Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN MENTERI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2022 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PEDOMAN PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDAHULUAN DAN PRINSIP UMUM Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang professional, kompeten, dan kompetitif sesuai amanat Undang -Undang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Peraturan Pe merintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil , dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Negara yang bertujuan untuk memperjelas peran , hasil, dan tanggungjawab Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai dalam pencapaian tuj uan dan sasaran kinerja organisasi. Dengan demikian, pengelolaan kinerja Pegawai merupakan suatu instrumen untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran pemerintah . Selain itu, pengelolaan kinerja Pegawai juga bertujuan untuk memberikan motivasi kepada Pegawai dalam rangka meningkatkan kinerjanya secara lebih optimal dengan memaksimalkan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan sehingga pada akhirnya hasil pengelolaan kinerja Pegawai tersebut dapat digunakan sebagai dasar pen entuan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang tepat. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pedoman pengelolaan kinerja Pegawai ini merupakan satu kesatuan arah kebijakan pengelolaan kinerja individu yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai dengan semangat memperkuat peran pimpinan dan membangun kebersamaan dan kolaborasi antar Pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Berikut adalah prinsip umum yang harus dipahami Pimpinan dan Pegawai sebagai dasar pengelolaan kinerja Pegawai di lingkungan Instansi Pemerintah: 1. PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI TIDAK HANYA SEKEDAR MENILAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KINERJA PEGAWAI (PERFORMANCE APPRAISAL) TETAPI SEBAGAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INSTRUMEN UNTUK MENGEMBANGKAN KINERJA PEGAWAI (PERFORMANCE DEVELOPMENT) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan dan Pegawai harus memiliki kesamaan persepsi dalam memandang pengelolaan kinerja pegawai sebagai alat yang bermanfaat untuk memberikan informasi kepada Pimpinan dan Pegawai tentang seberapa baik kinerja harus dihasilkan dalam mencapai tujuan organisasi dan ruang apa saja yang membutuhkan perbaikan. Pengelolaan kinerja pegawai juga dimaksudkan untuk memberikan informasi yang dapat digunakan sebagai dasar pemberian penghargaan dan rekognisi. Dengan demikian, pengelolaan kinerja pegawai bukan merupakan tongkat hukuman yang digunakan untuk memberikan hukuman kepada Pegawai jika angka atau hasil yang dicapai buruk. Pimpinan dan Pegawai harus meyakini bahwa pengelolaan kinerja Pegawai bermanfaat bagi diri mereka sendiri dan organisasi. Jika tidak demikian, maka pola pikir untuk mengolah angka untuk menghindari sanksi akan tetap berkembang dalam diri Pegawai. 2. PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI TIDAK HANYA SEKEDAR Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MERENCANAKAN DI AWAL DAN MENGEVALUASI DI AKHIR TETAPI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| FOKUS PADA BAGAIMANA MEMENUHI EKSPEKTASI PIMPINAN (HOW TO Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MEET EXPECTATIONS). Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pengelolaan kinerja Pegawai menghendaki adanya peningkatan kinerja dari seorang Pegawai untuk dapat selalu memenuhi Ekspektasi Pimpinan yang selalu berkembang. Perubahan dapat terjadi setiap saat pada lingkungan yang dinamis. Demikian juga tuntutan untuk memenuhi Ekspektasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan. Pengelolaan kinerja Pegawai kedepan tidak hanya berfokus untuk me laksanakan rencana kinerja telah disusun di awal tahun tetapi dinamis terhadap tuntutan p erubahan. Agar Pegawai dapat selalu memenuhi Ekspektasi Pimpinan, Pimpinan perlu memberikan umpan balik kepada Pegawai, mengatasi berbagai kendala yan g dialami Pegawai serta memenuhi kebutuhan pengembangan Pegawai. Umpan balik, kendala yang Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| dialami, dan berbagai kebutuhan pengembangan Pegawai hanya dapat diketahui apabila antara Pimpinan dan Pegawai telah melakukan dialog kinerja. Dengan demikian, pengelolaan kinerja Pegawai yang didalamnya sangat menekankan pada dialog kinerja dapat dianggap sebagai suatu instrumen untuk memenuhi Ekspektasi Pimpinan. 3. PENTINGNYA INTENSITAS DIALOG KINERJA PIMPINAN DAN PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DALAM PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan dan Pegawai harus menyadari bahwa keterlibatannya dalam setiap komponen pengelolaan kinerja Pegawai adalah hal yang penting. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Keterlibatan dalam setiap komponen pengelolaan kinerja Pegawai ditandai dengan adanya dialog kinerja Pimpinan dan Pegawai seperti yang telah dijelaskan pada prinsip sebelumnya. Dialog kinerja yang dimaksud bukan sekedar pertemuan Pimpinan dengan Pegawai tetapi lebih menekankan pada dialog yang intens dan berkel anjutan. Untuk itu, Pimpinan harus mampu menumbuhkan keterikatan (engagement) dengan Pegawainya. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dengan demikian, pengelolaan kinerja Pegawai bukan suatu formalitas belaka. 4. KINERJA INDIVIDU HARUS MENDUKUNG KEBERHASILAN KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Berkaitan dengan prinsip sebelumnya, dialog kinerja antara Pimpinan dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawainya juga dalam rangka memastikan kinerja setiap Pegawai berkontribusi terhadap pencapaian target kinerja organisasi. Tidak ada satupun Pegawai yang tidak berkontribusi dalam pencapaian target kinerja organisasi. Demikian juga, tidak ada Pegawai yang hasil kerjanya tidak mendukung pencapaian target kinerja organisasi. Hal tersebut dapat dianalogikan dengan pem ain sepak bola dan kesebelasannya. Yang diutamakan bukanlah gol yang dicetak pemainnya , tetapi kemenangan kesebelasannya. Lebih baik kesebelasannya menang meskipun tidak semua pemainnya mencetak gol. Hal itu berarti, diatas kinerja individu, sebenarnya yang paling diutamakan adalah kinerja organisasi. Untuk itu, perlu adanya penyelarasan dari kinerja organisasi ke kinerja individu. 5. KINERJA PEGAWAI MENCERMINKAN HASIL KERJA BUKAN SEKEDAR Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| URAIAN TUGAS SERTA PERILAKU YANG DITUNJUKKAN DALAM BEKERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DAN BERINTERAKSI DENGAN ORANG LAIN. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kunci utama pengelolaan kinerja pegawai adalah dialog kinerja. Melalui dialog kinerja sebenarnya kita sedang memberikan fleksibilitas kepada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan untuk menetapkan Ekspektasi terhadap Pegawainya tidak terbatas pada job description Pegawai yang bersangkutan. Dahulu job description ini sangat kaku sehingga cenderung membatasi ruang gerak Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai. Seringkali ditemui kondisi ketika apa yang menjadi Ekspektasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan kepada Pegawai tidak termasuk dalam job description , maka Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai akan cenderung mengesampingkan bahkan hingga menolak. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kedepan pengelolaan kinerja pegawai akan membangun persepsi bahwa yang harus diutamakan Pegawai adalah Ekspektasi Pimpinan atau job to be done bukan job description. Dengan demikian, perlahan kita juga akan memperbaiki perumusan job description sehingga lebih dinamis mengikuti kondisi lingkungan organisasi yang dinamis pula. Selain mencerminkan hasil, kinerja Pegawai juga mencerminkan perilaku yang ditunjukkan dalam proses pencapaian hasil kerja tersebut. Perilaku Pegawai dalam pencapaian hasil kerja diharapkan sesuai dengan nilai dasar aparatur sipil negara BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. KOMPONEN PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI 1. Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas: a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi kinerja Pegawai; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai; c. penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi. 2. Pengelolaan kinerja Pegawai secara berkesinambungan dilakukan oleh setiap Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan untuk memastikan pencapaian kinerja organisasi. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERENCANAAN KINERJA (PENETAPAN DAN KLARIFIKASI EKSPEKTASI) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. PENYUSUNAN SKP Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dalam rangka penyusunan SKP, Pegawai wajib melakukan dialog kinerja dengan Pimpinan untuk menetapkan dan meng klarifikasi Ekspektasi. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Kinerja merupakan harapan atas hasil kerja ( Contoh perbedaan hasil kerja, kategori pekerjaan, dan aktivitas terc antum dalam Anak Lampiran 1) dan perilaku kerja Pegawai. Hasil dialog kinerja tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dilakukan sepanjang tahun kinerja. Berikut adalah tahapan yang dilakukan untuk menetapkan dan mengklarifikasi Ekspektasi: 1. Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi pada Dokumen Rencana Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Strategis Instansi/Unit Kerja dan Perjanjian Kinerja Unit Kerja. 2. Menetapkan dan Mengklarifikasi Ekspektasi Hasil Kerja dan Perilaku Kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menuangkan dalam Format SKP. 3. Menyusun Manual Indikator Kinerja untuk SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri. 4. Menyusun Strategi Pencapaian Hasil Kerja. 5. Membagi Peran Pegawai Berdasarkan Strategi Pencapaian Hasil Kerja. 6. Menetapkan Jenis Rencana Hasil Kerja. 7. Menetapkan dan Mengklarifikasi Ekspektasi Hasil Kerja dan Perilaku Kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional serta Menuangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Format SKP. 8. Menyepakati Sumber Daya yang Dibutuhkan, Skema Pertanggungjawaban, dan Konsekuensi Pencapaian Kinerja Pegawai serta Menuangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Format Lampiran SKP. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penjelasan setiap tahapan dalam menetapkan dan mengklarifikasi Ekspektasi: 1. Tahap Pertama: Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi pada Dokumen Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rencana Strategis Instansi/Unit Kerja dan Perjanjian Kinerja Unit Kerja. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Gambaran keseluruhan organisasi meliputi: a) sasaran strategis instansi beserta indikator kinerja dan target yang tercantum dalam Rencana Strategis; Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| b) sasaran kinerja beserta indikator kinerja dan target pada Perjanjian Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kinerja yang diturunkan dari Rencana Strategis Instansi/Unit Kerja dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rencana Kerja Tahunan Instansi; dan c) penyelarasan sasaran strategis instansi ke unit kerja dibawahnya sebagaimana dapat dilihat pada pohon kinerja/piramida kinerja/matriks penyelarasan sasaran strategis/peta proses bisnis. 2. Tahap Kedua: Menetapkan dan Mengklarifikasi Ekspektasi atas Hasil Kerja dan Perilaku Kerja Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mandiri serta Menuangkan dalam Format SKP. a) Hasil Kerja 1) Rencana hasil kerja bagi pejabat pimpinan tinggi dan Pimpinan unit kerja mandiri terdiri atas hasil kerja utama dan dapat memuat hasil kerja tambahan. 2) Hasil kerja utama adalah hasil kerja yang mencerminkan tingkat prioritas tinggi. Sedangkan hasil kerja tambahan adalah hasil kerja yang mencerminkan tingkat prioritas rendah. 3) Sasaran, indikator dan target pada Perjanjian Kinerja (PK) yang memperhatikan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tahunan (RKT) unit kerja, instansi dan unit kerja mandiri (dapat menggunakan rancangan Perjanjian Kinerja, Rencana Strategis dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rencana Kerja Tahunan apabila belum ditetapkan hingga minggu kedua Bulan Januari) merupakan ekspektasi Pimpinan yang wajib dituangkan dalam SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri sebagai prioritas tinggi (hasil kerja utama). 4) Selain s asaran, indikator dan target pada Perjanjian Kinerja (PK) yang memperhatikan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kerja Tahunan , Pimpinan instansi dan/ atau pejabat pimpinan tinggi diatasnya (Pimpinan) dapat menetapkan Ekspektasi lain dalam bentuk direktif . Pejabat pimpinan tinggi dan Pimpinan unit kerja mandiri wajib mengklarifikasi ukuran keberhasilan/ indikator Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kinerja individu dan target atas direktif tersebut kepada Pimpinan instansi dan/ atau pejabat pimpinan tinggi diatasnya (Pimpinan) yang memberikan direktif. 5) Hasil kerja pejabat pimpinan tinggi dan Pimpinan unit kerja mandiri juga dapat memuat rencana aksi/ inisiatif strategis dalam rangka Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| mendukung s asaran, indikator dan target pada Perjanjian Kinerja (PK) unit kerjanya , Rencana Strategis (Renstra) , Rencana Kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tahunan, dan/atau direktif. Inisiatif strategis dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SKP beserta ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dan targetnya. 6) Pejabat Penilai Kinerja menetapkan tingkat prioritas untuk rencana hasil kerja sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 dalam kategori ti nggi (hasil kerja utama) atau rendah (hasil kerja tambahan). 7) Pejabat Penilai Kinerja memastikan rencana hasil kerja pejabat pimpinan tinggi dan Pimpinan unit kerja mandiri mencerminkan kualitas dan tingkat kendali sebagai berikut: (a) outcome, yaitu hasil/ manfaat/ dampak yang diharapkan dalam jangka pendek, menengah atau panjang; (b) outcome antara, yaitu hasil/manfaat/dampak yang diperoleh dari penyelarasan dengan metode direct cascading; (metode direct cascading akan dijelaskan pada Tahap Keemp at: Menyusun Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Strategi Pencapaian Hasil Kerja); dan/atau (c) output dengan tingkat kendali rendah, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara dominan oleh selain pemilik rencana hasil kerja. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kualitas dan tingkat kendali hasil kerja pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri digambarkan dalam piramida kinerja berikut: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JPT/PIMPINAN UNIT Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 8) Selain itu , Pejabat Penilai Kinerja juga memastikan rencana hasil kerja beserta ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri memenuhi 4 perspektif, yaitu: (a) Perspektif penerima layanan, yang merefleksikan kemampuan organisasi dalam memenuhi keinginan dan harapan penerima layanan/ pemangku kepentingan; (b) Perspektif proses bisnis, yang merefleksikan perbaikan proses untuk menghasilkan keluaran yang memiliki nilai tambah bagi pemangku kepentingan; (c) Perspektif penguatan internal, yang merefleksikan kemampuan organisasi/ unit kerja untuk mengembangkan sumber daya yang dimiliki organisasi sebagai pengungkit untuk pencapaian tujuan organisasi. Perspektif ini penting seba gai bentuk investasi untuk keberhasilan jangka panjang; dan (d) Perspektif anggaran, yang merefleksikan kinerja dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Perspektif ini harus ada dalam setiap rencana SKP pejabat pimpinan tinggi atau pimpinan unit kerja mandiri. b) Perilaku Kerja 1) Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Standar Perilaku Kerja Pegawai didasarkan pada Nilai Dasar ASN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BerAKHLAK beserta panduan perilakunya sebagai berikut: (a) Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyakarat. (1) Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; (2) Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; (3) Melakukan perbaikan tiada henti. (b) Akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan (1) Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| cermat, disiplin dan berintegritas tinggi; (2) Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien; (3) Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. (c) Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. (1) Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; (2) Membantu orang lain belajar; (3) Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. (d) Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan. (1) Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya; (2) Suka menolong orang lain; (3) Membangun lingkungan kerja yang kondusif. (e) Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bangsa dan Negara (1) Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang -Undang Dasar Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah; (2) Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Negara; (3) Menjaga rahasia jabatan dan negara. (f) Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan. (1) Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; (2) Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; (3) Bertindak proaktif. (g) Kolaboratif, membangun kerja sama yang sinergis. (1) Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi; (2) Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; (3) Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama. 3) Selain itu , melalui dialog kinerja sepanjang tahun Pimpinan dapat memberikan Ekspektasi khusus terhadap perilaku kerja yang harus Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ditunjukkan Pegawai dalam rangka pencapaian hasil kerja yang diharapkan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh: (a) Seorang Direktur Jenderal dari Aspek Akuntabel memiliki 3 panduan perilaku kerja: (1) Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi; (2) Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien; (3) Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan menetapkan Ekspektasi khusus atas perilaku kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai berkaitan dengan nilai dasar Akuntabel yaitu menjadi role model/ panutan dalam menjunjung anti suap dan pelaporan gratifikasi pegawai di lingkungan kerjanya. (b) Seorang Direktur II dari Aspek Adaptif memiliki 3 panduan perilaku kerja: (1) Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; (2) Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; (3) Bertindak proaktif. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan menetapkan Ekspektasi khusus atas perilaku kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai berkaitan dengan nilai dasar Adaptif yaitu mempercepat proses monitoring dan analisa data guna mendukung peningkatan kualitas dan kinerja unit kerja. c) Hasil dialog kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi Ekspektasi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri dituangkan dalam Format A.1.1 untuk SKP dengan pendekatan hasil kerja kualitatif dan Format SKP A.1.2 untuk SKP dengan pendekatan hasil kerja kuantitatif. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SASARAN KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN HASIL KERJA KUALITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BAGI PEJABAT PIMPINAN TINGGI DAN PIMPINAN UNIT KERJA MANDIRI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP (*opsional) 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 4 JABATAN 4 JABATAN 5 UNIT KERJA 5 UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. UTAMA 1 (Hasil yang diharapkan dengan prioritas tinggi disertai dengan Jabatan Pimpinan yang memberikan penugasan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN 2 (Hasil yang diharapkan dengan prioritas rendah disertai dengan Jabatan Pimpinan yang memberikan penugasan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada Negara Kesatuan Republik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indonesia serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) * Pimpinan dapat memberikan Ekspektasi khusus terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja Pegawai. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SASARAN KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BAGI PEJABAT PIMPINAN TINGGI DAN PIMPINAN UNIT KERJA MANDIRI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP (*opsional) 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 4 JABATAN 4 JABATAN 5 UNIT KERJA 5 UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO RENCANA HASIL KERJA INDIKATOR KINERJA INDIVIDU TARGET PERSPEKTIF (1) (2) (3) (4) (5) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. UTAMA 1 Rencana Hasil Kerja Utama 1 (Hasil yang diharapka n dengan prioritas tinggi (Perjanjian Kinerja, Rencana Strategis, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rencana Kerja Tahunan, Direktif, dan/atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rencana Aksi ) disertai dengan Jabatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan yang memberikan penugasan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (Penerima Layanan / Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Proses Bisnis/ Penguatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Internal/ Anggaran) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penerima Layanan / Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Proses Bisnis/ Penguatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Internal/ Anggaran) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN 2 Rencana Hasil Kerja Tambahan 1 (Hasil yang diharapka n dengan prioritas rendah (Direktif, dan/atau Rencana Aksi) disertai dengan Jabatan Pimpinan yang memberikan penugasan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| IKI 2 Target 2 Penerima Layanan / Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Proses Bisnis/ Penguatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Internal/ Anggaran) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO RENCANA HASIL KERJA INDIKATOR KINERJA INDIVIDU TARGET PERSPEKTIF (1) (2) (3) (4) (5) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien. - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada Negara Kesatuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* - Menjaga rahasia jabatan dan negara 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) * Pimpinan dapat memberikan Ekspektasi khusus terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja Pegawai. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 3. Tahap Ke tiga: Menyusun Manual Indikator Kinerja untuk SKP Pejabat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri. a) Manual indikator kinerja individu disusun untuk setiap ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu; b) Dalam hal ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu pada rencana strategis dan perjanjian kinerja belum dapat dipahami oleh seluruh Pegawai, maka SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri wajib dilengkapi dengan manual indikator kinerja individu sebagai bagian dari klarifikasi ekspektasi. c) Contoh manual indikator kinerja individu SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri terdapat dalam Format A.1.3 sebagai berikut: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MANUAL INDIKATOR KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SKP PEJABAT PIMPINAN TINGGI DAN PIMPINAN UNIT KERJA MANDIRI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIKATOR KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DESKRIPSI Definisi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Formula (opsional bagi pendekatan hasil kerja kualitatif) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENGUKURAN (opsional bagi pendekatan hasil kerja kualitatif) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TINGKAT KENDALI ( ) Outcome ( ) Outcome Antara ( ) Output kendali rendah Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERIODE PELAPORAN ( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran ( ) Tahunan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 4. Tahap Keempat: Menyusun Strategi Pencapaian Hasil Kerja a) Setelah memahami apa yang akan dicapai di level instansi dan unit kerja, pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri perlu menyusun strategi pencapaian hasil kerja untuk setiap ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dan target pada SKP. b) Strategi pencapaian hasil kerja dapat berupa: 1) outcome antara; 2) output; dan/atau 3) layanan. c) Dalam menyusun strategi pencapaian hasil kerja karena tidak semua jenis, kondisi, struktur, dan bidang pekerjaan di unit kerja sama, pedoman ini menyediakan dua cara yaitu dengan menggunakan metode cascading langsung (direct cascading ) atau cascading tidak langsung (non-direct cascading). d) Metode cascading langsung (direct cascading ) atau metode cascading tidak langsung (non-direct cascading) juga digunakan untuk menentukan strategi pencapaian hasil kerja tim kerja ke anggota tim dalam hal dibentuk tim kerja dibawah pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri. e) Pimpinan menentukan m etode cascading yang paling tepat digunak an untuk menyusun strategi pencapaian setiap ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dengan mempertimbangkan jenis, kondisi, struktur, kompetensi dan keahlian Pegawai, serta bidang pekerjaan yang ada di masing-masing unit kerja. f) Metode cascading langsung (direct cascading) 1) Terdapat 3 pendekatan yang dapat digunakan untuk menentukan strategi pencapaian hasil kerja berdasarkan metode direct cascading, yaitu: (a) Pendekatan pembagian aspek Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pendekatan pembagian aspek digunakan jika ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu Pimpinan dapat dipecah menjadi beberapa: (1) aspek atau sub-aspek; (2) komponen; (3) unsur; Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (4) kriteria; atau (5) tahapan kunci dalam menghasilkan produk. sesuai yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan/SOP/panduan lainnya. Dengan demikian, Pegawai akan mengintervensi aspek, sub -aspek, komponen, unsur, kriteria, atau tahapan kunci yang sesuai dengan bidang tugasnya. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh: (1) Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dibagi ke tim kerja berdasarkan 12 aspek indikator kinerja pelaksanaan anggaran yang terdapat dalam Peraturan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018. (2) Tahapan dalam menghasilkan produk peraturan perundang undangan sesuai dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun terdiri atas perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Pejabat pimpinan tinggi pratama memiliki indikator kinerja individu “persentase penyelesaian peraturan dengan target disahkan atau ditetapkan” sehingga ketua tim dibawahnya memiliki peran untuk menyelesaikan “draft/rancangan peraturan yang siap untuk dilakukan pembahasan”. Dengan demikian terlihat bahwa pada seti ap tahapan tersebut memiliki output yang saling terkait sehingga ketika satu tahapan belum terselesaikan tidak dapat dilanjutkan untuk tahapan yang lain. (b) Pendekatan pembagian wilayah Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pendekatan ini dimaksudkan untuk membagi ukuran keberhasilan/ indikator kinerja berdasarkan wilayah kerja. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh: Indikator kinerja unit kerja “Jumlah Instansi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah yang menerapkan Sistem Manajemen Kinerja kategori minimal “Baik”” dibagi kepada seluruh tim kerja di bawahnya berdasarkan wilayah I meliputi Jawa dan Sumatera wilayah II meliputi Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara sedangkan wilayah III meliputi Papua, dan Maluku sehingga Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| untuk k etua tim wilayah I memiliki indika tor Kinerja “Jumlah Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Instansi Pemerintah yang menerapkan Sistem Manajemen Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kinerja kategori minimal “Baik” di wilayah I” dan begitu juga berlaku untuk ketua tim wilayah II dan wilayah III. (c) Pendekatan pembagian beban target kuantitatif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pendekatan ini dimaksud kan untuk membagi beban pada ukuran keberhasilan/ indikator kinerja dan target pada unit kerja kepada seluruh Pegawai. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh: Indikator kinerja unit kerja “Jumlah produksi perikanan budidaya” memiliki target 10 ton. Indikator kinerja dan target tersebut kemudian dibagi ke masing masing tim kerja. Kepala Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bidang Budidaya Air Tawar mendapatkan target 5 ton produksi perikanan dari sektor air tawar. Kepala Bidang Budidaya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Perikanan Air Payau mendapatkan target 5 ton produksi perikanan dari sektor air payau. 2) Strategi pencapaian hasil kerja yang diperoleh dari metode direct cascading berkontribusi secara langsung terhadap keberhasilan rencana hasil kerja Pimpinan sehingga pencapaian hasil kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai akan merepresentasikan pencapaian hasil kerja Pimpinan. b) Metode cascading tidak langsung (non-direct cascading) 1) Terdapat 2 pendekatan yang dapat digunakan untuk menentukan strategi pencapaian hasil kerja berdasarkan metode non-direct cascading, yaitu: (a) Pendekatan Layanan (Fokus pada Penerima Layanan) (1) Pendekatan layanan umumnya digunakan pada unit kerja dengan fungsi supporting pada bagian-bagian lingkup sekretariat seperti unit pengelolaan sumber daya manusia, unit pemeliharaan fasilitas, dsb. (2) Pendekatan layanan juga digunakan untuk memotret hasil kerja Pegawai yang tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) karena pem berian layanan umumnya melekat pada tugas dan fungsi dan tidak dianggarkan secara khusus. (3) Langkah langkah untuk menentukan strategi pencapaian hasil kerja menggunakan pendekatan layanan adalah: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| a. mengidentifikasi layanan dihasilkan unit kerja; b. mengidentifikasi target penerima layanan; c. mengidentifikasi permasalahan yang sebelumnya dihadapi dalam proses pemberian layanan tersebut; d. mengidentifikasi Ekspektasi penerima layanan terhadap layanan yang akan dihasilkan; e. mengidentifikasi penguatan internal apa yang dapat dilakukan untuk mendukung pemberian layanan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penguatan internal dapat dimaksudkan sebagai pengembangan kapasitas pemberi layanan dan dukungan sumber daya dalam rangka menyelenggarakan layanan; f. mengidentifikasi bentuk korespondensi dan advokasi yang perlu dilakukan untuk mendukung pemberian layanan. Korespondensi dan advokasi dimaksudkan untuk penyebarluasan informasi tentang pemberian layanan, meningk atkan pemahaman penerima layanan dan mendapat umpan balik atas kepuasan penerima layanan; dan g. menentukan strategi pencapaian hasil kerja berdasarkan huruf c, d, e, dan f. (b) Pendekatan Output Antara (1) Output antara adalah output dari rangkaian pekerjaan yang mendukung output utama. (2) Pendekatan ini tepat digunakan khususnya ketika tidak ada ketentuan peraturan perundang -undangan/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SOP/panduan lainnya dalam menghasilkan output utama. (3) Langkah langkah untuk menentukan strategi pencapa ian hasil kerja menggunakan pendekatan output antara adalah: a. mengidentifikasi output utama apa yang akan dihasilkan unit kerja; b. mengidentifikasi pekerjaan yang perlu dilakukan untuk mendukung output utama dan apa output yang akan dihasilkan dari pekerjaan tersebut. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh: pejabat pimpinan tinggi memiliki indikator kinerja individu “persentase penyelesaian peraturan dengan target Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| disahkan atau ditetapkan”. Peran koordinator/ ketua tim kerja di bawahnya adalah menghasilka n rekomendasi kebijakan dari kegiatan benchmarking ke BUMN dan perusahaan swasta, serta rekomendasi kebijakan hasil dari pilot project ke Instansi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah lainnya. Output ini merupakan output antara yang dapat mendukung tercapainya indikator rencana hasil kerja pejabat pimpinan tinggi. Namun, dengan terselesaikannya rekomendasi kebijakan belum merepresentasikan tercapainya indikator kinerja pejabat pimpinan tinggi diatasnya. 2) Strategi pencapaian hasil kerja yang diperoleh dari metode nondirect cascading belum berkontribusi secara langsung terhadap keberhasilan rencana hasil kerja Pimpinan sehingga pencapaian hasil kerja pegawai belum secara mutlak merepresentasikan pencapaian hasil kerja pimpinan. 3) Pimpinan dapat melakukan identifikasi layanan atau output yang akan dihasilkan sesuai metode non-direct cascading menggunakan metode yang umum digunakan untuk mengidentifikasi layanan atau output. Pedoman ini menyediakan cara untuk mengidentifikasi layanan atau output menggunakan Workblock. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| WORKBLOCK UNTUK IDENTIFIKASI STRATEGI PENCAPAIAN HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PEMILIK STRATEGI PIHAK YANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TUJUAN ANGGARAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| STRATEGI (KEY ACTIVITIES) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TRANSFORMATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KELUARAN KUNCI (KEY MILESTONE) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TRANSFORMATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 5. Tahap Kelima: Membagi Peran Pegawai Berdasarkan Strategi Pencapaian Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Hasil Kerja a) Hasil identifikasi strategi pencapaian hasil kerja dibagi perannya kepada Pegawai yang bertanggungjawab baik secara mandiri maupun dalam tim kerja sesuai dengan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan, serta kualitas dan tingkat kendali sebagai berikut: 1) outcome antara yaitu hasil/manfaat/dampak yang diperoleh dari penyelarasan dengan metode direct cascading; 2) output dengan tingkat kendali rendah, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara dominan oleh selain pemilik rencana hasil kerja; 3) output dengan tingkat kendali sedang, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara berimbang oleh pemilik rencana hasil kerja dan selain pemilik rencana hasil kerja; 4) output dengan tingkat kendali tinggi, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara dominan oleh pemilik rencana hasil kerja b) Bagi pejabat administrator, pengawas , dan pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai ketua tim atau sebutan lainnya, peran dan hasil sebaiknya mencerminkan paling kurang output kendali sedang. c) Bagi pelaksana, peran dan hasil sebaiknya mencerminkan paling kurang output kendali tinggi. d) Bagi pejabat fungsional yang bukan merupakan ketua tim , peran dan hasil sebaiknya mencerminkan output dengan kendali paling kurang sesuai dengan jenjang jabatan fungsional. e) Kualitas dan tingkat kendali hasil kerja pejabat administrasi dan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf b, c, dan d dapat digambarkan dalam piramida kinerja sebagai berikut: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| f) Pembagian peran dan hasil dilakukan sesuai dengan mekanisme/ pola penugasan sebagai berikut: 1) Penugasan merupakan tahap pendahuluan sebelum Pegawai melakukan dialog kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Pimpinan. 2) Sebelum memperoleh penugasan, masing -masing Pegawai wajib mengetahui kedudukan penempatan Pegawai dan Pejabat yang memiliki kewenangan sebagai Pejabat Penilai Kinerjanya. 3) Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. 4) Penugasan kepada Pegawai dilakukan oleh Pimpinan. 5) Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja ( outcome/ outcome antara/ output/ layanan), dan/atau pejabat lain di luar Instansi Pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus. 6) Pegawai dapat memperoleh penugasan secara individu atau dalam tim kerja. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JPT/PIMPINAN UNIT Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 7) Penugasan kepada Pegawai dilakukan sesuai dengan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan serta dengan memperhatikan kedudukan dan struktur organisasi pada masing -masing Instansi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah. 8) Penugasan kepada Pegawai dapat dilakukan dalam 2 bentuk yaitu: (a) penunjukkan; dan/atau (b) pengajuan sukarela (voluntary). 9) Penunjukkan sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf a merupakan penugasan Pegawai dengan inisiatif dari Pimpinan. 10) Apabila pe nunjukkan dilakukan oleh Pimpinan yang bukan merupakan Pejabat Penilai Kinerja , maka penu njukkan tersebut disampaikan terlebih dahulu kepada Pejabat Penilai Kinerja Pegawai yang akan ditunjuk untuk mendapat persetujuan. 11) Selain melalui penunjukkan, Pegawai dapat secara sukarela melakukan pengajuan sukarela sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b untuk bergabung pada penugasan di unit kerjanya, lintas unit kerja, lintas Instansi Pemerintah, negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, atau badan -badan swasta yang ditentukan Instansi Pemerintah yang membuka kesempatan sepanjang disetujui oleh Pejabat Penilai Kinerja. 12) Dalam memberikan persetujuan penugasan kepada Pegawai, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Penilai Kinerja mempertimbangkan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan, beban kerja Pegawai, serta perkembangan kinerja Pegawai apabila penugasan diberikan pada tahun berjalan. 13) Penugasan kepada Pegawai tidak hanya dilakukan untuk penyusunan SKP di awal tahun kinerja, namun dapat berkembang sesuai kebutuhan organisasi pada tahun berjalan. 14) Mekanisme pemberian penugasan di laksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang mekanisme kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah. g) Hasil pembagian peran dan hasil yang dilakukan sesuai dengan mekanisme/ pola penugasan sebagaimana dimaksud pada huruf f dituangkan dalam Matriks Pembagian Peran dan Hasil. h) Matriks pembagian peran dan hasil sebagaimana dimaksud pada huruf g bertujuan untuk memastikan setiap strategi pencapaian hasil kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| telah diintervensi oleh individu Pegawai jika dilakukan secara mandiri maupun oleh ketua tim kerja jika dilakukan dalam tim kerja. i) Matriks Pembagian Peran dan Hasil adalah sebuah tabel yang mengidentifikasi peran hasil setiap Pegawai untuk mendukung pencapaian hasil kerja Pimpinannya dan harus mencerminkan pencapaian (hasil). j) Dalam hal pembagian peran dan hasil melibatkan Pegawai dari lintas unit kerja dan/atau lintas Instansi Pemerintah , maka peran Pegawai yang berasal dari unit kerja dan/atau Instansi Pemerintah lain tersebut terekam dalam Matriks Pembagian Peran dan Hasil pada unit dimana Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai ditugaskan sebelum dimasukkan dalam Format SKP. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Langkah untuk membuat matriks pembagian peran dan hasil, yaitu: a) Matriks Peran dan Hasil Penyelarasan Satu Tingkat (tidak dibentuk tim kerja dibawah Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pimpinan Unit Kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mandiri) 1) Tuliskan ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu Pejabat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan Tinggi atau Pimpinan Unit Kerja Mandiri di baris paling atas tabel. 2) Daftar setiap Pegawai di unit kerja berikut jabatannya pada kolom kiri matriks kebawah. 3) Untuk setiap sel tabel, cantumkan peran hasil Pegawai untuk mendukung ukuran keberhasilan/ i ndikator kinerja individu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pimpinan Unit Kerja Mandiri sesuai hasil identifikasi strategi pencapaian hasil kerja yang telah dibagi ke penanggung jawab. 4) Peran Pegawai dituliskan menggunakan bahasa pencapaian/hasil. 5) Peran hasil setiap Pegawai sebagaimana dimaksud angka 3 adalah rencana hasil kerja yang akan dituliskan dalam Format SKP. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MATRIKS PEMBAGIAN PERAN DAN HASIL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI JABATAN OUTCOME ANTARA/ OUTPUT/ LAYANAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA PEGAWAI NAMA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERAN HASIL (RENCANA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERAN HASIL (RENCANA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA PEGAWAI NAMA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERAN HASIL (RENCANA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERAN HASIL (RENCANA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERAN HASIL (RENCANA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| b) Matriks Peran dan Hasil Penyelarasan Dua Tingkat (dibentuk tim kerja dibawah Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pimpinan Unit Kerja Mandiri) 1) Tuliskan ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu Pejabat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan Tinggi atau Pimpinan Unit Kerja Mandiri di baris paling atas tabel. 2) Daftar setiap Pegawai di unit kerja berikut jabatannya pada kolom kiri matriks kebawah baik yang akan diberikan peran secara mandiri maupun sebagai ketua tim. 3) Untuk setiap sel tabel, cantumkan peran hasil Pegawai untuk mendukung ukuran keberhasilan/ i ndikator kinerja ind ividu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pimpinan Unit Kerja Mandiri sesuai hasil identifikasi strategi pencapaian hasil kerja yang telah dibagi ke penanggung jawab. 4) Setelah Matriks Pembagian Peran dan Hasil Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pimpinan Unit Kerja Mandiri terbentuk, selanjutnya disusun Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Matriks Pembagian Peran dan Hasil antara Ketua Tim dan Anggota Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tim Kerja. 5) Tuliskan rencana hasil kerja ketua tim di baris paling atas tabel. 6) Daftar setiap anggota tim berikut jabatannya pada kolom kiri matriks kebawah. 7) Untuk setiap sel tabel, cantumkan peran hasil anggota tim untuk mendukung rencana hasil kerja ketua tim sesuai hasil identifikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| strategi pencapaia n hasil kerja yang telah dibagi ke penanggung jawab. 8) Peran Pegawai dituliskan menggunakan bahasa pencapaian/hasil. 9) Peran hasil setiap Pegawai sebagaimana dimaksud angka 3 dan 7 adalah rencana hasil kerja yang akan dituliskan dalam Format SKP. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MATRIKS PEMBAGIAN PERAN DAN HASIL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI JABATAN OUTCOME ANTARA/ OUTPUT/ LAYANAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA PEGAWAI NAMA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERAN HASIL (RENCANA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERAN HASIL (RENCANA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA KETUA TIM NAMA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERAN HASIL (RENCANA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERAN HASIL (RENCANA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERAN HASIL (RENCANA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI JABATAN OUTCOME ANTARA/ OUTPUT/ LAYANAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERAN HASIL (RENCANA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERAN HASIL (RENCANA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERAN HASIL (RENCANA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERAN HASIL (RENCANA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERAN HASIL (RENCANA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERAN HASIL (RENCANA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERAN HASIL (RENCANA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERAN HASIL (RENCANA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERAN HASIL (RENCANA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 6. Tahap Keenam: Menetapkan Jenis Rencana Hasil Kerja a) Rencana hasil kerja bagi pejabat administrasi dan pejabat fungsional terdiri atas hasil kerja utama dan dapat memuat hasil kerja tambahan. b) Hasil kerja utama adalah hasil kerja yang mencerminkan tingkat prioritas tinggi. Sedangkan hasil kerja tambahan adalah hasil kerja yang mencerminkan tingkat prioritas rendah. c) Pejabat Penilai Kinerja menetapkan tingkat prioritas untuk rencana hasil kerja Pegawai dalam kategori tinggi (hasil kerja utama) atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| rendah (hasil kerja tambahan). d) Dalam hal Pegawai mendapat penugasan sebagai pelaksana harian (Plh.), pelaksana tugas ( Plt.), atau pejabat fungsio nal yang mendapat penugasan untuk menduduki jabatan struktural pada suatu Instansi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah, maka terhadap penugasan tersebut dikategorikan sebagai prioritas tinggi (hasil kerja utama). Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Seorang pejabat fungsional perencana ahli madya ditugaskan oleh Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Penilai Kinerjanya untuk melaksanakan tugas -tugas sebagai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Plt. Sekretaris Deputi. Dengan demikian, penugasan sebagai P lt. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Sekretaris Deputi memiliki tingkat prioritas tinggi sehingga t erhadap penugasan tersebut dikategorikan sebagai hasil kerja utama, meskipun secara definitif jabatan yang bersangkutan adalah pejabat fungsional perencana. 7. Tahap Ke tujuh: Menetapkan dan Mengklarifikasi Ekspektasi atas Hasil Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kerja dan Perilaku Kerja Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menuangkan dalam Format SKP. a) Hasil Kerja 1) Setelah menetapkan jenis rencana hasil kerja pada tahap keenam, langkah selanjutnya adalah menetapkan ekspektasi dalam bentuk ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dan target. 2) Pimpinan dapat menetapkan ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dan target hasil kerja Pegawai dalam pendekatan kualitatif atau pendekatan kuantitatif. 3) Karakteristik pendekatan kualitatif adalah sebagai berikut: (a) Ekspektasi Pimpinan bersifat deskriptif. (b) Ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu beserta target dideskripsikan dalam satu narasi. (c) Tidak menekankan pada satuan pengukuran. 4) Karakteristik pendekatan kuantitatif adalah sebagai berikut: (a) Ekspektasi Pimpinan bersifat terukur. (b) Ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dinarasikan terpisah dari target. (c) Menekankan satuan pengukuran pada ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 5) Ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu sebagaimana dimaksud pada angka 2 terdiri atas aspek: (a) kuantitas; (b) kualitas; (c) waktu atau kecepatan penyelesaian hasil kerja; dan/atau (d) biaya 6) Pimpinan dapat m emadukan satu atau lebih aspek indikator sebagaimana dimaksud dalam angka 5 dalam satu narasi. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh: “Persentase SPM yang disampaikan ke KPPN tepat waktu sesuai SOP” merupakan indikator yang memadukan antara aspek indikator kuantitas dan waktu. 7) Target hasil kerja bagi pejabat administrasi dan pejabat fungsional idealnya tidak dituliskan secara mutlak sehingga memberikan toleransi batas kesalahan atas kinerja pegawai, kecuali untuk hasil kerja utama yang berkaitan dengan nyawa, cedera, pelanggaran keamanan nasional , dan kerugian moneter yang besar. Berikut adalah contoh target hasil kerja yang dituliskan secara mutlak: (a) Pemrosesan klaim selalu tepat waktu, efisien, dan berkualitas. (b) Semua pemrosesan klaim dilakukan dengan waktu cepat. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kedua kalimat diatas menggambarkan contoh target Kinerja yang dituliskan secara mutlak. Kata-kata seperti “semua”, “selalu”, “tidak pernah”, “setiap” adalah kata -kata yang mengindikasikan target hasil kerja mutlak. 8) Ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dan target hasil kerja Pegawai baik menggunakan p endekatan kualitatif atau pendekatan kuantitatif memperhatikan kriteria sebagai berikut: (a) spesifik; (b) realistis; (c) memiliki batas waktu pencapaian; dan (d) menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi. 9) Dalam menetapkan ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dan target ata s hasil kerja Pegawainya, Pimpinan mempertimbangkan: (a) potensi masing masing Pegawai; (b) peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang berlaku; Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (c) data terkini/ data baseline/ realisasi terakhir; (d) ekspektasi stakeholder terkait; (e) rasionalitas dan tingkat challenging (menantang tidaknya suatu target hasil kerja); (f) direktif pimpinan instansi, pimpinan unit kerja, dan/ atau atasan langsung; dan/atau (g) potensi dan proyeksi atas kondisi internal dan eksternal organisasi. 10) Pegawai mengklarifikasi ekspektasi dan mengemukakan kesanggupan atas ukuran keberhasilan / indikator kinerja individu dan target yang diharapkan Pimpinan melalui dialog kinerja untuk menemukan suatu kesepakatan. b) Perilaku Kerja 1) Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Standar Perilaku Kerja ASN didas arkan pada Nilai Dasar ASN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BerAKHLAK beserta panduan perilakunya sebagai berikut: (a) Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyakarat. (1) Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; (2) Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; (3) Melakukan perbaikan tiada henti. (b) Akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan (1) Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi; (2) Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien; (3) Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. (c) Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. (1) Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; (2) Membantu orang lain belajar; Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (3) Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. (d) Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan. (1) Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya; (2) Suka menolong orang lain; (3) Membangun lingkungan kerja yang kondusif. (e) Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepen tingan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bangsa dan Negara (1) Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang -Undang Dasar Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah; (2) Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Negara; (3) Menjaga rahasia jabatan dan negara. (f) Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan. (1) Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; (2) Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; (3) Bertindak proaktif. (g) Kolaboratif, membangun kerja sama yang sinergis. (1) Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi; (2) Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; (3) Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama. 3) Selain itu , melalui dialog kinerja sepanjang tahun Pimpinan dapat memberikan Ekspektasi khusus terhadap perilaku kerja yang harus ditunjukkan Pegawai dalam rangka pencapaian hasil kerja yang diharapkan. Contoh: (a) Seorang petugas loket dari Aspek Berorientasi pelayanan memiliki 3 panduan perilaku kerja: (1) Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat (2) Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan (3) Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan menetapkan Ekspektasi khusus atas perilaku kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai berkaitan dengan nilai dasar Berorientasi Pelayanan yaitu merespon dengan tenang di setiap situasi termasuk dibawah tekanan dan menjaga komunikasi yang jelas dengan penerima layanan (b) Seorang ketua Tim Kerja dari Aspek Harmonis memiliki 3 panduan perilaku kerja: (1) Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya (2) Suka menolong orang lain (3) Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan menetapkan Ekspektasi khusus atas perilaku kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai berkaitan dengan nilai dasar Harmonis yaitu memberikan dukungan kepad a orang lain dengan memberikan detail instruksi atau klarifikasi dan tidak segan -segan untuk memberikan pujian atas tim untuk pekerjaan yang dilakukan dengan baik (c) Seorang Bidan memiliki kode etik profesi yang dapat dijadikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi khusus yang ditetapkan di awal tahun. c) Hasil dialog kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi Ekspektasi pejabat administrasi dan pejabat fungsional dituangkan dalam Format Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A.1.6 untuk SKP dengan pendekatan hasil kerja kualitatif dan Format Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SKP A.1. 7 untuk SKP dengan pendekatan hasil kerja kuantitatif. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SASARAN KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN HASIL KERJA KUALITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BAGI PEJABAT ADMINISTRASI DAN PEJABAT FUNGSIONAL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 4 JABATAN 4 JABATAN 5 UNIT KERJA 5 UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. UTAMA 1 (Hasil yang diharapkan disertai dengan Jabatan Pimpinan/ Tim Kerja yang memberikan penugasan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dan Target: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN 2 (Hasil yang diharapkan disertai dengan Jabatan Pimpinan/ Tim Kerja yang memberikan penugasan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dan Target: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| * Pimpinan dapat memberikan Ekspektasi khusus terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja Pegawai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SASARAN KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BAGI PEJABAT ADMINISTRASI DAN PEJABAT FUNGSIONAL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 4 JABATAN 4 JABATAN 5 UNIT KERJA 5 UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RENCANA HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RENCANA HASIL KERJA ASPEK INDIKATOR KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIVIDU TARGET (1) (2) (3) (4) (5) (6) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. UTAMA 1 Rencana Hasil Kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan yang diintervensi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rencana Hasil Kerja Utama 1 (diisi dengan rencana hasil kerja sesuai matriks peran dan hasil yang memiliki prioritas tinggi) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kualitas/ Waktu/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| IKI 1.1 Target 1.1 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rencana Hasil Kerja Utama 2 (diisi dengan rencana hasil kerja sesuai matriks peran dan hasil yang memiliki prioritas tinggi) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kualitas/ Waktu/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| IKI 1.2 Target 1.2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN 2 Rencana Hasil Kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan yang diintervensi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rencana Hasil Kerja Tambahan 1 (diisi dengan rencana hasil kerja sesuai matriks peran dan hasil yang memiliki prioritas rendah) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kualitas/ Waktu/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA** 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien. - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA** - Bertindak proaktif 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| * Dalam hal rencana hasil kerja Pimpinan yang diintervensi adalah hasil kerja pejabat pimpinan tinggi dan Pimpinan unit kerja mandiri/ organisasi maka dituliskan rencana hasil kerja beserta indikator kinerja individu pejabat pimpinan tinggi dan Pimpinan unit kerja mandiri atau sasaran dan indikator kinerja organisasi yang diintervensi ** Pimpinan dapat memberikan Ekspektasi khusus terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja Pegawai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 8. Tahap Ke delapan: Menyepakati Sumber Daya yang Dibutuhkan, Skema Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pertanggungjawaban, dan Konsekuensi Pencapaian Kinerja serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menuangkan dalam Format Lampiran SKP. a) Setelah disepakati apa hasil kerja dan perilaku kerja yang diharapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan dari seorang Pegawai, Pimpinan dan Pegawai selanjutnya berdialog untuk menyepakati sumber daya yang dibutuhkan, skema pertanggungjawaban, dan konsekuensi dari pencapaian kinerja. b) Sumber daya 1) Sumber daya yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi dapat berupa dukungan: (a) sumber daya manusia; (b) anggaran; (c) peralatan kerja; (d) pendampingan Pimpinan; dan/atau (e) sarana dan prasarana. 2) Dalam hal sumber daya yang dibutuhkan tidak mencapai kesepakatan atau mencapai kesepakatan namun tidak terealisasi, maka Pimpinan dapat melakukan penyesuaian Ekspektasi. c) Skema pertanggungjawaban 1) Pimpinan dan Pegawai juga harus menyepakati waktu pelaporan perkembangan hasil kerja untuk pemantauan kinerja Pegawai. 2) Untuk pekerjaan yang sifatnya rutin, Pimpinan dan Pegawai dapat menyepakati waktu pelaporan perkembangan hasil kerja secara periodik/ berkala. 3) Untuk pekerjaan yang sifatnya non rutin, Pimpinan dan Pegawai dapat menyepakati waktu tertentu untuk pelaporan perkembangan hasil kerja. 4) Selain waktu pelaporan perkembangan hasil kerja, Pimpinan dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai juga dapat menyepakati data apa yang diperlukan untuk pemantauan kinerja Pegawai. 5) Pimpinan dan Pegawai memastikan sumber data pada angka 4 memungkinkan untuk diakses secara anggaran, waktu, sarana dan prasarana, serta kondisi organisasi lainnya. d) Konsekuensi pencapaian kinerja 1) Pimpinan dan pegawai dapat menyepakati 2 bentuk konsekuensi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| pencapaian kinerja: (a) Konsekuensi positif dalam hal capaian kinerja memenuhi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Pimpinan; dan/atau (b) Konsekuensi negatif dalam hal capaian kinerja tidak memenuhi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Pimpinan. 2) Konsekuensi positif dapat berupa: (a) penghargaan kepada Pegawai baik materiil maupun non materiil; dan/atau (b) pemberian penugasan baru. 3) Konsekuensi negatif dapat berupa: (a) pemberian teguran; dan/atau (b) pengalihan penugasan. e) Kesepakatan atas sumber daya yang dibutuhkan, skema pertanggungjawaban, dan konsekuensi pencapaian kinerja menjadi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Lampiran tidak terpisahkan dari SKP seluruh Pegawai dan dituangkan dalam Format Lampiran SKP sebagaimana Format A.1.8 berikut: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| LAMPIRAN SASARAN KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: …. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DUKUNGAN SUMBER DAYA 1. (dalam rangka memenuhi ekspektasi Pimpinan, maka Pegawai membutuhkan ….) 2. (dalam rangka memenuhi ekspektasi Pimpinan, maka Pegawai membutuhkan .…) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SKEMA PERTANGGUNGJAWABAN 1. (hasil kerja dilaporkan setiap hari/ mingguan/ bulanan/… berikut data yang dilaporkan adalah ….) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KONSEKUENSI 1. (apabila memenuhi ekspektasi Pimpinan maka….) 2. (apabila tidak memenuhi ekspektasi Pimpinan maka….) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. PENYUSUNAN SKP BAGI PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR 1. Dalam rangka penyusunan SKP, Pegawai yang melaksanakan tugas belajar melakukan dialog kinerja dengan Pejabat Penilai Kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai. 2. Hasil kerja Pegawai tugas belajar meru pakan ekspektasi atas hasil evaluasi akademik, ketepatan waktu kelulusan, serta dapat ditambahkan dengan penugasan lain selama Pegawai melaksanakan tugas belajar. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tara adalah seorang analis SDM Aparatur pada Unit B Kementerian C dan akan memulai tugas belajar di Universitas Airlangga dengan Program Studi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Magister Kebijakan Publik. Ekspektasi Pejabat Penilai Kinerja kepada Tara adalah memperoleh IPK semester 1 diatas 3,75 dan menghasilkan learning diary perkuliahan kebijakan publik yang bisa diakses oleh rekan kerja setingkatnya di unit asal. 3. Ekspektasi atas hasil evaluasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat berupa Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), predikat akademik, atau bentuk evaluasi akademik lainnya yang berlaku pada institusi dimana Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai melaksanakan tugas belajar. 4. Dalam menetapkan ekspektasi atas hasil evaluasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 2, Pejabat Penilai Kinerja mempertimbangkan: a) akreditasi institusi dan akreditasi program studi bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar di dalam negeri atau kriteria institusi tugas belajar luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang pendidikan tinggi bagi Pe gawai yang melaksanakan tugas belajar di luar negeri; dan/atau b) potensi masing-masing Pegawai. 5. Berikut adalah panduan yang dapat digunakan Pejabat Penilai Kinerja dalam menetapkan ekspektasi atas hasil evaluasi akademik (berupa IPK) berdasarkan akreditasi institusi dan akreditasi program studi bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| a) Strata 1 (S-1) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A Minimal C 3,51 – 4,0 3,01 – 3,50 2,76 – 3,00 < 2,76 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B Minimal C 3,61 – 4,0 3,10 – 3,60 2,76 – 3,09 < 2,76 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| C Minimal B 3,71 – 4,0 3,20 – 3,70 2,76 – 3,19 < 2,76 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| b) Profesi, Strata 2 (S-2) / Strata 3 (S-3) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A Minimal C 3,51 – 4,00 3,20 – 3,50 3,00 – 3,19 < 3,00 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B Minimal C 3,61 – 4,00 3,25 – 3,60 3,00 – 3,24 < 3,00 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| C Minimal B 3,71 – 4,00 3,30 – 3,70 3,00 – 3,29 < 3,00 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 6. Berikut adalah panduan yang dapat digunakan Pejabat Penilai Kinerja dalam menetapkan ekspektasi atas hasil evaluasi akademik (berupa IPK) bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a: a) Strata 1 (S-1) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SANGAT BAIK BAIK BUTUH Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONDUCT 3,51 – 4,0 3,01 – 3,50 2,76 – 3,00 < 2,76 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| b) Profesi, Strata 2 (S-2) / Strata 3 (S-3) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SANGAT BAIK BAIK BUTUH Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONDUCT 3,51 – 4,00 3,20 – 3,50 3,00 – 3,19 < 3,00 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 7. Berikut adalah panduan yang dapat digunakan Pejabat Penilai Kinerja dalam menetapkan ekspektasi atas ketepatan waktu kelulusan sebagaimana dimaksud pada angka 2: a) Lebih cepat: pegawai lulus lebih cepat dari jangka waktu tertentu (batas waktu normatif program studi); b) Tepat waktu: p egawai lulus sesuai jangka waktu tertentu (batas waktu normatif program studi); atau c) Adanya perpanjangan: p egawai lulus tidak tepat waktu atau adanya perpanjangan jangka waktu tugas belajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 8. Perilaku kerja Pegawai yang melaksanakan tugas belajar merupakan nilai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| dasar ASN BerAKHLAK beserta panduan perilakunya dan dapat ditambahkan dengan ekspektasi khusus Pejabat Penilai Kinerja atas perilaku kerja Pegawai selama melaksanakan tugas belajar. 9. Ekspektasi atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai tugas belajar dituangkan dalam Format SKP sesuai Format A.1.1 atau A.1.2 bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri dan Format A.1.6 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A.1.7 bagi pejabat administrasi dan pejabat fungsional. 10. Selain menetapkan dan mengklarifikasi Ekspektasi, Pejabat Penilai Kinerja dan Pegawai yang melaksanakan tugas belajar melakukan dialog kinerja untuk m enyepakati sumber daya yang dibutuhkan, skema pertanggungjawaban, dan konsekuensi pencapaian kinerja. 11. Kesepakatan sumber daya yang dibutuhkan, skema pertanggungjawaban, dan konsekuensi pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 8 dituangkan dalam Format Lampiran SKP sesuai Format A.1.8 dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari SKP. 12. Dalam hal Pegawai memulai tugas belajar pada pertengahan tahun kalender, maka ekspektasi Pejabat Penilai Kinerja terhadap Pegawai selama melaksanakan tugas belajar ditambahkan pada SKP tahun kinerja tersebut. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Devi adalah seorang analis kebijakan pada Unit A Kementerian B dan akan memulai tugas belajar pada Bulan Juli Tahun 2022. Ekspektasi Pejabat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penilai Kinerja selama Devi melaksanakan tugas belajar adalah IPK yang diperoleh diatas 3,5 dan Devi secara rutin m enyampaikan resume hasil kuliahnya setiap 2 minggu melalui kuliah jarak jauh kepada rekan kerja setingkat di unit asalnya. Kedua ekspektasi tersebut ditambahkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SKP Devi Tahun 2022 tanpa menyusun dokumen SKP baru. 13. Bagi pegawai yang akhir masa studi jatuh pada pertengahan tahun kalender, maka yang bersangkutan wajib melakukan klarifikasi ekspektasi atas hasil kerja dan perilaku kerja dengan Pimpinan di instansi asalnya untuk sisa waktu pada tahun dimaksud. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Sastro menyelesaikan studinya terhitung pada Bulan Juli Tahun 2022 sehingga akan kembali untuk bekerja di unit asalnya terhitung pada 1 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Agustus 2022. Dengan demikian, Sastro wajib mengklarifikasi ekspektasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinannya di Kementerian X untuk hasil kerja dan perilaku kerja selama sisa waktu Bulan Agustus hingga Desember Tahun 2022 tanpa menyusun dokumen SKP baru. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| C. PENETAPAN SKP 1. SKP ditandatangani Pegawai yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Penilai Kinerja. 2. Untuk Instansi Pusat, SKP bagi: a) pejabat pimpinan tinggi utama disetujui dan ditetapkan oleh menteri yang mengoordinasikan. b) pejabat pimpinan tinggi madya disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Instansi Pemerintah. c) pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya. d) Pimpinan unit kerja mandiri disetujui dan ditetapkan oleh menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikan. 3. Untuk Instansi Daerah, SKP bagi: a) pejabat pimpinan tinggi madya dan p ratama disetujui dan ditetapkan oleh Kepala Daerah b) Pimpinan unit kerja mandiri disetujui dan ditetapkan oleh Kepala Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Daerah atau Pimpinan perangkat daerah yang mengoordinasikan. 4. Penetapan SKP setiap tahun untuk perencanaan awal paling lambat dilakukan pada akhir Bulan Januari tahun kinerja. 5. Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja tidak melakukan penetapan dan klarifikasi Ekspektasi hingga akhir Bulan Januari, maka Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspekt asi dengan atasan dari Pejabat Penilai Kinerja. 6. Dalam hal terjadi perpindahan Pegawai setelah SKP ditetapkan oleh Pejabat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penilai Kinerja maka Pegawai melakukan penetapan dan klarifikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi dengan Pimpinan baru untuk penyusunan dan penetapan SKP pada jabatan baru. 7. Dalam hal terjadi perpindahan Pejabat Penilai Kinerja , maka Pegawai melakukan penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dengan Pejabat Penilai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kinerja yang baru untuk penyusunan dan penetapan SKP. 8. Ketentuan perencanaan kinerja tidak berlaku bagi Pegawai yang: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| a) diangkat menjadi pejabat negara atau Pimpinan/ anggota lembaga nonstruktural; b) diberhentikan sementara; c) menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau d) mengambil masa persiapan pensiun. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| D. CONTOH 1. Contoh penyusunan dan penetapan SKP pejabat pimpinan tinggi, pimpinan unit kerja mandiri, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional tercantum dalam Anak Lampiran 2 untuk Instansi Pusat dengan pendekatan hasil kerja kuantitatif dan Anak Lampiran 3 untuk Instansi Daerah dengan pendekatan hasil kerja kualitatif. 2. Contoh penyusunan dan penetapan SKP bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar tercantum dalam Anak Lampiran 6 Bagian A. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PELAKSANAAN, PEMANTAUAN, DAN PEMBINAAN KINERJA (PENGEMBANGAN KINERJA MELALUI UMPAN BALIK BERKELANJUTAN) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. PELAKSANAAN KINERJA 1. Pegawai melaksanakan rencana kinerja setelah penetapan dan klarifikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi. 2. Dalam rangka pelaksanaan rencana kinerja, Pimpinan dan Pegawai dapat menyepakati rencana aksi dalam rangka pencapaian hasil kerja pada SKP Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang bersangkutan sepanjang dibutuhkan . (contoh: penyelesaian hasil kerja melebihi kurun waktu periode evaluasi kinerja periodik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai). 3. Rencana aksi sebagaimana dimaksu d angka 2 disepakati melalui dialog kinerja Pimpinan dan Pegawai dan dituangkan dalam Format B.1.1 sebagai berikut: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: …. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| GOL. RUANG 3 PANGKAT/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 4 JABATAN 4 JABATAN 5 UNIT KERJA 5 UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| HASIL KERJA 1 Rencana Hasil Kerja Rencana Aksi: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2. 2 Rencana Hasil Kerja Rencana Aksi: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai (Nama) (NIP) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 4. Perkembangan pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara periodik. 5. Pendokumentasian kinerja dapat dilakukan secara harian, mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran, dan/atau tahunan. 6. Instansi pemerintah menetapkan periode pendokumentasian kinerja yang berlaku di lingkungan instansinya disesuaikan dengan karakteristik kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai dan periode evaluasi kinerja Pegawai. 7. Pendokumentasian kinerja dilakukan terhadap bukti dukung yang mencerminkan realisasi progres dan/atau realisasi akhir hasil kerja bukan bukti dukung aktivitas. 8. Pendokumentasian kinerja dituangkan dalam Format B.1.2 sebagai berikut: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDOKUMENTASIAN KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: …. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| GOL. RUANG 3 PANGKAT/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 4 JABATAN 4 JABATAN 5 UNIT KERJA 5 UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| HASIL KERJA 1 Rencana Hasil Kerja 1 Rencana Aksi: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Realisasi dan Bukti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2. 2 Rencana Hasil Kerja 2 Rencana Aksi: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Realisasi dan Bukti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai (Nama) (NIP) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. PEMANTAUAN KINERJA 1. Pemantauan Kinerja adalah proses yang dilakukan oleh Pimpinan untuk mengamati pelaksanaan rencana kinerja oleh Pegawai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2. Periode pemantauan kinerja tidak ditetapkan secara khusus dan diharapkan untuk dilakukan secara insidentil oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk menghindari bias dalam pemantauan kinerja Pegawai. 3. Pemantauan kinerja dilakukan dengan mengamati realisasi progres dan/atau realisasi akhir atas hasil kerja serta perilaku kerja Pegawai melalui dokumentasi kinerja yang terdapat dalam sistem informasi non elektronik dan/atau sistem informasi berbasis elektronik atau pengamatan langsung. 4. Pimpinan member ikan umpan balik berkelanjutan berdasarkan hasil pemantauan kinerja. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| C. UMPAN BALIK BERKELANJUTAN 1. Umpan Balik Berkelanjutan diberikan terhadap pelaksanaan rencana kinerja Pegawai baik hasil kerja maupun perilaku kerja Pegawai. 2. Umpan Balik Berkelanjutan merupakan komponen dalam pengelolaan kinerja Pegawai yang bertujuan untuk menyediakan informasi dari berbagai pihak yang dibutuhkan Pegawai untuk men ingkatkan kinerjanya dalam memenuhi Ekspektasi Pimpinan serta memberikan apresiasi kepada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai atas perkembangan kinerja yang baik. 3. Umpan Balik Berkelanjutan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan Pejabat Penilai Kinerja dalam memberikan evaluasi kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai. 4. Umpan Balik Berkelanjutan dapat dilakukan secara langsung (tatap muka) maupun tidak langsung (menggunakan media tertentu). 5. Umpan balik berkelanjutan terdiri atas 2 bentuk: a) Umpan balik berkala/ terjadwal yaitu umpan balik yang dilakukan secara rutin sesuai kesepakatan pemberi umpan balik dan Pegawai. b) Umpan balik yang bersifat insidentil y aitu umpan balik yang tidak menetapkan waktu secara spesifik dan diberikan sesuai kebutuhan pemberi umpan balik atau kebutuhan Pegawai yang bersangkutan. 6. Pimpinan wajib memberikan umpan balik berkala/ terjadwal kepada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai dan dapat juga memberikan umpan balik yang bersifat insidentil. 7. Rekan kerja setingkat, pegawai di bawahnya, dan/atau pihak lain yang berkaitan dengan kinerja Pegawai dapat memberikan umpan balik berkala/ terjadwal maupun yang bersifat insidentil. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 8. Dalam hal Pegawai melaksanakan tugas belajar, maka Umpan Balik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Berkelanjutan dapat diberikan oleh Pimpinan institusi dimana yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar, tenaga pengajar/ pembimbing, rekan selama perkuliahan, dan/atau pihak lain yang berkai tan dengan pelaksanaan tugas belajar Pegawai. 9. Umpan Balik Berkelanjutan bersifat 2 arah yaitu berdasarkan insiatif pemberi umpan balik atau berdasarkan permintaan Pegawai untuk mendapat umpan balik. 10. Berdasarkan hasil Umpan Balik Berkelanjutan , Pimpinan dapat mengetahui Pegawai yang: a) menunjukkan kemajuan kinerja; atau b) tidak menunjukkan kemajuan kinerja. 11. Dalam hal Pegawai menunjukkan kemajuan kinerja, selain memberikan apresiasi, Pimpinan juga dapat memberikan penugasan baru kepada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai. 12. Dalam hal Pegawai tidak menunjukkan kemajuan kinerja, Pimpinan dapat: a) melakukan penyesuaian Ekspektasi; b) melakukan penyesuaian dukungan sumber daya; dan/atau c) melakukan atau mengusulkan pembinaan kinerja (dijelaskan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bagian D pembinaan kinerja). 13. Penyesuaian Ekspektasi dan penyesuaian dukungan sumber daya dilakukan sesuai proses penetapan dan klarifikasi Ekspektasi (Lampiran Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bab 2: Perencanaan Kinerja (Penetapan dan Klarifikasi Ekspektasi)) 14. Untuk mencegah kegagalan kinerja organisasi, dalam hal telah dilakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 1 2 dan Pegawai tetap tidak menunjukkan kemajuan kinerja, maka Pimpinan dapat mengambil alih rencana hasil kerja Pegawai dengan memberikan catatan sebagai pertimbangan evaluasi kinerja Pegawai. 15. Instansi Pemerintah dapat mengembangkan proses pemberian Umpan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Balik Berkelanjutan kepada Pegawai di lingkungan instansinya. 16. Pemberian Umpan Balik Berkelanjutan didokumentasikan dalam rekaman informasi Umpan Balik Berkelanjutan . Contoh rekaman informasi pemberian Umpan Balik Berkelanjutan sebagaimana Format B.1.3, Format Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B.1.4, dan Format B.1.5 sebagai berikut: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| REKAMAN INFORMASI UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN HASIL KERJA KUALITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERIODE: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR* (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: …. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 4 JABATAN 4 JABATAN 5 UNIT KERJA 5 UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| HASIL KERJA REALISASI BERDASARKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG A. UTAMA 1 (Hasil yang diharapkan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran keberhasilan dan Target: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN REALISASI BERDASARKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG 2 (Hasil yang diharapkan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran keberhasilan dan Target: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| bertanggung jawab efektif dan efisien - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) *pilih salah satu (periode disesuaikan dengan periode evaluasi siklus pendek yang ditetapkan Instansi Pemerintah) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| REKAMAN INFORMASI UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BAGI PEJABAT PIMPINAN TINGGI DAN PIMPINAN UNIT KERJA MANDIRI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERIODE: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR* (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP (*opsional) 3 PANGKAT/GOL RUANG 3 PANGKAT/GOL RUANG 4 JABATAN 4 JABATAN 5 UNIT KERJA 5 INSTANSI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO. RENCANA HASIL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KERJA INDIKATOR KINERJA INDIVIDU TARGET PERSPEKTIF REALISASI BERDASARKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG - Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien. - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) *pilih salah satu (periode disesuaikan dengan periode evaluasi siklus pendek yang ditetapkan Instansi Pemerintah) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| REKAMAN INFORMASI UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BAGI PEJABAT ADMINISTRASI DAN PEJABAT FUNGSIONAL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERIODE: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR* (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO I. PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/GOL RUANG 3 PANGKAT/GOL RUANG 4 JABATAN 4 JABATAN 5 UNIT KERJA 5 UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| YANG DIINTERVENSI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| HASIL KERJA ASPEK INDIKATOR KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. UTAMA 1 Kuantitas/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN 2 Kuantitas/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab efektif dan efisien - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang -Undang Dasar Negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) * pilih salah satu (periode disesuaikan dengan periode evaluasi siklus pendek yang ditetapkan Instansi Pemerintah) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| D. PEMBINAAN KINERJA 1. Dalam hal Pegawai tidak menunjukkan kemajuan kinerja berdasarkan seluruh umpan balik yang diterima Pegawai, maka Pimpinan dapat melakukan atau mengusulkan pembinaan kinerja. 2. Waktu pelaksanaan pembinaan kinerja disesuaikan dengan kebutuhan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan dan Pegawai. 3. Pembinaan kinerja dilakukan melalui: a) bimbingan kinerja; dan/atau b) konseling kinerja 4. Bimbingan Kinerja a) Bimbingan Kinerja merupakan suatu proses yang dilakukan oleh Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan dalam rangka mengetahui dan mengembangkan kompetensi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai serta mencegah terjadinya kegagalan kinerja. b) Bimbingan Kinerja dapat dilakukan oleh Pimpinan atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus. c) Bimbingan Kinerja dapat berupa: 1) coaching 2) mentoring 3) formal training; dan/atau 4) informal training. d) Pedoman ini hanya menjabarkan langkah -langkah dalam melakukan coaching dan mentoring. Instansi Pemerintah dapat mengembangkan metode lain yang digunakan untuk melakukan bimbingan kinerja. e) Coaching 1) Coaching merupakan aktivitas bertanya antara Pimpinan atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus (coach) dan Pegawai (coachee) yang bertujuan untuk mendapatkan strategi atas pemecahan suatu masalah dengan menggali kemampuan yang dimiliki Pegawai. Dalam hal ini, dimungkinkan coach tidak memiliki keahlian dalam bidang substansi Pegawai. 2) Tujuan coaching (a) Pegawai mampu menemukan strategi untuk pemecahan masalah. (b) Pegawai mampu menggali kemampuan dalam dirinya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (c) Pegawai berlaku lebih bertanggung ja wab dalam pencapaian tujuan 3) Tahapan coaching (a) Pre-Coaching (1) Sebelum coaching dilaksanakan, Pegawai melaporkan: a. progres hasil kerja yang didalamnya termasuk strategi yang telah dilakukan; b. masalah atau hambatan yang dialami Pegawai, c. penyebab dari masalah atau hambatan tersebut; dan d. alternatif solusi kepada untuk mengatasi kendala atau kesulitan tersebut (apabila terdapat alternatif solusi yang akan diusulkan). (b) Pelaksanaan Coaching (1) Dalam pelaksanaan coaching, Pimpinan atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus sedapat mungkin: a. menggali permasalahan dan hambatan yang dihadapi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai berkaitan dengan metode kerja, proses kerja, dan kualitas kerja; b. berempati dengan permasalahan yang mungkin dihadapi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai; dan c. mendiskusikan alternatif solusi atas permasalahan yang dihadapi Pegawai. d. Apabila dipandang perlu, Pimpinan dapat melakukan penyesuaian Ekspektasi dalam bentuk penyesuaian ukuran keberhasilan dan target hasil kerja. e. Pelaksanaan coaching membutuhkan keterbukaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai atas permasalahan atau kendala yang dihadapi maupun progess kinerja yang telah dicapainya. f. Setelah coaching selesai dilaksanakan, Pimpinan atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai mengisi dan menandatangani Format Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pelaksanaan Coaching. Contoh Format Pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Coaching sebagaimana Format B.1. 6 adalah sebagai berikut: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PELAKSANAAN COACHING Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: …. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| GOL. RUANG 3 PANGKAT/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 4 JABATAN 4 JABATAN 5 UNIT KERJA 5 UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TUJUAN: APA YANG INGIN SAYA CAPAI? (diisi oleh Pegawai) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIKATOR KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BASELINE TARGET (JIKA ADA) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TARGET STRATEGI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENCAPAIAN TARGET ………….. ………….. ………….. ………….. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| FAKTA: DIMANA SAYA SEKARANG? (diisi oleh Pegawai) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TARGET SKP PROGRES Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENYEBAB ………….. ………….. ………….. ………….. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PELUANG: APA YANG DAPAT SAYA LAKUKAN? (diisi oleh Pegawai) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| LANGKAH KEDEPAN: APA YANG AKAN SAYA LAKUKAN KE DEPAN? (rekomendasi pimpinan atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus yang disepakati dengan pegawai) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIKATOR KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MASALAH/HAMBATAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENYESUAIAN UKURAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KEBERHASILAN DAN TARGET (YA/ TIDAK)* ………….. ………….. ………….. *Jika diperlukan penyesuaian indikator/ target kinerja maka dilakukan perubahan SKP Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai Pimpinan/ Pihak Lain yang Diberikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penugasan Khusus (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| f) Mentoring 1) Mentoring merupakan aktivitas untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dari Pimpinan atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus (mentor) yang berpengalaman pada sebuah bidang yang ingin dipelajari oleh Pegawai (mentee). Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2) Tujuan mentoring (a) Pegawai belajar hal yang baru (b) Pegawai mampu mengurangi potensi kesalahan yang mungkin terjadi di masa mendatang. 3) Tahapan mentoring (a) Pre-Mentoring (1) Sebelum mentoring dilaksanakan, Pegawai menyusun rencana aksi yang bertujuan untuk mengidentifikasi: a. tujuan pelaksanaan mentoring; b. keahlian dan/atau keterampilan spesifik apa yang akan dikembangkan; c. langkah-langkah apa yang dilakukan untuk mengembangkan keahlian dan/atau keterampilan tersebut; d. jangka waktu mentoring; e. perubahan apa yang dapat dirasakan Pimpinan dengan adanya mentoring; f. ukuran keberhasilan mentoring. (b) Pelaksanaan Mentoring (1) Beberapa bentuk kegiatan mentoring yang dapat dilakukan adalah: a. Shadowing Events adalah bentuk mentoring dimana Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai ikut dilibatkan dalam project/ kegiatan mentor sehingga Pegawai dapat mengamati secara langsung sebagai suatu proses pembelajaran. b. Work Sharing adalah bentuk mentoring dimana Pegawai berkontribusi secara aktif dalam project/ kegiatan mentor sehingga Pegawai memiliki pengalaman dalam suatu pekerjaan. c. Hands-on-training adalah bentuk mentoring dimana mentor menggali peluang yang dimiliki Pegawai dan memperkenalkan pekerjaan baru kepada Pegawai serta melatih bagaimana pekerjaan tersebut dapat diselesaikan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| d. Introducing adalah bentuk mentoring dimana mentor mengenalkan Pegawai kepada pihak -pihak tertentu yang memiliki keahlian dan/atau keterampilan yang ingin dikembangkan Pegawai. (2) Setelah mentoring selesai dilaksanakan, Pimpinan atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus dan Pegawai mengisi dan menandatangani Format Pelaksanaan Mentoring. Contoh Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Format Pelaksanaan mentoring sebagaimana Format B .1.7 adalah sebagai berikut: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PELAKSANAAN MENTORING Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: …. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| GOL. RUANG 3 PANGKAT/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 4 JABATAN 4 JABATAN 5 UNIT KERJA 5 UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TUJUAN: APA YANG INGIN SAYA CAPAI DENGAN MENTORING? (diisi oleh Pegawai) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KEAHLIAN/ KETERAMPILAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| YANG AKAN DIKEMBANGKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MENTORING …. …. … … …. …. … … Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JURNAL MENTORING Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MATERI MENTORING RENCANA AKSI TARGET WAKTU Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RENCANA AKSI …. …. …. …. …. …. …. …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai Pimpinan/ Pihak Lain yang Diberikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penugasan Khusus (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| g) Pasca Bimbingan Kinerja 1) Setelah pelaksanaan bimbingan kinerja, Pegawai mengisi dan menandatangani Format Umpan Balik Pelaksanaan Bimbingan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kinerja yang kemudian diserahkan kepada atasan dari Pimpinan. 2) Contoh Format Umpan Balik Pelaksanaan Bimbingan Kinerja sebagaimana Format B.1.8 berikut: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK PELAKSANAAN BIMBINGAN KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| GOL. RUANG 3 PANGKAT/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 4 JABATAN 4 JABATAN 5 UNIT KERJA 5 UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SUBJEK KRITERIA UMPAN BALIK Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TENTANG PEGAWAI 1. Saya merasa diperhatikan dan dipahami 2. Saya merasa tindakan/ langkah yang telah saya lakukan dihargai 3. Saya merasa dapat dengan bebas mengemukakan pendapat/pemikiran saya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TENTANG PIMPINAN/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIBERIKAN PENUGASAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KHUSUS 4. Saya merasa bahwa pandangan yang diberikan berdasarkan data/fakta yang akurat 5. Saya merasa bahwa pandangan/pendapat yang diberikan kepada saya bersifat positif 6. Lebih banyak menggunakan metode bertanya dibandingkan menggurui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DAN PIMPINAN/ PIHAK Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| LAIN YANG DIBERIKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENUGASAN KHUSUS 7. Saya merasa dibantu dalam mencari solusi dan aksi tindak lanjut 8. Saya tahu apa yang harus saya lakukan setelah mengikuti kegiatan bimbingan kinerja ini 9. Saya memahami maksud dan tujuan kegiatan bimbingan kinerja ini Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai (Nama) (NIP) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| h) Tindak lanjut bimbingan kinerja 1) Setelah melaksanakan bimbingan kinerja , Pimpinan atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus membuat evaluasi atas kompetensi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai. Contoh Format Evaluasi Kompetensi Pegawai sebagaimana Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Format B.1.9 berikut: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| EVALUASI KOMPETENSI PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SEBAGAI TINDAK LANJUT BIMBINGAN KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| GOL. RUANG 3 PANGKAT/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 4 JABATAN 4 JABATAN 5 UNIT KERJA 5 UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO KOMPETENSI PEGAWAI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NILAI (SKALA 1-5) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ALASAN TERHADAP PENILAIAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KOMPETENSI 1 Manajerial 1. Integritas 2. Kerjasama 3. Komunikasi 4. Orientasi pada Hasil 5. Pelayanan Publik 6. Pengembangan Diri dan Orang Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 7. Mengelola Perubahan 8. Pengambilan Keputusan 2 Sosio Kultural 1. Perekat dan Pemersatu Bangsa 3 Teknis 1. ……. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DESKRIPSI SKALA PENILAIAN 1. Sangat Kurang Diberikan apabila pegawai yang dinilai kompetensinya jauh dibawah standar kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan pegawai bersangkutan (Tidak ada Indikator Kompetensi yang dipenuhi) 2 Kurang memadai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Diberikan apabila pegawai yang dinilai kompetensinya dibawah standar kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan pegawai yang bersangkutan (1-2 Indikator Kompetensi yang dipenuhi) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DESKRIPSI SKALA PENILAIAN 3 Memadai Diberikan apabila pegawai yang dinilai kompetensinya sesuai standar kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan pegawai yang bersangkutan (3 Indikator Kompetensi yang dipenuhi) 4 Diatas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Diberikan apabila pegawai yang dinilai kompetensinya diatas standar kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan pegawai yang bersangkutan (3 Indikator Kompetensi dipenuhi dan menunjukkan perilaku di atas level kompetensinya) 5 Istimewa Diberikan apabila pegawai yang dinilai kompetensinya jauh diatas standar kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan pegawai yang bersangkutan (3 Indikator Perilaku dipenuhi dan menunjukkan perilaku jauh di atas level kompetensinya) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan atau Pihak Lain yang Diberikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penugasan Khusus (Nama) (NIP) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| i) Dalam hal bimbingan kinerja dilakukan oleh selain Pejabat Penilai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kinerja, maka r ekaman informasi hasil pelaksanaan bimbingan kinerja sebagaimana Format B.1.6 dan Format B.1. 7 dan evaluasi kompetensi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai sebagaimana Format B.1.9 dilaporkan kepada Pejabat Penilai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kinerja. j) Pejabat Penilai Kinerja melaporkan rekaman informasi hasil pelaksanaan bimbingan kinerja dan dan evaluasi kompetensi Pegawai kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja. k) Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja, PyB, dan/atau pimpinan unit kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian menentukan tindak lanjut yang dibutuhkan berdasarkan rekaman informasi hasil pelaksanaan bimbingan kinerja dan evaluasi kompetensi Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Konseling Kinerja a) Konseling Kinerja merupakan proses identifikasi dan penyelesaian masalah perilaku kerja yang dihadapi Pegawai dalam me menuhi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Pimpinan. b) Layanan konseling kinerja dilaksanakan secara individual dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan tanggung jawab. c) Tahapan konseling Kinerja adalah sebagai berikut: 1) Identifikasi Pegawai yang Memiliki Permasalahan Perilaku Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (a) Identifikasi Pegawai yang memiliki permasalahan perilaku dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan hasil pemantauan kinerja dan pemberian umpan balik berkelanjutan dari berbagai pihak. (b) Hasil pemantauan kinerja dan pemberian umpan balik berkelanjutan dibandingkan dengan progres pencapaian kinerja yang bersangkutan , kinerja tim kerja, dan/atau kinerja unit kerjanya. (c) Apabila perilaku kerja telah dinilai atau berpotensi menghambat pencapaian kinerja tim kerja, dan/atau kinerja unit kerjanya , maka Pejabat Penilai Kinerja wajib mengkomunikasikannya kepada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai. (d) Apabila tidak ada perubahan perilaku kerja Pegawai, maka Pejabat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penilai Kinerja wajib melaporkan permasalahan perilaku kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai tersebut kepada Pimpinan unit kerja yang membidangi pengelolaan ke pegawaian, dengan melampirkan bukti pemberian umpan balik berkelanjutan dan laporan permasalahan perilaku kerja Pegawai sesuai Format B.1.10 sebagai berikut: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| LAPORAN PERMASALAHAN PERILAKU KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| GOL. RUANG 3 PANGKAT/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 4 JABATAN 4 JABATAN 5 UNIT KERJA 5 UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MASALAH: APA PERMASALAHAN PERILAKU KERJA PEGAWAI DIDASARKAN PADA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NILAI DASAR ASN? (diisi oleh pejabat penilai kinerja) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| APAKAH ANDA MEMILIKI EKSPEKTASI KHUSUS TERHADAP YANG BERSANGKUTAN? JIKA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| YA, APA EKSPEKTASI KHUSUS TERSEBUT? ……………………………………………………………………………………….. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JELASKAN SECARA DETIL PERMASALAHAN TERKAIT PERILAKU KERJA PEGAWAI YANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIANGGAP MENGHAMBAT KINERJA INDIVIDU, UNIT KERJA, DAN/ATAU TIM KERJA! ……………………………………………………………………………………….. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| APAKAH PERMASALAHAN PERILAKU KERJA SERUPA JUGA TERJADI PADA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RETROSPEKTIF: APA YANG SUDAH ANDA LAKUKAN UNTUK PERBAIKAN PERILAKU Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KERJA PEGAWAI? (diisi oleh pejabat penilai kinerja) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| YANG SUDAH SAYA LAKUKAN UNTUK MEMPERBAIKI PERILAKU KERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ADALAH: ……………………………………………………………………………………….. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (NIP) 2) Pelaksanaan Konseling Perilaku Kerja (a) Berdasarkan laporan permasalahan perilaku yang dibuat oleh Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Penilai Kinerja, Pejabat yang Berwenang atau Pimpinan unit kerja yang membidangi pengelolaan ke pegawaian melakukan langkah-langkah sebagai berikut: (1) membuat daftar Pegawai yang mempunyai permasalahan perilaku kerja; (2) menetapkan Pegawai yang mempunyai permasalahan perilaku kerja untuk dilakukan konseling kinerja; (3) menetapkan konselor independen yang ditunjuk Instansi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah untuk melakukan konseling kinerja; dan (4) menetapkan jadwal dan tempat konseling kinerja secara individual dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan tanggungjawab. (b) Konseling Kinerja selain dilakukan oleh konselor independen, juga dapat dilakukan oleh: (1) Pejabat Penilai Kinerja yang telah memperoleh pelatihan konseling; dan (2) pejabat yang memiliki fungsi memberikan konseling. (c) Setelah konseling kinerja selesai dilaksanakan, Konselor atau pihak yang memberikan konseling kinerja mengisi dan menandatangani format rekaman informasi hasil konseling kinerja. d) Rekaman informasi hasil konseling kinerja dilaporkan oleh: 1) Pejabat Penilai Kinerja kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja; Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2) pejabat yang mempunyai fungsi memberikan konseling kepada Pejabat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penilai Kinerja dan atasan dari Pejabat Penilai Kinerja; atau 3) konselor independen kepad a PyB atau pimpinan unit kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian. e) Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja , PyB, dan/atau pimpinan unit kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian menentukan tindak lanjut yang dibutuhkan berdasarkan rekaman informasi hasil konseling kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| EVALUASI KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. EVALUASI KINERJA PEGAWAI 1. Evaluasi kinerja Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama waktu tertentu dan menetapkan predikat kinerja Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai. 2. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. Dalam hal atasan langsung berhalangan tetap, maka evaluasi kinerja Pegawai dilakukan oleh atasan dari Pejabat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penilai Kinerja secara berjenjang. 3. Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat mendelegasikan kewenangan evaluasi kinerja Pegawai kepada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.). 4. Dalam hal Pegawai mendapat penugasan oleh Pimpinan yang bukan merupakan Pejabat Penilai Kinerja, Pimpinan dimaksud memberikan umpan balik a tas penugasan Pegawai kepada Pejabat Penilai Kinerja sebagai bahan pertimbangan evaluasi kinerja Pegawai. 5. Evaluasi kinerja bagi Pegawai yang mendapat penugasan sebagai Pelaksana Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tugas (Plt.) dilakukan oleh pimpinan unit kerja dimana Pegawai melaporkan kinerja sebagai Plt. 6. Dalam hal penugas an sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) berakhir, maka kewenangan Pejabat Penilai Kinerja dapat disesuaikan dengan kedudukan definitif penempatan Pegawai. 7. Pejabat fungsional dapat memperoleh delegasi kewenangan sebagai Pejabat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penilai Kinerja sepanjang pejabat fungsional dimaksud memimpin unit kerja atau unit kerja mandiri. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh: a) Pejabat Fungsional guru yang menjadi kepala sekolah dapat memperoleh delegasi kewenangan sebagai Pejabat Penilai Kinerja untuk para Pegawai di sekolah tersebut. b) Pejabat Fungsional nutrisionis yang menjadi kepala instalasi gizi dapat memperoleh delegasi kewenangan sebagai Pejabat Penilai Kinerja untuk para Pegawai di unit kerja tersebut. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 8. Evaluasi kinerja Pegawai dibedakan berdasarkan waktu pelaksanaannya yang meliputi: a) evaluasi kinerja periodik Pegawai (evaluasi siklus pendek) yang dilakukan setiap bulan atau triwulanan sesuai periode yang ditetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Instansi Pemerintah; dan b) evaluasi kinerja tahunan Pegawai (evaluasi siklus penuh) yang dilakukan setiap akhir Bulan Desember tahun berjalan dan paling lama akhir Bulan Januari tahun berikutnya. 9. Evaluasi kinerja periodik Pegawai (evaluasi siklus pendek) sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf a merupakan proses dimana Pejabat Penilai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kinerja mengevaluasi kinerja Pegawai sesuai periode siklus pendek yang ditetapkan Instansi Pemerintah dan menetapkan predikat kinerja periodik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi periodik. 10. Evaluasi kinerja tahunan Pegawai (evaluasi siklus penuh) sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b merupakan proses dimana Pejabat Penilai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kinerja mengevaluasi kinerja Pegawai selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pegawai dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi tahunan. 11. Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja tidak melakukan evaluasi kinerja Pegawai hingga melebihi jangka waktu evaluasi kinerja periodik Pegawai atau evaluasi kinerja tahunan Pegawai, mak a evaluasi kinerja Pegawai dilakukan oleh atasan dari Pejabat Penilai Kinerja dan hasil evaluasi dimaksud bersifat final. 12. Hasil evaluasi kinerja Pegawai juga bersifat final bagi: a) pejabat pimpinan tinggi utama yang evaluasinya dilakukan oleh menteri yang mengoordinasikan; b) pejabat pimpinan tinggi madya pada instansi pusat yang evaluasinya dilakukan oleh pimpinan Instansi Pemerintah; c) pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama pada instansi daerah yang evaluasinya dilakukan oleh kepala daerah; dan d) pimpinan unit kerja mandiri pada instansi pusat yang evaluasinya dilakukan oleh menteri yang mengoordinasikan. e) pimpinan unit kerja mandiri pada instansi daerah yang evaluasinya dilakukan oleh kepala daerah. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 13. Dalam hal terjadi perpindahan Pegawai: a) untuk evaluasi kinerja periodik Pegawai, dilakukan oleh Pejabat Penilai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kinerja yang baru dan berdasarkan capaian kinerja organisasi periodik pada unit baru (periode evaluasi disesuaikan dengan unit baru) atau dapat menggunakan hasil evaluasi kinerja perio dik Pegawai periode sebelumnya pada unit lama sesuai kesepakatan Pejabat Penilai Kinerja dan Pegawai; Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Sari adalah seorang pelaksana di Kementerian X. Periode evaluasi kinerja periodik Pegawai di Kementerian X adalah Triwulanan. Sari dimutasikan pada Bulan Februari ke Kementerian Y yang evaluasi periodiknya dilakukan setiap bulan. Maka evaluasi kinerja periodik Sari dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi periodik pada unit baru di Kementerian Y atau dapat menggunakan hasil ev aluasi kinerja periode sebelumnya (hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya, karena mutasi di awal tahun) pada Kementerian X. b) untuk evaluasi kinerja tahunan Pegawai , dilakukan oleh Pejabat Penilai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kinerja yang baru berdasarkan capaian kinerja organisasi tahunan pada unit baru. 14. Dalam hal terjadi perpindahan Pejabat Penilai Kinerja pada tahun berjalan: a) apabila perpindahan dimaksud tidak dalam rentang waktu pelaksanaan evaluasi periodik maka Pejabat Penilai Kinerja tidak melakukan evaluasi kinerja periodik Pegawai pada unit lama; b) apabila perpindahan dimaksud terjadi dalam rentang waktu pelaksanaan evaluasi periodik maka Pejabat Penil ai Kinerja melakukan evaluasi kinerja Pegawai pada unit lama. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Purnama adalah seorang Direktur pada Direktorat A Kementerian B. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Periode evaluasi siklus pendek di Direktorat A Kementerian B adalah triwulanan. Pada tanggal 25 Agustus, Purnama dimutasikan ke Unit X Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kementerian Y sesuai Surat Keputusan Mutasi. Dengan demikian, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Purnama tidak melakukan evaluasi kinerja periodik triwulan 3 untuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawainya di Direktorat A Kementerian B. Apabila mutasi Purnama ke Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Unit X Kementerian Y terhitung tanggal 25 S eptember, maka Purnama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| melakukan evaluasi kinerja periodik triwulan 3 untuk Pegawainya di Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Direktorat A Kementerian B. 15. Evaluasi kinerja bagi Pegawai yang diperbantukan/ dipekerjakan pada negara sahabat, Lembaga Internasional, organisasi profesi, dan badan badan swasta yang ditentukan oleh Pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri dilakukan oleh P ejabat Penilai Kinerja pada instansi induknya atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan umpan balik dan/atau data dukung lainnya yang diperoleh dari tempat yang bersangkutan bekerja. 16. Evaluasi kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja pada ins tansi induknya berdasarkan umpan balik dan/atau data dukung lainnya yang menggambarkan evaluasi akademik dan perilaku kerja Pegawai yang diperoleh dari institusi dimana yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar (sebagai bahan pertimbangan evaluasi kinerja Pegawai). 17. Evaluasi kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan tahapan evaluasi kinerja Pegawai yang diatur pada bab ini. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAHAPAN EVALUASI KINERJA PEGAWAI 1. Tahap Pertama: Menetapkan Capaian Kinerja Organisasi a) Capaian kinerja organisasi dinyatakan dalam predikat: 1) Istimewa; 2) Baik; 3) Butuh Perbaikan; 4) Kurang; atau 5) Sangat Kurang. b) Capaian kinerja organisasi yang digunakan untuk evaluasi kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai terdiri atas: 1) capaian kinerja organisasi periodik; dan 2) capaian kinerja organisasi tahunan. c) Capaian kinerja organisasi periodik sebagaimana dimaksud huruf b) angka 1) digunakan untuk menetapkan predikat kinerja periodik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai dan diperoleh berdasarkan capaian rencana aksi perj anjian kinerja atau capaian trajectory target. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 1) Asisten Deputi 2 memiliki beberapa indikator kinerja pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Perjanjian Kinerja salah satunya adalah “Indeks Penyelesaian Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kebijakan Manajemen Talenta” Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pada triwulan I, Asisten Deputi 2 memiliki beberapa rencana aksi untuk pencapaian indikator kinerja tersebut: (a) Tersusunnya Guiding Principles Manajemen Talenta; (b) Tersedianya naskah akademik kebijakan; (c) Tersusunnya MoU untuk kerjasama dengan stakeholder terkait berkenaan dengan Dukungan Penerapan Manajemen Talenta Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Capaian kinerja organisasi periodik diperoleh dari capaian rencana aksi sebagamana huruf (a), (b), dan (c). (rencana aksi yang disajikan hanya untuk satu contoh indikator kinerja. Dalam hal terdapat beberapa indikator kinerja, maka capaian kinerja organisasi periodik merupakan capaian rencana aksi seluruh indikator kinerja). 2) Direktorat 2 memiliki beberapa indikator kinerja pada Perjanjian Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kinerja salah satunya adalah “ Jumlah Produksi Perikanan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Budidaya” dengan target 100.000.000 ton Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Untuk triwulan I ditetapkan trajectory target 15.000.000 ton, triwulan II ditetapkan trajectory target 40.000.000 ton, triwulan III ditetapkan trajectory target 40.000.000 ton, triwulan IV ditetapkan trajectory target 5.000.000 ton. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Capaian kinerja organisasi periodik diperoleh dari capaian trajectory target pada triwulan tersebut. (trajectory target yang disajikan hanya untuk satu contoh indikator kinerja. Dalam hal terdapat beberapa indikator kinerja, maka capaian kinerja organisasi periodik merupakan capaian trajectory target seluruh indikator kinerja). d) Capaian kinerja organisasi tahunan sebagaiman a dimaksud huruf b) angka 2) digunakan untuk menetapkan predikat kinerja tahunan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai dan diperoleh berdasarkan capaian IKU dan ekspektasi pimpinan serta indeks reformasi birokrasi. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| e) Perhitungan dan penetapan predikat capaian kinerja organisasi baik periodik maupun tahunan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang undangan yang mengatur tentang kinerja organisasi. f) Dalam hal capaian kinerja organisasi tahunan dikeluarkan melebihi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bulan Januari tahun berikutnya, maka predikat capaian kinerja organisasi tahunan yang digunakan untuk penetapan predikat kinerja tahunan Pegawai adalah capaian kinerja organisasi tahun sebelumnya. g) Capaian kinerja organisasi yang diperhitungkan dalam penetapan predikat kinerja Pegawai adalah capaian kinerja unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Penilai Kinerja Pegawai yang bersangkutan. 2. Tahap Kedua: Menetapkan Pola Distribusi Predikat Kinerja Pegawai berdasarkan Capaian Kinerja Organisasi. a) Berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi, dapat ditentukan pola distribusi kinerja Pegawai yang akan digunakan sebagai pertimbangan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Penilai Kinerja dalam menentukan predikat kinerja Pegawai. b) Berikut adalah panduan pola distribusi predikat kinerja Pegawai dengan capaian kinerja organisasi “Istimewa” Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Apabila capaian kinerja unit organisasi “Sangat Baik”, maka idealnya sebagian besar pegawai predikat kinerjanya “Sangat Baik”, dengan tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang predikat kinerjanya “Baik”, “Butuh Perbaikan ”, “Kurang/ Misconduct”, dan/atau “Sangat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI DENGAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CAPAIAN KINERJA ORGANISASI ISTIMEWA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Predikat Kinerja Pegawai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| c) Berikut adalah panduan pola distribusi predikat kinerja Pegawai dengan capaian kinerja organisasi “Baik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Apabila capaian kinerja unit organisasi ”Baik”, maka idealnya sebagian besar pegawai predikat kinerjanya “Baik” dengan tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang predikat kinerjanya “Sangat Baik”, “Butuh Perbaikan”, “Kurang/ Misconduct”, dan/atau “Sangat Kurang”. d) Berikut adalah panduan pola distribusi predikat kinerja Pegawai dengan capaian kinerja organisasi “Butuh Perbaikan” Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Apabila capaian kinerja unit organisasi “Butuh Perbaikan ”, maka idealnya sebagian besar pegawai predikat kinerjanya “Butuh Perbaikan” Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI DENGAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CAPAIAN KINERJA ORGANISASI BAIK Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Predikat Kinerja Pegawai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI DENGAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CAPAIAN KINERJA ORGANISASI BUTUH PERBAIKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Predikat Kinerja Pegawai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| dengan tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang predikat kinerjanya “ Sangat Baik ”, “Baik”, “Kurang/ Misconduct”, dan/atau “Sangat Kurang”. e) Berikut adalah panduan pola distribusi predikat kinerja Pegawai dengan capaian kinerja organisasi “Kurang” Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Apabila capaian kinerja unit organisasi ”Kurang”, maka idealnya sebagian besar pegawai predikat kinerjanya “Kurang/ Misconduct” dengan tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang predikat kinerjanya “Sangat Baik”, “Baik”, “Butuh Perbaikan”, dan/atau “Sangat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kurang” f) Berikut adalah panduan pola distribusi predikat kinerja Pegawai dengan capaian kinerja organisasi “Sangat Kurang” Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI DENGAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CAPAIAN KINERJA ORGANISASI KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Predikat Kinerja Pegawai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI DENGAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CAPAIAN KINERJA ORGANISASI SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Predikat Kinerja Pegawai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Apabila capaian kinerja unit organisasi “Sangat Kurang”, maka idealnya sebagian besar pegawai predikat kinerjanya “Sangat Kurang”, dengan tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang predikat kinerjanya “Sangat Baik”, “Baik”, “Butuh Perbaikan”, dan/atau “Kurang/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Misconduct”. 3. Tahap Ketiga: Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mempertimbangkan Kontribusi Pegawai Terhadap Kinerja Organisasi. a) Predikat Kinerja Periodik Pegawai. 1) Menetapkan Rating Hasil Kerja Pegawai. (a) Pejabat Penilai Kinerja melihat kembali realisasi progres (untuk hasil kerja yang belum selesai pada periode tersebut) dan/atau realisasi akhir (untuk hasil kerja yang telah selesai pada periode tersebut) beserta data dukungnya yang relevan untuk setiap rencana hasil kerja. (b) Pejabat Penilai Kinerja mempertimbangkan seluruh umpan balik yang diterima Pegawai beserta data dukung nya yang relevan atas hasil kerja Pegawai. (c) Pejabat Penilai Kinerja menetapkan rating hasil kerja periodik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai dalam kategori diatas ekspektasi, sesuai ekspektasi, atau dibawah ekspektasi. (d) Contoh panduan pengkategorian yang dapat digunakan adalah: (1) Diatas Ekspektasi apabila: a. Sebagian besar atau seluruh hasil kerja diatas ekspektasi dan tidak ada hasil kerja utama yang dibawah ekspektasi. b. Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja pegawai sebagian besar atau seluruhnya menunjukkan respon positif. (2) Sesuai Ekspektasi apabila: a. Sebagian besar atau seluruh hasil kerja sesuai ekspektasi dan hanya sebagian kecil hasil kerja utama yang dibawah ekspektasi. b. Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai sebagian menunjukkan respon positif. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (3) Dibawah Ekspektasi apabila: a. Sebagian besar atau seluruh hasil kerja dibawah ekspektasi. b. Umpan balik yang di berikan atas hasil kerja Pegawai sebagian besar atau seluruhnya tidak menunjukkan respon positif. (e) Dalam menetapkan rating hasil kerja, Pejabat Penilai Kinerja juga memperhatikan pola distribusi predikat kinerja Pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi periodik dan membandingkan hasil kerja antar pegawai berdasarkan kontribusi Pegawai terhadap kinerja organisasi. Kontribusi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai terhadap kinerja organisasi tertuang dalam matriks pembagian peran dan hasil (Lihat Bab 2: Penetapan dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Klarifikasi Ekspektasi). 2) Menetapkan Rating Perilaku Kerja Pegawai. (a) Pejabat Penilai Kinerja mempertimbangkan seluruh umpan balik yang diterima Pegawai beserta data dukungnya yang relevan atas perilaku kerja Pegawai. (b) Pejabat Penilai kinerja menetapkan rating perilaku kerja periodik pegawai dalam kategori diatas ekspektasi, sesuai ekspektasi, atau dibawah ekspektasi. (c) Contoh panduan pengkategorian yang dapat digunakan adalah: (1) Diatas Ekspektasi apabila Pegawai secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri dan menjadi penjaga penerapan nilai dasar ASN di dalam atau di luar unit kerjanya. (2) Sesuai Ekspektasi apabila Pegawai secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri. (3) Dibawah Ekspektasi apabila Pegawai belum secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN. (d) Dalam menetapkan rating perilaku kerja, Pejabat Penilai Kinerja juga memperhatikan pola distrib usi predikat kinerja Pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi dan membandingkan perilaku kerja antar Pegawai. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 3) Menetapkan Predikat Kinerja Periodik Pegawai (a) Predikat kinerja periodik Pegawai diperoleh dari kuadran kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai (b) Kuadran kinerja Pegawai terdiri atas rating hasil kerja pada sumbu y dan rating perilaku kerja pada sumbu x. (c) Berikut adalah kuadran kinerja Pegawai: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penjelasan terhadap kuadran kinerja Pegawai adalah sebagai berikut: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| No Predikat Kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penjelasan 1 Sangat Baik Hasil kerja pegawai diatas ekspektasi dan perilaku kerja pegawai diatas ekspektasi. 2 Baik 1. Hasil kerja pegawai diatas ekspektasi dan perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi 2. Hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi 3. Hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja pegawai diatas ekspektasi 3 Butuh Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Perbaikan 1. Hasil kerja pegawai dibawah ekspektasi dan perilaku kerja pegawai diatas ekspektasi 2. Hasil kerja pegawai dibawah ekspektasi dan perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi 4 Kurang/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Misconduct 1. Hasil kerja pegawai diatas ekspektasi dan perilaku kerja pegawai dibawah ekspektasi 2. Hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja pegawai dibawah ekspektasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KUADRAN KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 5 Sangat Kurang Hasil kerja pegawai dibawah ekspektasi dan perilaku kerja pegawai dibawah ekspektasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (d) Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan tidak dapat menyelesaikan studinya (tidak lulus / drop out ), Pejabat Penilai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kinerja menetapkan predikat kinerja Pegawai dimaksud dalam kategori Kurang atau Sangat Kurang dengan mempertimbangkan perilaku kerja Pegawai. (e) Hasil evaluasi kinerja Pegawai dituangkan dalam Format C.1.1 untuk pendekatan hasil kerja kualitatif, Format C.1.2 untuk pendekatan hasil kerja kuantitatif bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri, serta Format C.1.3 untuk pendekatan hasil kerja kuantitatif bagi pejabat administrasi dan pejabat fungsional. (f) Hasil evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf (e) menjadi lampiran dokumen evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana Format D.1.1 (g) Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi atas predikat kinerja periodik Pegawai pada dokumen evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana Format D.1.1 untuk perbaikan pada periode selanjutnya. b) Predikat Kinerja Tahunan Pegawai 1) Menetapkan Rating Hasil Kerja Pegawai (a) Pejabat Penilai Kinerja melihat kembali realisasi akhir hasil kerja pegawai beserta data dukungnya yang relevan untuk setiap rencana hasil kerja. (b) Pejabat Penilai Kinerja mempertimbangkan seluruh umpan balik yang diterima Pegawai dan data dukung nya yang relevan atas hasil kerja Pegawai. (c) Pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja pegawai akhir dalam kategori diatas ekspektasi, sesuai ekspektasi, atau dibawah ekspektasi. (d) Contoh panduan pengkategorian yang dapat digunakan adalah: (1) Diatas Ekspektasi apabila: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| a. Sebagian besar atau seluruh hasil kerja diatas ekspektasi dan tidak ada hasil kerja utama yang dibawah ekspektasi. b. Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai sebagian besar atau seluruhnya menunjukkan respon positif. (2) Sesuai Ekspektasi apabila: a. Sebagian besar atau seluruh hasil kerja sesuai ekspektasi dan hanya sebagian kecil hasil kerja utama yang dibawah ekspektasi. b. Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai sebagian menunjukkan respon positif. (3) Dibawah Ekspektasi apabila: a. Sebagian besar atau seluruh hasil kerja dibawah ekspektasi. b. Umpan balik yang di berikan atas hasil kerja Pegawai sebagian besar atau seluruhnya tidak menunjukkan respon positif. (e) Dalam menetapkan rating hasil kerja Pegawai, Pejabat Penilai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kinerja memperhatikan pola distribusi predikat kinerja Pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi tahunan dan membandingkan hasil kerja antar Pegawai berdasarkan kontribusi Pegawai terhadap kinerja organisasi. Kontribusi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai terhadap kinerja organisasi tertuang dalam matriks pembagian peran dan hasi l (Lihat Bab 2: Penetapan dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Klarifikasi Ekspektasi). 2) Menetapkan Rating Perilaku Kerja Pegawai. (a) Pejabat Penilai Kinerja mempertimbangkan seluruh umpan balik yang diterima Pegawai dan data dukung lainnya yang relevan atas perilaku kerja Pegawai. (b) Pejabat Penilai Kinerja menetapkan rating perilaku kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai dalam kategori diatas ekspektasi, sesuai ekspektasi, atau dibawah ekspektasi. (c) Contoh panduan pengkategorian yang dapat digunakan adalah: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (1) Diatas Ekspektasi apabila Pegawai secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri dan menjadi penjaga penerapan nilai dasar ASN di dalam atau di luar unit kerjanya. (2) Sesuai Ekspektasi apabila Pegawai secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri. (3) Dibawah Ekspektasi apabila Pegawai belum secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN. (d) Dalam menetapkan rating perilaku kerja, Pejabat Penilai Kinerja memperhatikan pola distribusi predikat kinerja Pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi tahunan dan membandingkan perilaku kerja antar Pegawai. 3) Menetapkan Predikat Kinerja Tahunan Pegawai (a) Predikat kinerja tahunan Pegawai diperoleh dari kuadran kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai (b) Kuadran kinerja Pegawai terdiri atas rating hasil kerja pada sumbu y dan rating perilaku kerja pada sumbu x. (c) Berikut adalah kuadran kinerja Pegawai: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KUADRAN KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penjelasan terhadap kuadran kinerja Pegawai adalah sebagai berikut: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| No. Predikat Kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penjelasan 1 Sangat Baik Hasil kerja pegawai diatas ekspektasi dan perilaku kerja pegawai diatas ekspektasi. 2 Baik 1. Hasil kerja pegawai diatas ekspektasi dan perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi 2. Hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi 3. Hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja pegawai diatas ekspektasi 3 Butuh Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Perbaikan 1. Hasil kerja pegawai dibawah ekspektasi dan perilaku kerja pegawai diatas ekspektasi 2. Hasil kerja pegawai dibawah ekspektasi dan perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi 4 Kurang/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Misconduct 1. Hasil kerja pegawai diatas ekspektasi dan perilaku kerja pegawai dibawah ekspektasi 2. Hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja pegawai dibawah ekspektasi 5 Sangat Kurang Hasil kerja pegawai dibawah ekspektasi dan perilaku kerja pegawai dibawah ekspektasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (d) Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan tidak dapat menyelesaikan studinya (tidak lulus/ drop out ), Pejabat Penilai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kinerja menetapkan predikat kinerja Pegawai dimaksud dalam kategori Kurang atau Sa ngat Kurang dengan mempertimbangkan perilaku kerja Pegawai. (e) Hasil evaluasi kinerja Pegawai dituangkan dalam Format C.1.1 untuk pendekatan hasil kerja kualitatif, Format C.1.2 untuk pendekatan hasil kerja kuantitatif bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri, serta Format C.1.3 untuk pendekatan hasil kerja kuantitatif bagi pejabat administrasi dan pejabat fungsional. (f) Hasil evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf ( e) menjadi lampiran dokumen evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana Format D.1.1 (g) Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi atas predikat kinerja tahunan Pegawai pada dokumen evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana Format D.1.1 untuk perbaikan pada tahun kinerja selanjutnya. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| C. CONTOH 1. Pedoman ini menyediakan contoh evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi, pimpinan unit kerja mandiri, pejabat administrasi, pejabat fungsional , dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang melaksanakan tugas belajar. 2. Contoh sebagaimana dimaksud pada angka 1 tercantum dalam Anak Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Lampiran 4 untuk Instansi Pusat dengan pendekatan hasil kerja kuantitatif, Anak Lampiran 5 untuk Instansi Daerah dengan pendekatan hasil kerja kualitatif, serta Anak Lampiran 6 Bagian B untuk Pegawai yang melaksanakan tugas belajar. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| HASIL EVALUASI KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN HASIL KERJA KUALITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERIODE***: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR* (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP (*opsional) 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 4 JABATAN 4 JABATAN 5 UNIT KERJA 5 UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CAPAIAN KINERJA ORGANISASI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ISTIMEWA/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG/ SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| POLA DISTRIBUSI (diisi dengan gambar pola distribusi) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| HASIL KERJA REALISASI BERDASARKAN BUKTI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG A. UTAMA 1 (hasil yang diharapkan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN REALISASI BERDASARKAN BUKTI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG 2 (hasil yang diharapkan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RATING HASIL KERJA* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien. - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang -Undang Dasar Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik 106esame ASN, Pimpinan, Instansi, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RATING PERILAKU KERJA* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PREDIKAT KINERJA PEGAWAI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SANGAT BAIK/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG (MISCONDUCT)/ SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (NIP) * pilih salah satu ** rating hasil dan rating perilaku kerja Pegawai ditetapkan dengan mempertimbangkan pola distribusi predikat Kinerja Pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi serta kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi *** periode disesuaikan dengan periode evaluasi kinerja Pegawai yang berlaku pada Instansi Pemerintah **** perspektif hanya digunakan untuk pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| HASIL EVALUASI KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BAGI PEJABAT PIMPINAN TINGGI DAN PIMPINAN UNIT KERJA MANDIRI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERIODE***: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR* (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP (*opsional) 3 PANGKAT/GOL RUANG 3 PANGKAT/GOL RUANG 4 JABATAN 4 JABATAN 5 UNIT KERJA 5 INSTANSI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CAPAIAN KINERJA ORGANISASI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ISTIMEWA/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG/ SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| POLA DISTRIBUSI: (diisi dengan gambar pola distribusi) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO. RENCANA HASIL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KERJA INDIKATOR KINERJA INDIVIDU TARGET PERSPEKTIF REALISASI BERDASARKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RATING HASIL KERJA* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien. - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang -Undang Dasar Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RATING PERILAKU KERJA* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PREDIKAT KINERJA PEGAWAI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SANGAT BAIK/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG (MISCONDUCT)/ SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (NIP) * pilih salah satu ** rating hasil dan rating perilaku kerja Pegawai ditetapkan dengan mempertimbangkan pola distribusi predikat Kinerja Pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi serta kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi *** periode disesuaikan dengan periode evaluasi kinerja Pegawai yang berlaku pada Instansi Pemerintah Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| HASIL EVALUASI KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BAGI PEJABAT ADMINISTRASI DAN PEJABAT FUNGSIONAL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERIODE***: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR* (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. No. SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/GOL RUANG 3 PANGKAT/GOL RUANG 4 JABATAN 4 JABATAN 5 UNIT KERJA 5 UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CAPAIAN KINERJA ORGANISASI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ISTIMEWA/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG/ SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| POLA DISTRIBUSI (diisi dengan gambar pola distribusi) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| YANG DIINTERVENSI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| HASIL KERJA ASPEK INDIKATOR KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. UTAMA 1 Kuantitas/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| YANG DIINTERVENSI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| HASIL KERJA ASPEK INDIKATOR KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2 Kuantitas/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RATING HASIL KERJA* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab , cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab efektif dan efisien - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG - Membangun lingkungan kerja yang kondusif 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang -Undang Dasar Negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik 113esame ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RATING PERILAKU KERJA* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PREDIKAT KINERJA PEGAWAI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SANGAT BAIK/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG (MISCONDUCT)/ SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (NIP) * pilih salah satu ** rating hasil dan rating perilaku kerja Pegawai ditetapkan dengan mempertimbangkan pola distribusi predikat Kinerja Pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi serta kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi *** periode disesuaikan dengan periode evaluasi kinerja Pegawai yang berlaku pada Instansi Pemerintah Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. PELAPORAN KINERJA 1. Setelah dilakukan evaluasi kinerja Pegawai, Pejabat Penilai Kinerja melakukan pelaporan kinerja Pegawai kepada PyB secara berjenjang. 2. Pelaporan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dalam bentuk dokumen evaluasi kinerja Pegawai yang dilampiri dengan: a) SKP s esuai Format A.1.1, Format A.1.2, Format A.1.6, atau Format Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A.1.7 (sebagaimana tercantum dalam Bab II Penetapan dan Klarifikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi). b) Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai sesuai Format C.1.1, Format C.1.2, atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Format C.1.3 (sebagaimana tercantum dalam Bab IV: Evaluasi Kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai). 3. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai (periodik dan tahunan) sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat: a) predikat kinerja Pegawai; dan b) catatan dan/atau rekomendasi Pejabat Penilai Kinerja. 4. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditandatangani oleh Pejabat Penilai Kinerja. 5. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai yang telah ditandatangani disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada Pegawai paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak ditandatangani. 6. Pegawai yang telah menerima dokumen evaluasi kinerja Pegawai menandatangani serta mengembalikan dokumen evaluasi kinerja Pegawai kepada Pejabat Penilai Kinerja paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dokumen evaluasi kinerja Pegawai sesuai dengan format berikut: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (LAMBANG GARUDA) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DOKUMEN EVALUASI KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERIODE*: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR** (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. 1. PEGAWAI YANG DINILAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PANGKAT/GOL RUANG : Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UNIT KERJA : 2. PEJABAT PENILAI KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PANGKAT/GOL RUANG : Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UNIT KERJA : 3. ATASAN PEJABAT PENILAI KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PANGKAT/GOL RUANG : Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UNIT KERJA : 4. EVALUASI KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CAPAIAN KINERJA ORGANISASI : Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PREDIKAT KINERJA PEGAWAI : 5. CATATAN/REKOMENDASI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) (tempat), (tanggal, bulan, tahun) 7. Pegawai yang Dinilai 6. Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| * periode disesuaikan dengan periode evaluasi kinerja Pegawai yang berlaku pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Instansi Pemerintah ** pilih salah satu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 7. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 6 dilaporkan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada PyB paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak jangka waktu evaluasi kinerja Pegawai berakhir. 8. Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja tidak melakukan evaluasi kinerja Pegawai dan/ atau tidak menandatangani dokumen evaluasi kinerja Pegawai melebihi jangka waktu evaluasi kinerja periodik Pegawai atau evaluasi kinerja tahunan Pegawai , maka dokumen evaluasi kinerja Pegawai ditandatangani oleh atasan Pejabat Penilai Kinerja dalam jangka waktu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak jangka waktu evaluasi kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai berakhir. 9. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai yang telah ditandatangani oleh atasan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Penilai Kinerja disampaikan kepada Pegawai paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatangani. 10. Pegawai yang telah menerima dokumen evaluasi kinerja Pegawai menandatangani serta mengembalikan dokumen evaluasi kinerja Pegawai kepada atasan Pejabat Penilai Kinerja paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya dokumen evaluasi kinerja Pegawai sesuai dengan format berikut: (LAMBANG GARUDA) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DOKUMEN EVALUASI KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERIODE*: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR** (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. 1. PEGAWAI YANG DINILAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PANGKAT/GOL RUANG : Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UNIT KERJA : 2. PEJABAT PENILAI KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PANGKAT/GOL RUANG : Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UNIT KERJA : 3. ATASAN PEJABAT PENILAI KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PANGKAT/GOL RUANG : Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UNIT KERJA : 4. EVALUASI KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PREDIKAT KINERJA PEGAWAI : 5. CATATAN/ REKOMENDASI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) (tempat), (tanggal, bulan, tahun) 7. Pegawai yang Dinilai 6. Atasan Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) * periode disesuaikan dengan periode evaluasi kinerja Pegawai yang berlaku pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Instansi Pemerintah ** pilih salah satu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 11. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilaporkan secara berjenjang oleh atasan dari Pejabat Penilai Kinerja kepada PyB paling lam a 30 (tiga puluh) hari kerja sejak jangka waktu evaluasi kinerja Pegawai berakhir. 12. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 11 dikelola oleh PyB dan digunakan sebagai acuan oleh PyB dalam: a) mengidentifikasi dan merencanakan kebutuhan pendidikan dan/atau pelatihan; b) mengembangkan kompetensi; c) pemberian tunjangan; d) pertimbangan mutasi dan promosi; e) memberikan penghargaan dan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau f) menindaklanjuti permasalahan yang ditetapkan dalam dokumen evaluasi kinerja Pegawai. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. KEBERATAN 1. Pegawai yang telah menerima dokumen evaluasi kinerja Pegawai dapat mengajukan keberatan atas hasil evaluasi kinerja Pegawai. 2. Keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diajukan beserta alasanalasannya kepada atasan Pejabat Penilai Kinerja secara berjenjang paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya dokumen evaluasi kinerja Pegawai. 3. Atasan Pejabat Penilai Kinerja melakukan pemeriksaan dengan seksama atas pengajuan keberatan hasil evaluasi kinerja Pegawai. 4. Pemeriksaan terhadap hasil evaluasi kinerja Pegawai dilakukan dengan meminta penjelasan Pejabat Penilai Kinerja dan Pegawai yang bersangkutan. 5. Atasan Pejabat Penilai Kinerja dapat menetapkan keputusan atas pengajuan keberatan yang sifatnya menguatkan atau mengubah hasil evaluasi kinerja Pegawai. 6. Keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus ditetapkan oleh atasan Pejabat Penilai Kinerja paling lama 7 hari kerja sejak pengajuan keberatan diterima. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 7. Dalam hal atasan Pejabat Penilai Kinerja pada keputusannya mengubah hasil evaluasi kinerja Pegawai, maka atasan Pejabat Penilai Kinerja dimaksud memberikan rekomendasi baru pada dokumen evaluasi kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai sesuai format berikut: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (LAMBANG GARUDA) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DOKUMEN EVALUASI KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERIODE*: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR** (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. Januari SD … DESEMBER TAHUN …. 1 PEGAWAI YANG DINILAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PANGKAT/GOL RUANG : Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UNIT KERJA : 2. PEJABAT PENILAI KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PANGKAT/GOL RUANG : Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UNIT KERJA : 3. ATASAN PEJABAT PENILAI KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PANGKAT/GOL RUANG : Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UNIT KERJA : 4. EVALUASI KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CAPAIAN KINERJA ORGANISASI : Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PREDIKAT KINERJA PEGAWAI : 5. CATATAN/ REKOMENDASI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 7. PENJELASAN PEJABAT PENILAI KINERJA ATAS KEBERATAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 8. KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI ATASAN PEJABAT PENILAI KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) (tempat), (tanggal, bulan, tahun) 10. Pegawai yang Dinilai 9. Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) (tempat), (tanggal, bulan, tahun) 11. Atasan Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (NIP) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| * periode disesuaikan dengan periode evaluasi kinerja Pegawai yang berlaku pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Instansi Pemerintah ** pilih salah satu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 8. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 7 dilaporkan secara berjenjang oleh atasan dari Pejabat Penilai Kinerja kepada PyB paling lam a 30 (tiga puluh) hari kerja sejak jangka waktu evaluasi kinerja Pegawai berakhir. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| C. PENGHARGAAN 1. Penghargaan atas hasil evaluasi kinerja Pegawai dapat berupa: a) prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi; serta b) prioritas untuk pengembangan kompetensi. 2. Selain 2 (dua) jenis penghargaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 , Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Pembina Ke pegawaian dapat memberikan penghargaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemberian penghargaan atas hasil evaluasi kinerja Pegawai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pemberian sanksi atas hasil evaluasi kinerja Pegawai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ANAK LAMPIRAN 1 LAMPIRAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| APARATUR NEGARA DAN REFORMASI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 6 TAHUN 2022 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TENTANG PENGELOLAAN KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERBEDAAN KATEGORI, AKTIVITAS, DAN PENCAPAIAN (HASIL) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UNTUK PERNYATAAN RENCANA HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH PERBEDAAN KATEGORI, AKTIVITAS, DAN PENCAPAIAN (HASIL) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UNTUK PERNYATAAN RENCANA HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENCAPAIAN AKTIVITAS KATEGORI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menyusun materi sosialisasi aplikasi SIMBG ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Layanan penerbitan PBG/ IMB dan SLF ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Permohonan bantuan teknis diproses dengan cepat dan akurat ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Monitoring dan supervisi ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Verifikasi berkas permohonan bantuan teknis disampaikan tepat waktu. ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Asistensi/ pendampingan terhadap Pemerintah Daerah terkait penggunaan SIMBG ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Daerah menggunakan aplikasi SIMBG untuk penerbitan PBG/ IMB dan SLF ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tidak ada dokumen pengusulan bantuan teknis yang hilang ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mengembangkan aplikasi SIMBG ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ide dan inovasi untuk mengembangkan fitur SIMBG ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Fasilitasi penyelenggaraan bangunan gedung ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menyusun Draft Kebijakan terkait Bangunan Gedung ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Respon terhadap permintaan bantuan teknis dilakukan dengan cepat dan memuaskan ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENCAPAIAN AKTIVITAS KATEGORI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Hasil analisis kebutuhan biaya disampaikan tepat waktu ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kepuasan instansi pengusul ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menjawab panggilan untuk konsultasi dengan pemerintah daerah ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Memberikan bimbingan Kinerja kepada pegawai di tim kerja ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH PERBEDAAN KATEGORI, AKTIVITAS, DAN PENCAPAIAN (HASIL) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UNTUK PERNYATAAN RENCANA HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENCAPAIAN AKTIVITAS KATEGORI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Melatih tenaga kesehatan ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Layanan Antenatal Care ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ibu hamil terlayani sesuai standar ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Hubungan masyarakat ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Diagnosa yang tepat ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Layanan persalinan ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Melakukan pendampingan terhadap ibu hamil yang dirujuk ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menulis resep ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ibu hamil mendapat paket nutrisi sesuai kebutuhan ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mengembangkan aplikasi untuk pendaftaran ibu hamil secara online ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ide dan inovasi untuk memberikan layanan jemput bola kepada ibu hamil ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menata dokumen rekam medis ibu hamil ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menulis surat rujukan ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Peralatan medis tersedia dan siap digunakan ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tidak terjadi malpraktek terhadap ibu hamil ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kepuasan ibu hamil ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menjawab panggilan untuk konsultasi ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Memberikan bimbingan kepada bidan pemula ✓ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ANAK LAMPIRAN 2 LAMPIRAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| APARATUR NEGARA DAN REFORMASI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 6 TAHUN 2022 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TENTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH PERENCANAAN KINERJA (PENETAPAN DAN KLARIFIKASI EKSPEKTASI) PADA INSTANSI PUSAT Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh berikut adalah ilustrasi perencanaan kinerja pada Instansi Pusat namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi Instansi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah sepanjang tetap memperhatikan ketentuan dalam pedoman ini. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh perencanaan kinerja pada Instansi Pusat menggunakan contoh penetapan dan klarifikasi ekspektasi untuk SKP Direktur Jenderal III , Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Direktur II, Kepala Subdirektorat II selaku ketua tim kerja serta salah satu Pejabat Fungsional yang berada pada tim kerja Subdirektorat II. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Sebelum melakukan perencanaan kinerja, seluruh Pegawai harus memahami apa yang ingin dicapai pada tingkat organisasi, unit kerja, dan tim kerjanya. Gambaran keseluruhan kinerja tersebut dapat dilihat pada pohon kinerja atau piramida kinerja berikut: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH POHON KINERJA PADA INSTANSI PUSAT Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya kualitas sarana prasarana strategis Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya kualitas penyelenggaraan bangunan gedung dan penataan bangunan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya kontribusi pemenuhan akses sanitasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kualitas Kawasan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi penggunanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya kontribusi pemenuhan akses sanitasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya Kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penyelenggara SPAM Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya kontribusi pemenuhan akses air minum jaringan perpipaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Presentase kab/kota yang Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bangunan Gedung minimal Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase sarana prasarana strategis yang ditingkatkan kualitasnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase rumah tangga dengan akses air minum layak Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BUMN/BUMD penyelenggara SPAM dengan kinerja sehat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase rumah tangga dengan akses air limbah domestik layak dan aman Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase luasan kawasan permukiman yang ditingkatkan kualitasnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase rumah tangga dengan akses sampah yang terkelola di perkotaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase inisiasi penerapan bangunan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Respons yang cepat dan akurat atas pengaduan masyarakat terkait layanan penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui aplikasi SIMBG 1.Persentase penyelesaian pengaduan masyarakat atas layanan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PBG/IMB dan SLF 2.Persentase penyelesaian pengaduan pengelola SIMBG atas operasionalisasi aplikasi SIMBG 3.Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk memproses layanan pengaduan masyarakat 4.Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk memproses layanan pengaduan pengelola SIMBG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya jumlah pegawai dinas pu dan ptsp pemda kab/kota yang dapat memberikan layanan penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui SIMBG 1.Persentase kesalahan dokumen PBG/IMB dan SLF yang diterbitkan melalui aplikasi SIMBG 2.Persentase Pemda yang memiliki pegawai dalam jumlah yang ideal yang bisa mengoperasikan aplikasi SIMBG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tersedianya aplikasi SIMBG yang Reliable dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| User Friendly 1. Tingkat kesesuaian fitur aplikasi dengan NSPK 2. Persentase penyelesaian aplikasi SIMBG yang siap digunakan 3. Ketepatan waktu penyelesaian aplikasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya penyediaan akses perumahan dan infrastruktur permukiman yang layak, aman, dan terjangkau Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Presentase peningkatan penyediaan akses perumahan dan infrastruktur pemukiman yang layak, aman dan terjangkau Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya pelayanan infrastruktur perumahan dan permukiman yang layak dan aman 1. Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur pemukiman yang layak dan aman melalui pendekatan smart living 2. Tingkat Pemenuhan Investasi/Pembiayaan Infrastruktur Perumahan dan Permukiman 3. Tingkat pemenuhan kebutuhan rumah layak huni Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Proses bisnis aplikasi SIMBG dalam bentuk arsitektur aplikasi yang lengkap dan sesuai NSPK 1.Tingkat kesesuaian proses bisnis aplikasi SIMBG dengan NSPK 2.Persentase penyelesaian dokumen arsitektur aplikasi SIMBG sesuai NSPK 3.Tingkat ketepatan waktu penyelesaian dokumen arsitektur aplikasi untuk diserahkan ke tim IT Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pengguna dan Pengelola Layanan SIMBG dapat mengetahui progres/tindak lanjut pengaduannya secara up-to-date melalui aplikasi SIMBG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 1. Tingkat aksesibilitas pengguna dan pengelola layanan aplikasi SIMBG terhadap updating progres pengaduan di aplikasi SIMBG 2. Tingkat ketepatan waktu updating progres/tindak lanjut pengaduan pada aplikasi SIMBG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Modul materi peningkatan kapasitas pengelola layanan penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SIMBG tersusun secara lengkap dan sesuai standar penyusunan modul 1.Jumlah modul materi peningkatan kapasitas yang 2.Tingkat ketepatan waktu penyelesaian semua modul materi peningkatan kapasitas diselesaikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH PIRAMIDA KINERJA PADA INSTANSI PUSAT Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UNIT KERJA (DIREKTORAT II) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI (JF Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda, JF Teknik Tata Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bangunan Dan Perumahan Pertama, Pengelola Data, Pengelola Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| OUTCOME/ OUTPUT KENDALI RENDAH Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi penggunanya (melalui penerbitan PBG/IMB dan SLF) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya penyediaan akses perumahan dan infrastruktur permukiman yang layak, aman, dan terjangkau Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya pelayanan infrastruktur perumahan dan permukiman yang layak dan aman Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| OUTPUT KENDALI SEDANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Aplikasi SIMBG yang reliable dan user friendly untuk menjamin penerbitan PBG/ IMB dan SLF sesuai NSPK Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Layanan konsultasi dan pengaduan atas penerbitan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PBG/OMB dan SLF yang responsif dan akurat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| OUTPUT KENDALI TINGGI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TIM KERJA PADA UNIT KERJA (SUBDIREKTORAT II) • Proses bisnis aplikasi SIMBG dalam bentuk arsitektur aplikasi yang lengkap dan sesuai NSPK • Telaahan jawaban atas pengaduan masyarakat tersusun secara cepat dan akurat (berdasarkan objek atau jenis masalah atau berdasarkan wilayah) • Data pengaduan masyarakat terdokumentasi secara akurat, mutakhir, dan dilaporkan dengan cepat. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Hasil Kerja Utama bagi pejabat pimpinan tinggi, pimpinan unit kerja mandiri Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Hasl Kerja Utama bagi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 1. TAHAP PERTAMA: MELIHAT GAMBARAN KESELURUHAN ORGANISASI PADA DOKUMEN RENCANA STRATEGIS INSTANSI/UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DAN PERJANJIAN KINERJA UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SASARAN STRATEGIS, INDIKATOR KINERJA, DAN TARGET Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RENCANA STRATEGIS INSTANSI PUSAT 2020-2024 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| YANG TERKAIT DENGAN DIREKTORAT JENDERAL III Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TARGET BASELINE (2019) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| METODE PERHITUNGAN SUMBER Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya penyediaan akses perumahan dan infrastruktur permukiman yang layak, aman, dan terjangkau (Sasaran Strategis Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Presentase peningkatan penyediaan akses perumahan dan infrastruktur pemukiman yang layak, aman dan terjangkau 61,95% 35,91% Indikator Kinerja dihitung dari jumlah bobot kontribusi masing-masing indikator: 1. Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur pemukiman yang layak dan aman melalui pendekatan smart-living (Sasaran Program Ditjen III) 2. Tingkat pemenuhan kebutuhan rumah layak huni (Sasaran Program Ditjen IV) 3. Tingkat ketersediaan investasi infrastruktur perumahan dan permukiman (Sasaran Program Ditjen VI) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indikator Kinerja SS adalah kontribusi Kinerja indikator 1: indikator 2: indikator 3 = 40% (DITJEN III): 30% (DITJEN IV): 30% (DITJEN VI) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya pelayanan infrastruktur perumahan dan permukiman yang layak dan aman (Sasaran Program Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur pemukiman yang layak dan aman melalui pendekatan smart-living 61,95% Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur pemukiman yang layak dan aman melalui pendekatan smart living adalah komposit dari 8 indikator: 1. Persentase rumah tangga dengan akses air minum layak 2. Persentase BUMN/BUMD penyelenggara SPAM dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kinerja sehat 3. Persentase rumah tangga dengan akses air limbah domestic layak dan aman 4. Persentase rumah tangga dengan akses sampah yang terkelola di perkotaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TARGET BASELINE (2019) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| METODE PERHITUNGAN SUMBER Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DATA 5. Persentase luasan kawasan permukiman yang ditingkatkan kualitasnya 6. Presentase kab/kota yang Nilai Indeks Penyelenggaraaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bangunan Gedung minimal Baik 7. Persentase inisiasi penerapan bangunan Gedung hijau 8. Persentase sarana prasarana strategis yang ditingkatkan kualitasnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH KERANGKA PENYELESAIAN REGULASI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RENCANA STRATEGIS INSTANSI PUSAT 2020-2024 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| YANG TERKAIT DENGAN DIREKTORAT JENDERAL III Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| REGULASI PENANGGUNGJAWAB UNIT KERJA TERKAIT TARGET Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Revisi Undang -Undang Republik Indonesia No. 28 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Direktorat Jenderal III 1. Direktorat II 2. Direktorat VII 3. Setditjen 2021 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Revisi PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Direktorat Jenderal III 1. Direktorat II 2. Direktorat VII 3. Setditjen 2022 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Direktorat Jenderal III 1. Direktorat II 2. Direktorat VII 3. Setditjen 2021 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH PERJANJIAN KINERJA DIREKTORAT JENDERAL III Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA UTAMA TARGET Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya pelayanan infrastruktur perumahan dan permukiman yang layak dan aman 1. ……….. ……….. 2. Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur dasar permukiman yang layak dan aman melalui pendekatan smart-living 61,95% Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Program Anggaran Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pembinaan Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Rp.22.009.951.244 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH PERJANJIAN KINERJA DIREKTORAT II Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA UTAMA TARGET Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mendukung Peningkatan Kontribusi Terhadap Pemenuhan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kebutuhan Hunian dan Permukiman Yang Layak 1. ……….. ………… 2. ……….. ……….. 3. ……….. ……….. 4. Persentase Pemda Kabupaten/Kota yang Nilai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indeks Penyelenggaraaan Bangunan Gedung minimal Baik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 30% 5. ……….. ……….. 6. ……….. ……….. 7. ……….. ……….. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kegiatan Anggaran Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pembinaan Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Rp.22.009.951.244 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2. TAHAP KEDUA: MENETAPKAN DAN MENGKLARIFIKASI EKSPEKTASI HASIL KERJA DAN PERILAKU KERJA PEJABAT PIMPINAN TINGGI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DAN PIMPINAN UNIT KERJA MANDIRI SERTA MENUANGKAN DALAM FORMAT SKP Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH SASARAN KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIREKTUR JENDERAL III Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP (*opsional) 3 PANGKAT/GOL RUANG 3 PANGKAT/GOL RUANG 4 JABATAN DIREKTUR JENDERAL III 4 JABATAN MENTERI 5 UNIT KERJA DIREKTORAT JENDERAL III 5 INSTANSI KEMENTERIAN X Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO. RENCANA HASIL KERJA INDIKATOR KINERJA INDIVIDU TARGET PERSPEKTIF (1) (2) (3) (4) (5) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. UTAMA 1 Meningkatnya pelayanan infrastruktur perumahan dan permukiman yang layak dan aman (penugasan dari Menteri) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur pemukiman yang layak dan aman melalui pendekatan smart living 61,95% Penerima Layanan 2 Meningkatkan kualitas layanan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Direktorat Jenderal III (penugasan dari Menteri) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indeks kualitas layanan yang dihasilkan oleh unit kerja lingkup Direktorat Jenderal III 3,5 dari skala 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penerima Layanan 3 Tersusunnya revisi Undang-Undang Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (penugasan dari Menteri) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indeks penyelesaian revisi Undang -Undang Republik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 90 Proses Bisnis 4 Tersusunnya RPP tentang Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indeks penyelesaian RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek 90 Proses Bisnis Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO. RENCANA HASIL KERJA INDIKATOR KINERJA INDIVIDU TARGET PERSPEKTIF (1) (2) (3) (4) (5) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tahun 2017 tentang Arsitek (penugasan dari Menteri) 5 Terwujudnya Direktorat Jenderal III yang reform dan akuntabel (penugasan dari Menteri) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Nilai pelaksanaan Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal III 85 Penguatan Internal Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Nilai Akuntabilitas Kinerja Direktorat Jenderal III 85 Penguatan Internal 6 Pengelolaan anggaran Program Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pembinaan dan Pengembangan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Infrastruktur Permukiman yang optimal (penugasan dari Menteri) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Direktorat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jenderal III 95 Anggaran 7 Terlaksananya direktif pimpinan sesuai target waktu yang ditetapkan (penugasan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase penyelesaian penugasan/direktif pimpinan sesuai target waktu yang ditetapkan 80% Proses Bisnis Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN 8 Terlaksananya rencana aksi/inisiatif strategis dalam rangka pencapaian sasaran dan indikator Kinerja utama organisasi dalam perjanjian kerja (penugasan dari Menteri) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase penyelesaian rencana aksi/inisiatif strategis yang berkontribusi langsung terha dap pencapaian indikator Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal III sesuai target waktu yang ditetapkan 80% Proses Bisnis Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat disiplin dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif dan efisien Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Menjadi role model/ panutan dalam menjunjung komitmen dan integritas pegawai di lingkungan kerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Bersedia untuk mengajarkan pengetahuan atau keterampilan yang dimiliki kepada orang lain - Menyelesaikan setiap pekerjaan sesuai dengan target dan standar kualitas yang ditetapkan 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Membangun komunikasi yang lebih terbuka dan menjaga hubungan baik dengan stakeholder 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang -Undang Dasar Negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Berani menyampaikan adanya indikasi/ hal -hal yang dapat merugikan dan membahayakan negara 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Mampu mengelola dan melibatkan seluruh pihak sesuai dengan peran dan fungsinya untuk mencapai tujuan bersama - Memberikan kesempatan kepad a setiap anggota untuk menyampaikan ide atau gagasan yang produktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) * Pimpinan dapat memberikan ekspektasi khusus Pegawai terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH SASARAN KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP (*opsional) 3 PANGKAT/GOL RUANG 3 PANGKAT/GOL RUANG 4 JABATAN DIREKTUR II 4 JABATAN DIREKTUR JENDERAL III 5 UNIT KERJA DIREKTORAT JENDERAL III 5 INSTANSI DIREKTORAT JENDERAL III Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO. RENCANA HASIL KERJA INDIKATOR KINERJA INDIVIDU TARGET PERSPEKTIF (1) (2) (3) (4) (5) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. UTAMA 1. Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi penggunanya (penugasan dari Direktur Jenderal III) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase Pemda Kabupaten/Kota yang Nilai Indeks Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penyelenggaraaan Bangunan Gedung minimal Baik 30% Penerima Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Percepatan pembangunan Pos Lintas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Batas Negara terpadu dan sarana prasarana penunjang kawasan perbatasan. (penugasan dari Direktur Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jumlah Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan sarana prasarana penunjang kawasan perbatasan yang terbangun, laik fungsi, dan telah diserahterimakan. 3 unit Penerima Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tingkat kepuasan pengguna dan operator Pos Lintas Batas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Negara terhadap fasilitas Pos Lintas Batas 3,5 dari skala Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Layanan 3. Meningkatnya kualitas layanan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Direktorat II (penugasan dari Direkt ur Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indeks kualitas layanan internal Direktorat II 4 Penerima Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO. RENCANA HASIL KERJA INDIKATOR KINERJA INDIVIDU TARGET PERSPEKTIF (1) (2) (3) (4) (5) 4. Tersusunnya RUU Revisi Undang Undang Republik Indonesia No. 28 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (penugasan dari Direktur Jenderal III) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indeks Penyelesaian Revisi Undang Undang Republik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 80 Proses Bisnis 5. Tersusunnya RPP tentang Peraturan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (penugasan dari Direktur Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indeks penyelesaian RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek 80 Proses Bisnis 6. Terwujudnya Direktorat II yang akuntabel (penugasan dari Direkt ur Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Nilai Akuntabilitas Kinerja Direktorat II 85 Penguatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Internal 7. Meningkatnya kualitas pengelolaan BMN (penugasan dari Direktur Jenderal III) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tingkat kualitas pengelolaan BMN lingkup Direktorat II 95% Penguatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Internal 8. Pengelolaan anggaran Program Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pembinaan dan Pengembangan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Infrastruktur Permukiman yang optimal (penugasan dari Direktur Jenderal III) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Presentase pengelolaan keuangan (anggaran) yang bebas dari temuan material 100% Anggaran 9. Terlaksananya direktif pimpinan sesuai target waktu yang ditetapkan (penugasan dari Pimpinan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase penyelesaian penugasan pimpinan/direktif pimpinan sesuai target waktu yang ditetapkan 80% Proses Bisnis Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN 10. Terlaksananya rencana aksi/inisiatif strategis dalam rangka pencapaian sasaran dan indikator Kinerja utama organisasi dalam perjanjian Kinerja (penugasan dari Direktur Jenderal III) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase penyelesaian rencana aksi/ inisiatif strategis yang berkontribusi langsung terhadap pencapaian indikator Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Perjanjian Kinerja Direktorat II sesuai target waktu yang ditetapkan 80% Proses Bisnis Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat disiplin dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif dan efisien - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menjadi role model/ panutan dalam menjunjung antikorupsi bagi pegawai di lingkungan kerjanya. 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Memberikan kesempatan yang sama serta bersikap adil kepada setiap pegawai untuk mendapat pengembangan kompetensi 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Melaksanakan instruksi atau tugas dari atasan dengan sungguh sungguh dan penuh tanggung jawab 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mempercepat monitoring dan analisa data guna mendukung Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* - Bertindak proaktif peningkatan kualitas dan kinerja unit kerja 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Mampu mengelola dan melibatkan seluruh pihak sesuai dengan peran dan fungsinya untuk mencapai tujuan bersama - Memberikan kesempatan kepada setiap anggota untuk menyampaikan ide atau gagasan yang produktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) * Pimpinan dapat memberikan ekspektasi khusus Pegawai terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 3. TAHAP KE TIGA: MENYUSUN MANUAL INDIKATOR KINERJA UNTUK SKP PEJABAT PIMPINAN TINGGI DAN PIMPINAN UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH MANUAL INDIKATOR KINERJA SKP DIREKTUR JENDERAL III Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RENCANA HASIL KERJA Tersusunnya revisi Undang Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIKATOR KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indeks Penyelesaian Revisi Undang Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TUJUAN Menghitung tingkat penyelesaian suatu peraturan perundang-undangan/ produk kebijakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DESKRIPSI Definisi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indeks Penyelesaian peraturan perundang -undangan/ produk kebijakan merupakan indikator yang mengukur sejauh mana Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai mampu menyelesaikan peraturan perundang-undangan/ produk kebijakan dilihat dari tahapan penyusunannya. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Formula (opsional bagi pendekatan hasil kerja kualitatif) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indeks penyelesaian Revisi Undang Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung diukur berdasarkan tahapan (staging) suatu peraturan perundang-undangan (PUU) sebagai berikut: 100: Rancangan PUU selesai/ sudah ditetapkan 90: Rancangan PUU selesai harmonisasi 80: Rancangan PUU sudah disampaikan ke Dit. Perancangan Perundang -Undangan Kementerian Hukum dan HAM untuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Harmonisasi 70: Rancangan PUU telah memuat substansi kunci dan telah melalui proses uji publik 50: Rancangan PUU dalam proses uji publik 30: Rancangan PUU masih dalam bentuk draft dan belum memuat substansi kunci 20: Rancangan PUU masih dalam bentuk Naskah Akademik 10: Rancangan PUU masih dalam bentuk telaahan/rekomendasi kebijakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SATUAN PENGUKURAN (opsional bagi pendeka tan hasil kerja kualitatif) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TINGKAT KENDALI ( ) Outcome ( ) Outcome Antara (X) Output kendali rendah Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SUMBER DATA Laporan Pemantauan Inspektorat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERIODE PELAPORAN ( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran (X) Tahunan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH MANUAL INDIKATOR KINERJA SKP DIREKTUR II Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya kualitas bangunan Gedung yang menjamin keselamatan, Kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIKATOR KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota yang Nilai Indeks Penyelenggaraan Bangunan Gedung minimal Baik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TUJUAN Untuk mengetahui penerapan peraturan tentang bangunan Gedung dalam penyelenggaraan bangunan Gedung oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DESKRIPSI Definisi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Untuk mengetahui sejauh mana Pemerintah Daerah menerapkan peraturan perundang-undangan tentang Bangunan Gedung beserta peraturan pelaksanaannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri), maka diperlukan suatu alat penilai: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indeks penyelenggaraan Bangunan Gedung mengukur penerapan peraturan perundangan tersebut secara kuantitatif, yang dapat terwakili oleh aspek dan variabel sebagai berikut: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Variabel Pengungkit: 1. Persetujuan bangunan Gedung, SLF, Surat Bukti Kepemilikan Gedung diterbitkan melalui SIMBG 2. Pemerintah Daerah menggunakan aplikasi SIMBG sebagai media pembinaan penyelenggaraan bangunan Gedung 3. Pemerintah Daerah memiliki data bangunan Gedung yang memiliki persetujuan bangunan Gedung, SLF, dan dokumen Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SKBKG yang akurat, terupdate, dan terintegrasi dengan SIMBG 4. Pemerintah Daerah memiliki tim profesi ahli sesuai NSPK 5. Pemerintah Daerah memiliki rencana aksi implementasi NSPK penyelenggaraan bangunan Gedung Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Variabel Hasil: 1. Kepuasan masyarakat atas layanan persetujuan bangunan Gedung dan SLF 2. Kesesuaian persetujuan bangunan Gedung dengan Peraturan Daerah RTRW 3. Persentase penyelesaian pengaduan masyarakat atas layanan persetujuan bangunan Gedung dan SLF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Formula (opsional bagi pendekatan hasil kerja kualitatif) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indeks penyelenggaraan bangunan Gedung = [ …. (VP1) + …. (VP2) + …. (VP3) + …. (VP4) + …. (VP5) + ….. (VH1) + …. (VH2) + …. (VH3)] Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kategori nilai indeks: 1 > 4 = kurang; 4 > 7 = cukup; 7 > 10 = baik *) Keterangan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 1. …. = bobot dengan total nilai 10 2. VP = variable pengungkit 3. VH = variable hasil Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase pemda kabupaten/ kota yang nilai indeks penyelenggaraan bangunan Gedung minimal baik = Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jumlah pemda yang memiliki indeks baik x 100% Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jumlah pemda seluruhnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SATUAN PENGUKURAN (opsional bagi pendeka tan hasil kerja kualitatif) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TINGKAT KENDALI (X) Outcome ( ) Outcome Antara ( ) Output kendali rendah Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SUMBER DATA Aplikasi SIMBG dan hasil evaluasi penyelenggaraan bangunan Gedung pada Pemda Kabupaten/ Kota Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERIODE PELAPORAN ( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran ( X ) Tahunan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 4. TAHAP KEEMPAT: MENYUSUN STRATEGI PENCAPAIAN HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| a) CONTOH MENGGUNAKAN METODE CASCADING TIDAK LANGSUNG (NON-DIRECT CASCADING) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MENYUSUN STRATEGI PENCAPAIAN HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DENGAN PENDEKATAN LAYANAN (OPSI 1) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENGELOLA LAYANAN SIMBG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PADA PEMDA KAB/KOTA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI PADA TIM KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DAN PENGELOLA LAYANAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SIMBG PADA PEMDA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Aplikasi SIMBG menjalankan bisnis proses dan SLA (service level agreement) sesuai NSPK yang reliable dan user-friendly Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Respons yang cepat dan akurat atas pengaduan masyarakat dan permohonan konsultasi terkait layanan penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui aplikasi SIMBG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SUBDIREKTORAT II Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Peningkatan kapasitas pengelola layanan penerbitan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PBG/IMB dan SLF melalui SIMBG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MENYUSUN STRATEGI PENCAPAIAN HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DENGAN PENDEKATAN LAYANAN (OPSI 2) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Memberi jawaban kangsung melalui praktek di aplikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SIMBG (Jafung TBP Muda, Pratama & Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jafung Pengelola Data) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Surat Jawaban ke Setditjen Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Membuat konsep jawaban tertulis (Jafung TBP Muda, Pratama ) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pemeriksaan Konsep Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jawaban (Jafung TBP Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Surat Jawaban melalui Biro Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Permohonan (Online) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kasubdit (Persetujuan paraf) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persetujuan (Direktur) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Membuat konsep jawaban tertulis (Jafung TBP Muda, Pratama ) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Direktur (1 hari) (jumlah hari tergantung kesepakatan dengan konsumen) (4 hari) (4 hari) (1 hari) (1 hari) (1 hari) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Muda, Pertama & Jafung Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pengelola Data memberikan laporan bahwa pelayanan selesai (1 hari) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Secara informal pemohon sudah bisa mendapatkan jawaban atas persoalan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pemeriksaan permasalahan yang akan dikonsultasikan (Jafung TBP Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pemohon mendapatkan pelayanan konsultansi dengan cepat dan memuaskan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| b) MENUANGKAN DALAM WORKBLOCK Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| WORKBLOCK UNTUK IDENTIFIKASI STRATEGI PENCAPAIAN HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pemanfaataan teknologi informasi (Aplikasi SIMBG) dalam rangka peningkatan layanan Penerbitan PBG/IMB (Persetujuan Bangunan Gedung/ Ijin Mendirikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bangunan) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INTERVENSI TERHADAP Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UKURAN KEBERHASILAN/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIKATOR KINERJA INDIVIDU Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DAN TARGET 30% Pemerintah Daerah Kabupaten/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kota yang nilai indeks penyelenggaraan bangunan gedung minimal baik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Direktur II PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT Kementerian Kominfo, BSSN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENYELESAIAN 12 Bulan PENERIMA MANFAAT Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TUJUAN Untuk mengetahui penerapan peraturan tentang bangunan gedung dala m penyelenggaraan bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ANGGARAN 00000000000000 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| STRATEGI (KEY ACTIVITIES) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. RUTIN 1 Meningkatkan kepuasan masyarakat atas layanan PBG/IMB dan SLF dengan membuka layanan pengaduan atau konsultasi terkait Bangun an Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Gedung dan SIMBG. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TRANSFORMATIF 2 Meningkatkan jumlah Bangunan Gedung yang memiliki PBG/IMB dan SLF dengan memastikan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota menggunakan aplikasi SIMBG sebagai media pembinaan penyelenggaraan Bangunan Gedung. 3 Meningkatkan jumlah PBG/ IMB dan SLF yang diterbitkan sesuai NSPK dengan memastikan SDM di Pemerintah Daerah dapat mereviu dokumen Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PBG/ IMB secara akurat melalui aplikasi SIMBG 4 Meningkatkan keakuratan dan kemutakhiran data Bangunan Gedung yang memiliki (PBG/IMB), SLF dan dokumen SBKBG memastikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota melakukan pembaharuan/ updating data Bangunan Gedung melalui SIMBG. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KELUARAN KUNCI (KEY MILESTONE) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. RUTIN 1 Respons yang cepat dan akurat atas pengaduan masyarakat dan permohonan konsultasi penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui aplikasi SIMBG. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TRANSFORMATIF 2 Tersedianya aplikasi SIMBG yang Reliable dan User Friendly. 3 Semakin banyak pegawai Dinas PU dan PTSP Pemda kab/kota yang bisa melayani penerbitan PBG/ IMB dan SLF melalui SIMBG secara cepat dan akurat. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 4 Data Bangunan Gedung yang memiliki (PBG/IMB), SLF dan dokumen SBKBG akurat dan terupdate secara berkala 5. TAHAP KELIMA: MEMBAGI PERAN PEGAWAI BERDASARKAN STRATEGI PENCAPAIAN HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Matriks Pembagian Peran dan Hasil digunakan untuk membagi peran berdasarkan strategi pencapaian hasil kerja yang telah disepakati melalui dialog kinerja Pimpinan dan Pegawai sehingga akan teridentifikasi “siapa melakukan apa”. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh matriks pembagian peran dan hasil yang disajikan adalah Matriks Pembagian Peran dan Hasil dari Direktur II (product owner) kepada Ketua Tim Subdirektorat II (project manager) yang telah di identifikasi melalui Workblock sehingga diperoleh hasil kerja yang diharapkan dari Ketua Tim yaitu produk aplikasi SIMBG yang reliable dan user friendly, respons yang cepat dan akurat atas pengaduan masyarakat dan permohonan konsultasi penerbitan PBG/ IMB dan SLF melalui aplikasi SIMBG serta semakin banyak pegawai Dinas PU dan PTSP Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bisa melayani penerbitan PBG/ IMB dan SLF melalui SIMBG secara cepat dan akurat (lihat Tahap 4: Menyusun Strategi Pencapaian Hasil Kerja). Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tercapainya peran dan hasil Ketua Tim tersebut diharapkan dapat mendukung Outcome di tingkat unit kerja yaitu meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya . Peran dan Hasil Ketua Tim Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Subdirektorat II akan diselaraskan kepada anggota tim yang terdiri atas 4 anggota yaitu JF Teknis Tata Bangunan dan Perumahan Muda, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pranata Komputer, Pengelola Data, dan Pengelola Monev dengan Ketua Tim Kerja adalah Kepala Subdirektorat II. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH MATRIKS PEMBAGIAN PERAN DAN HASIL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA JABATAN INTERMEDIATE OUTCOME/ PRODUK/ LAYANAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIREKTUR II PERSENTASE KABUPATEN/KOTA MEMILIKI NILAI INDEKS PENYELENGGARAAAN BANGUNAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| GEDUNG MINIMAL BAIK Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KASUBDIT II • Aplikasi SIMBG menjalankan bisnis proses dan SLA ( service level agreement ) sesuai NSPK yang reliable dan user-friendly • Respons yang cepat dan akurat atas pengaduan masyarakat dan permohonan konsultasi penerbitan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PBG/IMB dan SLF melalui aplikasi SIMBG • Semakin banyak pegawai Dinas PU dan PTSP Pemda kab/kota yang bisa melayani penerbitan PBG/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| IMB dan SLF melalui SIMBG secara cepat dan akurat. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH MATRIKS PEMBAGIAN PERAN DAN HASIL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TIM KERJA SUBDIREKTORAT II Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA JABATAN INTERMEDIATE OUTCOME/ PRODUK/ LAYANAN TIM KERJA PADA UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KASUBDIT II APLIKASI SIMBG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MENJALANKAN BISNIS Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PROSES DAN SLA ( SERVICE Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| LEVEL AGREEMENT ) SESUAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NSPK YANG RELIABLE DAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RESPONS YANG CEPAT DAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| AKURAT ATAS PENGADUAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MASYARAKAT DAN PERMOHONAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KONSULTASI PENERBITAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PBG/IMB DAN SLF MELALUI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SEMAKIN BANYAK PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DINAS PU DAN PTSP PEMDA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KAB/KOTA YANG BISA MELAYANI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENERBITAN PBG/ IMB DAN SLF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MELALUI SIMBG SECARA CEPAT Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MUDA • Proses bisnis aplikasi SIMBG dalam bentuk arsitektur aplikasi yang lengkap dan sesuai NSPK ▪ Pengguna dan Pengelola Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Layanan SIMBG dapat mengetahui progres/tindak lanjut pengaduannya secara upto-date melalui aplikasi SIMBG ▪ Telaahan jawaban atas pengaduan masyarakat tersusun secara cepat dan akurat (berdasarkan objek atau jenis masalah atau berdasarkan wilayah) ▪ Peserta peningkatan kapasitas pada Pemda Kab/Kota yang menjadi tanggung jawabnya memahami dan dapat mempraktekan materi yang disampaikan dan peserta puas atas pelaksanaan peningkatan kapasitas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KOMPUTER • Aplikasi SIMBG dapat dioperasikan pada saat soft launching aplikasi SIMBG kepada pemerintah daerah terpilih • Manual book dan simulasi penggunaan aplikasi SIMBG memuat informasi yang jelas, lengkap, mutakhir dan ▪ Perbaikan aplikasi berdasarkan hasil survey, masukan, dan saran pengguna aplikasi serta berdasarkan data permasalahan teknis aplikasi. ▪ Jawaban atas pertanyaan terkait teknis aplikasi dari pengelola aplikasi di daerah disampaikan dengan respon cepat dan akurat ▪ Peserta peningkatan kapasitas pada Pemda Kab/Kota yang menjadi tanggung jawabnya memahami dan dapat mempraktekan materi yang disampaikan dan peserta puas atas pelaksanaan peningkatan kapasitas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA JABATAN INTERMEDIATE OUTCOME/ PRODUK/ LAYANAN TIM KERJA PADA UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KASUBDIT II APLIKASI SIMBG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MENJALANKAN BISNIS Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PROSES DAN SLA ( SERVICE Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| LEVEL AGREEMENT ) SESUAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NSPK YANG RELIABLE DAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RESPONS YANG CEPAT DAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| AKURAT ATAS PENGADUAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MASYARAKAT DAN PERMOHONAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KONSULTASI PENERBITAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PBG/IMB DAN SLF MELALUI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SEMAKIN BANYAK PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DINAS PU DAN PTSP PEMDA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KAB/KOTA YANG BISA MELAYANI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENERBITAN PBG/ IMB DAN SLF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MELALUI SIMBG SECARA CEPAT Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DAN AKURAT mudah dipahami • Telaahan berdasarkan hasil simulasi fitur -fitur aplikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SIMBG agar dapat dioperasikan pada saat soft launching • Pengguna mendapatkan akses username dan password sesuai prosedur, mudah, dan cepat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DATA • Data pengguna aplikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SIMBG terdokumentasi secara akurat, reliable, dan dimutakhirkan secara berkala • Data monitoring penggunaan aplikasi tersedia secara akurat, reliable, mutakhir, dan disajikan secara informatif • Data permasalahan teknis aplikasi tersedia secara akurat, mutakhir, da n dilaporkan secara berkala ▪ Data pengaduan masyarakat terdokumentasi secara akurat, mutakhir, dan dilaporkan dengan cepat. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA JABATAN INTERMEDIATE OUTCOME/ PRODUK/ LAYANAN TIM KERJA PADA UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KASUBDIT II APLIKASI SIMBG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MENJALANKAN BISNIS Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PROSES DAN SLA ( SERVICE Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| LEVEL AGREEMENT ) SESUAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NSPK YANG RELIABLE DAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RESPONS YANG CEPAT DAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| AKURAT ATAS PENGADUAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MASYARAKAT DAN PERMOHONAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KONSULTASI PENERBITAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PBG/IMB DAN SLF MELALUI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SEMAKIN BANYAK PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DINAS PU DAN PTSP PEMDA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KAB/KOTA YANG BISA MELAYANI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENERBITAN PBG/ IMB DAN SLF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MELALUI SIMBG SECARA CEPAT Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DAN AKURAT untuk ditindaklanjuti perbaikannya oleh tim IT. • Data masukan, saran, dan keluhan dari pengguna aplikasi terdokumentasi secara akurat, reliable, dan mutakhir Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MONEV • Telaahan pengembangan fitur aplikasi SIMBG agar reliable dan user-friendly • Data pengguna aplikasi dievaluasi dan dilaporkan secara berkala • Data penggunaan aplikasi dievaluasi dan dilaporkan secara berkala • Data permasalahan teknis aplikasi dievaluasi dan dilaporkan secara berkala. • Data masukan, saran, dan keluhan dari pengguna aplikasi dievaluasi dan dilaporkan secara berkala ▪ Progres penyelesaian pengaduan masyarakat dievaluasi dan dilaporkan secara berkala ▪ Data hasil pre - dan posttest peserta peningkatan kapasitas dievaluasi untuk perbaikan modul materi dan metode bimbingan teknis. ▪ Pelaksanaan peningkatan kapasitas dievaluasi dan dilaporkan sebagai bahan peningkatan proses kerja selanjutnya. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 6. TAHAP KEENAM: MENETAPKAN JENIS RENCANA HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH MENETAPKAN JENIS RENCANA HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KEPALA SUBDIREKTORAT II Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/GOL RUANG 3 PANGKAT/GOL RUANG 4 JABATAN KEPALA SUBDIREKTORAT II 4 JABATAN DIREKTUR II 5 UNIT KERJA DIREKTORAT II 5 UNIT KERJA DIREKTORAT II Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO. RENCANA HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PIMPINAN YANG DIINTERVENSI RENCANA HASIL KERJA (1) (2) (3) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. UTAMA 1 Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indikator Kinerja Individu: Persentase Pemerintah Daerah Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kabupaten/ Kota yang Nilai Indeks Penyelenggaraan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bangunan Gedung minimal Baik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Aplikasi SIMBG menjalankan bisnis proses dan SLA (Service Level Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Agreement) sesuai NSPK yang reliable dan user-friendly 2 Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indikator Kinerja Individu: Persentase Pemerintah Daerah Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kabupaten/ Kota yang Nilai Indeks Penyelenggaraan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bangunan Gedung minimal Baik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Respons yang cepat dan akurat atas pengaduan masyarakat dan permohonan konsultasi penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui aplikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO. RENCANA HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PIMPINAN YANG DIINTERVENSI RENCANA HASIL KERJA (1) (2) (3) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 3 Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indikator Kinerja Individu: Persentase Pemerintah Daerah Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kabupaten/ Kota yang Nilai Indeks Penyelenggaraan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bangunan Gedung minimal Baik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Semakin banyak pegawai Dinas PU dan PTSP Pemda kab/kota yang bisa melayani penerbitan PBG/ IMB dan SLF melalui SIMBG secara cepat dan akurat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN - - (dapat ditambahkan pada tahun berjalan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH MENETAPKAN JENIS RENCANA HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN MUDA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/GOL RUANG 3 PANGKAT/GOL RUANG 4 JABATAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TATA BANGUNAN DAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERUMAHAN MUDA 4 JABATAN KEPALA SUBDIREKTORAT II 5 UNIT KERJA DIREKTORAT II 5 UNIT KERJA DIREKTORAT II Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO. RENCANA HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PIMPINAN YANG DIINTERVENSI RENCANA HASIL KERJA (1) (2) (3) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. UTAMA 1 Aplikasi SIMBG menjalankan bisnis proses dan SLA (service level agreement) sesuai NSPK yang reliable dan user-friendly Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Proses bisnis aplikasi SIMBG dalam bentuk arsitektur aplikasi yang lengkap dan sesuai NSPK 2 Respons yang cepat dan akurat atas pengaduan masyarakat dan permohonan konsultasi penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui aplikasi SIMBG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pengguna dan pengelola layanan SIMBG dapat mengetahui progres/tindak lanjut pengaduannya secara up-to-date melalui aplikasi SIMBG 3 Respons yang cepat dan akurat atas pengaduan masyarakat dan permohonan konsultasi penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui aplikasi SIMBG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Telaahan jawaban atas pengaduan masyarakat tersusun secara cepat dan akurat (berdasarkan objek atau jenis masalah atau berdasarkan wilayah) 4 Semakin banyak pegawai Dinas PU dan PTSP Pemda kab/kota yang bisa melayani penerbitan PBG/ IMB dan SLF melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SIMBG secara cepat dan akurat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Peserta peningkatan kapasitas pada Pemda Kab/Kota yang menjadi tanggung jawabnya memahami dan dapat mempraktekan materi yang disampaikan dan peserta puas atas pelaksanaan peningkatan kapasitas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN - - (dapat ditambahkan pada tahun berjalan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 7. TAHAP KETUJUH: MENETAPKAN DAN MENGKLARIFIKASI EKSPEKTASI HASIL KERJA DAN PERILAKU KERJA PEJABAT ADMINISTRASI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DAN PEJABAT FUNGSIONAL SERTA MENUANGKAN DALAM FORMAT SKP Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH SASARAN KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KEPALA SUBDIREKTORAT II Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/GOL RUANG 3 PANGKAT/GOL RUANG 4 JABATAN KEPALA SUBDIREKTORAT II 4 JABATAN DIREKTUR II 5 UNIT KERJA DIREKTORAT II 5 UNIT KERJA DIREKTORAT II Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RENCANA HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RENCANA HASIL KERJA ASPEK INDIKATOR KINERJA INDIVIDU TARGET (1) (2) (3) (4) (5) (6) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. UTAMA 1 Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indikator Kinerja Individu: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase Pemerintah Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Daerah Kabupaten/ Kota yang Nilai Indeks Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Aplikasi SIMBG menjalankan bisnis proses dan SLA ( service level agreement) sesuai NSPK yang reliable dan user-friendly Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kualitas Tingkat kesesuaian fitur aplikasi dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kuantitas Persentase penyelesaian aplikasi SIMBG yang siap digunakan 80 – 90% sistem aplikasi siap digunakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Waktu Ketepatan waktu penyelesaian aplikasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan 7-8 bulan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RENCANA HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RENCANA HASIL KERJA ASPEK INDIKATOR KINERJA INDIVIDU TARGET (1) (2) (3) (4) (5) (6) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bangunan Gedung minimal Baik 2 Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indikator Kinerja Individu: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase Pemerintah Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Daerah Kabupaten/ Kota yang Nilai Indeks Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bangunan Gedung minimal Baik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Respons yang cepat dan akurat atas pengaduan masyarakat dan permohonan konsultasi terkait layanan penerbitan PBG/IMB dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SLF melalui aplikasi SIMBG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase penyelesaian pengaduan masyarakat dan pengelola SIMBG atas layanan PBG/IMB dan SLF 80 – 90% dari jumlah pengaduan yang diajukan oleh masyarakat dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kualitas Tingkat kepuasan masyarakat atas tindak lanjut pengaduan dan pemberian konsultasi 3,5 skala 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Waktu Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk memproses layanan pengaduan masyarakat dan pengelola SIMBG dan menindaklanjuti permintaan konsultasi 2-3 hari setelah permohonan / pengaduan disampaikan 3 Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indikator Kinerja Individu: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase Pemerintah Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Daerah Kabupaten/ Kota yang Nilai Indeks Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Semakin banyak pegawai Dinas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PU dan PTSP Pemda kab/kota yang bisa melayani penerbitan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PBG/ IMB dan SLF melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SIMBG secara cepat dan akurat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kuantitas Persentase Pemerintah Daerah Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kabupaten/ Kota yang memiliki pegawai dalam jumlah yang ideal y ang bisa mengoperasikan aplikasi SIMBG 80-90% Pemda Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RENCANA HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RENCANA HASIL KERJA ASPEK INDIKATOR KINERJA INDIVIDU TARGET (1) (2) (3) (4) (5) (6) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bangunan Gedung minimal Baik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN - (dapat ditambahkan pada tahun berjalan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Terbuka terhadap masukan dari orang lain. - Selalu belajar dari kesalahan untuk perbaikan kinerja selanjutnya 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat disiplin dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif dan efisien - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Berani berterus terang dan mengakui kesalahan 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Aktif mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi yang diadakan internal maupun eksternal - Aktif m embagikan informasi kepada Pegawai lainnya yang sifatnya memberikan pengetahuan 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Membangun komunikasi yang lebih terbuka dan menjaga hubungan baik dengan stakeholder Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* - Siap menawarkan bantuan tanpa harus diminta terlebih dahulu 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang -Undang Dasar Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Mengimplementasikan perkembangan teknologi untuk memperbaiki metode dan proses kerja. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Aktif berpartisipasi dan berkontribusi sesuai keahliannya pada project unit kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) * Pimpinan dapat memberikan ekspektasi khusus Pegawai terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH SASARAN KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN MUDA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 4 JABATAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS TATA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BANGUNAN DAN PERUMAHAN MUDA 4 JABATAN KEPALA SUBDIREKTORAT II 5 UNIT KERJA DIREKTORAT II 5 UNIT KERJA DIREKTORAT II Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO RENCANA HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PIMPINAN YANG DIINTERVENSI RENCANA HASIL KERJA ASPEK INDIKATOR KINERJA INDIVIDU TARGET (1) (2) (3) (5) (6) (7) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. UTAMA 1 Aplikasi SIMBG menjalankan bisnis proses dan SLA (service level agreement) sesuai NSPK yang reliable dan user-friendly Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Proses bisnis aplikasi SIMBG dalam bentuk arsitektur aplikasi yang lengkap dan sesuai NSPK Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kualitas Tingkat kesesuaian proses bisnis aplikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SIMBG dengan NSPK 80 - 90% sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Waktu Tingkat ketepatan waktu penyelesaian dokumen arsitektur aplikasi untuk diserahkan ke tim IT 4-5 bulan setelah Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NSPK terbit 2 Respons yang cepat dan akurat atas pengaduan masyarakat dan permohonan konsultasi terkait layanan penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui aplikasi SIMBG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pengguna dan pengelola layanan aplikasi dapat mengetahui progres/tindak lanjut pengaduannya secara upto-date melalui aplikasi SIMBG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kuantitas Persentase pengaduan yang progres tindak lanjutnya terbaharui di aplikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SIMBG 90 – 95% pengaduan yang diproses Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Waktu Tingkat ketepatan waktu updating progres/tindak lanjut pengaduan pada aplikasi SIMBG 1 – 2 hari setelah progres/tindak lanjut dilaksanakan 3 Respons yang cepat dan akurat atas pengaduan masyarakat dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Telaahan jawaban atas pengaduan pengguna dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kualitas Presentase telaahan yang digunakan untuk menjawab pengaduan masyarakat 80 – 90% telaahan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO RENCANA HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PIMPINAN YANG DIINTERVENSI RENCANA HASIL KERJA ASPEK INDIKATOR KINERJA INDIVIDU TARGET (1) (2) (3) (5) (6) (7) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. UTAMA pengelola SIMBG terkait layanan penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui aplikasi SIMBG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| pengelola aplikasi tersusun secara cepat dan akurat (berdasarkan objek atau jenis masalah atau berdasarkan wilayah) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kuantitas Persentase penyelesaian telaahan jawaban atas pengaduan 80 - 90% telaahan jawaban selesai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Waktu Rata – rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan telaahan jawaban atas pengaduan 1- 2 minggu setelah pengaduan masuk 4 Semakin banyak pegawai Dinas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PU dan PTSP Pemda kab/kota yang bisa melayani penerbitan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PBG/ IMB dan SLF melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SIMBG secara cepat dan akurat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Peserta peningkatan kapasitas pada Pemda Kab/Kota yang menjadi tanggung jawabnya memahami dan dapat mempraktekan materi yang disampaikan dan peserta puas atas pelaksanaan peningkatan kapasitas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kuantitas Persentase peserta peningkatan kapasitas yang dapat memahami dan mempraktekan materi yang disampaikan 80%-90% peserta Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kualitas Persentase peserta yang puas atas pelayanan selama proses pelaksanaan peningkatan kapasitas 80%-90% peserta puas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kualitas Persentase pelaksanaan peningkatan kapasitas yang seluruh checklistnya terpenuhi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 80% - 90% peningkatan kapasitas yang menjadi tanggung jawabnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN - (dapat ditambahkan pada tahun berjalan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggan 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat disiplin dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* dan efisien - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Menyelesaikan setiap pekerjaan sesuai dengan target dan standar mutu yang ditetapkan - Bersedia untuk mengajarkan pengetahuan atau keterampilan yang dimiliki kepada orang lain - Selalu melakukan perbaikan untuk memenuhi kualitas yang terbaik 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Membangun komunikasi yang lebih terbuka dan menjaga hubungan baik dengan stakeholder - Membantu rekan kerja yang membutuhkan 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Mengimplementasikan perkembangan teknologi untuk memperbaiki metode dan proses kerja. 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Aktif berpartisipasi dan berkontribusi sesuai keahliannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) * Pimpinan dapat memberikan ekspektasi khusus Pegawai terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 8. TAHAP KEDELAPAN: MENYEPAKATI SUMBER DAYA YANG DIBUTUHKAN, SKEMA PERTANGGUNGJAWABAN, DAN KONSEKUENSI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENCAPAIAN KINERJA PEGAWAI SERTA MENUANGKAN DALAM FORMAT LAMPIRAN SKP Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH LAMPIRAN SASARAN KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KEPALA SUBDIREKTORAT II Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DUKUNGAN SUMBER DAYA 1 Dukungan pegawai yang memiliki keahlian programming atau memahami pengembangan aplikasi 2 Kehadiran pimpinan dalam forum koordinasi nasional yang dihadiri seluruh Kepala Daerah untuk memastikan komitmen Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ijin bangunan gedung melalui Aplikasi SIMBG 3 Dukungan sarana prasarana IT yang memadai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SKEMA PERTANGGUNGJAWABAN 1 Progres pengembangan aplikasi dilaporkan berkala setiap dua minggu 2 Progres pemberian layanan dan peningkatan kapasitas SDM di Dinas PU dan PTSP dilaporkan setiap minggu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KONSEKUENSI 1 Direkomendasikan sebagai inovasi tingkat nasional pada kompetisi inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan KemenPANRB 2 Direkomendasikan sebagai ASN inspiratif pada kompetisi Anugerah ASN yang diselenggarakan KemenPANRB Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ANAK LAMPIRAN 3 LAMPIRAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| APARATUR NEGARA DAN REFORMASI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 6 TAHUN 2022 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TENTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH PERENCANAAN KINERJA (PENETAPAN DAN KLARIFIKASI EKSPEKTASI) PADA INSTANSI DAERAH Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh berikut adalah ilustrasi perencanaan kinerja pada Instansi Daerah namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi Instansi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah sepanjang tetap memperhatikan ketentuan dalam pedoman ini. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh perencanaan kinerja pada Instansi Daerah menggunakan contoh penetapan dan klarifikasi ekspektasi untuk SKP Kepala Dinas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kesehatan, Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab UKP Kefarmasian dan Laboratorium selaku ketua tim kerja serta salah satu Pejabat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Fungsional yang berada pada tim kerja UKP Kefarmasian dan Laboratorium Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Sebelum melakukan perencanaan kinerja, seluruh pegawai harus memahami apa yang ingin dicapai pada tingkat organisasi, unit kerja, dan tim kerjanya. Gambaran keseluruhan kinerja tersebut dapat dilihat pada pohon kinerja atau piramida kinerja berikut: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH POHON KINERJA INSTANSI DAERAH Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH PIRAMIDA KINERJA PADA INSTANSI DAERAH Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Hasil Kerja Utama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Pimpinan Tinggi, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan Unit Kerja Mandiri Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Hasil Kerja Utama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Administrasi dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UNIT KERJA (Puskesmas) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI (Dokter, Bidan, Nutrisionis, Petugas Loket dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INTERMEDIATE OUTCOMES / OUTPUT KENDALI SEDANG (PRODUK/LAYANAN) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya kualitas pelayanan puskesmas (Ibu hamil mendapatkan layanan ANC dan persalinan sesuai standar dalam satu wilayah puskesmas) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| OUTCOMES / OUTPUT KENDALI RENDAH Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya pelayanan kesehatan dan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat (Presentase keluarga sehat) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Layanan ANC dilakukan dengan respon cepat dan akurat dalam satu wilayah Puskesmas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| OUTPUT KENDALI TINGGI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat pemeriksaan kehamilan/antenatal care sesua Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| i perannya dalam SOP/flow chart layanan ANC Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TIM KERJA PADA UNIT KERJA (UKP Kefarmasian dan Laboratorium) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 1. TAHAP PERTAMA: MELIHAT GAMBARAN KESELURUHAN ORGANISASI PADA DOKUMEN RENCANA STRATEGIS INSTANSI/UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DAN PERJANJIAN KINERJA UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SASARAN STRATEGIS, INDIKATOR KINERJA, DAN TARGET Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RENCANA STRATEGIS DINAS KESEHATAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TARGET BASELINE (2015) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| METODE PERHITUNGAN SUMBER Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya pelayanan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kesehatan dan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat (Sasaran Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Presentase keluarga sehat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 18% 17 Keluarga sehat adalah Keluarga yg memenuhi IKS ( indeks keluarga Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Sehat ) ≥0,800 dari Keluarga yang ada Adapun 12 Indikator keluarga sehat adalah : 1. Keluarga mengikuti program KB (keluarga berencana) 2. Ibu hamil memeriksakan kehamilannya (ANC) sesuai standar 3. Bayi mendapatkan Imunisasi lengkap 4. Pemberian ASI eksklusif bayi 0 sd 6 bulan 5. Pemantuan pertumbuhan balita 6. Penderita TB Paru yang berobat sesuai standar 7. Penderita hipertensi yang berobat teratur 8. Penderita gangguan jiwa berat yang diobati 9. Tidak ada anggota keluarga yang merokok 10. Sekeluarga sudah menjadi anggota JKN 11. Mempunyai sarana air bersih 12. Menggunakan jamban keluarga Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Formulasi: Jumlah Keluarga sehat dibagi jumlah keluarga yang ada kali 100 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya pelayanan infrastruktur perumahan dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rata – rata nilai Survey Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Masyarat 80 80 Survey kepuasan masyarakat adalah suatu survey kepada masyarakat untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas. Unsur -unsur yang menjadi fokus dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TARGET BASELINE (2015) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| METODE PERHITUNGAN SUMBER Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DATA permukiman yang layak dan aman (Sasaran Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Program #3) (SKM) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Puskesmas terdiri dari 9 unsur Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Formulasi: SKM merupakan rata - rata hasil penghitungan survey kepuasan masyarakat di Puskesmas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH PERJANJIAN KINERJA DINAS KESEHATAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA UTAMA TARGET Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya pelayanan kesehatan dan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Presentase keluarga sehat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Program Anggaran Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pelayanan Kesehatan Masyarakat Rp.51.727.239.612 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH PERJANJIAN KINERJA PUSKESMAS Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA UTAMA TARGET Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya kualitas pelayanan puskesmas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase ibu hamil mendapatkan Pelayanan Antenatal sesuai standar 100% Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase ibu bersalin mendapatkan Pelayanan Persalinan sesuai standar 100% Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan neonatal esensial sesuai standar 100% Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 100% Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase anak usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar 100% Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase penduduk umur 15 sd 59 th mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar 100% Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 100% Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase penderita diabetes mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 100% Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase ODGJ berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 100% Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase orang terduga TBC mendapatkan pelayanan Kesehatan sesuai standar 100% Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase penduduk umur 60 th keatas mendaptkan skrining kesehatan sesuai standar 100% Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase orang beresiko terinfeksi HIV mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar 100% Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Terkelolanya operasional rutin UPT Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jumlah jenis kegiatan operasional rutin yang dilaksanakan 8 jenis Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jumlah paket pemeliharaan yang dilaksanakan (alat, gedung, dan kendaraan) 4 paket Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Terpenuhinya jasa pelayanan tenaga kesehatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase tenaga kesehatan yang terpenuhi jasa pelayanannya 100% Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jumlah tenaga dengan perjanjian kerja yang disediakan 2 orang Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tersedianya obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase penyediaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) 100% Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Terpenuhinya sarana dan prasarana puskesmas yang layak fungsi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase paket pembangunan yang terlaksana 100% Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase alat, gedung, dan kendaraan yang terpelihara 100% Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA UTAMA TARGET Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tersedianya alat Kesehatan yang layak fungsi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase pengadaan alat Kesehatan yang terlaksana 100% Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kegiatan Anggaran Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas Rp.923.035.400 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penyediaan Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Rp. 769.800.000 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan yang didukung oleh Sumber Daya Kesehatan PPK Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rp. 5.297.475.874 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2. TAHAP KEDUA: MENETAPKAN DAN MENGKLARIFIKASI EKSPEKTASI HASIL KERJA DAN PERILAKU KERJA PEJABAT PIMPINAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TINGGI DAN PIMPINAN UNIT KERJA MANDIRI SERTA MENUANGKAN DALAM FORMAT SKP Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH SASARAN KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KEPALA DINAS KESEHATAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN HASIL KERJA KUALITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 4 JABATAN KEPALA DINAS KESEHATAN 4 JABATAN KEPALA DAERAH 5 UNIT KERJA DINAS KESEHATAN 5 UNIT KERJA PEMERINTAH DAERAH X Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. UTAMA 1 Meningkatnya pelayanan Kesehatan dan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat (penugasan dari Kepala Daerah) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif: - Keluarga di wilayah kerja yang masuk dalam kategori keluarga sehat meningkat dari tahun sebelumnya (Perspektif Penerima Layanan) - Sebagian besar unit kerja memenuhi standar kepuasan minimal (Perspektif Penerima Layanan) - Komplain atas layanan Dinas Kesehatan berkurang dari tahun sebelumnya (Perspektif Penerima Layanan) 2 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Dinas Kesehatan (penugasan dari Kepala Daerah) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif: - Temuan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai prosedur (Perspektif Penguatan Internal) - LAKIP Dinas Kesehatan mencapai predikat A (Perspektif Penguatan Internal) 3 Pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan yang optimal (penugasan dari Kepala Daerah) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif: - Pengelolaan keuangan (anggaran) bebas dari temuan material (Perspektif Anggaran) - Penyerapan anggaran Dinas Kesehatan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya (Perspektif Anggaran) 4 Terlaksananya direktif pimpinan sesuai target waktu yang ditetapkan (penugasan dari Kepala Daerah) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penugasan/direktif pimpinan diselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan dan hasilnya memuaskan (Perspektif Proses Bisnis) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN 5 Terlaksananya rencana aksi/inisiatif strategis dalam rangka pencapaian sasaran dan indikator Kinerja utama organisasi dalam perjanjian kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rencana aksi/inisiatif strategis yang berkontribusi langsung terhadap pencapaian indikator Perjanjian Kinerja Dinas Kesehatan diselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan (Perspektif Proses Bisnis) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat disiplin dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif dan efisien - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menjadi role model/ panutan dalam menjunjung komitmen dan integritas pegawai di lingkungan kerjanya 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Menyelesaikan setiap pekerjaan sesuai dengan target dan standar kualitas yang ditetapkan 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Membangun komunikasi yang lebih terbuka dan menjaga hubungan baik dengan stakeholder 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Berani menyampaikan adanya indikasi/ hal -hal yang dapat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara merugikan dan membahayakan negara 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Mampu mengelola dan melibatkan seluruh pihak sesuai dengan peran dan fungsinya untuk mencapai tujuan bersama - Memberikan kesempatan kepada setiap anggota untuk menyampaikan ide atau gagasan yang produktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| * Pimpinan dapat memberikan ekspektasi khusus Pegawai terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH SASARAN KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KEPALA PUSKESMAS Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN HASIL KERJA KUALITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 4 JABATAN KEPALA PUSKESMAS 4 JABATAN KEPALA DINAS KESEHATAN 5 UNIT KERJA PUSKESMAS 5 UNIT KERJA DINAS KESEHATAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. UTAMA 1 Meningkatnya kualitas pelayanan puskesmas (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif: - Ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar bahkan sampai ke pelosok daerah (Perspektif Penerima Layanan) - ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar bahkan sampai ke pelosok daerah (Perspektif Penerima Layanan) - Komplain ibu hamil atas layanan antenatal dan persalinan turun dibandingkan tahun lalu (Perspektif Penerima Layanan) 2 Operasional rutin UPT Puskesmas dikelola dengan baik (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai puas atas layanan internal Puskesmas (Perspektif Proses Bisnis) 3 Obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) tersedia sesuai kebutuhan (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) tersedia sesuai kebutuhan dan siap digunakan kapanpun dibutuhkan (Perspektif Proses Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bisnis) 4 Tersedianya alat Kesehatan yang layak fungsi (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif: - Alat Kesehatan untuk mendukung pelayanan semakin lengkap (Perspektif Proses Bisnis) - Alat Kesehatan yang tersedia layak fungsi dan siap digunakan sewaktu waktu (Perspektif Proses Bisnis) 5 Terpenuhinya jasa pelayanan tenaga kesehatan (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tenaga Kesehatan yang terpenuhi jasa pelayanannya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya (Perspektif Penguatan Internal) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| HASIL KERJA 6 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Puskesmas (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Temuan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai prosedur (Perspektif Penguatan Internal) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Aspek aspek manajemen risiko terpenuhi (Perspektif Penguatan Internal) 7 Pengelolaan anggaran Puskesmas yang optimal (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penyerapan anggaran puskesmas meningkat dibandingkan tahun sebelumnya (Perspektif Anggaran) 8 Terlaksananya direktif pimpinan sesuai target waktu yang ditetapkan (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penugasan/direktif pimpinan diselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan dan hasilnya memuaskan (Perspektif Proses Bisnis) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN 9 Terlaksananya rencana aksi/inisiatif strategis dalam rangka pencapaian sasaran dan indikator Kinerja utama organisasi dalam p erjanjian kerja (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rencana aksi/inisiatif strategis yang berkontribusi langsung terhadap pencapaian indikator Perjanjian Kinerja puskesmas diselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan (Perspektif Proses Bisnis) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat disiplin dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif dan efisien - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menjadi role model/ panutan dalam menjunjung komitmen dan integritas pegawai di lingkungan kerjanya 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Memberikan kesempatan yang sama serta bersikap adil kepada setiap pegawai 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Melaksanakan instruksi atau tugas dari atasan dengan sungguh sungguh dan penuh tanggung jawab 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mempercepat monitoring dan analisa data guna mendukung peningkatan kualitas dan kinerja unit kerja 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Mampu mengelola dan melibatkan seluruh pihak sesuai dengan peran dan fungsinya untuk mencapai tujuan bersama - Memberikan kesempatan kepada setiap anggota untuk menyampaikan ide atau gagasan yang produktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) * Pimpinan dapat memberikan ekspektasi khusus Pegawai terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 3. TAHAP KETIGA: MENYUSUN MANUAL INDIKATOR KINERJA UNTUK SKP PEJABAT PIMPINAN TINGGI DAN PIMPINAN UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MANUAL INDIKATOR KINERJA SKP KEPALA DINAS KESEHATAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya pelayanan kesehatan dan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIKATOR KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DAN TARGET 18% keluarga sehat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TUJUAN Mengetahui jumlah keluarga sehat di wilayah kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DESKRIPSI Definisi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pendekatan keluarga adalah pendekatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas yang mengintegrasikan UKP dan UKM secara berkesinambungan kepada keluarga berdasarkan siklus hidup dari pelayanan kesehatan pada ibu hamil sampai lansia. Pelaksanaan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat melalui pendekatan keluarga melibatkan peran serta jaringan, jejaring Puskesmas dan masyarakat. Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan kesehatan pertama merupakan kunci dalam pelaksa naan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat melalui pendekatan keluarga. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Keluarga Sehat adalah keluarga yang memenuhi IKS (Indeks Keluarga Sehat) ≥ 0,800 dari jumlah keluarga yang ada. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indikator keluarga sehat adalah: 1. Keluarga mengikuti program KB (Keluarga Berencana) 2. Ibu hamil memeriksakan kehamilannya (ANC) sesuai standar 3. Bayi mendapatkan Imunisasi lengkap 4. Pemberian ASI eksklusif bayi 0 sd 6 bulan 5. Pemantuan pertumbuhan balita 6. Penderita TB Paru yang berobat sesuai standar 7. Penderita hipertensi yang berobat teratur 8. Penderita gangguan jiwa berat yang diobati 9. Tidak ada anggota keluarga yang merokok 10. Sekeluarga sudah menjadi anggota JKN 11. Mempunyai sarana air bersih Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 12. Menggunakan jamban keluarga Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Formula (opsional bagi pendekatan hasil kerja kualitatif) ∑ 𝑘𝑒𝑙𝑢𝑎𝑟𝑔𝑎 𝑠𝑒ℎ𝑎𝑡 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SATUAN PENGUKURAN (opsional bagi pendekatan hasil kerja kualitatif) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TINGKAT KENDALI (X) Outcome ( ) Outcome Antara ( ) Output kendali rendah Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SUMBER DATA Rekapitulasi data Persentase Keluarga sehat di setlap wilayah kerja puskesmas per RT/RW, per desa/kelurahan dalam suatu kecamatan dari surveyor Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERIODE PELAPORAN ( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran ( X ) Tahunan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 4. TAHAP KEEMPAT: MENYUSUN STRATEGI PENCAPAIAN HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| a) CONTOH MENGGUNAKAN METODE CASCADING TIDAK LANGSUNG (NON-DIRECT CASCADING) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MENYUSUN STRATEGI PENCAPAIAN HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DENGAN PENDEKATAN LAYANAN (OPSI 1) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| LAYANAN ANC DAN PERSALINAN DILAKUKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DENGAN RESPON CEPAT DAN AKURAT Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| IBU HAMIL DAN IBU Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MELAHIRKAN TERDATA SECARA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| LENGKAP, AKURAT DAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DAN LABORATORIUM Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ASISTENSI/ ARAHAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TENTANG LAYANAN ANC Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MENYUSUN STRATEGI PENCAPAIAN HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DENGAN PENDEKATAN LAYANAN (OPSI 2) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 1) Layanan Pemeriksaan Kehamilan/ Antenatal Care Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penerimaan pendaftaran pasien (Petugas Loket) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persiapan pelayanan kebidanan (Semua Bidan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Anamnesa (Semua Bidan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pemeriksaan Fisik (Semua Bidan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Diagnosa Fisiologis Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kebidanan (Semua Bidan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Patologis (Dokter) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Terapi sesuai hasil diagnose (Semua Bidan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Terapi Fisiologis dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Multivitamin dan/atau konseling gizi (Semua Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bidan,Nutrisionis ) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Terapi sesuai hasil diagnose (Dokter) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Surat Pengantar untuk Uji Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Laboratorium (Bidan Penyelia) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rujukan ke fasilitas yang lebih tinggi apabila diperlukan (Dokter) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ibu Hamil dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pelaporan ke Kepala Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Puskesmas (Semua Bidan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dokumentasi rekam medis, register cohot, register gizi/asuhan gizi (Dokter,Bidan, Nutrisionis sesuai form masing-masing) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ibu hamil mendapatkan layanan Antenatal Care (ANC) secara lengkap dan akurat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Terapi obat dan/ atau konseling gizi (Dokter, Bidan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ibu Hamil dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2) Layanan Persalinan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ibu Hamil dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penerimaan pendaftaran pasien (Petugas Loket) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persiapan pelayanan kebidanan (Semua Bidan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Anamnesa kepada Ibu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Hamil/ Keluarga (Semua Bidan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pemeriksaan Fisik dan antropometri serta penentuan status gizi ibu hamil (Semua Bidan, nutrisionis) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Surat Pengantar untuk Pemeriksaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penunjang (Semua Bidan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Komunikasi hasil pemeriksaan dengan pasien dan/ atau keluarga (Semua Bidan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Administrasi persetujuan tindakan (Semua Bidan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Observasi (Semua Bidan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Partus (Semua Bidan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Observasi Bayi (Semua Bidan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bayi (Semua Bidan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KRS (outpatient) (Semua Bidan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Terapi obat dan/atau konseling kesehatan dan gizi PMBA {Pemberian Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Makan Bayi dan Anak (Semua Bidan, Nutrisionis) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ibu hamil mendapat layanan persalinan lengkap dan akurat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Konsultasi hasil pemeriksaan dengan dokter PKM atau dokter konsultan (Bidan Penyelia) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Administrasi persetujuan tindakan (Dokter) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rumah Sakit yang dirujuk (Dokter) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Komunikasi hasil pemeriksaan dengan pasien dan/ atau keluarga (Dokter) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tindakan PraRujuk dan pendampingan (Bidan Penyelia) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ibu hamil dirujuk ke Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Fasyankes yang lebih tinggi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ibu Hamil dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penatalaksanaan diet selama dirawat inap (Nutrisionis) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| b) MENUANGKAN DALAM WORKBLOCK Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| WORKBLOCK UNTUK IDENTIFIKASI STRATEGI PENCAPAIAN HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Peningkatan Layanan ANC dan Persalinan melalui pemanfaatan Aplikasi SiCantik dan pengaktifan Bidan Desa Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INTERVENSI TERHADAP Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UKURAN KEBERHASILAN/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIKATOR KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIVIDU DAN TARGET Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Seluruh ibu hamil di wilayah kerja mendapatkan layanan ANC dan persalinan sesuai prosedur dan ibu hamil puas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PEMILIK STRATEGI Kepala Puskesmas PIHAK-PIHAK YANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Poliklinik Desa, Dinas Kominfo Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENYELESAIAN 12 Bulan PENERIMA MANFAAT Ibu Hamil Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TUJUAN Meningkatnya kualitas pelayanan puskesmas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ANGGARAN 00000000000000 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| STRATEGI (KEY ACTIVITIES) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. RUTIN 1 Meningkatkan jumlah Ibu hamil yang puas atas layanan ANC dengan mengurangi waktu tunggu layanan ANC 2 Meningkatkan jumlah Ibu hamil yang puas atas layanan persalinan dengan mengurangi waktu tunggu layanan persalinan. 3 Meningkatkan efisiensi biaya layanan ANC dan persalinan melalui optimalisasi sarana dan prasarana layanan 4 Meningkatkan jumlah Ibu hamil yang melahirkan dibantu tenaga kesehatan dengan mengaktifkan bidan desa/bidan wilayah di polides. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TRANSFORMATIF 5 Meningkatkan jumlah Ibu hamil yang mendapat layanan ANC secara lengkap minimal 4 kali dengan pembaharuan/updating data ibu hamil melalui aplikasi Sicantik. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KELUARAN KUNCI (KEY MILESTONE) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. RUTIN 1 Layanan antenatal care (ANC) dilakukan dengan respon cepat dan akurat 2 Layanan persalinan dilakukan dengan respon cepat dan akurat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TRANSFORMATIF 3 Ibu hamil dan ibu melahirkan terdata secara lengkap, akurat dan termutakhirkan melalui aplikasi SiCantik 4 Semakin banyak bidan yang siap memberikan pelayanan di polides Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 5. TAHAP KELIMA: MEMBAGI PERAN PEGAWAI BERDASARKAN STRATEGI PENCAPAIAN HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Matriks Pembagian Peran dan Hasil digunakan untuk membagi peran berdasarkan strategi pencapaian hasil kerja yang telah disepakati melalui dialog kinerja Pimpinan dan Pegawai sehingga akan teridentifikasi “siapa melakukan apa”. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh matriks pembagian peran dan hasil yang disajikan adalah Matriks Pembagian Peran dan Hasil dari Kepala Puskesmas (product owner) kepada Ketua Tim Penanggung Jawab UKP Kefarmasian dan Laboratorium (project manager) yang telah diidentifikasi melalui Workblock sehingga diperoleh hasil kerja yang diharapkan dari Ketua Tim yaitu layanan antenatal care (ANC) dan persalinan yang dilakukan dengan respon cepat dan akurat dan data ibu hamil dan ibu melahirkan yang akurat dan termutakhir (lihat Tahap 4: Menyusun Strategi Pencapaian Hasil Kerja). Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tercapainya peran dan hasil Ketua Tim tersebut diharapkan dapat mendukung Outcome di tingkat unit kerja yaitu meningkatnya kualitas layanan Puskesmas. Peran dan Hasil Ketua Tim UKP Kefarmasian dan Laboratorium akan diselaraskan kepada anggota tim yang terdiri atas 7 anggota yaitu Dokter, Bidan Penyelia, Bidan Mahir, Bidan Terampil, Nutrisionis Pelaksana Lanjutan, Petugas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Loket, dan Sopir Ambulans. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH MATRIKS PEMBAGIAN PERAN DAN HASIL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KEPALA PUSKESMAS Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA JABATAN INTERMEDIATE OUTCOME/ PRODUK/ LAYANAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| IBU HAMIL DI WILAYAH KERJA MENDAPATKAN LAYANAN ANC DAN PERSALINAN SESUAI PROSEDUR Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DAN IBU HAMIL PUAS Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| LABORATORIUM • Layanan antenatal care (ANC) dilakukan dengan respon cepat dan akurat • Layanan persalinan dilakukan dengan respon cepat dan akurat • Ibu hamil dan ibu melahirkan terdata secara lengkap, akurat dan termutakhirkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH MATRIKS PEMBAGIAN PERAN DAN HASIL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TIM KERJA UKP KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA JABATAN INTERMEDIATE OUTCOME/ PRODUK/ LAYANAN TIM KERJA PADA UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| LAYANAN ANTENATAL CARE (ANC) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DILAKUKAN DENGAN RESPON Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CEPAT DAN AKURAT Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| LAYANAN PERSALINAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DILAKUKAN DENGAN RESPON Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CEPAT DAN AKURAT Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| IBU HAMIL DAN IBU Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MELAHIRKAN TERDATA SECARA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| LENGKAP, AKURAT DAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TERMUTAKHIRKAN MELALUI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| APLIKASI SICANTIK Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DOKTER • Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat pemeriksaan kehamilan/antenatal care sesuai perannya dalam SOP/flow chart layanan ANC • Rekam medis ibu hamil dengan kehamilan patologis dan register cohotnya tercatat secara lengkap, diarsipkan dengan baik, dan dilaporkan tepat waktu • Rujukan untuk persalinan ke fasyankes yang lebih tinggi dilakukan dengan respon yang cepat dan sesuai hasil diagnosa bagi ibu hamil dengan kehamilan patologis Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BIDAN PENYELIA • Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat pemeriksaan kehamilan/antenatal care sesuai perannya dalam SOP/flow chart layanan ANC • Rekam medis ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis serta register cohotnya tercatat secara lengkap, diarsipkan dengan • Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat penanganan persalinan sesuai pe rannya dalam SOP/flow chart layanan persalinan • Ibu hamil dan ibu melahirkan terdata dalam aplikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SICANTIK sesuai pembagian tanggungjawab pendataan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA JABATAN INTERMEDIATE OUTCOME/ PRODUK/ LAYANAN TIM KERJA PADA UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| LAYANAN ANTENATAL CARE (ANC) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DILAKUKAN DENGAN RESPON Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CEPAT DAN AKURAT Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| LAYANAN PERSALINAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DILAKUKAN DENGAN RESPON Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CEPAT DAN AKURAT Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| IBU HAMIL DAN IBU Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MELAHIRKAN TERDATA SECARA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| LENGKAP, AKURAT DAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TERMUTAKHIRKAN MELALUI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| APLIKASI SICANTIK baik, dan dilaporkan tepat waktu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BIDAN MAHIR • Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis mendapat pemeriksaan kehamilan/antenatal care sesuai perannya dalam SOP/flow chart layanan ANC • Rekam medis ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan register cohotnya tercatat secara lengkap, diarsipkan dengan baik, d an dilaporkan tepat waktu • Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis mendapat penanganan persalinan sesuai perannya dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SOP/flow chart layanan persalinan • Ibu hamil dan ibu melahirkan terdata dalam aplikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SICANTIK sesuai pembagian tanggungjawab pendataan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BIDAN TERAMPIL • Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis mendapat pemeriksaan kehamilan/antenatal care sesuai perannya dalam SOP/flow chart layanan ANC • Rekam medis ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan register cohotnya tercatat secara lengkap, diarsipkan dengan baik, dan dilaporkan tepat waktu • Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis mendapat penanganan persalinan sesuai perannya dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SOP/flow chart layanan persalinan • Ibu hamil dan ibu bersalin terdata dalam aplikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SICANTIK sesuai pembagian tanggungjawab pendataan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PELAKSANA • Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat • Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA JABATAN INTERMEDIATE OUTCOME/ PRODUK/ LAYANAN TIM KERJA PADA UNIT KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| LAYANAN ANTENATAL CARE (ANC) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DILAKUKAN DENGAN RESPON Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CEPAT DAN AKURAT Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| LAYANAN PERSALINAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DILAKUKAN DENGAN RESPON Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CEPAT DAN AKURAT Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| IBU HAMIL DAN IBU Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MELAHIRKAN TERDATA SECARA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| LENGKAP, AKURAT DAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TERMUTAKHIRKAN MELALUI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| APLIKASI SICANTIK Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| LANJUTAN pemeriksaan kehamilan/antenatal care sesuai perannya dalam SOP/flow chart layanan ANC • Register gizi telah diisi secara lengkap dan akurat dan dilaporkan kepada penanggung jawab tepat waktu mendapat penanganan persalinan sesuai perannya dalam SOP/flow chart layanan persalinan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PETUGAS LOKET • Pertanyaan pasien melalui telepon atau media komunikasi lainnya dengan direspon dengan cepat dan menggunakan bahasa yang ramah. - Pertanyaan pasien melalui telepon atau media komunikasi lainnya dengan direspon dengan cepat dan menggunakan bahasa yang ramah. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| AMBULANS - Ibu hamil dengan kehamilan patologis yang persalinannya dirujuk ke fasyankes yang lebih tinggi diantarkan ketempat rujukan sesuai prosedur pendampingan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 6. TAHAP KEENAM: MENETAPKAN JENIS RENCANA HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH MENETAPKAN JENIS RENCANA HASIL KERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JABATAN FUNGSIONAL BIDAN PENYELIA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 4 JABATAN JABATAN FUNGSIONAL BIDAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENYELIA 4 JABATAN KEPALA PUSKESMAS 5 UNIT KERJA PUSKESMAS 5 UNIT KERJA PUSKESMAS Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. UTAMA 1 Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat pemeriksaan kehamilan/antenatal care sesuai perannya dalam SOP/flow chart layanan ANC (Penugasan dari Kepala Puskesmas) 2 Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat penanganan persalinan sesuai perannya dalam SOP/flow chart layanan persalinan (Penugasan dari Kepala Puskesmas) 3 Rekam medis ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis serta register cohotnya tercatat secara lengkap, diarsipkan d engan baik, dan dilaporkan tepat waktu (Penugasan dari Kepala Puskesmas) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN 4 Ibu hamil dan ibu melahirkan terdata dalam aplikasi SICANTIK sesuai pembagian tanggungjawab pendataan (Penugasan dari Kepala Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 7. TAHAP KETUJUH: MENETAPKAN DAN MENGKLARIFIKASI EKSPEKTASI HASIL KERJA DAN PERILAKU KERJA PEJABAT Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ADMINISTRASI DAN PEJABAT FUNGSIONAL SERTA MENUANGKAN DALAM FORMAT SKP Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH SASARAN KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JABATAN FUNGSIONAL BIDAN PENYELIA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN HASIL KERJA KUALITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 4 JABATAN JABATAN FUNGSIONAL BIDAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENYELIA 4 JABATAN KEPALA PUSKESMAS 5 UNIT KERJA PUSKESMAS 5 UNIT KERJA PUSKESMAS Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. UTAMA 1 Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat pemeriksaan kehamilan/antenatal care sesuai perannya dalam SOP/flow chart layanan ANC (Penugasan dari Kepala Puskesmas) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target: - Ibu hamil yang datang terlayani pemeriksaan kehamilannya sesuai jam operasional puskesmas dan jika memungkinkan di luar jam operasional - Tidak ada kesalahan tindakan pada pemeriksaan kehamilan sesuai perannya dalam SOP - Komplain atas layanan ANC menurun dari tahun sebelumnya 2 Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat penanganan persalinan sesuai perannya dalam SOP/flow chart layan an persalinan (Penugasan dari Kepala Puskesmas) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target: - Seluruh ibu hamil yang datang terlayani persalinannya - Tidak ada kesalahan tindakan pada penanganan persalinan sesuai perannya dalam SOP - Komplain atas layanan persalinan menurun dari tahun sebelumnya 3 Rekam medis ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis serta register cohotnya tercatat secara lengkap, diarsipkan d engan baik, dan dilaporkan tepat waktu (Penugasan dari Kepala Puskesmas) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target: - Rekam medis ibu hamil serta register cohotnya tercatat sesuai dengan kategori - Sedikit atau hampir tidak ada kesalahan penulisan rekam medis berupa typo error - Hasil evaluasi rekam medis disampaikan ke penanggung jawab paling lambat 3 bulan setelah pemeriksaan/ penanganan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN 4 Ibu hamil dan ibu melahirkan terdata dalam aplikasi SICANTIK sesuai pembagian tanggungjawab pendataan (Penugasan dari Kepala Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target: - Hampir tidak ada kesalahan data ibu hamil yang menjadi tanggung jawabnya pada aplikasi SICANTIK - Data ibu hamil diupdate pada SICANTIK 1 hari setelah pemeriksaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat disiplin dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif dan efisien - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Bersedia untuk mengajarkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki kepada orang lain 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Membantu rekan kerja yang membutuhkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara - Mengutamakan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi atau kelompok - Melaksanakan instruksi atau tugas dari atasan dengan sungguh sungguh dan penuh tanggung jawab 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Aktif berpartisipasi dan berkontribusi sesuai keahliannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) * Pimpinan dapat memberikan ekspektasi khusus Pegawai terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 8. TAHAP KEDELAPAN: MENYEPAKATI SUMBER DAYA YANG DIBUTUHKAN, SKEMA PERTANGGUNGJAWABAN, DAN KONSEKUENSI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENCAPAIAN KINERJA PEGAWAI SERTA MENUANGKAN DALAM FORMAT LAMPIRAN SKP Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH LAMPIRAN SASARAN KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JABATAN FUNGSIONAL BIDAN PENYELIA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DUKUNGAN SUMBER DAYA 1 Dukungan sumber daya sebagai tenaga administratif sehingga bidan fokus dalam memberikan pelayanan 2 Kendaraan operasional untuk bidan desa sehingga jangkauan pelayanan menjadi lebih luas 3 Pelatihan untuk penggunaan aplikasi Sicantik sehingga updating data ibu hamil menjadi lebih valid dan terkini Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SKEMA PERTANGGUNGJAWABAN 1 Kinerja pelayanan bidan akan direviu setiap 2 minggu, khususnya jika terdapat komplain dari ibu hamil maka akan direviu setia p minggu sampai komplain berkurang Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KONSEKUENSI 1 Bidan yang memberikan pelayanan paling memuaskan berdasarkan hasil survey kepuasan akan ditetapkan sebagai bidan teladan bula nan dan foto yang bersangkutan akan dipajang di front office Puskesmas 2 Jika memberikan pelayanan terbaik berdasarkan pengamatan pimpinan akan mendapatkan prioritas untuk pelatihan di Tingkat Kabupaten atau Daerah lain. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ANAK LAMPIRAN 4 LAMPIRAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| APARATUR NEGARA DAN REFORMASI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 6 TAHUN 2022 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TENTANG PENGELOLAAN KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH PENILAIAN KINERJA PEGAWAI (EVALUASI KINERJA PEGAWAI) PADA INSTANSI PUSAT Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 1. EVALUASI KINERJA PEGAWAI PENDEKATAN KUANTITATIF a) PEJABAT PIMPINAN TINGGI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH EVALUASI KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIREKTUR JENDERAL III Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERIODE: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP (*opsional) 3 PANGKAT/GOL RUANG 3 PANGKAT/GOL RUANG 4 JABATAN DIREKTUR JENDERAL III 4 JABATAN MENTERI 5 UNIT KERJA DIREKTORAT JENDERAL III 5 INSTANSI KEMENTERIAN X Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CAPAIAN KINERJA ORGANISASI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ISTIMEWA/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG/ SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| POLA DISTRIBUSI: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO. RENCANA HASIL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIKATOR KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIVIDU TARGET PERSPEKTIF REALISASI BERDASARKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. UTAMA 1 Meningkatnya pelayanan infrastruktur perumahan dan permukiman yang layak dan aman (penugasan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur pemukiman yang layak dan aman melalui pendekatan smart living 61,95% Penerima Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Layanan 50%**** berdasarkan hasil penilaian pelayanan infrastruktur pemukiman Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: menurut saya, ini sudah cukup baik karena meskipun dalam kondisi pandemi covid-19, yang bersangkutan terus mengembangkan strategi untuk pencapaian target. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Harapannya tahun depa n bisa ditingkatkan lagi khususnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI DENGAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CAPAIAN KINERJA ORGANISASI BAIK Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Predikat Kinerja Pegawai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO. RENCANA HASIL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIKATOR KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIVIDU TARGET PERSPEKTIF REALISASI BERDASARKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) untuk aspek yang pertama yaitu rumah tangga dengan akses air minum layak , karena aspek ini yang masih kurang di beberapa daerah 2 Meningkatkan kualitas layanan Direktorat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jenderal III (penugasan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indeks kualitas layanan yang dihasilkan oleh unit kerja lingkup Direktorat Jenderal Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| III 3,5 dari skala 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Layanan 3,0 berdasarkan hasil survey layanan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: Kualitas layanan eksternal sudah sesuai yang diharapkan namun perlu ditingkatkan terkait layanan internal Setditjen. Layanan internal belum terlalu diperhatikan. 3. Tersusunnya revisi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Gedung (penugasan dari Menteri) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indeks penyelesaian revisi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Undang-Undang Republik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Gedung 90 Proses Bisnis 70 berdasarkan penilaian inspektorat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: penyelesaian tidak sesuai dengan target waktu yang disepakati, realisasi ini belum memenuhi ekspektasi saya. 4. Tersusunnya RPP tentang Peraturan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pelaksanaan UU No. 6 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tahun 2017 tentang Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Arsitek (penugasan dari Menteri) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indeks penyelesaian RPP tentang Peraturan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pelaksanaan UU No. 6 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tahun 2017 tentang Arsitek 90 Proses Bisnis 90 berdasarkan penilaian inspektorat (umpan balik)*** 5. Terwujudnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Direktorat Jenderal III yang reform dan akuntabel (penugasan dari Menteri) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Nilai pelaksanaan Reformasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Birokrasi Direktorat Jenderal Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| III 85 Penguatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Internal 89 berdasarkan penilaian Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KemenPANRB (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Nilai Akuntabilitas Kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Direktorat Jenderal III 85 Penguatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Internal 85 berdasarkan penilaian Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KemenPANRB (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO. RENCANA HASIL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIKATOR KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIVIDU TARGET PERSPEKTIF REALISASI BERDASARKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 6. Pengelolaan anggaran Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Program Pembinaan dan Pengembangan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Permukiman yang optimal (penugasan dari Menteri) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Nilai Indikator Kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pelaksanaan Anggaran Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Direktorat Jenderal III 95 Anggaran 93 berdasarkan penilaian Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kementerian Keuangan (umpan balik)*** 7. Terlaksananya direktif pimpinan sesuai target waktu yang ditetapkan (penugasan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase penyelesaian penugasan/direktif pimpinan sesuai target waktu yang ditetapkan 80% Proses Bisnis 80% berdasarkan penilaian Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN 8. Terlaksananya rencana aksi/inisiatif strategis dalam rangka pencapaian sasaran dan indikator Kinerja utama organisasi dalam perjanjian kerja (penugasan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase penyelesaian rencana aksi/inisiatif strategis yang berkontribusi langsung terha dap pencapaian indikator Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Perjanjian Kinerja Direktorat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jenderal III sesuai target waktu yang ditetapkan 80% Proses Bisnis 80% berdasarkan penilaian Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RATING HASIL KERJA* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN BERDASARKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BUKTI DUKUNG 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: Hampir selalu memberikan masukan/ rekomendasi terhadap tantangan -tantangan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN BERDASARKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BUKTI DUKUNG - Melakukan perbaikan tiada henti organisasi yang bersifat strategis terlihat dari masukan yang bersangkutan ketika rapat pimpinan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai di bawahnya (nama): selalu menekankan pada improvement kualitas layanan terlihat dari upaya beliau untuk merombak SOP dan SLA serta mendorong pegawainya patuh terhadap SOP dan SLA tersebut 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat disiplin dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif dan efisien - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Menjadi role model/ panutan dalam menjunjung komitmen dan integritas pegawai di lingkungan kerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai di bawahnya (nama): Yang bersangkutan tidak pernah meminta fasilitas yang berlebihan ketika melakukan kunjungan ke daerah dan selalu mengajarkan hal tersebut ke seluruh pegawainya terlihat dari ketika yang bersangkutan melakukan kunjungan ke daerah tidak ingin mendapat perlakuan yang terlalu berlebihan sebagai pejabat struktural. 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Memastikan Pegawainya mendapat pengembangan kompetensi secara berkala. - Menyelesaikan setiap pekerjaan sesuai dengan target dan standar kualitas yang ditetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai di bawahnya (nama): Sangat mendukung pegawainya mengikuti pengembangan kompetensi secara berkala terlihat ketika yang bersangkutan selalu mengupayakan hal terbaik agar pegawainya mengikuti pengembangan kompetensi 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Membangun komunikasi yang lebih terbuka dan menjaga hubungan baik dengan stakeholder Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai di bawahnya (nama): selalu memberikan apresiasi atas keberhasilan kinerja pegawai dan membiasakan para direktur untuk melakukan hal yang sama terlihat dari apresiasi yang bersangkutan kepada pegawai berkinerja tinggi yang disampaikan ketika rapat a tau dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN BERDASARKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BUKTI DUKUNG bentuk hadiah kecil. 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Instansi, dan Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Berani menyampaikan adanya indikasi/ hal -hal yang dapat merugikan dan membahayakan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: Arahan pimpinan selalu ditindaklanjuti dengan baik dan progresnya selalu dilaporkan tepat waktu 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Pimpinan: terus melakukan inovasi terlihat dari upaya-upayanya untuk selalu melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan. 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Menciptakan suasana yang rekat antar Pegawai melalui kegiatan rutin. - Memberikan kesempatan kepada setiap anggota untuk menyampaikan ide atau gagasan yang produktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Memberikan kesempatan k epada setiap anggota untuk menyampaikan ide atau gagasan yang produktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai di bawahnya (nama): Rutin mengadakan pertemuan mingguan dengan seluruh pegawai dan selalu memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai untuk berbicara dan memberikan pendapat. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Stakeholder terkait (instansi pemerintah lain): keterlibatan untuk mendukung pencapaian target unit lain sangat konkrit dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RATING PERILAKU KERJA* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PREDIKAT KINERJA PEGAWAI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SANGAT BAIK/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG(MISCONDUCT)/ SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (NIP) * pilih salah satu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ** rating hasil kerja dan rating perilaku kerja ditetapkan dengan mempertimbangkan pola distribusi predikat Kinerja Pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi serta level kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi dibandingkan dengan Pegawai lainnya. *** diisi dengan umpan balik sesuai dengan p ermasalahan atau apresiasi kepada Pegawai atas realisasi hasil kerja. Umpan balik dapat berupa narasi, simbol, atau keterangan lainnya dan disertai dengan bukti dukung yang relevan. **** Meskipun realisasi dibawah target, namun terdapat umpan balik berkel anjutan dari Pimpinan yang menyatakan bahwa hal tersebut dikategorikan sesuai ekspektasi disertai dengan beberapa pertimbangan yang rasional Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH EVALUASI KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERIODE: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP (*opsional) 3 PANGKAT/GOL RUANG 3 PANGKAT/GOL RUANG 4 JABATAN DIREKTUR II 4 JABATAN DIREKTUR JENDERAL III 5 UNIT KERJA DIREKTORAT JENDERAL III 5 INSTANSI DIREKTORAT JENDERAL III Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CAPAIAN KINERJA ORGANISASI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ISTIMEWA/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG/ SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| POLA DISTRIBUSI: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO. RENCANA HASIL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIKATOR KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIVIDU TARGET PERSPEKTIF REALISASI BERDASARKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. UTAMA 1. Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi penggunanya (penugasan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Direktur Jenderal III) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase Pemda Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kabupaten/Kota yang Nilai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indeks Penyelenggaraaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bangunan Gedung minimal Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Baik 30% Penerima Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Layanan 25%**** berdasarkan hasil evaluasi indeks penyelenggaraan bangunan gedung Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: meskipun realisasi dibawah target namun masih memenuhi ekspektasi pimpinan mengingat dalam kondisi pandemic covid 19, pemerintah daerah berfokus dalam pemberian vaksin secara massal kepada seluruh masyarakat. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Secara keseluruhan, rata -rata hanya 1 dan 2 aspek indeks Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DENGAN CAPAIAN KINERJA ORGANISASI BAIK Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Predikat Kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO. RENCANA HASIL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIKATOR KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIVIDU TARGET PERSPEKTIF REALISASI BERDASARKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penyelenggaraan Bangunan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Gedung dari keselu ruhan aspek yang belum dipenuhi sehingga menyebabkan tidak tercapainya target 30%. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Percepatan pembangunan Pos Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Lintas Batas Negara terpadu dan sarana prasarana penunjang kawasan perbatasan (penugasan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Direktur Jenderal III) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jumlah Pos Lintas Batas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Negara Terpadu dan sarana prasarana penunjang kawasan perbatasan yang terbangun, laik fungsi, dan telah diserahterimakan. 3 unit Penerima Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Layanan 3 unit berdasarkan penilaian inspektorat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: bagus sekali, pos lintas batas terbangun sesuai rencana awal dan masterplan dan diserahkan ke BNPP tepat waktu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tingkat kepuasan pengguna dan operator Pos Lintas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Batas Negara terhadap fasilitas Pos Lintas Batas 3,5 dari skala 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Layanan 3,5 berdasarkan hasil survey kepuasan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: Saya mendapatkan apresiasi langsung dari sekretaris Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BNPP atas fasos dan fasum pos lintas batas yang diserahterimakan. 3. Meningkatnya kualitas layanan Direktorat II (penugasan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Direktur Jenderal III) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indeks kualitas layanan internal Direktorat II 4 Penerima Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Layanan 4 berdasarkan hasil survey kepuasan (umpan balik)*** 4. Tersusunnya RUU Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Revisi Undang Undang Republik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indonesia No. 28 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tahun 2002 tentang Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bangunan Gedung (penugasan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Direktur Jenderal III) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indeks penyelesaian revisi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Undang-Undang Republik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 80 Proses Bisnis 70 berdasarkan penilaian inspektorat (umpan balik)*** 5. Tersusunnya RPP tentang Peraturan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indeks penyelesaian RPP tentang Peraturan 80 Proses Bisnis 90 berdasarkan penilaian inspektorat (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO. RENCANA HASIL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIKATOR KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIVIDU TARGET PERSPEKTIF REALISASI BERDASARKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pelaksanaan UU No. 6 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tahun 2017 tentang Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Arsitek (penugasan dari Direktur Jenderal Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pelaksanaan UU No. 6 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tahun 2017 tentang Arsitek 6. Terwujudnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Direktorat II yang akuntabel (penugasan dari Direktur Jenderal Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Nilai Akuntabilitas Kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Direktorat II 85 Penguatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Internal 89 berdasarkan penilaian inspektorat (umpan balik)*** 7. Meningkatnya kualitas pengelolaan BMN (penugasan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Direktur Jenderal III) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tingkat kualitas pengelolaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BMN lingkup Direktorat II 95% Penguatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Internal 90% berdasarkan penilaian inspektorat (umpan balik)*** 8. Pengelolaan anggaran Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Program Pembinaan dan Pengembangan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Permukiman yang optimal (penugasan dari Direktur Jenderal Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Presentase pengelolaan keuangan (anggaran) yang bebas dari temuan material 100% Anggaran 100% berdasarkan penilaian inspektorat (umpan balik)*** 9. Terlaksananya direktif pimpinan sesuai target waktu yang ditetapkan (penugasan dari Pimpinan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase penyelesaian penugasan pimpinan/direktif pimpinan sesuai target waktu yang ditetapkan 80% Proses Bisnis 80% berdasarkan penilaian Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN 10. Terlaksananya rencana aksi/inisiatif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase penyelesaian rencana aksi/ inisiatif 80% Proses Bisnis 80% berdasarkan penilaian Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO. RENCANA HASIL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIKATOR KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INDIVIDU TARGET PERSPEKTIF REALISASI BERDASARKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) strategis dalam rangka pencapaian sasaran dan indikator Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kinerja utama organisasi dalam perjanjian Kinerja (penugasan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Direktur Jenderal III) strategis yang berkontribusi langsung te rhadap pencapaian indikator Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Perjanjian Kinerja Direktorat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| II sesuai target waktu yang ditetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RATING HASIL KERJA* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: pada beberapa agenda melakukan jemput bola untuk memantau permasalahan penerapan aplikasi SIMBG sehingga dapat ditindaklanjuti melalui perbaikan berkala 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat disiplin dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif dan efisien - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Menjadi role model/ panutan dalam menjunjung antikorupsi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai: Yang bersangkutan tidak pernah meminta fasilitas yang berlebihan ketika melakukan kunjungan ke daerah terlihat dari ketika yang bersangkutan melakukan kunjungan ke daerah tidak ingin mendapat perlakuan yang terlalu berlebihan sebagai pejabat struktural. 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Memastikan Pegawainya mendapat pengembangan kompetensi secara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai di bawahnya (nama): selalu memberikan kesempatan yang sama untuk seluruh pegawainya meng ikuti pengembangan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik berkala. - Menyelesaikan setiap pekerjaan sesuai dengan target dan standar kualitas yang ditetapkan kompetensi, tidak pernah membeda -bedakan terlihat dari upaya beliau untuk memastikan semua pegawainya memenuhi 20 JP pengembangan kompetensi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Memberikan kesempatan yang sama serta bersikap adil kepada setiap pegawai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai di bawahnya (nama): Sering mengadakan agenda bersama untuk pegawai di unit eselon 2 ini, sehingga merekat kan antar satu pegawai dengan pegawai lainnya. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai di bawahnya (nama): Memperlakukan seluruh pegawainya dengan adil dan tidak membeda-bedakan sehingga antar pegawai tidak ada rasa kecemburuan. 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Melaksanakan instruksi atau tugas dari atasan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: Arahan pimpinan selalu ditindaklanjuti dengan baik dan progresnya selalu dilaporkan tepat waktu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Mempercepat monitoring dan analisa data guna mendukung peningkatan kualitas dan kinerja unit kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan (nama): mengutamakan feedback dari pemberian layanan di direktorat dan selalu menindaklanjuti feedback stakeholder. 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Menciptakan suasana yang rekat antar Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai melalui kegiatan rutin. - Memberikan kesempatan kepada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai di bawahnya (nama): Selalu mempertimbangkan masukan dari pegawai di bawahnya. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama setiap anggota untuk menyampaikan ide atau gagasan yang produktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RATING PERILAKU KERJA* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PREDIKAT KINERJA PEGAWAI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SANGAT BAIK/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG(MISCONDUCT)/ SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (NIP) * pilih salah satu ** rating hasil kerja dan rating perilaku kerja ditetapkan dengan mempertimbangkan pola distribusi predikat Kinerja Pegawai b erdasarkan capaian kinerja organisasi serta level kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi dibandingkan dengan Pegawai lainnya. *** diisi dengan umpan balik sesuai dengan permasalahan atau apresiasi kepada Pegawai atas realisasi hasil kerja. Umpan balik dapat berupa narasi, simbol, atau keterangan lainnya dan disertai dengan bukti dukung yang relevan. **** Meskipun realisasi dibawah target, namun terdapat umpan balik berkelanjutan dari Pimpinan yang menyatakan bahwa hal ters ebut dikategorikan sesuai ekspektasi disertai dengan beberapa pertimbangan yang rasional Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| b) PEJABAT ADMINISTRASI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH EVALUASI KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KEPALA SUBDIREKTORAT II Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERIODE: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/GOL RUANG 3 PANGKAT/GOL RUANG 4 JABATAN KEPALA SUBDIREKTORAT II 4 JABATAN DIREKTUR II 5 UNIT KERJA DIREKTORAT II 5 UNIT KERJA DIREKTORAT II Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CAPAIAN KINERJA ORGANISASI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ISTIMEWA/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG/ SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| POLA DISTRIBUSI: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| YANG DIINTERVENSI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KERJA ASPEK INDIKATOR Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KINERJA INDIVIDU Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. UTAMA 1 Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Aplikasi SIMBG menjalankan bisnis proses dan SLA (service level agreement) sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NSPK yang reliable dan user-friendly Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kualitas Tingkat kesesuaian fitur aplikasi dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NSPK 80 – 90% 85% berdasarkan penilaian Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: bagus! Pertahankan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kuantitas Persentase penyelesaian aplikasi SIMBG yang siap digunakan 80 – 90% sistem aplikasi siap digunakan 85% berdasarkan penilaian Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: Secara keseluruhan aplikasi siap digunakan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meskipun beberapa sistem masih terkadang error nam un dapat segera diatasi. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DENGAN CAPAIAN KINERJA ORGANISASI BAIK Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Predikat Kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| YANG DIINTERVENSI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KERJA ASPEK INDIKATOR Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KINERJA INDIVIDU Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) penggunanya. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indikator Kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase Pemda Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kabupaten/Kota yang Nilai Indeks Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penyelenggaraaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bangunan Gedung minimal Baik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Waktu Ketepatan waktu penyelesaian aplikasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan 7-8 bulan 9 bulan berdasarkan data launching aplikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: Launching aplikasi terlambat dari jadwal yang ditetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2 Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indikator Kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase Pemda Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kabupaten/Kota yang Nilai Indeks Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penyelenggaraaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bangunan Gedung minimal Baik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Respons ya ng cepat dan akurat atas pengaduan masyarakat dan permohonan konsultasi penerbitan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PBG/IMB dan SLF melalui aplikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase penyelesaian pengaduan masyarakat dan pengelola SIMBG atas layanan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PBG/IMB dan SLF 80 – 90% dari jumlah pengaduan yang diajukan oleh masyarakat dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pemda 90% berdasarkan data aktif pengaduan yang terdokumentasi dalam aplikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SIMBG (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kualitas Tingkat kepuasan masyarakat atas tindak lanjut pengaduan dan konsultasi yang diberikan 3,5 skala 5 4 berdasarkan hasil survery kepuasan (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Waktu Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk memproses layanan pengaduan masyarakat dan 2-3 hari setelah permohonan / pengaduan disampaikan 1 hari berdasarkan data aktif pengaduan yang terdokumentasi (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| YANG DIINTERVENSI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KERJA ASPEK INDIKATOR Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KINERJA INDIVIDU Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) pengelola SIMBG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| dan menindaklanjuti permintaan konsultasi dalam aplikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SIMBG 3 Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Indikator Kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase Pemda Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kabupaten/Kota yang Nilai Indeks Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penyelenggaraaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bangunan Gedung minimal Baik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Semakin banyak pegawai Dinas PU dan PTSP Pemda kab/kota yang bisa melayani penerbitan PBG/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| IMB dan SLF melalui SIMBG secara cepat dan akurat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kuantitas Persentase Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Daerah Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kabupaten/ Kota yang memiliki pegawai dalam jumlah yang ideal yang bisa mengoperasikan aplikasi SIMBG 80-90% Pemda 80% berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Data aktif pegawai Pemda yang mengelola aplikasi SIMBG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN - - - - - - - RATING HASIL KERJA* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Terbuka terhadap masukan dari orang lain. - Selalu belajar dari kesalahan untuk perbaikan kinerja selanjutnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Stakeholder terkait: kurang ramah dalam memberikan pelayanan konsultasi dan terkesan terburu -buru dalam menjelaskan berdasarkan hasil survey kepuasan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan (nama): yang bersangkutan dapat diandalkan ketika ada hal -hal yang membutuhkan penyelesaian segera. 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat disiplin dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif dan efisien - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Berani berterus terang dan mengakui kesalahan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai (nama): selalu menunjukkan sikap bertanggung jawab meskipu n ada kesalahan yang dilakukan anggota timnya terlihat ketika ada kesalahan dalam penyelenggaraan kegiatan, yang bersangkutan selalu merespon dengan cepat dan mengambil alternatif strategi. 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Aktif mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi yang diadakan internal maupun eksternal - Aktif membagikan informasi kepada Pegawai lainnya yang sifatnya memberikan pengetahuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: kurang memperhatikan pengembangan kompetensi dan jarang memberikan feedback kepada Pegawainya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: tugas dari pimpinan hampir selalu dikerjakan dengan baik 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Membangun komunikasi yang lebih terbuka dan menjaga hubungan baik dengan stakeholder - Siap menawarkan bantuan tanp a harus diminta terlebih dahulu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: kurang mampu menciptakan lingkungan yang kondusif di tim kerjanya terlihat dari adanya anggota tim yang berkonflik. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Instansi, dan Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: Arahan pimpinan selalu ditindaklanjuti dengan baik dan progresnya selalu dilaporkan tepat waktu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: selalu siap kapanpun pimpinan membutuhkan terlihat dari ketika ada arahan yang mendadak maka yang bersangkutan siap membantu pimpinan meskipun di luar jam kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Mengimplementasikan perkembangan teknologi untuk memperbaiki metode dan proses kerja. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: antusias mempelajari hal baru terlihat dari upaya upaya yang bersangkutan ketika mendapat penugasan baru Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: ketika ada perubahan arah strategi dari pimpinan langsung ditindaklanjuti dengan penyesuaian dan tidak resisten Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Aktif berpartisipasi dan berkontribusi sesuai keahliannya pada project unit kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai: kurang terbuka terhadap masukan dari Pegawainya karena ketika dialog cenderung hanya 1 arah. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RATING PERILAKU KERJA* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PREDIKAT KINERJA PEGAWAI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SANGAT BAIK/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG(MISCONDUCT)/ SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (NIP) * pilih salah satu ** rating hasil kerja dan rating perilaku kerja ditetapkan dengan mempertimbangkan pola distribusi predikat Kinerja Pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi serta level kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi dibandingkan dengan Pegawai lainnya. *** diisi dengan umpan balik sesuai de ngan permasalahan atau apresiasi kepada Pegawai atas realisasi hasil kerja. Umpan balik dapat berupa narasi, simbol, atau keterangan lainnya dan disertai dengan bukti dukung yang relevan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| c) PEJABAT FUNGSIONAL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH EVALUASI KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN MUDA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERIODE: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 4 JABATAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS TATA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BANGUNAN DAN PERUMAHAN MUDA 4 JABATAN KEPALA SUBDIREKTORAT II 5 UNIT KERJA DIREKTORAT II 5 UNIT KERJA DIREKTORAT II Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CAPAIAN KINERJA ORGANISASI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ISTIMEWA/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG/ SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| POLA DISTRIBUSI: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI DENGAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CAPAIAN KINERJA ORGANISASI BAIK Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Predikat Kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO RENCANA HASIL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| YANG DIINTERVENSI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ASPEK INDIKATOR KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. UTAMA 1 Aplikasi SIMBG menjalankan bisnis proses dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SLA (service level agreement) sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NSPK yang reliable dan user-friendly Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Proses bisnis aplikasi SIMBG dalam bentuk arsitektur aplikasi yang lengkap dan sesuai NSPK Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kualitas Tingkat kesesuaian proses bisnis aplikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SIMBG dengan NSPK 80 - 90% sesuai 85% berdasarkan penilaian Pimpinan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: modul proses bisnis secara keseluruhan sudah sesuai dengan NSPK, meskipun masih dapat dimungkinkan adanya sedikit perbaikan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Waktu Tingkat ketepatan waktu penyelesaian dokumen arsitektur aplikasi untuk diserahkan ke tim IT 4-5 bulan setelah NSPK terbit 2 bulan berdasarkan penilaian Pimpinan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: penyelesaian proses bisnis sangat cepat, melampaui perkiraan dan ekspektasi saya. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2 Respons yang cepat dan akurat atas pengaduan masyarakat dan permohonan konsultasi penerbitan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PBG/IMB dan SLF melalui aplikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pengguna dan pengelola layanan aplikasi dapat mengetahui progres/tindak lanjut pengaduannya secara up-to-date melalui aplika si Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase pengaduan yang progres tindak lanjutnya terbaharui di aplikasi SIMBG 90 – 95% pengaduan yang diproses 93% berdasarkan data dalam arsip aktif di Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Aplikasi SIMBG (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Waktu Tingkat ketepatan waktu updating progres/tindak lanjut pengaduan pada aplikasi SIMBG 1 – 2 hari setelah progres/tinda k lanjut dilaksanakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rata rata 2 jam setelah tindak lanjut selesai berdasarkan data dalam arsip aktif di Aplikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SIMBG (umpan balik)*** 3 Respons yang cepat dan akurat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Telaahan jawaban atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kualitas Presentase telaahan yang digunakan 80 – 90% telaahan 85% berdasarkan penilaian Pimpinan (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO RENCANA HASIL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| YANG DIINTERVENSI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ASPEK INDIKATOR KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) atas pengaduan masyarakat dan permohonan konsultasi penerbitan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PBG/IMB dan SLF melalui aplikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SIMBG pengaduan pengguna dan pengelola aplikasi tersusun secara cepat dan akurat (berdasarkan objek atau jenis masalah atau berdasarkan wilayah) untuk menjawab pengaduan masyarakat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase penyelesaian telaahan jawaban atas pengaduan 80 - 90% telaahan jawaban selesai 90% berdasarkan penilaian Pimpinan (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Waktu Rata – rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan telaahan jawaban atas pengaduan 1- 2 minggu setelah pengaduan masuk 10 hari kerja berdasarkan penilaian Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan (umpan balik)*** 4 Semakin banyak pegawai Dinas PU dan PTSP Pemda kab/kota yang bisa melayani penerbitan PBG/ Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| IMB dan SLF melalui SIMBG secara cepat dan akurat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Peserta peningkatan kapasitas pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pemda Kab/Kota yang menjadi tanggung jawabnya memahami dan dapat mempraktekan materi yang disampaikan dan peserta puas atas pelaksanaan peningkatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Persentase peserta peningkatan kapasitas yang dapat memahami dan mempraktekan materi yang disampaikan 80%-90% peserta 80% berdasarkan hasil post test (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kualitas Persentase peserta yang puas atas pelayanan selama proses pelaksanaan peningkatan kapasitas 80%-90% peserta puas 95% berdasarkan survey persepsi peserta peningkatan kapasitas (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kualitas Persentase pelaksanaan peningkatan 80% - 90% peningkatan kapasitas 100% berdasarkan penilaian Pimpinan (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO RENCANA HASIL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| YANG DIINTERVENSI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ASPEK INDIKATOR KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) kapasitas kapasitas yang seluruh checklistnya terpenuhi yang menjadi tanggung jawabnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN - - - - - - - Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RATING HASIL KERJA* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Stakeholder terkait (nama): ketika menjelaskan mudah dipahami dan sabar Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: selalu menanyakan hal apa yang bisa diimprove 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat disiplin dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif dan efisien - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Pimpinan: berani bert erus terang dan mengakui kesalahan terlihat ketika ada komplain dari peserta peningkatan yang bersangkutan dengan tanggung jawab mengakui kesalahan dan segera merespon dengan cepat komplain tersebut. 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Menyelesaikan setiap pekerjaan sesuai dengan target dan standar mutu yang ditetapkan - Bersedia untuk mengajarkan pengetahuan atau keterampilan yang dimiliki kepada orang lain Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan (nama): ketika deliver tugas dari pimpinan selalu mengupayakan yang terbaik terlihat dari minimnya kesalahan dan perbaikan tugas yang diserahkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rekan kerja setingkat (nama): bersedia Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG - Selalu melakukan perbaikan untuk memenuhi kualitas yang terbaik membantu apabila dibutuhkan terlihat ketika yang bersangkutan diminta untuk menjelaskan substansi yang belum dimengerti maka dengan sabar menjelaskan 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Membangun komunikasi yang lebih terbuka dan menjaga hubungan baik dengan stakeholder - Membantu rekan kerja yang membutuhkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Stakeholder terkait (nama): ketika menerima tamu dari daerah untuk konsultasi dilayani dengan baik berdasarkan hasil survey kepuasan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Satpam: sering memberikan makanan untuk dibagikan kepada tenaga keamanan 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Instansi, dan Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Pimpinan: selalu s iap kapanpun pimpinan membutuhkan terlihat dari ketika ada arahan yang mendadak maka yang bersangkutan siap membantu pimpinan meskipun di luar jam kerja 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Mengimplementasikan perkembangan teknologi untuk memperbaiki metode dan proses kerja. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan (nama): semangat untuk mempelajari hal baru terlihat dari meskipun yang bersangkutan terhitung baru pada unit kerja ini, namun bisa beradaptasi dengan cepat. 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Aktif berpartisipasi dan berkontribusi sesuai keahliannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan (nama): selalu melibatkan tim kerja lain di unit nya dan stakeholder terkait ketika melakukan pembahasan pro ses bisnis aplikasi sehingga semakin banyak masukan untuk pengembangan aplikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RATING PERILAKU KERJA* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PREDIKAT KINERJA PEGAWAI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SANGAT BAIK/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG(MISCONDUCT)/ SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (NIP) * pilih salah satu ** rating hasil kerja dan rating perilaku kerja ditetapkan dengan mempertimbangkan pola distribusi predikat Kinerja Pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi serta level kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi dibandingkan dengan Pegawai lainnya. *** diisi dengan umpan balik sesuai dengan permasalahan atau apresiasi kepada Pegawai atas realisasi hasil kerja . Umpan balik dapat berupa narasi, simbol, atau keterangan lainnya dan disertai dengan bukti dukung yang relevan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ANAK LAMPIRAN 5 LAMPIRAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| APARATUR NEGARA DAN REFORMASI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 6 TAHUN 2022 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TENTANG PENGELOLAAN KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH PENILAIAN KINERJA PEGAWAI (EVALUASI KINERJA PEGAWAI) PADA INSTANSI DAERAH Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 1. EVALUASI KINERJA PEGAWAI PENDEKATAN KUALITATIF a) PEJABAT PIMPINAN TINGGI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH EVALUASI KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KEPALA DINAS KESEHATAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN KUALITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERIODE: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 4 JABATAN KEPALA DINAS KESEHATAN 4 JABATAN KEPALA DAERAH 5 UNIT KERJA DINAS KESEHATAN 5 UNIT KERJA PEMERINTAH DAERAH X Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CAPAIAN KINERJA ORGANISASI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ISTIMEWA/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG/ SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| POLA DISTRIBUSI: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| HASIL KERJA REALISASI BERDASARKAN BUKTI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG A. UTAMA 1 Meningkatnya pelayanan Kesehatan dan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat (penugasan dari Kepala Daerah) - Pada wilayah kecamatan III, IV, V, dan VI kurang lebih hanya 50 60% keluarga yang masuk dalam kategori keluarga sehat dan sebagian lainnya masih be lum memenuhi aspek keluarga sehat seperti belum adanya sarana air bersih dan jamban keluarga yang layak - Sebagian besar unit pelayanan kesehatan khususnya wilayah kecamatan I dan II telah Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: realisasi Pegawai telah memenuhi ekspektasi Pimpinan, meskipun masih terdapat keluarga yang belum dapat dikategorikan sebagai keluarga sehat. Namun hal ini, sangat dimaklumi mengingat dengan adanya pandemic covid -19 pemerintah masih berfokus kepada pemberian vaksin secara massif. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Data realisasi ini juga sudah menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Perspektif: - Keluarga di wilayah kerja masuk dalam kategori keluarga sehat (Perspektif Penerima Layanan) - Sebagian besar unit kerja memenuhi standar kepuasan minimal (Perspektif Penerima Layanan) - Komplain atas layanan Dinas Kesehatan berkurang dari tahun sebelumnya (Perspektif Penerima Layanan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DENGAN CAPAIAN KINERJA ORGANISASI BAIK Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Predikat Kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| memenuhi standar kepuasan minimal berdasarkan hasil survey Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| dimana ada 1 kecamatan yang sama sekali belum dapat dikategorikan sebagai keluarga sehat. Tolong ditingkatkan lagi untuk tahun berikutnya, kembangkan lagi strategi yang sudah dilakukan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Dinas Kesehatan (penugasan dari Kepala Daerah) - Temuan hasil pemeriksaan baik internal maupun eksternal telah ditindaklanjuti sesuai prosedur - Predikat Lakip Dinas Kesehatan adalah BB Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: untuk tindaklanjut temuan sudah bagus, pertahankan! Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Untuk Lakip, tingkatkan lagi, khususnya dari komponen pengukuran, pastikan ada trajectory target untuk pengukuran periodik. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Agar supaya catatan evaluasi segera ditindaklanjuti tahun depan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Perspektif: - Temuan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai prosedur (Perspektif Penguatan Internal) - LAKIP Dinas Kesehatan mencapai predikat A (Perspektif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penguatan Internal) 3 Pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan yang optimal (penugasan dari Kepala Daerah) (realisasi)**** (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Perspektif: - Pengelolaan keuangan (anggaran) bebas dari temuan material (Perspektif Anggaran) - Penyerapan anggaran Dinas Kesehatan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya (Perspektif Anggaran) 4 Terlaksananya direktif pimpinan sesuai target waktu yang ditetapkan (penugasan dari Kepala Daerah) (realisasi)**** (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penugasan/direktif pimpinan diselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan dan hasilnya memuaskan (Perspektif Proses Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN REALISASI BERDASARKAN BUKTI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG 5 Terlaksananya rencana aksi/inisiatif strategis dalam rangka pencapaian sasaran dan indikator Kinerja utama organisasi dalam perjanjian kerja (penugasan dari Kepala Daerah) (realisasi)**** (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rencana aksi/inisiatif strategis yang berkontribusi langsung terhadap pencapaian indikator Perjanjian Kinerja Dinas Kesehatan diselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan (Perspektif Proses Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RATING HASIL KERJA* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Pimpinan (nama): Bagus sekali karena mengutamakan kepuasan penerima layanan Dinas Kesehatan namun ada beberapa standar layanan yang perlu ditingkatkan 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat disiplin dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif dan efisien - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Menjadi role model/ panutan dalam menjunjung komitmen dan integritas pegawai di lingkungan kerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai (nama): tidak pernah menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi, dan tidak mengharapkan selalu diberikan perlakuan istimewa sebagai pejabat 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang Ekspektasi Khusus Pimpinan: Pegawai (nama): sangat menjaga Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik - Menyelesaikan setiap pekerjaan sesuai dengan target dan standar kualitas yang ditetapkan keakuratan pelayanan dengan memastikan pegawai selalu mendapatkan bimbingan berkala Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai (nama): selalu mendorong pegawainya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Membangun komunikasi yang lebih terbuka dan menjaga hubungan baik dengan stakeholder Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai (nama): sering memberikan apresiasi kepada pegawainya. 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang -Undang Dasar Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Berani menyampaikan adanya indikasi/ hal -hal yang dapat merugikan dan membahayakan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: selalu menindaklanjuti arahan pimpinan dengan baik dan respon cepat 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Pimpinan: bersedia untuk belajar best practice dari kabupaten/kota lain untuk diadopsi di lingkungan kerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: mengutamakan digitalisasi pelayanan kesehatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Mampu mengelola dan melibatkan seluruh pihak sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rekan ker ja setingkat (nama): tidak mementingkan ego sectoral namun selalu berkoordinasi dengan instansi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG bersama dengan peran dan fungsinya untuk mencapai tujuan bersama - Memberikan kesempatan kepada setiap anggota untuk menyampaikan ide atau gagasan yang produktif terkait dalam pencapaian IKU di level kabupaten/kota. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rekan kerja setingkat (nama): kerjasama dalam tim/ pokja penanganan covid 19 dan penurunan stunting sangat bagus dan mengakomodir masukan dari berbagai pihak Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RATING PERILAKU KERJA* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PREDIKAT KINERJA PEGAWAI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SANGAT BAIK/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG(MISCONDUCT)/ SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (NIP) * pilih salah satu ** rating hasil kerja dan rating perilaku kerja ditetapkan dengan mempertimbangkan pola distribusi predikat Kinerja Pegawai b erdasarkan capaian kinerja organisasi serta level kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi dibandingkan dengan Pegawai lainnya. *** diisi dengan umpan balik sesuai dengan permasalahan atau apresiasi kepada Pegawai atas realisasi hasil kerja. Umpan balik dapat berupa narasi, simbol, atau keterangan lainnya dan disertai dengan bukti dukung yang relevan. **** diisi dengan realisasi akhir Pegawai disertai dengan bukti dukung yang relevan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH EVALUASI KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KEPALA PUSKESMAS Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN KUALITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERIODE: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| No. PEGAWAI YANG DINILAI No. PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 4 JABATAN KEPALA PUSKESMAS 4 JABATAN KEPALA DINAS KESEHATAN 5 UNIT KERJA PUSKESMAS 5 UNIT KERJA DINAS KESEHATAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CAPAIAN KINERJA ORGANISASI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ISTIMEWA/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG/ SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| POLA DISTRIBUSI: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DENGAN CAPAIAN KINERJA ORGANISASI BAIK Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Predikat Kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| HASIL KERJA REALISASI BERDASARKAN BUKTI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG A. UTAMA 1 Meningkatnya kualitas pelayanan puskesmas (Penugasan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kepala Dinas Kesehatan) - Berdasarkan data pada aplikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SiCantik, jangkauan pelayanan sudah meluas ditandai dengan penurunan angka ibu hamil yang melahirkan dibantu dukun beranak. - Tidak ada kesalahan tindakan dalam pelayanan baik ANC maupun persalinan kepada ibu hamil - Masih terda pat ibu hamil yang komplain atas layanan puskesmas, pada umumnya karena pelayanan kurang ramah. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: untuk jangkauan pelayanan sudah cukup meluas bahkan sampai memberikan pelayanan di luar operasional, ini sangat baik, tingkatkan lagi dari segi kualitas pelayanan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Perspektif: - Ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar bahkan sampai ke pelosok daerah (Perspektif Penerima Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Layanan) - ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar bahkan sampai ke pelosok daerah (Perspektif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penerima Layanan) - Komplain ibu h amil atas layanan antenatal dan persalinan turun dibandingkan tahun lalu (Perspektif Penerima Layanan) 2 Operasional rutin UPT Puskesmas dikelola dengan baik (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tenaga Kesehatan dan Pegawai di internal puskesmas sebagian besar menyatakan puas atas layanan internal puskesmas Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: terdapat umpan balik dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai di bawahnya bahwa secara keseluruhan puas terhadap layanan internal, namun beberapa Pegawai mengusulkan untuk lebih diperhatikan terkait pe ngembangan kompetensinya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai puas atas layanan internal Puskesmas (Perspektif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Proses Bisnis) 3 Obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) tersedia sesuai kebutuhan (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan) (realisasi)**** (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) tersedia sesuai kebutuhan dan siap digunakan kapanpun dibutuhkan (Perspektif Proses Bisnis) 4 Tersedianya alat Kesehatan yang layak fungsi (Penugasan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kepala Dinas Kesehatan) (realisasi)**** (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Perspektif: - Alat Kesehatan untuk mendukung pelayanan semakin lengkap (Perspektif Proses Bisnis) - Alat Kesehatan yang tersedia layak fungsi dan siap digunakan sewaktu waktu (Perspektif Proses Bisnis) 5 Terpenuhinya jasa pelayanan tenaga kesehatan (Penugasan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kepala Dinas Kesehatan) (realisasi)**** (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tenaga Kesehatan yang terpenuhi jasa pelayanannya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya (Perspektif Penguatan Internal) 6 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Puskesmas (Penugasan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kepala Dinas Kesehatan) (realisasi)**** (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Temuan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai prosedur (Perspektif Penguatan Internal) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Aspek aspek manajemen risiko terpenuhi (Perspektif Penguatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Internal) 7 Pengelolaan anggaran Puskesmas yang optimal (Penugasan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kepala Dinas Kesehatan) (realisasi)**** (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penyerapan anggaran puskesmas meningkat dibandingkan tahun sebelumnya (Perspektif Anggaran) 8 Terlaksananya direktif pimpinan sesuai target waktu yang ditetapkan (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan) (realisasi)**** (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penugasan/direktif pimpinan diselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan dan hasilnya memuaskan (Perspektif Proses Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN REALISASI BERDASARKAN BUKTI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG 9 Terlaksananya rencana aksi/inisiatif strategis dalam rangka pencapaian sasaran dan indikator Kinerja utama organisasi dalam perjanjian kerja (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan) (realisasi)**** (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rencana aksi/inisiatif strategis yang berkontribusi langsung terhadap pencapaian indikator Perjanjian Kinerja Puskesmas diselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan (Perspektif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RATING HASIL KERJA* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: tanggap dan bersedia turun tangan untuk memberikan pelayanan optimal Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pasien (nama): bagus sekali karena selalui mengajak pegawai di bawahnya untuk mengutamakan pelayanan yang ramah dan tanggap kepada pasien Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat disiplin dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif dan efisien - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Menjadi role model/ panutan dalam menjunjung komitmen dan integritas pegawai di lingkungan kerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: bersedia mengakui kesalahan dan terbuka atas kritik dan saran dari pimpinan maupun stakeholder lainnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai (nama): sering memberikan contoh kepada Pegawainya untuk memberikan pelayanan meskipun Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG diluar jam kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Pegawai (nama): selalu memberikan bimbingan rutin kepada pegawainya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai (nama): dengan sabar memberikan penjelasan teknis terkait instruksi kerja kepada pegawai 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Memberikan kesempatan yang sama serta bersikap adil kepada setiap pegawai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pasien (nama): saya adalah pasien kurang mampu, namun tetap mendapat pelayanan yang baik dan ramah 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Melaksanakan instruksi atau tugas dari atasan dengan sungguhsungguh dan penuh tanggung jawab Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: selalu mengikuti arahan pimpinan dengan baik dan respon cepat 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Mempercepat monitoring dan analisa data guna mendukung peningkatan kualitas dan kinerja unit kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: ketika melakukan diskusi dengan pihak lain aktik menyampaikan gagasan dan pendapat yang sifatnya konstruktif 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk Ekspektasi Khusus Pimpinan: Pegawai (nama): tidak membedakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama - Mampu mengelola dan melibatkan seluruh pihak sesuai dengan peran dan fungsinya untuk mencapai tujuan bersama - Memberikan kesempatan kepada setiap anggota untuk menyampaikan ide atau gagasan yang produktif antara satu pegawai dengan pegawai lainnya meskipun pegawai tersebut masih baru. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai (nama): sering menginisiasi kegiatan untuk meningkatkan kolaborasi antar pegawai. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan (nama): membiasakan pegawainya untuk menyampaikan pendapat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RATING PERILAKU KERJA* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PREDIKAT KINERJA PEGAWAI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SANGAT BAIK/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG(MISCONDUCT)/ SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (NIP) * pilih salah satu ** rating hasil kerja dan rating perilaku kerja ditetapkan dengan mempertimbangkan pola distribusi predikat kinerja Pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi serta level kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi dibandingkan dengan Pegawai lainnya. *** diisi dengan umpan balik sesuai dengan permasalahan atau apresiasi kepada Pegawai atas realisasi hasil kerja. Umpan balik dapat berupa narasi, simbol, atau keterangan lainnya dan disertai dengan bukti dukung yang relevan. **** diisi dengan realisasi akhir Pegawai disertai dengan bukti dukung yang relevan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| b) PEJABAT FUNGSIONAL Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH EVALUASI KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JABATAN FUNGSIONAL BIDAN PENYELIA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENDEKATAN KUALITATIF Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERIODE: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 4 JABATAN JABATAN FUNGSIONAL BIDAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENYELIA 4 JABATAN KEPALA PUSKESMAS 5 UNIT KERJA PUSKESMAS 5 UNIT KERJA PUSKESMAS Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CAPAIAN KINERJA ORGANISASI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ISTIMEWA/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG/ SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| POLA DISTRIBUSI: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DENGAN CAPAIAN KINERJA ORGANISASI BAIK Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Predikat Kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| HASIL KERJA REALISASI BERDASARKAN BUKTI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG A. UTAMA 1 Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat pemeriksaan kehamilan/antenatal care sesuai perannya dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SOP/flow chart layanan ANC (Penugasan dari Kepala Puskesmas) - Tidak ada kesalahan dalam pemberian layanan ANC - Ibu hamil terlayani persalinannya bahkan yang diluar jam operasional. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: sudah baik, pertahankan! Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: Pegawai selalu memastikan ibu hamil yang menjadi tanggung jawabnya rutin melakukan pemeriksaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target: - Ibu hamil yang datang terlayani pemeriksaan kehamilannya sesuai jam operasional puskesmas dan jika memungkinkan di luar jam operasional - Tidak ada kesalahan tindakan pada pemeriksaan kehamilan sesuai perannya dalam SOP - Komplain atas layanan ANC menurun dari tahun sebelumnya 2 Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat penanganan persalinan sesuai perannya dalam SOP/flow chart layanan persalinan (Penugasan dari Kepala Puskesmas) - Masih terdapat komplain dari ibu hamil khususnya dari sisi keramahan. - Tidak ada kesalahan dalam penanganan persalinan. - Ibu hamil terlayani persalinannya bahkan yang diluar jam operasional. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: terdapat komplain dari sebagian kecil ibu yang akan melahirkan bahwa penanganannya kurang ramah, tolong diperbaiki untuk tahun selanjutnya. Untuk hal yang lain, pertahankan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target: - Seluruh ibu hamil yang datang terlayani persalinannya - Tidak a da kesalahan tindakan pada penanganan persalinan sesuai perannya dalam SOP - Komplain atas layanan persalinan menurun dari tahun sebelumnya 3 Rekam medis ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis serta register cohotnya tercatat secara lengkap, diarsipkan dengan baik, dan dilaporkan tepat waktu (Penugasan dari Kepala Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Puskesmas) (realisasi)**** (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target: - Rekam medis ibu hamil serta register cohotnya tercatat se suai dengan kategori - Sedikit atau hampir tidak ada kesalahan penulisan rekam medis berupa typo error - Hasil evaluasi rekam medis disampaikan ke penanggung jawab paling lambat 3 bulan setelah pemeriksaan/ penanganan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN REALISASI BERDASARKAN BUKTI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG 4 Ibu hamil dan ibu melahirkan terdata dalam aplikasi SICANTIK sesuai pembagian tanggungjawab pendataan (Penugasan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kepala Puskesmas) (realisasi)**** (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target: - Hampir tidak ada kesalahan data ibu hamil yang menjadi tanggung jawabnya pada aplikasi SICANTIK - Data ibu hamil diupdate pada SICANTIK 1 hari setelah pemeriksaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RATING HASIL KERJA* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Pasien: Kurang ramah dalam menangani pasien, namun yang bersangkutan sangat cekatan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: sudah baik karena memberikan pelayanan di luar jam operasional, tapi tingkatkan lagi dari aspek keramahan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat disiplin dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif dan efisien - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Pimpinan: sangat bertanggung jawab, teliti, dan detil dalam mengerjakan sesuatu. Jarang dan hampir tidak pernah melakukan kesalahan dalam penanganan pasien Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang Ekspektasi Khusus Pimpinan: Pasien: ketika memberikan penjelasan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik - Bersedia untuk mengajarkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki kepada orang lain kepada pasien sangat jelas dan mudah dipahami Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rekan kerja setingkat: ketika dimintai bantuan selalui siap membantu. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bersedia membagi pengeta huannya kepada bidan mahir dan terampil. 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Membantu rekan kerja yang membutuhkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rekan kerja setingkat: selalu mengingatkan rekan kerjanya untuk memberikan pelayanan maksimal Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: senang membantu rekan kerja setingkat 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang -Undang Dasar Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Mengutamakan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi atau kelompok - Melaksanakan instruksi ata u tugas dari atasan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: selalu mengikuti arahan pimpinan dengan baik dan respon cepat 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Pimpinan: secara aktif memberikan masukan untuk meningkatkan pelayanan kebidanan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: - Aktif berpartisipasi dan berkontribusi sesuai keahliannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai (nama): melibatkan bidan dengan jenjang di bawahnya dalam memberikan pelayanan dan pengawasan berkala agar memastikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BERDASARKAN BUKTI DUKUNG bersama semua Pegawai mengembangkan keahliannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai (nama): tidak segan untuk meminta bantuan kepada rekan sesamanya apabila yang bersangkutan tidak mampu menangani Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RATING PERILAKU KERJA* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PREDIKAT KINERJA PEGAWAI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SANGAT BAIK/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG(MISCONDUCT)/ SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (NIP) * pilih salah satu ** rating hasil kerja dan rating perilaku kerja ditetapkan dengan mempertimbangkan pola distribusi predikat Kinerja Pegawai b erdasarkan capaian kinerja organisasi serta level kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi dibandingkan dengan Pegawai lainnya. *** diisi dengan umpan balik sesuai dengan permasalahan atau apresiasi kepada Pegawai atas realisasi hasil kerja. Umpan balik dapat berupa narasi, simbol, atau keterangan lainnya dan disertai dengan bukti dukung yang relevan. **** diisi dengan realisasi akhir Pegawai disertai dengan bukti dukung yang relevan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ANAK LAMPIRAN 6 LAMPIRAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| APARATUR NEGARA DAN REFORMASI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 6 TAHUN 2022 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TENTANG PENGELOLAAN KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH PENETAPAN DAN KLARIFIKASI EKSPEKTASI DAN EVALUASI KINERJA Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI TUGAS BELAJAR Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 1. PENETAPAN DAN KLARIFIKASI EKSPEKTASI PEGAWAI TUGAS BELAJAR Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH SASARAN KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 4 JABATAN JABATAN FUNGSIONAL BIDAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENYELIA 4 JABATAN KEPALA PUSKESMAS 5 UNIT KERJA PUSKESMAS 5 UNIT KERJA PUSKESMAS Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. UTAMA 1 Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat pemeriksaan kehamilan/antenatal care sesuai perannya dalam SOP/flow chart layanan ANC (Penugasan dari Kepala Puskesmas) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target: - Ibu hamil yang datang terlayani pemeriksaan kehamilannya sesuai jam operasional puskesmas dan jika memungkinkan di luar jam operasional - Tidak ada kesalahan tindakan pada pemeriksaan kehamilan sesuai perannya dalam SOP - Komplain atas layanan ANC menurun dari tahun sebelumnya 2 Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat penanganan persalinan sesuai perannya dalam SOP/flow chart layana n persalinan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| HASIL KERJA (Penugasan dari Kepala Puskesmas) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target: - Seluruh ibu hamil yang datang terlayani persalinannya - Tidak ada kesalahan tindakan pada penanganan persalinan sesuai perannya dalam SOP - Komplain atas layanan persalinan menurun dari tahun sebelumnya 3 Rekam medis ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis serta re gister cohotnya tercatat secara lengkap, diarsipkan dengan baik, dan dilaporkan tepat waktu (Penugasan dari Kepala Puskesmas) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target: - Rekam medis ibu hamil serta register cohotnya tercatat sesuai dengan kategori - Sedikit atau hampir tidak ada kesalahan penulisan rekam medis berupa typo error - Hasil evaluasi rekam medis disampaikan ke penanggung jawab paling lambat 3 bulan setelah pemeriksaan/ penanganan 4** Hasil evaluasi akademik semester 1 memuaskan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Nilai Indeks Prestasi Kumulatif diatas 3,5 5** Kuliah jarak jauh kepada rekan kerja setingkat tentang resume yang diperoleh dari studi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target: - Penyampaian mudah dipahami - Menggunakan metode belajar yang menarik, dan materi bisa diakses sewaktu-waktu oleh rekan kerja setingkat - Dilaksanakan secara rutin setiap 2 minggu sekali Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN 6 Ibu hamil dan ibu melahirkan terdata dalam aplikasi SICANTIK sesuai pembagian tanggungjawab pendataan (Penugasan dari Kepala Puskesmas) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target: - Hampir tidak ada kesalahan data ibu hamil yang menjadi tanggung jawabnya pada aplikasi SICANTIK - Data ibu hamil diupdate pada SICANTIK 1 hari setelah pemeriksaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat disiplin dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Hadir secara aktif dalam kegiatan perkuliahan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* dan efisien - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menjalin hubungan baik denga tenaga pengajar/ pembimbing, dan pihak lain di lingkungan kampus 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik 234esame ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tidak terlibat dalam Gerakan separatis 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Aktif dalam kegiatan berorganisasi yang sifatnya positif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Aktif dalam kegiatan sosial Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) * Pimpinan dapat memberikan ekspektasi khusus Pegawai terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja ** Ekspektasi Pejabat Penilai Kinerja untuk Pegawai yang melaksanakan tugas belajar Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2. EVALUASI KINERJA PEGAWAI TUGAS BELAJAR Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CONTOH EVALUASI KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERIODE: TRIWULAN: I/II/III/IV-AKHIR (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN …. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PEGAWAI YANG DINILAI NO PEJABAT PENILAI KINERJA 1 NAMA 1 NAMA 2 NIP 2 NIP 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 3 PANGKAT/ GOL. RUANG 4 JABATAN JABATAN FUNGSIONAL BIDAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENYELIA 4 JABATAN KEPALA PUSKESMAS 5 UNIT KERJA PUSKESMAS 5 UNIT KERJA PUSKESMAS Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| CAPAIAN KINERJA ORGANISASI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ISTIMEWA/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG/ SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| POLA DISTRIBUSI: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| HASIL KERJA REALISASI BERDASARKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERDASARKAN BUKTI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DUKUNG A. UTAMA 1 Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat pemeriksaan kehamilan/antenatal care sesuai perannya dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SOP/flow chart layanan ANC (Penugasan dari Kepala Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Puskesmas) - Tidak ada kesalahan dalam pemberian layanan ANC. - Ibu hamil terlayani persalinannya bahkan yang diluar jam operasional. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: sudah baik, pertahankan! Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: Pegawai selalu memastikan ibu hamil yang menjadi tanggung jawabnya rutin melakukan pemeriksaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target: - Ibu hamil yang datang terlayani pemeriksaan kehamilannya sesuai jam operasional puskesmas dan jika memungkinkan di luar jam operasional - Tidak ada kesalahan tindakan pada pemeriksaan kehamilan sesuai perannya dalam SOP - Komplain atas layanan ANC menurun dari tahun sebelumnya 2 Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat penanganan persalinan sesuai perannya dalam SOP/flow chart layanan persalinan (Penugasan dari Kepala Puskesmas) - Masih terdapat komplain dari ibu hamil khususnya dari sisi keramahan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: terdapat komplain dari sebagian kecil ibu yang akan melahirkan bahwa penanganannya kurang ramah, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DENGAN CAPAIAN KINERJA ORGANISASI BAIK Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Predikat Kinerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| HASIL KERJA REALISASI BERDASARKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERDASARKAN BUKTI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DUKUNG Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target: - Seluruh ibu hamil yang datang terlayani persalinannya - Tidak ada kesalahan tindakan pada penanganan persalinan sesuai perannya dalam SOP - Komplain atas layanan persalinan menurun dari tahun sebelumnya - Tidak ada kesalahan dalam penanganan persalinan. - Ibu hamil terlayani persalinannya bahkan yang diluar jam operasional. tolong diperbaiki untuk tahun selanjutnya. Untuk hal yang lain, pertahankan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 3 Rekam medis ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis serta register cohotnya tercatat secara lengkap, diarsipkan dengan baik, dan dilaporkan tepat waktu (Penugasan dari Kepala Puskesmas) (realisasi)**** (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target: - Rekam medis ibu hamil serta register cohotnya tercatat sesuai dengan kategori - Sedikit atau hampir tidak ada kesalahan penulisan rekam medis berupa typo error - Hasil evaluasi rekam medis disampaikan ke pe nanggung jawab paling lambat 3 bulan setelah pemeriksaan/ penanganan 4 Hasil evaluasi akademik semester 1 memuaskan IPK yang diperoleh untuk semester 1 adalah 3, 39 berdasarkan transkrip nilai. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan: Berdasarkan transkrip nilai, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| IPK semester ini masih kurang memuaskan, terlebih lagi beberapa yang kurang adalah mata kuliah yang cukup penting, tolong ditingkatkan lagi. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Nilai Indeks Prestasi Kumulatif diatas 3,5 5 Kuliah jarak jauh kepada rekan kerja setingkat tentang resume yang diperoleh dari studi (realisasi)**** (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target: - Penyampaian mudah dipahami - Menggunakan metode belajar yang menarik, dan materi bisa diakses sewaktu-waktu oleh rekan kerja setingkat - Dilaksanakan secara rutin setiap 2 minggu sekali Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. TAMBAHAN REALISASI BERDASARKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERDASARKAN BUKTI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| HASIL KERJA REALISASI BERDASARKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERDASARKAN BUKTI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DUKUNG 6 Ibu hamil dan ibu melahirkan terdata dalam aplikasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SICANTIK sesuai pembagian tanggungjawab pendataan (Penugasan dari Kepala Puskesmas) (realisasi)**** (umpan balik)*** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target: - Hampir tidak ada kesalahan data ibu hamil yang menjadi tanggung jawabnya pada aplikasi SICANTIK - Data ibu hamil diupdate pada SICANTIK 1 hari setelah pemeriksaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RATING HASIL KERJA* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* REALISASI BERDASARKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERDASARKAN BUKTI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DUKUNG 1 Berorientasi pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rekan perkuliahan (nama): ketika mendapat koreksi atau masukan dari dosen yang bersangkutan langsung menunjukkan perbaikan 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat disiplin dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif dan efisien - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Hadir secara aktif dalam kegiatan perkuliahan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rekan perkuliahan (nama): jarang membolos kuliah, aktif diskusi de ngan pembimbing Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dosen (nama): hampir tidak pernah absen kelas, selalu mengikuti perkuliahan dengan baik 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rekan perkuliahan (nama ): selalu membantu teman yang kesulitan, memberikan catatan kuliah, dan selalu terbuka untuk diskusi 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menjalin hubungan baik denga Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rekan perkuliahan (nama): yang bersangkutan menyenangkan dan sangat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERILAKU KERJA* REALISASI BERDASARKAN Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| UMPAN BALIK BERDASARKAN BUKTI Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DUKUNG - Membangun lingkungan kerja yang kondusif tenaga pengajar/ pembimbing, dan pihak lain di lingkungan kampus nyaman ketika diajak berdiskusi 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dekan fakultas (nama): yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Gerakan separatis atau gerakan lainnya yang menentang pemerintahan 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rekan perkuliahan (nama): yang bersangkutan aktif di media sosial dalam membagikan pengalaman yang bermanfaat bagi orang lain. 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspektasi Khusus Pimpinan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Aktif dalam kegiatan berorganisasi yang sifatnya positif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Aktif dalam kegiatan sosial Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rekan perkuliahan (nama): Sering menjadi panitia charity bagi masyarakat. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| RATING PERILAKU KERJA* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI** Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PREDIKAT KINERJA PEGAWAI* Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SANGAT BAIK/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG(MISCONDUCT)/ SANGAT KURANG Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang Dinilai Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) * pilih salah satu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| jdih.menpan.go.id Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ** rating hasil kerja dan rating perilaku kerja ditetapkan dengan mempertimbangkan pola distribusi predikat Kinerja Pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi serta level kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi dibandingkan dengan Pegawai lainnya serta hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama melaksanakan tugas belajar. *** diisi dengan umpan balik sesuai dengan permasalahan atau apresiasi kepada Pegawai atas realisasi hasil kerja. Umpan balik dapat berupa narasi, simbol, atau keterangan lainnya dan disertai dengan bukti dukung yang relevan. **** diisi dengan realisasi akhir Pegawai disertai dengan bukti dukung yang relevan.