE dijabarkan ke dalam 4 (empat) area, yaitu: a. Tata Kelola SPBE Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Tata Kelola SPBE diarahkan untuk perbaikan Tata Kelola SPBE dengan melakukan penguatan kapasitas pengelolaan dan sistem koordinasi pelaksanaan SPBE dan kebijakan SPBE untuk mewujudkan SPBE yang terpadu dan menyeluruh. Perbaikan tata kelola dapat dicapai melalui pembentukan tim koordinasi SPBE di tingkat nasional, di Instansi Pusat, dan di Pemerintah Daerah, pembangunan Arsitektur SPBE, penyederhanaan dan pengintegrasian proses bisnis pemerintahan, dan penyusunan kebijakan SPBE yang terpadu baik kebijakan makro, kebijakan meso, maupun kebijakan mikro SPBE. b. Layanan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRES IDEN b. Layanan SPBE Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Layanan SPBE diarahkan untuk peningkatan kualitas Layanan SPBE dengan melakukan pengembangan Layanan SPBE yang berorientasi kepada pengguna, terintegrasi, dan berkesinambungan. Peningkatan kualitas Layanan SPBE dapat dicapai melalui pembangunan portal layanan publik dan portal layanan administrasi pemerintahan, integrasi Layanan SPBE, dan penerapan manajemen layanan dan teknologi layanan yang tepat guna dan tepat sasaran. c. Teknologi Informasi dan Komunikasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Penyelenggaraan TIK diarahkan untuk pengintegrasian TIK dengan melakukan pengintegrasian data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE. TIK yang terintegrasi dapat dicapai melalui pemanfaatan Pusat Data dan jaringan pita lebar yang telah tersedia, penerapan teknologi berbagi pakai, dan penerapan manajemen data dan teknologi analitik data. d. Sumber Daya Manusia SPBE Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SDM SPBE diarahkan dengan melakukan pengembangan kepemimpinan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah serta peningkatan kapasitas SDM SPBE. Pengembangan SDM SPBE dapat dicapai melalui peningkatan pengetahuan dan penerapan praktik terbaik SPBE, pembangunan budaya kerja berbasis SPBE, pengembangan jabatan fungsional PNS, dan pelaksanaan kemitraan dengan berbagai pihak. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Rencana Induk SPBE Nasional selanjutnya digunakan sebagai pedoman untuk menyusun: (i) Arsitektur SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Instansi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Fusat, dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, serta (ii) Peta Rencana Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SPBE Nasional, Peta Rencana SPBE Instansi Pusat, dan Peta Rencana Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| SPBE Pemerintah Daerah. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Rencana Induk SPBE Nasional yang disusun telah mencakup visi, misi, tujuan, sasaran melalui arah kebijakan, strategi, dan peta rencana strategis yang ingin dicapai dalam pembangunan SPBE sampai tahun 2025 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| R E P u Jinu t,',?o=| * . r, o 2025. Rencana Induk SPBE Nasional akan diperbarui setelah ditetapkannya RPJP Nasional dan Grand Design Reformasi Birokrasi untuk periode berikutnya. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Salinan sesuai dengan aslinya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 [LAMPIRAN] ||| Ke,budayaan, dan Perundang-undangan,Depu