PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2O2O TENTANG JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; Mengingat 1 . Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noqror 5a9al; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 626!; SK No 023599 A MEMUTUSKAN SALINAN Menetapkan FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi. 2. Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah. 3. Jabatan Fungsional, yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4. Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 7. Aparatur . SK No 023600 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 7. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah. 8. Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan. 9. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan. 10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 11. Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 12. Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat B/B adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 023601 A BABII ... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -4- BAB II KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA Pasal 2 (1) Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: a. JF; dan b. JPT. (2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu. Pasal 3 (1) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. (21 Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. (3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan JA atau bukan JPT pratama namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut: a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS; b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi; c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional; d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi; SK No 023602 A e.bukan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS. Pasal 5 Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut: a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS; b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi; c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional; d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB; e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS. Pasal 6 (1) Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut: a. Jabatan yang disetarakan dengan JA atau JPT pratama; b. Jabatan . SK No 023603 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi; c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional; d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau foB; e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS. (21 Jabatan yang disetarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa penyetaraan kedudukan jabatan atau penyetaraan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK merupakan: a. Jabatan pada Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja organisasi; b. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural; c. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara; d. Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik Negara; e. Jabatan . SK No 023604 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 e. Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah; atau f. Jabatan pada lembaga penyiaran publik. Pasal 7 Pengisian JF dapat dilakukan pada setiap jenjang Jabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan. Pasal 8 JF yang dapat diisi oleh PPPK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 9 (1) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional, Menteri dapat melakukan perubahan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan tetap berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait. Pasal 10 Pengisian JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 023605 A Agar PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2O2O PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 65 ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA Bidang Hukum dan undangan, la SK No 023964 A Djaman