Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB I Pasal 1 ||| Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6.Pemerintah … Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 10. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. 11. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. 12. Tugas… 12. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. 13. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. 14. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota. 15. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. 17. Hari adalah hari kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB I Pasal 2 ||| Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas: a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB II Pasal 3 ||| (1) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda. (2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota. (3) Persetujuan Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. (4) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan jawaban menyetujui seluruhnya atau menyetujui dengan perintah perbaikan Perda kepada gubernur atau bupati/wali kota paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya Perda. (5) Dalam hal Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyetujui seluruhnya atas Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Daerah mengundangkan Perda dalam lembaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Apabila… (6) Apabila dalam waktu 15 (lima belas) Hari, Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak memberikan jawaban, Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah mendapat persetujuan. (7) Dalam hal Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyetujui dengan perintah perbaikan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perda tersebut harus disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebelum diundangkan. (8) Dalam hal kepala Daerah mengundangkan Perda yang tidak mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota atau Perda tidak disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri atau gubernur membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB II Pasal 4 ||| Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada. Jenis Perangkat Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB II Pasal 5 ||| (1) Perangkat Daerah provinsi terdiri atas: a. sekretariat Daerah; b. sekretariat DPRD; c. inspektorat; d. dinas; dan e. badan. (2) Perangkat… (2) Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. sekretariat Daerah; b. sekretariat DPRD; c. inspektorat; d. dinas; e. badan; dan f. kecamatan. Kriteria Tipelogi Perangkat Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB II Pasal 6 ||| (1) Kriteria tipelogi Perangkat Daerah untuk menentukan tipe Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel: a. umum dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan b. teknis dengan bobot 80% (delapan puluh persen). (2) Kriteria variabel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan karakteristik Daerah yang terdiri atas indikator: a. jumlah penduduk; b. luas wilayah; dan c. jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah. (3) Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan. (4) Ketentuan … (4) Ketentuan mengenai perhitungan variabel umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 7 ||| (1) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 5 ||| (2) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada gubernur. (3) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. (4) Sekretariat Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah; d.pelayanan... d. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 8 ||| (1) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 7 ||| dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretariat Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan beban kerja yang besar; b. sekretariat Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan c. sekretariat Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil. Sekretariat DPRD Provinsi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 9 ||| (1) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 5 ||| administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD provinsi. (2) Sekretariat... (2) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris DPRD provinsi yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD provinsi dan secara administratif bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi. (3) Sekretaris DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. (4) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD provinsi, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD provinsi dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. (5) Sekretariat DPRD provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD provinsi; b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD provinsi; c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD provinsi; dan d. penyediaan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD provinsi. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 10 ||| (1) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 9 ||| dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretariat DPRD provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan beban kerja yang besar; b. sekretariat DPRD provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan c. sekretariat DPRD provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil. Inspektorat Daerah Provinsi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 11 ||| (1) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 5 ||| penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur. (3) Inspektur Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah. (4) Inspektorat… (4) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. (5) Inspektorat Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari gubernur; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah provinsi; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 12 ||| (1) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 11 ||| dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. inspektorat Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan beban kerja yang besar; b.inspektorat… b. inspektorat Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan c. inspektorat Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil. Dinas Daerah Provinsi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 13 ||| (1) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (2) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala dinas Daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi. (3) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi. (4) Dinas Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a.perumusan... a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 14 ||| (1) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dinas Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang besar; b. dinas Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; c. dinas Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 15 ||| (1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. (2) Urusan… (2) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar; dan b. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. (3) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dan f. sosial. (4) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. tenaga kerja; b. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; c. pangan; d. pertanahan; e. lingkungan hidup; f. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; g. pemberdayaan masyarakat dan Desa; h. pengendalian penduduk dan keluarga berencana; i. perhubungan; j. komunikasi dan informatika; k. koperasi, usaha kecil, dan menengah; l.penanaman … l. penanaman modal; m. kepemudaan dan olah raga; n. statistik; o. persandian; p. kebudayaan; q. perpustakaan; dan r. kearsipan. (5) Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kelautan dan perikanan; b. pariwisata; c. pertanian; d. kehutanan; e. energi dan sumber daya mineral; f. perdagangan; g. perindustrian; dan h. transmigrasi. (6) Masing-masing Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diwadahi dalam bentuk dinas Daerah provinsi. (7) Khusus untuk Urusan Pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan oleh: a. dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum; dan b. dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 16 ||| Dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a disebut satuan polisi pamong praja Daerah provinsi. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 17 ||| (1) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu Daerah provinsi yang melekat pada dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal. (2) Besaran unit pelayanan terpadu satu pintu daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti besaran dari Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal. (3) Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (4) Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dapat dibentuk tim teknis sesuai kebutuhan. (5) Dalam… (5) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal memperoleh nilai kurang dari 401 (empat ratus satu), diwadahi dalam dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tipe C yang membawahi paling banyak 3 (tiga) bidang. (6) Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menerima tambahan Urusan Pemerintahan lainnya yang serumpun dengan hasil perhitungan nilai variabel kurang dari 401(empat ratus satu). (7) Pembinaan unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 18 ||| (1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas Daerah provinsi sendiri, Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan dinas lain. (2) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel teknis Urusan Pemerintahan memperoleh nilai 0 (nol), Urusan Pemerintahan tersebut tidak diwadahi dalam unit organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penggabungan … (3) Penggabungan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan Urusan Pemerintahan dengan kriteria: a. kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan; dan/atau b. keterkaitan antar penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. (4) Perumpunan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata; b. kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pemberdayaan masyarakat dan Desa; c. ketenteraman, ketertiban umum perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran; d. penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja; e. komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian; f. perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan; dan g. perpustakaan dan kearsipan. (5) Penggabungan… (5) Penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan. (6) Tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan. (7) Nomenklatur dinas yang mendapatkan tambahan bidang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur dinas dari Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan. (8) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas, Urusan Pemerintahan tersebut dapat digabung menjadi 1 (satu) dinas tipe C sepanjang paling sedikit memperoleh 2 (dua) bidang. (9) Nomenklatur dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mencerminkan Urusan Pemerintahan yang digabung. (10) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas atau bidang, fungsi tersebut dilaksanakan oleh sekretariat Daerah dengan menambah 1 (satu) subbagian pada unit kerja yang mengoordinasikan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan fungsi tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 19 ||| … (1) Pada dinas Daerah provinsi dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. (3) Klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (4) Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 20 ||| … (1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah provinsi. (2) Satuan pendidikan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 21 ||| (1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. (2) Rumah sakit Daerah provinsi dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah provinsi. (3) Rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah. (4) Dalam hal rumah sakit Daerah provinsi belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan. (5) Rumah … (5) Rumah sakit Daerah provinsi dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibina dan bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. (6) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. (7) Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 22 ||| (1) Pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota. (2) Wilayah kerja cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi 1 (satu) atau lebih kabupaten/kota. (3) Cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. (4) Klasifikasi… (4) Klasifikasi cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. cabang dinas kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. cabang dinas kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (5) Pembentukan cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri. (6) Dalam rangka percepatan dan efisiensi pelayanan publik Urusan Pemerintahan, cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat pelimpahan wewenang dari gubernur yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (7) Cabang dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan sesuai dengan tugas cabang dinas. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai cabang dinas diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 23 ||| Pada Perangkat Daerah yang sudah dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Perangkat Daerah tersebut tidak mempunyai unit organisasi terendah, kecuali sekretariat. Badan Daerah Provinsi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 24 ||| (1) Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. (2) Badan Daerah provinsi dipimpin oleh kepala badan Daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi. (3) Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. (4) Badan Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; b. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya. (5) Unsur... (5) Unsur penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. keuangan; c. kepegawaian; d. pendidikan dan pelatihan; e. penelitian dan pengembangan; dan f. fungsi penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Badan Daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f dibentuk dengan kriteria: a. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan b. memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah provinsi. (7) Untuk menunjang koordinasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dapat membentuk badan penghubung Daerah provinsi di ibu kota negara. (8) Pembentukan badan penghubung Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Perda provinsi. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 25 ||| Pembentukan badan Daerah provinsi dan pembentukan badan penghubung Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 24 ||| ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 26 ||| … (1) Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. badan Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang besar; b. badan Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan c. badan Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 27 ||| (1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk badan Daerah provinsi sendiri, fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan badan lain. (2) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan kriteria: a.kedekatan… a. kedekatan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan; dan/atau b. keterkaitan antar penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan. (3) Perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan b. perencanaan serta penelitian dan pengembangan. (4) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) fungsi penunjang Urusan Pemerintahan. (5) Tipelogi badan Daerah provinsi hasil penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jumlah bidang hasil penggabungan. (6) Nomenklatur badan Daerah provinsi yang mendapatkan tambahan bidang dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur badan Daerah provinsi dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 28 ||| (1) Pada badan Daerah provinsi dapat dibentuk unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. (3) Klasifikasi… (3) Klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (4) Pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 29 ||| (1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan unsur staf. (2) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Daerah kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota. (3) Sekretariat… (3) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam penyusunan kebijakan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. (4) Sekretariat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah; d. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 30 ||| (1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang besar; b. sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan c. sekretariat… c. sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil. Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 31 ||| (1) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota. (2) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris DPRD kabupaten/kota yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dan secara administratif bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota. (3) Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. (4) Sekretariat… (4) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota, serta menyediakan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. (5) Sekretariat DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD kabupaten/kota; b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD kabupaten/kota; c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD kabupaten/kota; dan d. penyediaan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 32 ||| (1) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dengan beban kerja yang besar; b.sekretariat… b. sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan c. sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil. Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 33 ||| (1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur. (3) Inspektur Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota. (4) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. (5) Inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi: a.perumusan... a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati/wali kota; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten/kota; f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 34 ||| (1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dengan beban kerja yang besar; b. inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan c. inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil. Dinas Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 35 ||| (1) Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 5 ||| Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (2) Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala dinas Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota. (3) Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten/kota. (4) Dinas Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 36 ||| (1) Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 35 ||| dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dinas Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dengan beban kerja yang besar; b. dinas Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan c. dinas Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 37 ||| (1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. (2) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar; dan b. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. (3) Urusan… (3) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, terdiri atas: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dan f. sosial. (4) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, terdiri atas: a. tenaga kerja; b. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; c. pangan; d. pertanahan; e. lingkungan hidup; f. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; g. pemberdayaan masyarakat dan Desa; h. pengendalian penduduk dan keluarga berencana; i. perhubungan; j. komunikasi dan informatika; k. koperasi, usaha kecil, dan menengah; l. penanaman modal; m. kepemudaan dan olah raga; n. statistik; o. persandian; p. kebudayaan; q. perpustakaan; dan r. kearsipan. (5) Urusan… (5) Urusan Pemerintahan Pilihan, terdiri atas: a. kelautan dan perikanan; b. pariwisata; c. pertanian; d. perdagangan; e. kehutanan; f. energi dan sumber daya mineral; g. perindustrian; dan h. transmigrasi. (6) Masing-masing Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diwadahi dalam bentuk dinas. (7) Khusus untuk Urusan Pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dilaksanakan oleh: a. dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum; dan b. dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 38 ||| Dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7) huruf a disebut satuan polisi pamong praja Daerah kabupaten/kota. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 39 ||| … (1) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat, Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu Daerah kabupaten/kota yang melekat pada dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal. (2) Besaran unit pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti besaran dari Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal. (3) Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. (4) Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dapat dibentuk tim teknis sesuai kebutuhan. (5) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal memperoleh nilai kurang dari 401 (empat ratus satu), diwadahi dalam dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tipe C yang membawahi paling banyak 3 (tiga) bidang. (6) Pembinaan unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 40 ||| … (1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas Daerah kabupaten/kota sendiri, Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan dinas lain. (2) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel teknis Urusan Pemerintahan memperoleh nilai 0 (nol), Urusan Pemerintahan tersebut tidak diwadahi dalam unit organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penggabungan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan Urusan Pemerintahan dengan kriteria: a. kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan; dan/atau b. keterkaitan antar penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. (4) Perumpunan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata; b. kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemberdayaan masyarakat dan Desa; c. ketenteraman, ketertiban umum perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran; d.penanaman … d. penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja; e. komunikasi dan informatika, statistik dan persandian; f. perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan; dan g. perpustakaan dan kearsipan. (5) Penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan. (6) Tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan. (7) Nomenklatur dinas yang mendapatkan tambahan bidang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur dinas dari Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan. (8) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas, Urusan Pemerintahan tersebut dapat digabung menjadi 1 (satu) dinas tipe C sepanjang paling sedikit memperoleh 2 (dua) bidang. (9) Nomenklatur… (9) Nomenklatur dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mencerminkan Urusan Pemerintahan yang digabung. (10) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas atau bidang, fungsi tersebut dilaksanakan oleh sekretariat Daerah dengan menambah 1 (satu) subbagian pada unit kerja yang mengoordinasikan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan fungsi tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 41 ||| (1) Pada dinas Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. (3) Klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (4) Pembentukan… (4) Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 42 ||| (1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota. (2) Satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 43 ||| Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah kabupaten/kota dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 44 ||| (1) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota. (2) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah. (3) Dalam hal rumah sakit Daerah kabupaten/kota belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah kabupaten/kota tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan. (4) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibina dan bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. (5) Pertanggungjawaban… (5) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. (6) Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 serta pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 45 ||| (1) Pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 43 ||| dipimpin oleh kepala pusat kesehatan masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Badan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 46 ||| (1) Badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. (2) Badan Daerah kabupaten/kota dipimpin oleh kepala badan Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota. (3) Badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. (4) Badan Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; b. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya. (5) Unsur... (5) Unsur penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. keuangan; c. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; d. penelitian dan pengembangan; dan e. fungsi penunjang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Badan Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dibentuk dengan kriteria: a. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan b. memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas fungsi semua Perangkat Daerah kabupaten/kota. (7) Pembentukan badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 47 ||| (1) Badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. badan Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dengan beban kerja yang besar; b.badan… b. badan Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan c. badan Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 48 ||| (1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal suatu fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk badan Daerah kabupaten/kota sendiri, fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan badan lain. (2) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dalam (satu) badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan kriteria: a. kedekatan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan; dan/atau b. keterkaitan antar penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan. (3) Perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan b. perencanaan serta penelitian dan pengembangan. (4) Penggabungan… (4) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) fungsi penunjang Urusan Pemerintahan. (5) Tipelogi badan Daerah kabupaten/kota hasil penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jumlah bidang hasil penggabungan. (6) Nomenklatur badan Daerah kabupaten/kota yang mendapatkan tambahan bidang dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur badan Daerah kabupaten/kota dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 49 ||| (1) Pada badan Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. (3) Klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (4) Pembentukan… (4) Pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Kecamatan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 50 ||| (1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan kelurahan. (2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh camat atau sebutan lain yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota. (3) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum; b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; c. mengoordinasikan… c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati/Wali kota; e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan; g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan; h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan; dan i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. (4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. (5) Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibantu oleh perangkat kecamatan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 51 ||| (1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) tipe. (2) Tipe... (2) Tipe kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kecamatan tipe A untuk mewadahi pelaksanaan tugas kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dengan beban kerja yang besar; dan b. kecamatan tipe B untuk mewadahi pelaksanaan tugas kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dengan beban kerja yang kecil. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB III Pasal 52 ||| (1) Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat. (2) Kelurahan dibentuk dengan Perda kabupaten/kota berpedoman pada Peraturan Pemerintah. (3) Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. (4) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas membantu camat dalam: a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan; b. melakukan pemberdayaan masyarakat; c. melaksanakan pelayanan masyarakat; d. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum; e. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV… Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB IV Pasal 53 ||| (1) Tipelogi sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan dan keuangan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel sebagai berikut: a. sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan inspektorat, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan keuangan tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 800 (delapan ratus); b. sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan inspektorat, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan keuangan tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus ); dan c. sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan inspektorat, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan keuangan tipe C apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 600 (enam ratus). (2) Tipelogi dinas dan badan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel sebagai berikut: a. dinas dan badan tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 800 (delapan ratus); b. dinas dan badan tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus); dan c.dinas… c. dinas dan badan tipe C apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 400 (empat ratus) sampai dengan 600 (enam ratus). (3) Dalam hal hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar tidak memenuhi perhitungan nilai variabel untuk menjadi dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Urusan Pemerintahan tersebut tetap dibentuk sebagai dinas tipe C. (4) Tipelogi kecamatan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel sebagai berikut: a. kecamatan tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus); dan b. kecamatan tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 600 (enam ratus). (5) Dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan atau fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kurang dari 400 (empat ratus) untuk Urusan Pemerintahan selain yang dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. menjadi bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 300 (tiga ratus) sampai dengan 400 (empat ratus); dan b. menjadi subbidang atau seksi pada bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 300 (tiga ratus). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB IV Pasal 54 ||| (1) Dalam hal kemampuan keuangan Daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh Daerah masih terbatas, tipe Perangkat Daerah dapat diturunkan dari hasil pemetaan. (2) Berdasarkan… (2) Berdasarkan pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dinas atau badan tipe C dengan hasil perhitungan nilai variabel 400 (empat ratus) sampai dengan 500 (lima ratus) sebelum dikalikan dengan faktor kesulitan geografis, dapat digabung dengan dinas atau badan tipe C menjadi 1 (satu) dinas atau badan tipe B, atau digabung dengan dinas atau badan tipe B menjadi dinas atau badan tipe A, atau digabung dengan dinas atau badan tipe A, menjadi dinas atau badan tipe A dengan 5 (lima) bidang. (3) Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun. (4) Nomenklatur dinas atau badan hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomenklatur yang mencerminkan Urusan Pemerintahan atau fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang digabung. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 55 ||| (1) Sekretariat Daerah provinsi tipe A terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro. (3) Biro... (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 56 ||| (1) Sekretariat Daerah provinsi tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) biro. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 57 ||| (1) Sekretariat Daerah provinsi tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) biro. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 58 ||| Pembagian tugas pokok dan fungsi unit kerja pada sekretariat Daerah provinsi dikelompokkan berdasarkan Perangkat Daerah yang dikoordinasikan dan/atau berdasarkan fungsi atau unsur manajemen. Sekretariat DPRD Provinsi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 59 ||| (1) Sekretariat DPRD provinsi tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Sekretariat DPRD provinsi tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (5) Sekretariat DPRD provinsi tipe C terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. Inspektorat Daerah Provinsi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 60 ||| (1) Inspektorat Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. (3) Inspektorat Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (5) Inspektorat Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) inspektur pembantu. (6) Sekretariat… (6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas 2 (dua) subbagian. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 61 ||| Inspektur pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) membawahi jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan. Dinas Daerah Provinsi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 62 ||| (1) Dinas Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 63 ||| (1) Dinas Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 64 ||| (1) Dinas Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang... (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 65 ||| (1) Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas A pada dinas terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi serta kelompok jabatan fungsional. (2) Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas B pada dinas terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. (3) Susunan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan dan rumah sakit. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 66 ||| (1) Cabang dinas kelas A terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 2 (dua) seksi. (2) Cabang dinas kelas B terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha. Badan Daerah Provinsi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 67 ||| (1) Badan Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 68 ||| (1) Badan Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 69 ||| (1) Badan Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 70 ||| Badan penghubung Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) subbidang. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 71 ||| (1) Unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas A, pada badan terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 2 (dua) seksi serta kelompok jabatan fungsional. (2) Unit... (2) Unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas B, pada badan terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 72 ||| Dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari ketentuan yang berlaku bagi dinas/badan lain. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 73 ||| (1) Dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan memperoleh nilai 951 (sembilan ratus lima puluh satu) sampai dengan 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima), Urusan Pemerintahan tersebut dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe B, dan dalam hal memperoleh nilai di atas 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe A. (2) Dalam hal sudah dibentuk 2 (dua) dinas/badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan penambahan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 tidak berlaku. Bagian... Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 74 ||| (1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 75 ||| (1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 76 ||| (1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 77 ||| Pembagian tugas dan fungsi unit kerja pada sekretariat Daerah kabupaten/kota dikelompokkan berdasarkan Perangkat Daerah yang dikoordinasikan dan/atau berdasarkan fungsi atau unsur manajemen tertentu. Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 78 ||| (1) Sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (5) Sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe C terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 79 ||| (1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. (3) Inspektorat... (3) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (5) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) inspektur pembantu. (6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas 2 (dua) subbagian. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 80 ||| Inspektur pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) membawahi jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan. Dinas Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 81 ||| (1) Dinas Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 82 ||| (1) Dinas Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat... (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 83 ||| (1) Dinas Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 84 ||| (1) Unit pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota kelas A terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. (2) Unit pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan fungsional. (3) Susunan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit. Badan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 85 ||| (1) Badan Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat… (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 86 ||| (1) Badan Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 87 ||| (1) Badan Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 88 ||| (1) Unit pelaksana teknis pada badan Daerah kabupaten/kota kelas A terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. (2) Unit pelaksana teknis pada badan Daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 89 ||| … Dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari ketentuan yang berlaku bagi dinas/badan lain. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 90 ||| (1) Dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan memperoleh nilai 951 (sembilan ratus lima puluh satu) sampai dengan 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) Urusan Pemerintahan tersebut dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe B, dan dalam hal memperoleh nilai di atas 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe A. (2) Dalam hal sudah dibentuk 2 (dua) dinas/badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan penambahan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 tidak berlaku. Kecamatan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 91 ||| (1) Kecamatan tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 5 (lima) seksi. (2) Sekretariat... (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 2 (dua) subbagian. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 92 ||| (1) Kecamatan tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) seksi. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 2 (dua) subbagian. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB V Pasal 93 ||| Kelurahan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) seksi. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB VI Pasal 94 ||| (1) Sekretaris Daerah provinsi merupakan jabatan eselon Ib atau jabatan pimpinan tinggi madya. (2) Sekretaris DPRD provinsi, inspektur Daerah provinsi, asisten sekretaris Daerah provinsi, kepala dinas Daerah provinsi, kepala badan Daerah provinsi, dan staf ahli gubernur merupakan jabatan eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (3) Kepala biro sekretariat Daerah provinsi merupakan jabatan eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (4) Sekretaris… (4) Sekretaris inspektorat Daerah provinsi, inspektur pembantu, sekretaris dinas Daerah provinsi, sekretaris badan Daerah provinsi, kepala badan penghubung Daerah provinsi, kepala bagian, dan kepala bidang merupakan jabatan eselon IIIa atau jabatan administrator. (5) Kepala cabang dinas Daerah provinsi kelas A, kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas A merupakan jabatan eselon IIIb atau jabatan administrator. (6) Kepala subbagian, kepala seksi, kepala cabang dinas Daerah provinsi kelas B, dan kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas B merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas. (7) Kepala subbagian pada cabang dinas Daerah provinsi kelas B dan kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas B, serta kepala subbagian pada satuan pendidikan provinsi merupakan jabatan eselon IVb atau jabatan pengawas. (8) Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang berbentuk satuan pendidikan merupakan jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang berbentuk rumah sakit Daerah provinsi dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan. Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB VI Pasal 95 ||| (1) Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah kabupaten/ kota, kepala dinas Daerah kabupaten/kota, kepala badan Daerah kabupaten/kota, dan staf ahli bupati/wali kota merupakan jabatan eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (3) Sekretaris inspektorat Daerah kabupaten/kota, inspektur pembantu, sekretaris dinas Daerah kabupaten/kota, sekretaris badan Daerah kabupaten/kota, kepala bagian, serta camat merupakan jabatan struktural eselon IIIa atau jabatan administrator. (4) Kepala bidang pada dinas dan badan serta sekretaris kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IIIb atau jabatan administrator. (5) Lurah, kepala subbagian pada sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas dan badan Daerah kabupaten/kota, kepala seksi pada dinas dan badan Daerah kabupaten/kota, kepala unit pelaksana teknis pada dinas dan badan Daerah kabupaten/kota kelas A, sekretaris kecamatan tipe B, serta kepala seksi pada kecamatan merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas. (6) Kepala… (6) Kepala unit pelaksana teknis pada dinas dan badan daerah kabupaten/kota kelas B, kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan badan kelas A, kepala subbagian pada kecamatan, sekretaris kelurahan dan kepala seksi pada kelurahan merupakan jabatan eselon IVb atau jabatan pengawas. (7) Kepala unit pelaksana teknis Daerah kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh jabatan fungsional guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Kepala unit pelaksana teknis Daerah kabupaten/kota yang berbentuk rumah sakit Daerah kabupaten/kota dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan. (9) Kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB VI Pasal 96 ||| (1) Selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB VI Pasal 95 ||| , pada Perangkat Daerah terdapat jabatan pelaksana dan jabatan fungsional. (2) Jumlah dan jenis jabatan pelaksana dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja dari setiap fungsi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB VI Pasal 97 ||| … (1) Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional. (2) Untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, promosi, dan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian Jabatan Perangkat Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB VI Pasal 98 ||| (1) Perangkat Daerah diisi oleh pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas pada Perangkat Daerah wajib memenuhi persyaratan kompetensi: a. teknis; b. manajerial; dan c. sosial kultural. (3) Selain memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan Perangkat Daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan. (4) Kompetensi… (4) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis yang dibuktikan dengan sertifikasi. (5) Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. (6) Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. (7) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian setelah dikoordinasikan dengan Menteri. (8) Kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (9) Kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan sertifikasi. (10) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh suatu lembaga sertifikasi yang berwenang menyelenggarakan sertifikasi penyelenggara pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi pemerintahan diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB VI Pasal 99 ||| … Pengisian kepala Perangkat Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB VI Pasal 100 ||| (1) Pembinaan pengisian jabatan pada Perangkat Daerah dilaksanakan berdasarkan sistem merit. (2) Menteri melakukan pembinaan kepada Daerah dalam pelaksanaan sistem merit pada Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB VII Pasal 101 ||| (1) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah bagi Daerah provinsi baru yang belum memiliki anggota DPRD, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan Menteri dan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah bagi Daerah kabupaten/kota baru yang belum memiliki anggota DPRD, ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan... (3) Ketentuan mengenai pembentukan, jenis, kriteria, tipelogi, kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan jabatan Perangkat Daerah pada Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 99 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Perangkat Daerah provinsi baru dan kabupaten/kota baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terlaksana, Daerah induk wajib melakukan penataan ulang Perangkat Daerah dengan menghitung kembali intensitas Urusan Pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB VIII Pasal 102 ||| (1) Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli. (2) Staf ahli berada di bawah dan bertanggungjawab kepada gubernur atau bupati/wali kota dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris Daerah. (3) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3 (tiga) staf ahli. (4) Staf ahli gubernur dan bupati/wali kota diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (5) Pengangkatan … (5) Pengangkatan dan pemberhentian staf ahli gubernur oleh gubernur dan staf ahli bupati/wali kota oleh bupati/wali kota. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB VIII Pasal 103 ||| (1) Staf ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada gubernur atau bupati/wali kota sesuai keahliannya. (2) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi staf ahli gubernur dan staf ahli bupati/wali kota, dapat dibentuk 1 (satu) subbagian tata usaha pada bagian yang membidangi urusan umum/tata usaha. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB IX Pasal 104 ||| (1) Pemetaan Urusan Pemerintahan dilakukan untuk memperoleh informasi intensitas Urusan Pemerintahan Wajib dan potensi Urusan Pemerintahan Pilihan serta beban kerja penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. (2) Pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan susunan dan tipe Perangkat Daerah. Bagian… Tata Cara Pemetaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB IX Pasal 105 ||| (1) Berdasarkan kriteria variabel sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB IX Pasal 6 ||| , Pemerintah Daerah menyusun rencana pemetaan Urusan Pemerintahan dengan berkonsultasi kepada Menteri kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (2) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengoordinasikan penyusunan rencana pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kabupaten/kota di lingkungan wilayah provinsinya. (3) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengintegrasikan rencana pemetaan Urusan Pemeritahan bagi kabupaten/kota di wilayah provinsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan rencana pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah provinsi. (4) Gubernur menyampaikan rencana pemetaan Urusan Pemerintahan yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri. (5) Menteri menyampaikan rencana pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk melaksanakan pemetaan Urusan Pemerintahan. (6) Menteri kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan pendampingan konsultasi kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan pemetaan berdasarkan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB IX Pasal 106 ||| … (1) Untuk membantu kelancaran pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (5), Menteri mengembangkan sistem informasi pemetaan Urusan Pemerintahan dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah. (2) Sistem informasi pemetaan Urusan Pemerintahan dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah untuk pemetaan Urusan Pemerintahan dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah. Hasil Pemetaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB IX Pasal 107 ||| (1) Hasil pemetaan Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis. (2) Kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan klasifikasi sebagai berikut: a. provinsi dan kabupaten di Jawa dan Bali dikalikan 1 (satu); b. provinsi dan kabupaten di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi serta kota di seluruh wilayah dikalikan 1,1 (satu koma satu); c.provinsi… c. provinsi dan kabupaten di Nusa Tenggara dan Maluku dikalikan 1,2 (satu koma dua); d. provinsi dan kabupaten di Papua dikalikan 1,4 (satu koma empat); e. Daerah provinsi dan kabupaten/kota berciri kepulauan dikalikan 1,4 (satu koma empat); f. kabupaten/kota di Daerah perbatasan darat Negara dikalikan 1,4 (satu koma empat); dan g. kabupaten/kota di pulau-pulau terluar di Daerah perbatasan dikalikan 1,5 (satu koma lima). (3) Dalam hal suatu Daerah masuk dalam 2 (dua) klasifikasi atau lebih, Daerah dimaksud dapat memilih faktor kesulitan geografis terbesar. (4) Perkalian hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dengan faktor kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi sekretariat DPRD, Urusan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota bidang kearsipan dan persandian, Urusan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota bidang kehutanan, serta bidang energi dan sumber daya mineral. (5) Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB IX Pasal 108 ||| … (1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah menggunakan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (2) Penggunaan hasil pemetaan untuk perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menggunakan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB IX Pasal 107 ||| secara nasional. Nomenklatur Perangkat Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB IX Pasal 109 ||| (1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah menetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan tersebut. (2) Kementerian… (2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menetapkan pedoman nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pendekatan fungsi pada setiap sub urusan dan kewenangan dari Urusan Pemerintahan setelah berkoordinasi dengan Menteri. (3) Menteri menetapkan pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, unit pelayanan terpadu satu pintu, badan, serta nomenklatur dan unit kerja dinas yang melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh lebih dari (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB X Pasal 110 ||| (1) Pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah provinsi dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB X Pasal 111 ||| (1) Pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam penataan Perangkat Daerah. (2) Pembinaan… (2) Pembinaan penataan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. struktur organisasi; b. budaya organisasi; dan c. inovasi organisasi. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB X Pasal 112 ||| (1) Menteri melakukan penilaian kepada Perangkat Daerah provinsi gubernur melakukan penilaian kepada Perangkat Daerah kabupaten/kota yang memiliki inovasi dalam penataan dan pengelolaan organisasi. (2) Penghargaan terhadap hasil penilaian kepada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri pada Hari Otonomi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB X Pasal 113 ||| Dalam hal perangkat gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat belum terbentuk, pembinaan pengendalian penataan Perangkat Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pembinaan kelembagaan Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB X Pasal 114 ||| (1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penataan Perangkat Daerah. (2) Dalam... (2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB X Pasal 115 ||| (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan pengendalian penataan Perangkat Daerah diatur dalam Peraturan Menteri. (2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XI Pasal 116 ||| (1) Perangkat Daerah provinsi melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah provinsi dan melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah provinsi. (2) Perangkat Daerah kabupaten/kota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah kabupaten/kota dan melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah kabupaten/kota. (3) Dalam… (3) Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hubungan Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota bersifat koordinatif dan fungsional untuk menyinkronkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing- masing Perangkat Daerah. (4) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. sinkronisasi data; b. sinkronisasi sasaran dan program; dan c. sinkronisasi waktu dan tempat kegiatan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XII Pasal 117 ||| (1) Ketentuan mengenai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. (2) Peraturan daerah mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. (3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XII Pasal 118 ||| (1) Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan Daerah istimewa atau khusus. (2) Ketentuan mengenai Perangkat Daerah bagi Daerah yang berstatus istimewa atau khusus, diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XII Pasal 119 ||| (1) Urusan Pemerintahan Daerah yang penyediaan aparaturnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, aparatur Pemerintah Pusat tersebut bekerja pada dinas. (2) Aparatur Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional berada di bawah dinas dan secara administrasi berada di bawah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan. (3) Belanja pegawai bagi aparatur Pemerintah Pusat dibebankan pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan biaya operasional untuk melaksanakan tugas dibebankan pada anggaran dinas. (4) Penilaian kinerja aparatur Pemerintah Pusat yang bekerja pada dinas dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan rekomendasi dari kepala dinas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XII Pasal 120 ||| … (1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Perangkat Daerah secara bertahap menerapkan sistem informasi yang terintegrasi antar kabupaten/kota, provinsi, dan Pemerintah Pusat dengan menggunakan infrastruktur dan aplikasi secara berbagi pakai. (2) Penerapan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIII Pasal 121 ||| Penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (9) dan Pasal 95 ayat (8) serta pengisian jabatan kepala pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (9) sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIII Pasal 122 ||| (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. (2) Anggaran… (2) Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIII Pasal 123 ||| Perangkat Daerah provinsi melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh kabupaten/kota sampai dengan terbentuknya perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 124 ||| (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk pertama kali, penetapan pedoman nomenklatur Perangkat Daerah oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pelaksanaan pemetaan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk pertama kali, Perda pembentukan Perangkat Daerah dan pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (3) Dalam… (3) Dalam hal pedoman nomenklatur Perangkat Daerah belum ditetapkan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Daerah dapat menetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dengan Perkada. (4) Pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan. (5) Dalam hal hasil pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, untuk pertama kali, Daerah dapat menetapkan Perda tentang pembentukan Perangkat Daerah tanpa menunggu penetapan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 125 ||| Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 126 ||| Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERANGKAT DAERAH [ I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing- masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu kepala Daerah (strategic apex), sekretaris Daerah (middle line), dinas Daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staff). Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core). Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun Pemerintahan Daerah, kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah. Unsur... Unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam inspektorat. Di samping itu, pada Daerah kabupaten/kota dibentuk kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi. Kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, kepala inspektorat dan camat atau nama lain di kabupaten/kota bertanggung jawab kepada kepala Daerah melalui sekretaris Daerah. Fungsi sekretaris Daerah dalam pertanggungjawaban tersebut hanyalah fungsi pengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran administrasi atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, inspektur, kepala satuan polisi pamong praja dan camat atau nama lain kepada kepala Daerah. Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Berdasarkan pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimuat dalam matriks pembagian Urusan Pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personil, metode kerja penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya. Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah. Peraturan… Peraturan Pemerintah ini menetapkan Perangkat Daerah dalam 3 (tiga) tipe, yaitu sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe A; sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe B; dan sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe C; dinas tipe A, dinas tipe B, dan dinas tipe C; badan tipe A, badan tipe B, dan badan tipe C; serta kecamatan dalam 2 (dua) tipe, yaitu kecamatan tipe A dan kecamatan tipe B. Penetapan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja. Variabel beban kerja terdiri dari variabel umum dan variabel teknis. Variabel umum, meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dan variabel teknis yang merupakan beban utama dengan bobot sebesar 80% (delapan puluh persen). Pada tiap-tiap variabel, baik variabel umum maupun variabel teknis ditetapkan 5 (lima) kelas interval, dengan skala nilai dari 200 (dua ratus) sampai dengan 1.000 (seribu). Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Oleh karena itu, Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar diwadahi dalam bentuk dinas utama minimal tipe C. Pembinaan dan pengendalian Perangkat Daerah dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan dalam rangka penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi antar Daerah dan antar sektor, sehingga masing-masing Pemerintah Daerah taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan Perangkat Daerah. Menteri atau gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda tentang pembentukan Perangkat Daerah yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah, Pemerintah Pusat melakukan fasilitasi melalui asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, pelatihan, dan kerja sama, sehingga sinkronisasi dan simplifikasi dapat tercapai secara optimal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah ini memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada Daerah dalam menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara Pusat dan Daerah. II. PASAL … II. PASAL DEMI PASAL Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 2 ||| Huruf a Yang dimaksud dengan asas “Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah” adalah Perangkat Daerah hanya dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan Tugas Pembantuan. Huruf b Yang dimaksud dengan asas “intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah” adalah penentuan jumlah dan susunan Perangkat Daerah didasarkan pada volume beban tugas untuk melaksanakan suatu Urusan Pemerintahan atau volume beban tugas untuk mendukung dan menunjang pelaksanaan Urusan Pemerintahan. Huruf c Yang dimaksud dengan asas “efisiensi” adalah pembentukan Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh. Huruf d Yang dimaksud dengan asas “efektivitas” adalah pembentukan Perangkat Daerah harus berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna. Huruf e Yang dimaksud dengan asas “pembagian habis tugas” adalah pembentukan Perangkat Daerah yang membagi habis tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan kepada Perangkat Daerah dan tidak terdapat suatu tugas dan fungsi yang dibebankan pada lebih dari satu Perangkat Daerah. Huruf f Yang dimaksud dengan asas “rentang kendali” adalah penentuan jumlah Perangkat Daerah dan jumlah unit kerja pada Perangkat Daerah didasarkan pada kemampuan pengendalian unit kerja bawahan. Huruf g Yang dimaksud dengan asas “tata kerja yang jelas” adalah pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah mempunyai hubungan kerja yang jelas, baik vertikal maupun horizontal. Huruf h… Huruf h Yang dimaksud dengan asas “fleksibilitas” adalah penentuan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah memberikan ruang untuk menampung tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 11 ||| Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan” adalah membina dan mengawasi seluruh Perangkat Daerah. Ayat (5)… Ayat (5) Cukup jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 17 ||| Ayat (1) Yang dimaksud dengan “melekat pada dinas Daerah provinsi yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal” adalah kepala dinas yang menyelenggarakan urusan penanaman modal sekaligus menjadi kepala unit pelayanan terpadu satu pintu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 18 ||| … Ayat (1) Masing-masing Urusan Pemerintahan pada prinsipnya diwadahi dalam 1 (satu) satuan kerja Perangkat Daerah dalam rangka penanganan urusan secara optimal yang didukung oleh sumber daya manusia dalam jumlah yang cukup dengan kompetensi yang sesuai berdasarkan standar kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan tersebut, namun apabila intensitas Urusan Pemerintahan tersebut sangat kecil (perhitungan nilai variabel di bawah 400 (empat ratus)), penyelenggaraan fungsi urusan tersebut digabung dengan Perangkat Daerah yang memiliki kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan atau memiliki keterkaitan fungsi dengan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tersebut. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan “tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan” adalah Urusan Pemerintahan yang berdasarkan perhitungan nilai variabel dapat dibentuk 1 (satu) bidang, digabungkan dengan dinas tipe C atau tipe B, maka tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan tersebut dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat. Sedangkan apabila Urusan Pemerintahan tersebut digabungkan dengan dinas tipe A, maka dinas tersebut menjadi tipe A dengan 5 (lima) bidang. Ayat (7) Dengan ketentuan ini, nomenklatur dinas yang digunakan setelah penggabungan adalah nomenklatur dinas utama, sedangkan Urusan Pemerintahan yang bergabung diuraikan dalam tugas dan fungsi bidang atau seksi pada dinas dimaksud. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 19 ||| … Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kegiatan teknis operasional” adalah kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Yang dimaksud dengan “kegiatan teknis penunjang tertentu” adalah kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “menteri terkait” adalah menteri yang membidangi Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis dinas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 21 ||| Ayat (1) Yang dimaksud dengan ”unit organisasi bersifat fungsional” adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 22 ||| … Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan” adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan, sub urusan manajemen pendidikan yang terkait dengan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Yang dimaksud dengan “Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi” adalah Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Yang dimaksud dengan “menteri terkait” adalah menteri yang membidangi Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh cabang dinas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 24 ||| Ayat (1) Yang dimaksud dengan “unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi” adalah satuan kerja Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan bagi organisasi Perangkat Daerah lain, meliputi pelaksanaan fungsi perencanaan, keuangan, kepegawaian, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2)… Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 27 ||| Ayat (1) Masing-masing fungsi penunjang penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada prinsipnya diwadahi dalam 1 (satu) satuan kerja Perangkat Daerah agar fungsi penunjang tersebut dapat terselenggara secara optimal yang didukung oleh sumber daya manusia dalam jumlah yang cukup dengan kompetensi yang sesuai berdasarkan standar kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tersebut, namun apabila beban kerja sangat kecil (perhitungan nilai variabel di bawah 400 (empat ratus)) maka penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tersebut, digabung dengan Perangkat Daerah yang memiliki kedekatan karakteristik fungsi penunjang Urusan Pemerintahan atau memiliki keterkaitan fungsi dengan penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tersebut. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4)… Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Dalam hal fungsi penunjang penyelenggaraan Urusan Pemerintahan digabung dengan 2 (dua) fungsi, maka tipelogi badan ditentukan berdasarkan jumlah bidang dari perhitungan nilai variabel fungsi penunjang tersebut. Apabila jumlah bidang setelah penggabungan 2 (dua) bidang, tipeloginya adalah tipe C. Apabila jumlah bidang setelah penggabungan 3 (tiga) bidang, tipeloginya adalah tipe B, dan apabila jumlah bidang setelah penggabungan 4 (empat) bidang atau lebih, tipeloginya adalah tipe A. Yang dimaksud dengan “jumlah bidang setelah hasil penggabungan” adalah jumlah bidang pada badan yang berdiri sendiri ditambah dengan bidang atau seksi dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang tidak bisa berdiri sendiri. Ayat (6) Dengan ketentuan ini, nomenklatur badan yang digunakan setelah penggabungan adalah nomenklatur badan utama, sedangkan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang bergabung diuraikan dalam tugas dan fungsi bidang atau seksi pada badan dimaksud. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 28 ||| Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kegiatan teknis operasional” adalah kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Yang dimaksud dengan “kegiatan teknis penunjang tertentu” adalah kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 39 ||| Ayat (1) Yang dimaksud dengan “melekat pada dinas Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal” adalah kepala dinas yang menyelenggarakan urusan penanaman modal sekaligus menjadi kepala unit pelayanan terpadu satu pintu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 40 ||| … Ayat (1) Masing-masing Urusan Pemerintahan pada prinsipnya diwadahi dalam 1 (satu) satuan kerja Perangkat Daerah dalam rangka penanganan urusan secara optimal yang didukung oleh sumber daya manusia dalam jumlah yang cukup dengan kompetensi yang sesuai berdasarkan standar kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan tersebut, namun apabila intensitas Urusan Pemerintahan tersebut sangat kecil (perhitungan nilai variabel di bawah 400 (empat ratus)) maka penyelenggaraan fungsi urusan tersebut digabung dengan Perangkat Daerah yang memiliki kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan atau memiliki keterkaitan fungsi dengan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tersebut. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan “tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan” adalah Urusan Pemerintahan yang berdasarkan perhitungan nilai variabel dapat dibentuk 1 (satu) bidang, digabungkan dengan dinas tipe C atau tipe B, maka tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan tersebut dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat. Sedangkan apabila Urusan Pemerintahan tersebut digabungkan dengan dinas tipe A, maka dinas tersebut menjadi dinas tipe A dengan 5 (lima) bidang. Ayat (7) Dengan ketentuan ini, nomenklatur dinas yang digunakan setelah penggabungan adalah nomenklatur dinas utama, sedangkan Urusan Pemerintahan yang bergabung diuraikan dalam tugas dan fungsi bidang atau seksi pada dinas dimaksud. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9)… Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 41 ||| Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kegiatan teknis operasional” adalah kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Yang dimaksud dengan “kegiatan teknis penunjang tertentu” adalah kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “menteri terkait” adalah menteri yang membidangi Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis dinas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 43 ||| Yang dimaksud dengan ”unit organisasi bersifat fungsional” adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 48 ||| … Ayat (1) Masing-masing fungsi penunjang Urusan Pemerintahan pada prinsipnya diwadahi dalam 1 (satu) satuan kerja Perangkat Daerah dalam rangka penanganan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan secara optimal yang didukung oleh sumber daya manusia dalam jumlah yang cukup dengan kompetensi yang sesuai berdasarkan standar kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tersebut, namun apabila intensitas fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tersebut sangat kecil (perhitungan nilai variabel di bawah 400 (empat ratus)), maka penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan Perangkat Daerah yang memiliki kedekatan karakteristik fungsi penunjang Urusan Pemerintahan atau memiliki keterkaitan fungsi dengan penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tersebut. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “tipelogi badan Daerah kabupaten/kota hasil penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan” adalah sesuai dengan jumlah bidang setelah penggabungan. Apabila 3 (tiga) bidang menjadi tipe B dan apabila jumlah bidang lebih dari 3 (tiga) menjadi tipe A. Ayat (6) Cukup jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 49 ||| Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kegiatan teknis operasional” adalah kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Yang dimaksud dengan “kegiatan teknis penunjang tertentu” adalah kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya. Ayat (2)… Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 94 ||| Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas Ayat (9) Yang dimaksud dengan “pejabat fungsional dokter atau dokter gigi” adalah termasuk dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang menduduki jabatan fungsional dokter dan dokter gigi. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 95 ||| Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)… Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Yang dimaksud dengan “pejabat fungsional dokter atau dokter gigi” adalah termasuk dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang menduduki jabatan fungsional dokter dan dokter gigi. Ayat (9) Cukup jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 98 ||| Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “kompetensi pemerintahan” antara lain kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang terkait dengan kebijakan Desentralisasi, hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan Daerah, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD, serta etika pemerintahan. Ayat (4) … Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 99 ||| Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 105 ||| … Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan ”Menteri menyampaikan rencana pemetaan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk melaksanakan pemetaan Urusan Pemerintahan” adalah Menteri memfasilitasi dan mengoordinasikan pertemuan Pemerintah Daerah provinsi kabupaten/kota dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk melaksanakan verifikasi data dari kabupaten/kota masing-masing dengan menggunakan sistem informasi pemetaan Urusan Pemerintahan dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah. Ayat (6) Cukup jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 106 ||| Ayat (1) Yang dimaksud dengan “sistem informasi pemetaan Urusan Pemerintahan dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah” adalah sistem informasi yang digunakan secara bersama-sama oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan Pemerintah Pusat untuk mengintegrasikan pemetaan Urusan Pemerintahan dengan kelembagaan dan kepegawaian Perangkat Daerah, yang antara lain meliputi peta Urusan Pemerintahan, indikator, bobot, interval, tata cara perhitungan skor intensitas urusan dan besaran kelembagaan Perangkat Daerah, peta jabatan, jumlah pemangku jabatan dan persyaratan kompetensi yang diperlukan, serta data lain yang diperlukan dalam pembinaan dan pengendalian kelembagaan dan kepegawaian Perangkat Daerah. Ayat (2) Cukup jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 107 ||| … Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan “kabupaten/kota pulau-pulau terluar di Daerah perbatasan” adalah kabupaten/kota yang berlokasi di pulau-pulau terluar wilayah laut perbatasan negara. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 111 ||| Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)… Ayat (2) Huruf a Pembinaan struktur organisasi dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian struktur dengan beban kerja organisasi. Huruf b Pembinaan budaya organisasi dilaksanakan untuk meningkatkan etos dan kinerja organisasi. Huruf c Pembinaan inovasi organisasi dilaksanakan untuk mendorong organisasi menyediakan seluruh sumber daya dan sistem kerja yang efektif dan efisien. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 115 ||| Ayat (1) Materi muatan Peraturan Menteri memerhatikan dan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan kebijakan yang ada pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Ayat (2) Cukup jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 116 ||| Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “bersifat koordinatif dan fungsional” adalah hubungan kerja dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang sama. Ayat(4)… Ayat (4) Cukup jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 120 ||| Ayat (1) Yang dimaksud dengan “infrastruktur dan aplikasi secara berbagi pakai” adalah infrastruktur dan aplikasi teknologi informasi yang dikembangkan dan diselenggarakan secara terintegrasi untuk dipergunakan bagi seluruh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota beserta kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Ayat (2) Cukup jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 BAB XIV Pasal 126 ||| Cukup jelas. LAMPIRAN PERANGKAT DAERAH PERHITUNGAN VARIABEL UMUM DAN VARIABEL TEKNIS PEMETAAN INTENSITAS URUSAN PEMERINTAHAN DAN PENENTUAN BEBAN KERJA PERANGKAT DAERAH I. INDIKATOR PEMETAAN INTENSITAS URUSAN PEMERINTAHAN PENENTUAN BEBAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH PROVINSI A. VARIABEL UMUM NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah penduduk (Jiwa) a. ≤ 2.000.000 b. 2.000.001– 4.000.000 c. 4.000.001– 6.000.000 d. 6.000.001– 8.000.000 e. >8.000.000 1.000 Luas wilayah (Km2) a. ≤ 600 b. 601– 1.200 c. 1.201– 1.800 d. 1.801– 2.400 e. > 2.400 1.000 Jumlah APBD (Rp) a. ≤ 2.000.000.000.000 b. 2.000.000.000.001 – 4.000.000.000.000 c. 4.000.000.000.001 – 6.000.000.000.000 d. 6.000.000.000.001 – 8.000.000.000.000 e. >8.000.000.000.000 1.000 B. VARIABEL TEKNIS A. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah anak usia pendidikan menengah a. ≤ 29.000 b. 29.001 – 125.000 c. 125.001– 250.000 d. 250.001–375.000 e. >375.000 1.000 Jumlah anak usia sekolah berkebutuhan khusus a. ≤700 b. 701– 1.401 c. 1.402 – 3.400 d. 3.401–5.400 e. >5.400 1.000 Jumlah kurikulum muatan lokal pendidikan menengah pendidikan khusus a. ≤ 2 b. 3 – 5 c. 6 – 8 d. 9 – 11 e. > 11 1.000 Jumlah satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat a. ≤95 b. 96 – 191 c. 192 – 375 d. 376–500 e. >500 1.000 B. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah penduduk (Jiwa) a. ≤ 600.000 b. 600.001 – 1.200.000 c. 1.200.001 – 3.500.000 d. 3.500.001–6.000.000 e. >6.000.000 1.000 Kepadatan penduduk (Jiwa/Km2) a. > 550 b. 401 – 550 c. 251 – 400 d. 51 – 250 e. ≤ 50 1.000 C. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Panjang drainase yang terhubung dengan sungai yang menjadi kewenangan provinsi (Km) a. ≤ 150 b. 151 – 300 c. 301 – 450 d. 451– 600 e. >600 1.000 Jumlah permukiman pada kawasan strategis Daerah provinsi a. ≤ 100 b. 101 – 200 c. 201 – 300 d. 301 – 400 e. > 400 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Panjang garis pantai pada wilayah sungai kewenangan provinsi yang berisiko abrasi terhadap sarana dan prasarana publik (Km) a. ≤ 280 b. 281 – 570 c. 571 – 860 d. 861 – 1.150 e. >1.150 1.000 Total luas daerah irigasi teknis yang luas masing-masing daerah irigasinya antara 1.000 - 3.000 hektar (Ha) a. ≤ 1.300 b. 1.301 – 2.700 c. 2.701 – 4.100 d. 4.101 – 5.500 e. >5.500 1.000 Jumlah desa rawan air yang dilayani dengan sumber air baku jaringannya lintas kabupaten/kota a. ≤ 20 b. 21 – 40 c. 41 – 60 d. 61 – 80 e. >80 1.000 Jumlah fasilitas pengelolaan air limbah pada sistem pengelolaan limbah regional (unit) a. ≤ 2 b. 3 – 5 c. 6 – 7 d. 8 – 10 e. >10 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Luas cakupan layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) pada sistem pengelolaan limbah regional (Ha) a. ≤ 2.200 b. 2.201 – 4.400 c. 4.401 – 6.600 d. 6.601 – 8.800 e. >8.800 1.000 Jumlah bangunan gedung yang ditetapkan berfungsi strategis Daerah provinsi (unit) a. ≤ 8 b. 9 – 16 c. 17 – 24 d. 25 – 32 e. >32 1.000 Luas kawasan permukiman di kawasan strategis Daerah provinsi (Ha) a. ≤ 700 b. 701 – 1.400 c. 1.401 – 2.100 d. 2.101 – 2.800 e. >2.800 1.000 Panjang jalan yang menjadi kewenangan provinsi sesuai keputusan gubernur tentang status jalan (Km) a. ≤ 500 b. 501 – 1.000 c. 1.001 – 1.500 d. 1.501 – 2.000 e. >2.000 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Panjang sungai lintas kabupaten/ kota dalam satu provinsi (Km) a. ≤ 9.700 b. 9.701 – 19.000 c. 19.001 – 29.000 d. 29.001 –38.000 e. > 38.000 1.000 Jumlah kapasitas tampungan air (waduk, embung, situ, tampungan air lainnya) yang merupakan satu kesatuan sistem dengan sungai lintas kabupaten/kota (juta m3) a. ≤ 100 b. 101 – 200 c. 201 – 300 d. 301 – 400 e. >400 1.000 Jumlah kawasan strategis provinsi berdasarkan RTRW provinsi a. ≤ 6 b. 7 – 12 c. 13 – 18 d. 19 – 24 e. >24 1.000 Jumlah kabupaten/kota dalam wilayah provinsi a. ≤ 3 b. 4 – 7 c. 8 – 10 d. 11 – 14 e. >14 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Prosentase kesesuaian penggunaan lahan dengan rencana tata ruang berdasarkan neraca penggunaan tanah (persen) a. ≤ 20 b. 21 – 40 c. 41– 60 d. 61 –80 e. >80 1.000 D. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah total luas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan 15 (lima belas) ha (satuan ha) a. ≤ 80 b. 81 – 250 c. 251 – 500 d. 501 – 1.000 e. > 1.000 1.000 Luas total kawasan permukiman (Ha) a. ≤50.000 b. 50.001 – 100.000 c. 100.001 – 500.000 d. 500.001 –1.000.000 e. >1.000.000 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah rata-rata sertifikasi dan registrasi bagi perencana perumahan permukiman dengan kemampuan menengah per tahun selama lima tahun terakhir (orang) a. ≤ 160 b. 161 – 330 c. 331 – 490 d. 491 – 660 e. >660 1.000 Indeks risiko bencana provinsi a. ≤ 50 b. 51 –100 c. 101 – 150 d. 151 – 200 e. >200 1.000 Jumlah jenis potensi bencana di wilayah provinsi a. ≤ 5 b. 6– 8 c. 9 – 11 d. 12 –14 e. >14 1.000 Jumlah rumah yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi berdasarkan rencana tata ruang (unit) a. ≤ 450 b. 451 – 900 c. 901 – 1.300 d. 1.301 – 1.800 e. >1.800 1.000 E. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT E.1. SUB URUSAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah wilayah sasaran patroli Pol PP provinsi a. ≤ 100 b. 101 – 200 c. 201 – 300 d. 301 – 400 e. >400 1.000 Jumlah aset statis Pemda provinsi yang menjadi penjagaan tetap Pol PP provinsi a. ≤ 10 b. 11 – 30 c. 31 – 50 d. 51 – 70 e. >70 1.000 Jumlah rata-rata kegiatan kepala daerah dan wakil kepala daerah bersama tamu kategori VIP/VVIP per tahun dalam lima tahun terakhir a. ≤ 10 b. 11– 20 c. 21 – 40 d. 41 – 60 e. >60 1.000 Jumlah seluruh Peraturan Daerah provinsi yang mempunyai sanksi baik pidana maupun administratif yang masih berlaku NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR a. ≤ 10 b. 11 – 30 c. 31 – 60 d. 61 – 90 e. >90 1.000 Jumlah seluruh Peraturan Gubernur yang masih berlaku a. ≤ 40 b. 41 – 80 c. 81 – 120 d. 121 –160 e. >160 1.000 E.2. SUB URUSAN KEBAKARAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Indeks risiko kebakaran provinsi a. ≤ 50 b. 51 – 100 c. 101– 150 d. 151 – 200 e. >200 1.000 Jumlah Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran di kabupaten /kota dalam wilayah provinsi a. ≤ 15 b. 16 – 30 c. 31 – 45 d. 46 – 60 e. >60 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah anggota Linmas dalam wilayah Provinsi (orang) a. ≤ 10.000 b. 10.001 – 25.000 c. 25.001 – 50.000 d. 50.001 – 75.000 e. > 75.000 1.000 F. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang di rehabilitasi dalam panti baik milik Pemerintah Daerah maupun milik masyarakat berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (Jiwa) a. ≤ 5.000 b. 5.001 –10.000 c. 10.001 – 15.000 d. 15.001 – 20.000 e. >20.000 1.000 Jumlah potensi sumber kesejahteraan sosial yang wilayah kerjanya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi a. ≤ 1.000 b. 1.001 – 2.000 c. 2.001 – 5.000 d. 5.001 –10.000 e. >10.000 1.000 G. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah angkatan kerja usia 15 tahun ke atas dalam Daerah provinsi (jiwa) a. ≤700.000 b. 700.001– 2.000.000 c. 2.000.001 – 5.000.000 d. 5.000.001 – 10.000.000 e. >10.000.000 1.000 Jumlah perusahaan mikro/kecil a. ≤50.000 b. 50.001 – 150.000 c. 150.001 – 400.000 d. 400.001 – 600.000 e. >600.000 1.000 Jumlah perusahaan menengah a. ≤7.500 b. 7.501 – 15.000 c. 15.001 – 50.000 d. 50.001 – 100.000 e. >100.000 1.000 Jumlah perusahaan besar a. ≤ 40 b. 41 – 100 c. 101 – 150 d. 151 – 200 e. >200 1.000 H. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Indeks pembangunan gender provinsi a. ≤ 57 b. 58 – 65 c. 66 – 70 d. 71– 75 e. >75 1.000 Jumlah organisasi perempuan dan anak tingkat Daerah provinsi a. ≤ 14 b. 15 – 24 c. 25 –44 d. 45 –64 e. >64 1.000 Jumlah lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan perlindungan anak tingkat provinsi a. ≤ 8 b. 9 – 13 c. 14 – 25 d. 26 –40 e. >40 1.000 Rasio perempuan korban kekerasan per 100.000 penduduk usia 18 tahun ke atas di tingkat Daerah provinsi a. ≤1 b. 2 – 3 c. 4 – 5 d. 6 – 7 e. >7 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Rasio anak yang memerlukan perlindungan khusus per 100.000 anak usia 0-18 tahun di tingkat Daerah provinsi a. ≤120 b. 121 – 191 c. 192 – 262 d. 263 – 333 e. >333 1.000 I. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah cadangan pangan pemerintah provinsi dihitung berdasarkan 2x jumlah cadangan Pangan pemerintah kabupaten/kota yang jumlah penduduknya terbesar dalam satu provinsi (ton) a. ≤ 120 b. 121-480 c. 481-960 d. 961-3.600 e. >3.600 1.000 Jumlah kabupaten/kota di provinsi a. ≤ 9 b. 10-15 c. 16-22 d. 23-29 e. >29 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan (PSAT) a. ≤ 50 b. 51-100 c. 101-150 d. 151-200 e. > 200 1.000 J. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah rata-rata izin lokasi lintas kabupaten/kota yang diterbitkan pertahun dalam lima tahun terakhir yang terdaftar a. ≤ 10 b. 11 – 20 c. 21 – 30 d. 31 – 40 e. >40 1.000 Luas lokasi rencana pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi (Ha) a. ≤ 1.000 b. 1.001 –5.000 c. 5.001 – 10.000 d. 10.001 – 15.000 e. >15.000 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah subjek hak ulayat yang terletak pada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi a. ≤ 10 b. 11 – 20 c. 21 – 30 d. 31 – 40 e. >40 1.000 K. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah Taman Kehati a. ≤ 2 b. 3 – 4 c. 5 – 6 d. 7–8 e. >8 1.000 Jumlah perusahaan pengumpul dan pengolah Limbah B3 a. ≤ 10 b. 11 – 50 c. 51 – 100 d. 101 –200 e. >200 1.000 Jumlah TPA/TPS Regional a. ≤ 3 b. 4 – 7 c. 8 – 11 d. 12 – 15 e. >15 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah Dokumen Lingkungan yang dinilai (AMDAL, UKL/UPL, SPPL) bagi usaha yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah provinsi a. ≤ 10 b. 11 – 50 c. 51 – 200 d. 201 –350 e. >350 1.000 Jumlah objek yang harus dilakukan pemantauan kualitas lingkungan sesuai ketentuan yang dampaknya lintas kabupaten/kota a. ≤ 3 b. 4 – 50 c. 51 – 75 d. 76 – 100 e. >100 1.000 L. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah kabupaten/kota a. ≤ 10 b. 11 – 20 c. 21 – 25 d. 26 – 35 e. >35 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah Perangkat Daerah/lembaga yang memanfaatkan database kependudukan dokumen kependudukan skala provinsi a. ≤ 7 b. 8 – 14 c. 15 – 21 d. 22 –28 e. > 28 1.000 Jumlah penyajian database kependudukan skala provinsi a. ≤ 2 b. 3 – 5 c. 6 – 9 d. 10 – 12 e. > 12 1.000 Jumlah pengelola SIAK pada kabupaten/kota yang terintegrasi dengan provinsi a. ≤50 b. 51 – 100 c. 101 – 150 d. 151 – 200 e. > 200 1.000 M. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah desa adat dalam provinsi a. ≤ 90 b. 91 – 180 c. 181 – 270 d. 271 – 360 e. >360 1.000 Jumlah kerja sama antardesa dari Daerah kabupaten/kota yang berbeda dalam satu Daerah provinsi a. ≤ 45 b. 46 – 90 c. 91 – 135 d. 136 – 180 e. >180 1.000 Jumlah lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan Desa tingkat provinsi a. ≤ 60 b. 61 – 150 c. 151 – 300 d. 301 –450 e. >450 1.000 Jumlah kesatuan masyarakat hukum adat yang sama, berada di lintas Daerah kabupaten/kota a. ≤ 25 b. 26 – 50 c. 51 – 75 d. 76 – 100 e. >100 1.000 N. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah media yang digunakan untuk pelaksanaan advokasi KIE pengendalian penduduk KB sesuai dengan kearifan lokal a. ≤ 5 b. 6 – 15 c. 16– 20 d. 21 – 25 e. >25 1.000 Jumlah keluarga dalam wilayah provinsi a. ≤ 250.000 b. 250.001– 750.000 c. 750.001 – 8.000.000 d. 8.000.001 – 10.000.000 e. >10.000.000 1.000 Jumlah organisasi masyarakat yang mempunyai perjanjian kerjasama dengan pemerintah provinsi yang terlibat dalam pengelolaan, pelayanaan dan pembinaan kesertaan ber-KB a. ≤ 9 b. 10 – 15 c. 16 – 25 d. 26 –40 e. >40 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah organisasi kemasyarakatan tingkat provinsi yang mempunyai perjanjian kerjasama dengan pemerintah provinsi dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan kesejahteraan keluarga a. ≤ 9 b. 10 – 15 c. 16 – 25 d. 26 –40 e. >40 1.000 O. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN O.1. PROVINSI YANG BERCIRI KEPULAUAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah persetujuan dokumen hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan provinsi a. ≤ 10 b. 11 – 20 c. 21 – 30 d. 31 – 40 e. >40 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah trayek pada kawasan perkotaan/perdesaan yang melampaui batas satu kabupaten/kota dalam satu provinsi a. ≤ 20 b. 21 – 40 c. 41 – 60 d. 61 – 80 e. >80 1.000 Panjang jalan provinsi (Km) a. ≤ 172.000 b. 172.001 – 340.000 c. 340.001 – 510.000 d. 510.001 – 680.000 e. >680.000 1.000 Jumlah terminal tipe B a. ≤ 2 b. 3 – 4 c. 5 – 6 d. 7 –8 e. > 8 1.000 Jumlah rata-rata per tahun dokumen hasil audit dan inspeksi keselamatan jalan pada jalan provinsi (unit) a. ≤ 170 b. 171 – 340 c. 341 – 510 d. 511 – 710 e. >710 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah unit angkutan umum orang/barang antarkota dalam provinsi (unit) a. ≤ 800 b. 801 – 1.600 c. 1.601 – 2.400 d. 2.401 – 3.200 e. >3.200 1.000 Jumlah badan usaha angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan sungai dan danau yang beroperasi pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi a. ≤ 15 b. 16 – 30 c. 31 – 45 d. 46 – 60 e. > 60 1.000 Jumlah armada angkutan laut, dan angkutan penyeberangan, angkutan sungai dan danau yang beroperasi pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi a. ≤ 15 b. 16 – 30 c. 31 – 45 d. 46 – 60 e. > 60 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah trayek angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan sungai danau pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi a. ≤ 3 b. 4 – 6 c. 7 – 10 d. 11 – 15 e. >15 1.000 Jumlah usaha jasa terkait berupa bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri, dan depo peti kemas a. ≤ 35 b. 36 – 70 c. 71 – 110 d. 111 –150 e. >150 1.000 Jumlah pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi baik yang dikelola pemerintah maupun swasta a. ≤ 2 b. 3 – 4 c. 5 – 6 d. 7 – 10 e. >10 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah pelabuhan pengumpan regional baik yang dikelola pemerintah maupun swasta a. ≤ 2 b. 3 – 4 c. 5 – 6 d. 7 – 10 e. >10 1.000 Jumlah rambu jalan pada jalan provinsi (unit) a. ≤ 1.700 b. 1.701 – 3.400 c. 3.401 – 5.100 d. 5.101 – 7.100 e. >7.100 1.000 O.2. SELAIN PROVINSI YANG BERCIRI KEPULAUAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah persetujuan dokumen hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan provinsi a. ≤ 10 b. 11 – 20 c. 21 – 30 d. 31 – 40 e. >40 1.000 Jumlah trayek pada kawasan perkotaan/perdesaan yang melampaui batas satu kabupaten/kota dalam satu provinsi NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR a. ≤ 20 b. 21 – 40 c. 41 – 60 d. 61 – 80 e. >80 1.000 Panjang jalan provinsi (Km) a. ≤ 172.000 b. 172.001 – 340.000 c. 340.001 – 510.000 d. 510.001 – 680.000 e. >680.000 1.000 Jumlah terminal tipe B a. ≤ 6 b. 7– 12 c. 13 – 18 d. 19 –24 e. >24 1.000 Jumlah rata-rata pertahun dokumen hasil audit dan inspeksi keselamatan jalan pada jalan provinsi (unit) a. ≤ 170 b. 171 – 340 c. 341 – 510 d. 511 – 710 e. >710 1.000 Jumlah unit angkutan umum orang/barang antarkota dalam provinsi (unit) a. ≤ 800 b. 801 – 1.600 c. 1.601 – 2.400 d. 2.401 – 3.200 e. >3.200 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah badan usaha angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan sungai dan danau yang beroperasi pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi a. ≤ 15 b. 16 – 30 c. 31 – 45 d. 46 – 60 e. >60 1.000 Jumlah armada angkutan laut, dan angkutan penyeberangan, angkutan sungai dan danau yang beroperasi pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi a. ≤ 15 b. 16 – 30 c. 31 – 45 d. 46 – 60 e. > 60 1.000 Jumlah trayek angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan sungai danau pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi a. ≤ 3 b. 4 – 6 c. 7 – 10 d. 11 – 15 e. >15 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah usaha jasa terkait berupa bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri, dan depo peti kemas. a. ≤ 35 b. 36 – 70 c. 71 – 110 d. 111 –150 e. >150 1.000 Jumlah pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi baik yang dikelola pemerintah maupun swasta a. ≤ 2 b. 3 – 4 c. 5 – 6 d. 7 – 10 e. >10 1.000 Jumlah pelabuhan pengumpan regional baik yang dikelola pemerintah maupun swasta a. ≤ 2 b. 3 – 4 c. 5 – 6 d. 7 – 10 e. >10 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah rambu jalan pada jalan provinsi (unit) a. ≤ 1.700 b. 1.701 – 3.400 c. 3.401 – 5.100 d. 5.101 – 7.100 e. >7.100 1.000 P. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah saluran komunikasi/media (koran, majalah, tabloid, televisi, radio, website, media sosial) milik Pemda a. ≤ 18 b. 19 – 51 c. 52 – 99 d. 100 –162 e. >162 1.000 Jumlah saluran komunikasi/media (koran, majalah, tabloid, televisi, radio) non pemerintah yang beredar di lintas kabupaten/kota dalam provinsi a. ≤ 15 b. 16 – 45 c. 46 – 90 d. 91–150 e. >150 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah Perangkat Daerah & UPT pemerintah provinsi (tidak termasuk satuan pendidikan) a. ≤ 50 b. 51 – 100 c. 101 – 200 d. 201 –300 e. >300 1.000 Jumlah layanan publik kepemerintahan di tingkat pemerintah provinsi yang diselenggarakan dengan Sistem Electronic Government a. ≤ 20 b. 21 – 30 c. 31 – 50 d. 51 –100 e. >100 1.000 Jumlah aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi a. ≤ 10.000 b. 10.001 –15.000 c. 15.001 – 30.000 d. 30.001 –60.000 e. >60.000 1.000 Q. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, MENENGAH NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah usaha simpan pinjam untuk usaha simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam dengan wilayah keanggotaan lintas Daerah kabupaten/kota dalam (satu) Daerah provinsi a. ≤ 400 b. 401 – 700 c. 701 – 1.000 d. 1.001 – 2.000 e. >2.000 1.000 Jumlah kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas untuk koperasi simpan pinjam dengan wilayah keanggotaan lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi a. ≤ 100 b. 101 – 200 c. 201 – 300 d. 301 – 400 e. >400 1.000 Jumlah koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi a. ≤ 50 b. 51 – 60 c. 61 – 90 d. 91 –100 e. > 100 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah pelaku usaha kecil a. ≤ 10.000 b. 10.001 – 25.000 c. 25.001 – 40.000 d. 40.001 – 60.000 e. > 60.000 1.000 Jumlah perangkat organisasi koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi a. ≤ 50 b. 51 – 100 c. 101 – 150 d. 151 –200 e. > 200 1.000 R. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah dokumen perizinan dan non perizinan pertahun yang perizinannya menjadi kewenangan provinsi a. ≤ 2.000 b. 2.001 – 4.000 c. 4.001 – 6.000 d. 6.001 – 8.000 e. > 8000 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah perusahaan penanam modal yang dilakukan pemantauan, pembinaan, pengawasan dan fasilitasi penanaman modal yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi a. ≤ 30 b. 31 – 80 c. 81 – 100 d. 101 –150 e. > 150 1.000 Jumlah potensi usaha yang merupakan potensi investasi untuk dipromosikan kepada penanam modal (dengan potensi yang terukur) a. ≤ 15 b. 16 – 30 c. 31– 75 d. 76 – 100 e. >100 1.000 S. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah pemuda kader, pemuda pelopor, pemuda wirausaha dalam tingkat provinsi a. ≤ 2.000 b. 2.001 – 4.000 c. 4.001 – 6.000 d. 6.001 – 8.000 e. > 8.000 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah organisasi kepemudaan, kepramukaan, dan olah raga tingkat provinsi a. ≤ 75 b. 76 – 125 c. 126– 150 d. 151 – 270 e. >270 1.000 Jumlah kejuaraan/kompetisi olah raga pelajar dan olah raga tetap tingkat provinsi a. ≤ 45 b. 46 – 75 c. 76 – 120 d. 121– 155 e. >155 1.000 Jumlah kejuaraan/kompetisi olah raga tetap nasional yang diikuti a. ≤ 13 b. 14 – 26 c. 27– 39 d. 40 – 52 e. >52 1.000 T. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG STATISTIK NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah survey bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM yang mendapatkan rekomendasi BPS NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR a. ≤ 10 b. 11 – 20 c. 21– 30 d. 31 – 35 e. > 35 1.000 Jumlah kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum HAM yang mendapatkan rekomendasi BPS a. ≤ 10 b. 11 – 20 c. 21– 30 d. 31 – 40 e. > 40 1.000 U. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah jenis informasi di tingkat Provinsi yang wajib diamankan dengan persandian sesuai peraturan perundang-undangan a. ≤ 5 b. 6 – 10 c. 11 – 15 d. 16 – 20 e. >20 1.000 Jumlah konten informasi dari setiap jenis informasi yang wajib diamankan dengan persandian NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR a. ≤ 250 b. 251 – 500 c. 501 – 1.000 d. 1.001 – 1.500 e. >1.500 1.000 Jumlah aset/fasilitas/instalasi kritis/ vital/penting di tingkat provinsi yang harus diamankan a. ≤ 200 b. 201 – 300 c. 301 – 600 d. 601 – 900 e. >900 1.000 Jumlah rata-rata kegiatan penting yang membutuhkan dukungan pengamanan informasi per bulan di tingkat provinsi a. ≤ 100 b. 101 – 200 c. 201 – 400 d. 401– 500 e. >500 1.000 Jumlah Perangkat Daerah di tingkat provinsi yang menggunakan persandian untuk mengamankan setiap jenis informasi yang wajib diamankan a. ≤ 50 b. 51 – 55 c. 56 – 60 d. 61 –65 e. >65 1.000 V. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah tradisi dalam provinsi a. ≤ 25 b. 26 – 50 c. 51 – 75 d. 76 – 100 e. >100 1.000 Jumlah museum yang dikelola pemerintah provinsi a. ≤ 5 b. 6– 10 c. 11 – 15 d. 16 – 20 e. >20 1.000 Jumlah komunitas adat dalam satu provinsi a. ≤ 25 b. 26 – 50 c. 51 – 75 d. 76 – 100 e. >100 1.000 W. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah rata-rata Pemustaka per bulan yang berkunjung ke perpustakaan milik provinsi dalam satu tahun terakhir NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR a. ≤ 7.000 b. 7.001 – 15.000 c. 15.001 – 50.000 d. 50.001 – 100.000 e. >100.000 1.000 Jumlah koleksi (judul) yang dimiliki oleh perpustakaan milik provinsi termasuk satuan pendidikan menengah yang dimiliki provinsi a. ≤ 15.000 b. 15.001 – 50.000 c. 50.001 – 150.000 d. 150.001 – 200.000 e. >200.000 1.000 Jumlah perpustakaan yang pembinaannya menjadi kewenangan provinsi (Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Perpustakaan Khusus) a. ≤ 800 b. 801 – 1.600 c. 1.601 – 2.400 d. 2.401 – 3.200 e. >3.200 1.000 Jumlah penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) yang diterima oleh perpustakaan milik provinsi (judul/tahun) a. ≤ 1.000 b. 1.001 – 2.000 c. 2.001 – 3.000 d. 3.001 – 4.000 e. >4.000 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah promosi gemar membaca (dalam satu tahun) yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi a. ≤ 50 b. 51 – 100 c. 101 – 150 d. 151 – 200 e. > 200 1.000 X. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEARSIPAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah Perangkat Daerah provinsi dan BUMD provinsi yang dibina dalam pengelolaan arsip dinamis dalam rangka akuntabilitas publik a. ≤ 60 b. 61 – 80 c. 81 – 100 d. 101 – 120 e. >120 1.000 Jumlah perusahaan swasta organisasi kemasyarakatan yang dibina dalam pengelolaan arsip dinamis dalam rangka akuntabilitas publik a. ≤ 100 b. 101 – 200 c. 201 – 300 d. 301 – 400 e. > 400 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah arsip yang harus dikelola per tahun berdasarkan jumlah Perangkat Daerah dan BUMD (satuan boks) a. ≤ 500 b. 501 – 750 c. 751– 1.000 d. 1.001 –1.250 e. > 1.250 1.000 Y. URUSAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah unit usaha pengolahan produk kelautan dan perikanan (UPI dan UPPN) yang terdaftar a. ≤ 1.000 b. 1.001– 2.000 c. 2.001 –3.000 d. 3.001 – 4.000 e. >4.000 1.000 Jumlah SIUP pembudidaya ikan yang usahanya lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi a. ≤ 10 b. 11– 20 c. 21 – 30 d. 31 – 40 e. >40 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah pelabuhan perikanan berdasarkan rencana induk pembangunan yang sudah ditetapkan oleh menteri (unit) a. ≤5 b. 6 – 10 c. 11 – 15 d. 16 – 20 e. >20 1.000 Luas perairan laut sampai dengan 12 mil (Km2) a. ≤ 5.000 b. 5.001 – 20.000 c. 20.001 – 40.000 d. 40.001 –60.000 e. > 60.000 1.000 Luas kawasan konservasi perairan dalam wilayah 12 mil laut (Ha) a. ≤ 100 b. 101 – 1.000 c. 1.001 – 5.000 d. 5.001 – 10.000 e. >10.000 1.000 Jumlah unit sarana pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil (kedai pesisir, solar packed dealer untuk nelayan, lembaga keuangan mikro bidang kelautan dan perikanan, dll) (unit) a. ≤ 15 b. 16 – 30 c. 31 – 45 d. 46 – 60 e. > 60 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT (SIUP, SIPI/SIKPI) a. ≤ 100 b. 101 – 200 c. 201 – 300 d. 301 – 400 e. >400 1.000 Jumlah unit usaha pemasaran produk kelautan dan perikanan yang terdaftar a. ≤ 1.000 b. 1.001 – 3.000 c. 3.001 – 6.000 d. 6.001 – 9.000 e. >9.000 1.000 Jumlah jenis ikan yang memiliki habitat kritis (terancam punah, endemik, langka, sebaran terbatas) (jenis) a. ≤ 3 b. 4 – 5 c. 6 – 8 d. 9 – 12 e. > 12 1.000 Jumlah pulau-pulau kecil a. ≤ 100 b. 101 – 500 c. 501 – 1.000 d. 1.001 – 2.000 e. >2.000 1.000 Z. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah usaha pariwisata yang usahanya lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi yang memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) a. ≤ 150 b. 151 – 300 c. 301 – 500 d. 501 – 600 e. > 600 1.000 Jumlah insan/ pengusaha/ komunitas yang menghasilkan produk kreatif yang memiliki sertifikat HKI atau bukti pernah dipertunjukan pertama kalinya dari seluruh kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi a. ≤ 50 b. 51 – 100 c. 101 – 150 d. 151 – 200 e. >200 1.000 Jumlah jenis produk ekonomi kreatif yang memiliki sertifikat HKI atau bukti pernah dipertunjukan pertama kalinya dari seluruh kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi dan memiliki nilai ekonomi a. ≤ 3 b. 4 – 6 c. 7– 10 d. 11 –15 e. >15 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah daya tarik wisata, kawasan, destinasi pariwisata yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi pariwisata sebagai kewenangan pemerintah provinsi atau ditetapkan gubernur sebagai daya tarik, destinasi, atau kawasan pariwisata a. ≤ 5 b. 6 – 10 c. 11 –15 d. 16 – 20 e. >20 1.000 AA. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah jenis pupuk yang beredar (jenis) a. ≤ 5 b. 6-7 c. 8-9 d. 10-11 e. >11 1.000 Jumlah jenis alsintan yang beredar (jenis) a. ≤ 4 b. 5-8 c. 9-12 d. 13-16 e. >16 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah jenis benih tanaman (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan) yang beredar (jenis) a. ≤ 4 b. 5-10 c. 11-20 d. 21-50 e. >50 1.000 Jumlah rumpun/galur ternak dan wilayah/calon wilayah sumber bibit dalam satu Daerah provinsi (rumpun/galur dan lokasi) a. ≤ 4 b. 5-8 c. 9-12 d. 13-16 e. >16 1.000 Jumlah unit usaha benih/bibit ternak, pakan, hijauan pakan ternak dan obat hewan (unit usaha) a. ≤ 20 b. 21-50 c. 51-100 d. 101-200 e. >200 1.000 Jumlah jenis obat hewan yang beredar dalam satu Daerah provinsi (jenis) a. ≤ 10 b. 11-16 c. 17-22 d. 23-28 e. >28 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Luas areal tanam hijauan pakan ternak lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi (Ha) a. ≤100 b. 101-150 c. 151-200 d. 201-250 e. >250 1.000 Luas lahan pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan) yang dialiri air irigasi yang menjadi kewenangan provinsi (Ha) a. ≤50.000 b. 51.000– 100.000 c. 100.001 – 200.000 d. 200.001 – 500.000 e. >500.000 1.000 Populasi hewan (ternak, aneka ternak, hewan kesayangan) (ekor) a. ≤1.500.000 b. 1.500.001-3.000.000 c. 3.000.001- 4.000.000 d. 4.000.001-5.000.000 e. >5.000.000 1.000 Jumlah keterangan kesehatan hewan produk hewan, rekomendasi pemasukan, pengeluaran hewan dan produk hewan lintas Daerah provinsi (surat keterangan) NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR a. ≤ 400 b. 401-600 c. 601-800 d. 801-1.000 e. >1.000 1.000 Unit usaha hewan dan produk hewan (unit usaha) a. ≤ 50 b. 51-75 c. 76-100 d. 101-125 e. >125 1.000 Luas lahan pertanian rakyat (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan) (Ha) a. ≤ 150.000 b. 151.001-200.000 c. 200.001-250.000 d. 250.001-300.000 e. >300.000 1.000 Jumlah penyakit hewan menular pada lebih satu kabupaten/kota dalam satu provinsi (jenis penyakit) a. ≤ 2 b. 3-4 c. 5-6 d. 7-8 e. >8 1.000 Jumlah izin usaha pertanian (tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan) dalam 5 (lima) tahun terakhir dalam satu Daerah provinsi (unit usaha) NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR a. ≤ 70 b. 71-80 c. 81-90 d. 91-100 e. >100 1.000 BB. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Luas kawasan hutan Produksi dan Hutan Lindung (Ha) a. ≤ 600.000 b. 600.001 – 1.200.000 c. 1.200.001 – 1.800.000 d. 1.800.001 – 2.400.000 e. >2.400.000 1.000 Luas lahan kritis (Ha) a. ≤ 125.000 b. 125.001 – 250.000 c. 250.001 – 375.000 d. 375.001 - 500.000 e. > 500.000 1.000 Jumlah Kesatuan Wilayah Pengelolaan Hutan (unit) a. ≤ 3 b. 4 – 7 c. 8 – 11 d. 12 – 15 e. >15 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah kelompok masyarakat/tani hutan yang dibina dan diberdayakan (LMDH, Gapoktan, Koperasi, dll) a. ≤ 30 b. 31 – 60 c. 61 – 90 d. 91 – 120 e. >120 1.000 CC. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ENERGI SUMBER DAYA MINERAL NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Total luas cekungan air tanah (Ha) a. ≤ 200 b. 201 – 400 c. 401 – 600 d. 601 – 800 e. > 800 1.000 Jumlah izin pemanfaatan air tanah a. ≤ 200 b. 201 – 400 c. 401 – 500 d. 501– 700 e. >700 1.000 Prosentase luas wilayah izin usaha pertambangan total dibandingkan luas wilayah administrasi Daerah (persen) a. ≤ 5,00 b. 5,01– 10,00 c. 10,01 – 15,00 d. 15,01– 20,00 e. >20,00 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara a. ≤ 20 b. 21 – 40 c. 41 – 50 d. 51 – 70 e. > 70 1.000 Jumlah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri a. ≤ 40 b. 41 – 80 c. 81 – 100 d. 101 – 150 e. >150 1.000 Jumlah izin pertambangan rakyat untuk komoditas mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah pertambangan rakyat a. ≤ 15 b. 16 – 35 c. 36 – 50 d. 51 – 70 e. >70 1.000 Jumlah izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang komoditas tambangnya berasal dari satu Daerah provinsi yang sama NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR a. ≤ 10 b. 11 – 20 c. 21 – 25 d. 26 – 35 e. >35 1.000 Jumlah izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam satu Daerah provinsi a. ≤ 20 b. 21 – 35 c. 36 – 50 d. 51 – 70 e. >70 1.000 Jumlah izin pemanfaatan langsung panas bumi lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi yang diterbitkan a. ≤ 5 b. 6 – 10 c. 11 – 15 d. 16 – 20 e. >20 1.000 Jumlah desa belum teraliri listrik a. ≤ 50 b. 51 – 100 c. 101 – 200 d. 201 – 300 e. >300 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah IUPTL, izin oprasi dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri a. ≤ 15 b. 16 – 20 c. 21 – 30 d. 31 – 40 e. >40 1.000 DD. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah distributor pengecer pupuk bersubsidi a. ≤ 50 b. 51 – 100 c. 101 – 149 d. 150 – 199 e. >199 1.000 Jumlah komoditi ekspor berdasarkan HS 2 Digit yang berasal dari 2 atau lebih Daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi a. ≤ 20 b. 21 – 40 c. 41 – 60 d. 61 – 80 e. > 80 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah importir terdaftar yang memiliki API a. ≤ 50 b. 51 – 100 c. 101– 150 d. 151 – 200 e. > 200 1.000 Jumlah jenis barang ber-SNI yang diawasi a. ≤ 50 b. 51 – 100 c. 101–150 d. 151 – 200 e. >200 1.000 Jumlah pasar tipe A yang menjadi lokasi pemantauan harga a. ≤ 50 b. 51 – 100 c. 101 – 200 d. 201 –250 e. > 250 1.000 Jumlah eksportir a. ≤ 200 b. 201 – 250 c. 251 – 400 d. 401 – 500 e. > 500 1.000 Jumlah rata-rata per tahun sengketa konsumen dalam lima tahun terakhir a. ≤ 5.700.000 b. 5.700.001 – 11.500.000 c. 11.500.001– 17.000.000 d. 17.000.001 – 23.000.000 e. > 23.000.000 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah pelaku usaha toko bebas bea dan distributor minuman beralkohol yang beroperasi di wilayah provinsi a. ≤ 4 b. 5– 8 c. 9 – 12 d. 13 – 16 e. >16 1.000 Jumlah pengecer terdaftar distributor bahan berbahaya a. ≤ 4 b. 5– 10 c. 11– 15 d. 16 – 20 e. >20 1.000 Jumlah pasar (pasar tradisional dan pusat perbelanjaan) yang ada di wilayah provinsi sebagai titik pelayanan perlindungan konsumen a. ≤ 50 b. 51 – 150 c. 151 – 500 d. 501 – 1.000 e. >1.000 1.000 EE. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah perusahaan industri besar a. ≤ 15 b. 16 – 30 c. 31 – 60 d. 61 – 100 e. >100 1.000 Jumlah unit produksi dari industri besar a. ≤ 50 b. 51 – 100 c. 101 – 200 d. 201 – 400 e. >400 1.000 FF. URUSAN BIDANG TRANSMIGRASI NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Luasan pencadangan tanah yang sudah ditetapkan untuk kawasan transmigrasi yang lokasinya terletak di dua kabupaten atau lebih berdasarkan RKT (Ha) a. ≤ 1.000 b. 1.001 – 5.000 c. 5.001 – 10.000 d. 10.001 –50.000 e. >50.000 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Luasan pencadangan kawasan dalam RKT lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi, tidak termasuk kawasan transmigrasi yang sudah dibangun (RKT yang belum dimanfaatkan) (Ha) a. ≤1.000 b. 1.001- 5.000 c. 5.001 –10.000 d. 10.001 – 50.000 e. >50.000 1.000 Jumlah kepala keluarga masyarakat transmigrasi (transmigran masyarakat sekitar) yang ditata berasal dari lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi berdasarkan RKT (KK) a. ≤ 500 b. 501 – 5.000 c. 5.001 – 10.000 d. 10.001 – 20.000 e. >20.000 1.000 Jumlah kepala keluarga masyarakat transmigrasi (transmigran masyarakat sekitar) di satuan pemukiman (SP Baru, SP Pugar, dan SP Tempatan) pada tahap pemantapan (KK) a. ≤ 500 b. 501 – 1.000 c. 1.001 – 5.000 d. 5.001 –10.000 e. >10.000 1.000 II. INDIKATOR PEMETAAN INTENSITAS URUSAN PEMERINTAHAN PENENTUAN BEBAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA A. FAKTOR UMUM NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah penduduk (Jiwa) a. ≤ 100.000 b. 100.001 – 200.000 c. 200.001 – 500.000 d. 500.001 –1.000.000 e. > 1.000.000 1.000 Luas wilayah (Km2) a. ≤ 150 b. 151 – 300 c. 301 – 450 d. 451 –600 e. > 600 1.000 Jumlah APBD (Rp) a. ≤ 250.000.000.000 b. 250.000.000.001 – 500.000.000.000 c. 500.000.000.001 – 750.000.000.000 d. 750.000.000.001 – 1.000.000.000.000 e. >1.000.000.000.000 1.000 B. FAKTOR TEKNIS A. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat a. ≤ 95 b. 96 – 191 c. 192 – 287 d. 288 – 383 e. >383 1.000 Jumlah anak usia pendidikan dini dan pendidikan dasar a. ≤ 10.000 b. 10.001 – 25.001 c. 25.002 – 87.002 d. 87.003 – 116.003 e. >116.003 1.000 Jumlah kurikulum muatan lokal pendidikan anak usia dini pendidikan dasar a. ≤ 2 b. 3 – 5 c. 6 – 8 d. 9 – 11 e. >11 1.000 B. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah penduduk a. ≤ 25.000 b. 25.001– 50.000 c. 50.001 – 250.000 d. 250.001 – 1.500.000 e. > 1.500.000 1.000 Jumlah kepadatan penduduk a. > 550 b. 401 – 550 c. 251 – 400 d. 51 – 250 e. ≤ 50 1.000 C. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah bangunan gedung yang ada di wilayah kabupaten/kota a. ≤ 10.000 b. 10.001 – 20.000 c. 20.001 – 30.000 d. 30.001 – 40.000 e. >40.000 1.000 Panjang sungai dalam satu kabupaten/kota (Km) a. ≤ 50 b. 51 – 100 c. 101 – 150 d. 151 – 200 e. > 200 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah kapasitas tampungan air (waduk, embung, situ, tampungan air lainnya) yang dikelola kabupaten/kota (ribu m3) a. ≤ 180 b. 181 – 370 c. 371 – 560 d. 561 – 740 e. >740 1.000 Panjang garis pantai pada wilayah sungai kewenangan kabupaten/kota yang berisiko abrasi terhadap sarana dan prasarana publik (Km) a. ≤ 270 b. 271 – 550 c. 551 – 830 d. 831 – 1.100 e. >1.100 1.000 Total luas daerah irigasi teknis yang luas masing-masing daerah irigasinya kurang dari 1000 hektar (Ha) a. ≤ 2.000 b. 2.001 – 4.000 c. 4.001 – 6.000 d. 6.001 –8.000 e. > 8.000 1.000 Jumlah desa/kelurahan yang rawan air a. ≤ 150 b. 151 – 300 c. 301– 450 d. 451 –600 e. >600 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah fasilitas pengelolaan air limbah a. ≤ 100 b. 101 – 200 c. 201 – 300 d. 301 – 400 e. > 400 1.000 Luas cakupan layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) terpusat dan setempat (Ha) a. ≤ 1.000 b. 1.001 – 2.000 c. 2.001 – 3.000 d. 3.001 – 4.000 e. > 4.000 1.000 Panjang drainase yang terhubung dengan sungai yang menjadi kewenangan kabupaten/kota (Km) a. ≤ 120 b. 121 – 240 c. 241 – 360 d. 361 – 480 e. > 480 1.000 Jumlah luas kawasan permukiman (Ha) a. ≤ 16.000 b. 16.001– 32.000 c. 32.001 – 48.000 d. 48.001 – 64.000 e. > 64.000 1.000 Panjang jalan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota berdasarkan keputusan bupati/ walikota tentang fungsi dan status jalan (Km) NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR a. ≤ 200 b. 201 – 400 c. 401 – 600 d. 601 – 800 e. > 800 1.000 Jumlah rata-rata izin usaha jasa konstruksi pertahun dalam lima tahun terakhir a. ≤ 590 b. 591 – 1.100 c. 1.101 – 1.700 d. 1.701 – 2.300 e. > 2.300 1.000 Rata-rata pengajuan IMB pertahun dalam lima tahun terakhir a. ≤ 5.000 b. 5.001 – 10.000 c. 10.001 – 15.000 d. 15.001 – 20.000 e. > 20.000 1.000 Luas ruang terbuka hijau yang ditetapkan dalam RTRW yang harus disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota (Ha) 1.000 a. ≤ 900 b. 901 – 1.800 c. 1.801 – 2.700 d. 2.701 –3.600 e. > 3.600 Jumlah kawasan strategis kawasan perkotaan dalam RTRW kabupaten/kota NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR a. ≤ 2 b. 3 – 4 c. 5 – 6 d. 7 – 8 e. > 8 1.000 Luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam wilayah kabupaten/kota (Ha) a. ≤ 1.000 b. 1.001 – 2.000 c. 2.001 – 3.000 d. 3.001 – 4.000 e. >4.000 1.000 Prosentase kesesuaian penggunaan lahan dengan rencana tata ruang berdasarkan neraca penggunaan tanah (persen) a. ≤ 20 b. 21 – 40 c. 41 – 60 d. 61 – 80 e. > 80 1.000 Luas kawasan budidaya di kabupaten/kota (Ha) a. ≤ 90.000 b. 90.001 – 180.000 c. 180.001 – 300.000 d. 300.001 –350.000 e. > 350.000 1.000 D. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah rata-rata pengajuan izin pembangunan pengembangan perumahan pertahun dalam lima tahun terakhir a. ≤ 5 b. 6 – 10 c. 11 – 15 d. 16–20 e. >20 1.000 Jumlah unit bangunan gedung yang memiliki SKBG a. ≤ 2 b. 3 – 10 c. 11 – 50 d. 51 – 100 e. >100 1.000 Luas total kawasan permukiman kumuh dengan luas masing-masing kawasan di bawah 10 Ha (Ha) a. ≤ 100 b. 101 – 500 c. 501 – 1.000 d. 1.001 – 2.000 e. >2.000 1.000 Jumlah total luas perumahan (Ha) a. ≤ 50.000 b. 50.001 – 100.000 c. 100.001 – 150.000 d. 150.001 –200.000 e. > 200.000 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah rata-rata sertifikasi registrasi bagi perencana perumahan dan permukiman dengan kemampuan kecil dalam satu tahun selama lima tahun terakhir a. ≤ 150 b. 151 – 300 c. 301 – 450 d. 451 – 600 e. > 600 1.000 Indeks resiko bencana kabupaten/kota a. ≤ 50 b. 51 – 100 c. 101 – 150 d. 151 – 200 e. >200 1.000 Jumlah rumah yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan rencana tata ruang a. ≤ 120 b. 121 – 240 c. 241 – 360 d. 361 – 480 e. > 480 1.000 Jumlah kawasan dengan tingkat kepadatan bangunan tinggi a. ≤ 40 b. 41 – 80 c. 81 – 160 d. 161 – 240 e. >240 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah jenis potensi bencana kabupaten/kota a. ≤ 5 b. 6 –8 c. 9 –10 d. 11 –14 e. >14 1.000 E. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT E.1. SUB URUSAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah seluruh Peraturan Daerah kabupaten/kota yang mempunyai sanksi baik pidana maupun administratif yang masih berlaku a. ≤ 10 b. 11 – 30 c. 31 – 60 d. 61 – 90 e. > 90 1.000 Jumlah seluruh Peraturan Bupati/Walikota yang masih berlaku a. ≤ 40 b. 41 – 80 c. 81 – 120 d. 121 – 160 e. >160 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah wilayah sasaran patroli Pol PP berdasarkan jadwal patroli rutin Pol PP kabupaten/kota a. ≤ 17.946 b. 17.947– 35.892 c. 35.893– 53.839 d. 53.840 –71.785 e. > 71.785 1.000 Jumlah aset statis pemerintah kabupaten/kota yang menjadi sasaran pengamanan a. ≤ 10 b. 11 – 30 c. 31 – 50 d. 51 – 70 e. >70 1.000 Jumlah rata-rata per tahun kegiatan kepala daerah wakil kepala daerah bersama tamu-tamu penting kedinasan lain dalam kategori VIP/VVIP dalam lima tahun terakhir a. ≤ 5 b. 6 – 10 c. 11 – 15 d. 16 – 20 e. > 20 1.000 E.2. SUB URUSAN KEBAKARAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah petugas pemadam kebakaran, berdasarkan rasio petugas dengan jumlah penduduk 1:5000 a. ≤ 50 b. 51 – 100 c. 101 – 150 d. 151 –250 e. >250 1.000 Jumlah wilayah manajemen kebakaran dalam kabupaten/kota a. ≤ 3 b. 4 – 6 c. 7 – 9 d. 10 – 12 e. >12 1.000 Jumlah anggota Linmas dalam wilayah kabupaten/kota a. ≤ 2.500 b. 2.501 – 5.000 c. 5.001– 10.000 d. 10.001 –25.000 e. >25.000 1.000 F. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah PMKS, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum yang menerima layanan rehabilitasi sosial di luar panti a. ≤ 6.000 b. 6.001 – 12.000 c. 12.001– 18.000 d. 18.001 –24.000 e. >24.000 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah fakir miskin dalam kabupaten/kota a. ≤ 10.000 b. 10.001 –50.000 c. 50.001 – 450.000 d. 450.001 – 600.000 e. > 600.000 1.000 Jumlah jiwa dalam komunitas adat terpencil a. ≤ 100 b. 101 – 200 c. 201 – 300 d. 301–400 e. > 400 1.000 Jumlah potensi sumber kesejahteraan sosial kabupaten/kota a. ≤ 500 b. 501 – 1.000 c. 1.001 – 1.500 d. 1.501 – 2.000 e. > 2.000 1.000 G. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah angkatan kerja usia 15 tahun ke atas dalam kabupaten/kota (jiwa) NO INDIKATOR& KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR a. ≤ 50.000 b. 50.001 -150.000 c. 150.001 – 500.000 d. 500.001 – 1.000.000 e. >1.000.000 1.000 Jumlah perusahaan mikro/kecil a. ≤ 10.000 b. 10.001 – 30.000 c. 30.001 – 50.000 d. 50.001 – 70.000 e. >70.000 1.000 H. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Indeks pembangunan gender kabupaten/kota a. ≤57 b. 58 – 65 c. 66 –70 d. 71 – 75 e. >75 1.000 Jumlah organisasi perempuan dan anak di tingkat Daerah kabupaten/kota a. ≤ 9 b. 10 – 20 c. 21 – 40 d. 41– 80 e. >80 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan perlindungan anak di tingkat Daerah kabupaten/kota a. ≤ 3 b. 4 – 6 c. 7 – 15 d. 16 –30 e. >30 1.000 Rasio perempuan korban kekerasan per 10.000 penduduk perempuan usia 18 tahun keatas di tingkat Daerah kabupaten/kota a. ≤1 b. 2 – 3 c. 4 – 5 d. 6 – 7 e. >7 1.000 Rasio anak yang memerlukan perlindungan khusus per 1.000 anak usia 0-18 tahun di tingkat Daerah kabupaten/kota a. ≤ 2 b. 3 – 4 c. 5 –6 d. 7– 8 e. > 8 1.000 I. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah cadangan pangan pemerintah kabupaten /kota dihitung berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota x 0,62 kg/kapita/ tahun (ton) a. ≤ 60 b. 61-240 c. 241-480 d. 481-1.800 e. > 1.800 1.000 Jumlah desa/kelurahan a. ≤75 b. 76-150 c. 151-225 d. 226-300 e. >300 1.000 Persentase penduduk rawan pangan kabupaten/kota a. ≤ 5% b. 6%-9% c. 10%-12% d. 13%-15% e. >15% 1.000 J. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN NO INDIKATOR& KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah rata-rata izin lokasi yang diterbitkan per tahun dalam lima tahun terakhir yang terdaftar NO INDIKATOR& KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR a. ≤ 50 b. 51 – 100 c. 101 – 150 d. 151 – 200 e. > 200 1.000 Luas lokasi rencana pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan rencana tata ruang kabupaten/kota (Ha) a. ≤ 75 b. 76 – 150 c. 151 – 220 d. 221 – 300 e. >300 1.000 Jumlah subjek hak ulayat dalam satu kabupaten/kota a. ≤ 80 b. 81 – 160 c. 161 – 240 d. 241 – 320 e. > 320 1.000 K. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah usaha/kegiatan penghasil limbah B3 a. ≤ 10 b. 11 – 50 c. 51 – 120 d. 121 –200 e. >200 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah TPS a. ≤ 30 b. 31 – 60 c. 61– 90 d. 91 – 120 e. >120 1.000 Jumlah bank sampah a. ≤ 15 b. 16 – 30 c. 31 – 45 d. 46 – 60 e. >60 1.000 Jumlah Dokumen Lingkungan yang dinilai (AMDAL, UKL/UPL, dan SPPL) yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota a. ≤ 10 b. 11 – 30 c. 31 – 50 d. 51 –100 e. >100 1.000 Jumlah objek yang harus dilakukan pemantauan kualitas lingkungan sesuai ketentuan yang berdampak dalam satu kabupaten/kota a. ≤ 5 b. 6 – 15 c. 16 – 20 d. 21 –25 e. >25 1.000 L. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah penduduk (jiwa) a. ≤ 50.000 b. 50.001– 75.000 c. 75.001 – 200.000 d. 200.001 – 700.000 e. >700.000 1.000 Jumlah kecamatan atau nama lain a. ≤ 4 b. 5 – 9 c. 10 – 15 d. 16 – 25 e. >25 1.000 Jumlah kelurahan/desa atau nama lain a. ≤ 10 b. 11 – 20 c. 21 – 50 d. 51 –100 e. >100 1.000 Jumlah rata-rata mobiltas penduduk per tahun dalam tiga tahun terakhir a. ≤500 b. 501 – 1.000 c. 1001– 5.000 d. 5001 – 10.000 e. > 10.000 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Tingkat kepadatan penduduk (jiwa/Km2) a. >15.000 b. 5.001–15.000 c. 701 – 5.000 d. 201 –700 e. ≤ 200 1.000 M. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah desa a. ≤ 75 b. 76 – 150 c. 151 – 225 d. 226 – 300 e. >300 1.000 Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) a. ≤60 b. 61 – 120 c. 121 – 180 d. 181 – 240 e. >240 1.000 Jumlah kelompok pemanfaat teknologi tepat guna yang dimanfaatkan oleh masyarakat perdesaan a. ≤ 70 b. 71 – 140 c. 141– 210 d. 211 –290 e. > 290 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah kerjasama antardesa dalam satu kabupaten/kota a. ≤ 80 b. 81 – 150 c. 151 – 250 d. 251 – 300 e. > 300 1.000 Jumlah lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat tingkat kabupaten/kota yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat desa a. ≤ 200 b. 201 – 400 c. 401 – 600 d. 601 – 800 e. > 800 1.000 N. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah pasangan usia subur a. ≤ 10.000 b. 10.001 – 25.000 c. 25.001– 500.000 d. 500.001 –700.000 e. >700.000 1.000 Jumlah PKB dan PLKB minimal berdasarkan jumlah desa/kelurahan (1 PKB/PLKB : 2 desa dan/atau 1 PKB/PLKB : 1 kelurahan) NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR a. ≤ 50 b. 51 – 150 c. 151 – 300 d. 301 – 400 e. >400 1.000 Jumlah organisasi kemasyarakatan yang memiliki perjanjian kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan, pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB a. ≤ 5 b. 6 – 15 c. 16 – 25 d. 26 – 30 e. > 30 1.000 Jumlah kelompok BKB, BKR, BKL dan UPPKS a. ≤ 204 b. 205 – 404 c. 405 – 604 d. 605 – 804 e. >804 1.000 Jumlah pusat informasi dan konseling remaja/mahasiswa a. ≤ 16 b. 17 – 32 c. 33 – 48 d. 49 – 64 e. >64 1.000 Jumlah organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten/kota yang memiliki perjanjian kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam ketahanan kesejahteraan keluarga a. ≤ 5 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR b. 6 – 15 c. 16 – 25 d. 26 – 30 e. >30 1.000 Jumlah keluarga a. ≤ 25.000 b. 25.001 – 308.222 c. 308.223 - 406.979 d. 406.980 – 613.737 e. >613.737 1.000 O. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN KABUPATEN/KOTA BERCIRI KEPULAUAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah rata-rata pertahun dokumen hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten/kota dalam lima tahun terakhir a. ≤ 20 b. 21 – 40 c. 41 – 60 d. 61 – 80 e. > 80 1.000 Panjang jalan kabupaten/kota (Km) a. ≤ 460 b. 461 – 920 c. 921 – 1.300 d. 1.301 – 1.800 e. > 1.800 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah terminal C a. ≤ 3 b. 4 – 6 c. 7 – 9 d. 10 – 12 e. > 12 1.000 Jumlah lokasi perparkiran baik yang dikelola Pemda maupun pihak swasta (unit) a. ≤ 30 b. 31– 60 c. 61 – 90 d. 91 – 120 e. > 120 1.000 Jumlah kendaraan bermotor di kabupaten/kota yang wajib uji berkala a. ≤ 2.000 b. 2.001 – 4.000 c. 4.001 – 6.000 d. 6.001 – 8.000 e. > 8.000 1.000 Jumlah unit angkutan umum dalam kabupaten/kota (unit) a. ≤ 300 b. 301 – 600 c. 601 – 900 d. 901 –1.200 e. >1.200 1.000 Jumlah trayek angkutan umum dalam satu Daerah kabupaten/kota a. ≤ 15 b. 16 – 30 c. 31 – 45 d. 46 – 60 e. > 60 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah armada angkutan laut, pelayaran rakyat, angkutan penyeberangan, dan angkutan sungai dan danau yang berdomisili dalam kabupaten/kota yang beroperasi pada pelabuhan lintas dalam kabupaten/kota a. ≤ 250 b. 251 – 500 c. 501 – 750 d. 751 – 1.000 e. > 1.000 1.000 Jumlah usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal a. ≤ 4 b. 5 – 8 c. 9 – 12 d. 13 – 15 e. >15 1.000 Jumlah badan usaha angkutan laut, pelayaran rakyat angkutan penyeberangan, angkutan sungai dan danau yang berdomisili dalam kabupaten/kota a. ≤ 2 b. 3 – 4 c. 5 – 8 d. 9 – 12 e. > 12 1.000 Jumlah trayek angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan sungai dan angkutan danau pada lintas pelayaran dalam satu kabupaten/kota NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR a. ≤ 8 b. 9 – 16 c. 17 – 24 d. 25 – 32 e. > 32 1.000 Jumlah pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau yang dimiliki Pemda kabupaten/kota atau pihak swasta a. ≤ 7 b. 8 – 15 c. 16 - 24 d. 25- 32 e. > 32 1.000 Panjang alur pelayaran angkutan sungai, penyeberangan laut dalam satu kabupaten/kota (mil laut) a. ≤ 40 b. 41 – 80 c. 81 – 120 d. 121 – 160 e. > 160 1.000 Jumlah rambu jalan (unit) a. ≤ 560 b. 561 – 1.200 c. 1.201 – 1.700 d. 1.701 – 2.200 e. > 2.200 1.000 Panjang trotoar jalan dalam kabupaten/kota (m) a. ≤ 4.800 b. 4.801 – 9.700 c. 9.701 – 14.500 d. 14.501 – 19.500 e. > 19.500 1.000 SELAIN KABUPATEN/KOTA BERCIRI KEPULAUAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah rata-rata pertahun dokumen hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten/kota dalam lima tahun terakhir a. ≤ 5 b. 6 – 10 c. 11 – 15 d. 16 – 20 e. >20 1.000 Panjang jalan kabupaten/kota (Km) a. ≤ 460 b. 461 – 920 c. 921 – 1.300 d. 1.301 – 1.800 e. >1.800 1.000 Jumlah terminal C a. ≤ 3 b. 4 – 6 c. 7 – 9 d. 10 – 12 e. >12 1.000 Jumlah lokasi perparkiran baik yang dikelola pemda maupun pihak swasta (unit) a. ≤ 30 b. 31 – 60 c. 61 – 90 d. 91 – 120 e. > 120 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah kendaraan bermotor di kabupaten/kota yang wajib uji berkala a. ≤ 2.000 b. 2.001 – 4.000 c. 4.001 – 6.000 d. 6.001 – 8.000 e. > 8.000 1.000 Jumlah unit angkutan umum dalam kabupaten/kota (unit) a. ≤ 300 b. 301 – 600 c. 601 – 900 d. 901 – 1.200 e. > 1.200 1.000 Jumlah trayek angkutan umum dalam satu Daerah kabupaten/ kota a. ≤ 15 b. 16 – 30 c. 31 – 45 d. 46 – 60 e. > 60 1.000 Jumlah armada angkutan laut, pelayaran rakyat, angkutan penyeberangan, dan angkutan sungai dan danau yang berdomisili dalam kabupaten/kota yang beroperasi pada pelabuhan lintas dalam kabupaten/kota a. ≤ 250 b. 251 – 500 c. 501 – 750 d. 751 – 1.000 e. > 1.000 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal a. ≤ 4 b. 5 – 8 c. 9 – 12 d. 13 – 15 e. > 15 1.000 Jumlah badan usaha angkutan laut, pelayaran rakyat angkutan penyeberangan, angkutan sungai dan danau yang berdomisili dalam kabupaten/kota a. ≤ 2 b. 3 – 4 c. 5 – 8 d. 9 – 12 e. > 12 1.000 Jumlah trayek angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan sungai dan angkutan danau pada lintas pelayaran dalam satu kabupaten/kota a. ≤ 8 b. 9 – 16 c. 17 – 24 d. 25 –32 e. > 32 1.000 Jumlah pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau yang dimiliki Pemda kabupaten/kota atau pihak swasta a. ≤ 7 b. 8 – 15 c. 16 – 24 d. 25 – 32 e. > 32 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Panjang alur pelayaran angkutan sungai, penyeberangan laut dalam satu kabupaten/kota (mil laut) a. ≤ 40 b. 41 – 80 c. 81 – 120 d. 121 – 160 e. > 160 1.000 Jumlah rambu jalan (unit) a. ≤ 560 b. 561 – 1.200 c. 1.201 – 1.700 d. 1.701 – 2.200 e. > 2.200 1.000 Panjang trotoar jalan dalam kabupaten/kota (m) a. ≤4.800 b. 4.801 – 9.700 c. 9.701 – 14.500 d. 14.501 – 19.500 e. > 19.500 1.000 P. URUSAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah Perangkat Daerah, UPT, dan kelurahan/desa a. ≤ 30 b. 31 – 100 c. 101 – 200 d. 201 –300 e. > 300 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah saluran komunikasi/media (koran, majalah, tabloid, televisi, radio, website, media sosial) milik Pemda a. ≤ 15 b. 16 – 45 c. 46 – 90 d. 91 –150 e. > 150 1.000 Jumlah aparatur negara di lingkungan pemerintah kabupaten/ kota a. ≤ 2.000 b. 2.001 – 3.000 c. 3.001 – 4.000 d. 4.001 – 9.000 e. > 9.000 1.000 Jumlah saluran komunikasi/media (koran, majalah, tabloid, televisi, radio) non pemerintah yang beredar di kabupaten/kota a. ≤ 12 b. 13 – 39 c. 40– 81 d. 82 –138 e. > 138 1.000 Jumlah layanan publik kepemerintahan di tingkat Pemerintah kabupaten/kota yang diselenggarakan dengan Sistem Electronic Government a. ≤ 20 b. 21 – 30 c. 31 – 50 d. 51 –100 e. > 100 1.000 Q. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, MENENGAH NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas untuk koperasi simpan pinjam dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah kabupaten/kota a. ≤90 b. 91 – 180 c. 181 – 270 d. 271 – 360 e. >360 1.000 Jumlah perangkat organisasi koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam satu kabupaten/kota a. ≤ 1.000 b. 1.001 – 2.000 c. 2.001 – 3.000 d. 3.001 – 4.000 e. >4.000 1.000 Jumlah pelaku usaha mikro a. ≤ 14.000 b. 14.001 – 28.000 c. 28.001 – 42.000 d. 42.001 – 56.000 e. >56.000 1.000 Jumlah usaha simpan pinjam untuk usaha simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam dengan wilayah keanggotaan dalam satu kabupaten/kota NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR a. ≤ 150 b. 151 – 300 c. 301 – 450 d. 451 – 600 e. > 600 1.000 Jumlah koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam satu kabupaten/kota a. ≤ 300 b. 301 – 600 c. 601 – 1.000 d. 1.001 – 1.500 e. > 1.500 1.000 R. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah potensi usaha yang merupakan potensi investasi dalam Daerah kabupaten/kota untuk dipromosikan kepada penanam modal (dengan potensi yang terukur) a. ≤ 20 b. 21 – 40 c. 41 – 80 d. 81 – 100 e. > 100 1.000 Jumlah dokumen perizinan dan non perizinan pertahun yang perizinannya menjadi kewenangan kabupaten/kota NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR a. ≤ 2.000 b. 2.001 – 4.000 c. 4.001 – 6.000 d. 6.001 –8.000 e. > 8.000 1.000 Jumlah perusahaan penanaman modal yang dilakukan pemantauan, pembinaan, pengawasan dan fasilitasi penanaman modal yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota a. ≤ 20 b. 21 – 40 c. 41– 80 d. 81– 100 e. >100 1.000 S. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah pemuda pelopor, pemuda wirausaha, pemuda kader kabupaten/kota a. ≤400 b. 401 – 700 c. 701 – 950 d. 951 –1.250 e. >1.250 1.000 Jumlah organisasi kepemudaan, olah raga, kepramukaan tingkat kabupaten/kota NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR a. ≤120 b. 121 – 180 c. 181 – 300 d. 301 –370 e. >370 1.000 Jumlah kejuaraan/kompetisi olah raga yang diikuti kabupaten/kota a. ≤50 b. 51 – 100 c. 101 – 150 d. 151 –300 e. > 300 1.000 Jumlah kejuaraan olah raga pelajar olah raga tetap tingkat kabupaten/kota a. ≤ 20 b. 21 – 40 c. 41 – 60 d. 61 – 75 e. >75 1.000 T. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG STATISTIK NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah survey bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, dan HAM yang mendapatkan rekomendasi BPS a. ≤ 40 b. 41 – 80 c. 81 – 120 d. 121 –160 e. > 160 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum HAM yang mendapatkan rekomendasi BPS a. ≤ 20 b. 21 – 30 c. 31 – 50 d. 51 –70 e. > 70 1.000 U. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah jenis informasi di tingkat kabupaten/kota yang wajib diamankan dengan persandian sesuai peraturan perundang-undangan a. ≤ 5 b. 6 – 10 c. 11 – 15 d. 16 –20 e. >20 1.000 Jumlah konten informasi dari setiap jenis informasi yang wajib diamankan dengan persandian a. ≤ 250 b. 251 – 500 c. 501 – 1.000 d. 1.001 –1.500 e. >1.500 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah aset/fasilitas/instalasi kritis/vital/penting di tingkat kabupaten/kota yang harus diamankan a. ≤ 200 b. 201 – 300 c. 301 – 600 d. 601 –900 e. >900 1.000 Jumlah rata-rata kegiatan penting yang membutuhkan dukungan pengamanan informasi per bulan di tingkat kabupaten/kota a. ≤ 100 b. 101 – 200 c. 201 – 400 d. 401 –500 e. >500 1.000 Jumlah Perangkat Daerah di tingkat kabupaten/kota yang menggunakan persandian untuk mengamankan setiap jenis informasi yang wajib diamankan a. ≤ 50 b. 51 – 80 c. 81 – 110 d. 111 –140 e. > 140 1.000 V. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah suku bangsa yang terdapat dalam satu kabupaten/kota a. ≤ 5 b. 6 – 10 c. 11 – 15 d. 16 – 20 e. > 20 1.000 Jumlah kesenian yang terdapat dalam satu kabupaten/kota a. ≤ 25 b. 26 – 50 c. 51 – 75 d. 76 – 100 e. >100 1.000 Jumlah museum yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota masyarakat a. ≤ 1 b. 2 – 3 c. 4 – 5 d. 6 – 7 e. >7 1.000 Jumlah yang diduga cagar budaya cagar budaya peringkat kabupaten/kota a. ≤ 50 b. 51 – 100 c. 101 – 150 d. 151 – 200 e. >200 1.000 W. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah pemustaka per bulan yang berkunjung ke perpustakaan milik kabupaten/kota a. ≤ 7.000 b. 7.001 – 10.000 c. 10.001 – 40.000 d. 40.001 – 60.000 e. >60.000 1.000 Jumlah koleksi (judul) yang dimiliki oleh perpustakaan milik kabupaten/kota (termasuk satuan pendidikan yang oleh kabupaten/kota) a. ≤ 15.000 b. 15.001 – 50.000 c. 50.001 – 150.000 d. 150.001 – 200.000 e. >200.000 1.000 Jumlah Perpustakaan yang seharusnya dibina (Perpustakaan SD/MI dan SMP/MTS, Perpustakaan Masyarakat, Perpustakaan Desa/Kelurahan, Perpustakaan Kecamatan, Perpustakaan Khusus) a. ≤ 1.000 b. 1.001 – 2.000 c. 2.001 – 3.000 d. 3.001 – 4.000 e. >4.000 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah promosi gemar membaca (dalam satu tahun) yang diselenggarakan oleh kabupaten/kota a. ≤ 50 b. 51 – 100 c. 101 – 150 d. 151 – 200 e. >200 1.000 X. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEARSIPAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah Perangkat Daerah kabupaten/kota (termasuk kecamatan) BUMD kabupaten/kota yang dibina dalam pengelolaan arsip dinamis dalam rangka akuntabilitas publik a. ≤ 60 b. 61 – 80 c. 81 – 100 d. 101 – 120 e. > 120 1.000 Jumlah desa/kelurahan yang dibina dalam pengelolaan arsip dinamis dalam rangka akuntabilitas publik a. ≤ 100 b. 101 – 250 c. 251 – 400 d. 401 – 550 e. > 550 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah arsip yang harus dikelola berdasarkan jumlah Perangkat Daerah kabupaten/kota, BUMD kabupaten/kota, Desa/Kelurahan dalam rangka penyelamatan dan pelestarian memori kolektif bangsa (dalam satuan boks per tahun) a. ≤ 550 b. 551 – 850 c. 851 – 1.150 d. 1.151 – 1.450 e. > 1.450 1.000 Y. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah nelayan kecil dalam wilayah kabupaten/kota (jiwa) a. ≤ 5.000 b. 5.001 – 10.000 c. 10.001 – 15.000 d. 15.001 – 20.000 e. >20.000 1.000 Jumlah tempat pelelangan ikan a. ≤ 10 b. 11 – 20 c. 21 – 30 d. 31 – 40 e. >40 1.000 Jumlah SIUP dibidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam satu Daerah kabupaten/kota NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR a. ≤ 20 b. 21 – 40 c. 41 – 60 d. 61 – 80 e. >80 1.000 Luas lahan potensi budidaya ikan (Ha) a. ≤ 2.000 b. 2.001 – 5.000 c. 5.001 – 8.000 d. 8.001 – 11.000 e. >11.000 1.000 Jumlah rumah tangga pembudidaya ikan (rumah tangga pembudidaya) a. ≤ 200 b. 201 – 500 c. 501 – 700 d. 701 – 1.000 e. >1.000 1.000 Jumlah kapal sampai dengan 5 GT a. ≤ 50 b. 51 – 100 c. 101 – 150 d. 151 – 200 e. >200 1.000 Z. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah usaha pariwisata di kabupaten/kota yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) a. ≤ 20 b. 21 – 40 c. 41 – 50 d. 51 – 70 e. > 70 1.000 Jumlah zona kreatif sebagai ruang berekspresi, berpromosi berinteraksi bagi insan kreatif di Daerah kabupaten/kota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing a. ≤ 10 b. 11 – 30 c. 31 – 40 d. 41 – 60 e. > 60 1.000 Jumlah lokasi daya tarik, kawasan strategis, dan destinasi pariwisata yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi pariwisata sebagai kewenangan kabupaten/kota atau ditetapkan kepala daerah sebagai destinasi, daya tarik, atau kawasan pariwisata a. ≤ 5 b. 6 – 10 c. 11 – 20 d. 21 –40 e. >40 1.000 AA. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah pengecer/kios sarana pertanian (unit) a. ≤ 25 b. 26-50 c. 51- 100 d. 101- 200 e. >200 1.000 Jumlah jenis rumpun/galur ternak asli/lokal Indonesia dalam satu kabupaten/kota (rumpun/galur) a. ≤ 2 b. 3-4 c. 5-6 d. 7-8 e. > 8 1.000 Jumlah pakan yang beredar dalam 1 (satu) kabupaten/kota (ton) a. ≤ 1.500 b. 1.501- 2.000 c. 2.001- 2.500 d. 2.501-3.000 e. > 3.000 1.000 Jenis sediaan obat hewan yang beredar dalam satu kabupaten/kota (jenis sediaan) a. ≤ 7 b. 8-10 c. 11-13 d. 14-16 e. >16 1.000 Jumlah jenis benih/bibit hijauan pakan ternak yang sumbernya dari dalam satu kabupaten/kota (jenis) NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR a. ≤ 2 b. 3 - 4 c. 5 – 6 d. 7 - 8 e. >8 1.000 Luas lahan pengembangan pertanian yang dialiri irigasi yang menjadi kewenangan kabupaten/kota (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan peternakan) di kabupaten/kota (Ha) a. ≤ 5.000 b. 5.001-7.500 c. 7.501-10.000 d. 10.001- 15.000 e. >15.000 1.000 Populasi hewan (ternak, aneka ternak, hewan kesayangan) (ekor) a. ≤ 500.000 b. 500.001-1.000.000 c. 1.000.001- 3.000.000 d. 3.000.001- 6.000.000 e. >6.000.000 1.000 Jumlah rata-rata per bulan keterangan kesehatan hewan dan produk hewan, rekomendasi pemasukan, pengeluaran hewan dan produk hewan dari Daerah kabupaten/kota a. ≤ 10 b. 11-15 c. 16-25 d. 26-35 e. >35 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah rata-rata per bulan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan di kabupaten/kota (ton) a. ≤50 b. 51-100 c. 101-150 d. 151- 200 e. > 200 1.000 Jumlah jenis pelayanan jasa laboratorium pelayanan jasa medik veteriner dalam Daerah kabupaten/kota (jenis layanan) a. ≤5 b. 6-8 c. 9-15 d. 16-25 e. >25 1.000 Jumlah jenis usaha produk hewan (unit usaha) dalam kabupaten/kota a. ≤ 50 b. 51-70 c. 71-100 d. 101-150 e. >150 1.000 Jumlah peternak a. ≤ 350 b. 351 – 1.000 c. 1.001 – 5.000 d. 5.001 – 7.500 e. >7.500 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Luas lahan pertanian di kabupaten/kota (Ha) a. ≤ 10.000 b. 10.001-20.000 c. 20.001-30.000 d. 30.001- 40.000 e. >40.000 1.000 Jumlah jenis penyakit hewan menular di kabupaten/kota a. ≤ 2 b. 3-4 c. 5-6 d. 7-8 e. > 8 1.000 Jumlah izin usaha tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan dalam lima tahun terakhir di kabupaten/kota a. ≤ 20 b. 21-40 c. 41 -100 d. 101-200 e. > 200 1.000 Jumlah izin usaha bidang peternakan dan kesehatan hewan dalam 5 (lima) tahun terakhir di kabupaten/kota a. ≤ 20 b. 21-40 c. 41-100 d. 101-200 e. >200 1.000 BB. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Luas Tahura dalam kabupaten/kota a. ≤ 600.000 b. 600.001– 1.200.000 c. 1.200.001 – 1.800.000 d. 1.800.001 – 2.400.000 e. >2.400.000 1.000 Jumlah jenis tanaman dan satwa koleksi pada Tahura di kabupaten/kota a. ≤ 75 b. 76 – 150 c. 151 – 225 d. 226 – 300 e. > 300 1.000 Jumlah kelompok masyarakat yang dibina dan diberdayakan (LMDH, Gapoktan, Koperasi, KTH, dll) di desa yang berbatasan dengan kawasan Tahura kabupaten/kota a. ≤ 25 b. 26 – 50 c. 51 – 75 d. 76 – 100 e. > 100 1.000 CC. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ENERGI SUMBER DAYA MINERAL NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah jenis usaha pemanfaatan panas bumi langsung (wisata, agrobisnis, industri, dan lainnya) a. ≤ 10 b. 11 – 20 c. 21 – 30 d. 31 – 40 e. >40 1.000 Jumlah usaha pemanfaatan panas bumi langsung a. ≤ 100 b. 101 – 200 c. 201 – 300 d. 301 – 400 e. >400 1.000 DD. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah pelaku usaha yang memiliki izin yang masih berlaku bagi pedagang pasar rakyat, PKL, pengusaha toko pasar swalayan, pusat perbelanjaan a. ≤ 1.000 b. 1.001 – 2.500 c. 2.501 – 10.000 d. 10.001 – 20.000 e. >20.000 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah distributor pengecer pupuk yang bersubsidi a. ≤ 100 b. 101 – 200 c. 201 – 300 d. 301 – 400 e. > 400 1.000 Jumlah tanda daftar gudang yang diterbitkan a. ≤ 100 b. 101 – 200 c. 201 – 300 d. 301 – 400 e. > 400 1.000 Jumlah UTTP (Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya) a. ≤ 1.000 b. 1.001 – 5.000 c. 5.001 – 10.000 d. 10.001 – 15.000 e. >15.000 1.000 Jumlah komoditi ekspor berdasarkan HS 2 digit yang produknya hanya ada di satu kabupaten/kota a. ≤ 10 b. 11 – 30 c. 31 – 40 d. 41 – 50 e. > 50 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah sarana distribusi (pasar) perdagangan yang ada di kabupaten/kota a. ≤ 20 b. 21 – 40 c. 41 – 70 d. 71 – 100 e. >100 1.000 Jumlah pengecer minuman beralkohol a. ≤ 3 b. 4 – 6 c. 7 – 10 d. 11 – 13 e. >13 1.000 EE. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah perusahaan industri kecil dan menengah a. ≤ 3.000 b. 3.001 –5.500 c. 5.501 – 8.000 d. 8.001 –11.000 e. > 11.000 1.000 Jumlah unit produksi dari industri kecil dan menengah a. ≤ 8.000 b. 8.001 – 16.000 c. 16.001 – 25.000 d. 25.001 – 60.000 e. > 60.000 1.000 FF. URUSAN BIDANG TRANSMIGRASI NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Luasan pencadangan tanah kawasan transmigrasi yang lokasinya dalam satu kabupaten (Ha) a. ≤ 500 b. 501 – 2.500 c. 2.501 – 5.000 d. 5.001 – 7.500 e. > 7.500 1.000 Luasan pencadangan kawasan dalam RKT yang lokasi kawasannya dalam satu kabupaten/kota, tidak termasuk kawasan transmigrasi yang sudah dibangun (RKT yang belum dimanfaatkan) (Ha) a. ≤ 500 b. 501 – 2.500 c. 2.501 – 5.000 d. 5.001 –25.000 e. >25.000 1.000 Jumlah kepala keluarga transmigran yang ditata berasal dari dalam satu kabupaten berdasarkan RKT (daerah asal) a. ≤ 500 b. 501 – 1.000 c. 1.001 – 2.000 d. 2.001 –5.000 e. > 5.000 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah kepala keluarga transmigran dan penduduk setempat dalam satuan permukiman yang akan ditempatkan berdasarkan RKT (daerah tujuan) a. ≤ 500 b. 501 – 1.000 c. 1.001 – 2.000 d. 2.001 –5.000 e. > 5.000 1.000 Jumlah kepala keluarga masyarakat transmigrasi (transmigran masyarakat sekitar) di satuan permukiman (SP Baru, SP Pugar, dan SP tempatan) pada tahapan kemandirian a. ≤ 500 b. 501 – 1.000 c. 1.001 – 2.000 d. 2.001 –5.000 e. > 5.000 1.000 III. INDIKATOR UMUM INDIKATOR TEKNIS PEMETAAN FUNGSI PENDUKUNG DAN FUNGSI PENUNJANG PEMERINTAH DAERAH PROVINSI A. FAKTOR UMUM NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah penduduk provinsi (Jiwa) a. ≤ 2.000.000 b. 2.000.001– 4.000.000 c. 4.000.001– 6.000.000 d. 6.000.001– 8.000.000 e. >8.000.000 1.000 Luas wilayah provinsi (Km2) a. ≤ 600 b. 601– 1.200 c. 1.201– 1.800 d. 1.801– 2.400 e. > 2.400 1.000 Jumlah APBD provinsi (Rp) a. ≤ 2.000.000.000.000 b. 2.000.000.000.001 – 4.000.000.000.000 c. 4.000.000.000.001 – 6.000.000.000.000 d. 6.000.000.000.001 – 8.000.000.000.000 e. >8.000.000.000.000 1.000 B. FAKTOR TEKNIS A. SEKRETARIAT DAERAH NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah kebijakan Daerah provinsi (Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan peraturan bersama gubernur) a. ≤ 40 b. 41 – 80 c. 81 – 120 d. 121 – 160 e. >160 1.000 Jumlah penduduk (jiwa) a. ≤ 500.000 b. 500.001 – 1.000.000 c. 1.000.001 – 3.000.000 d. 3.000.001 – 5.000.000 e. >5.000.000 1.000 Luas wilayah (Km2) a. ≤ 2.000 b. 2.001– 6.000 c. 6.001– 10.000 d. 10.001– 15.000 e. >15.000 1.000 Jumlah APBD provinsi (Rp) a. ≤ 2.000.000.000.000 b. 2.000.000.000.001– 4.000.000.000.000 c. 4.000.000.000.001– 7.000.000.000.000 d. 7.000.000.000.001– 11.000.000.000.000 e. >11.000.000.000.000 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah Perangkat Daerah provinsi a. ≤ 30 b. 31 – 34 c. 35 – 39 d. 40 – 42 e. >42 1.000 B. SEKRETARIAT DPRD NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah anggota DPRD a. ≤ 50 b. 51 – 60 c. 61 – 70 d. 71 – 80 e. >80 1.000 Jumlah fraksi DPRD a. ≤ 2 b. 3 – 4 c. 5 – 6 d. 7 – 8 e. >8 1.000 C. INSPEKTORAT NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah APBD provinsi (Rp) a. ≤ 2.000.000.000.000 b. 2.000.000.000.001– 4.000.000.000.000 c. 4.000.000.000.001– 7.000.000.000.000 d. 7.000.000.000.001– 11.000.000.000.000 e. > 11.000.000.000.000 1.000 Jumlah Perangkat Daerah provinsi a. ≤ 30 b. 31 – 34 c. 35– 39 d. 40 –42 e. >42 1.000 Jumlah pegawai ASN pada instansi Daerah provinsi a. ≤ 4.000 b. 4.001 – 7.000 c. 7.001– 10.000 d. 10.001 –13.000 e. >13.000 1.000 D. PERENCANAAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah Perangkat Daerah provinsi a. ≤ 30 b. 31 – 34 c. 35– 39 d. 40 –42 e. >42 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah komisi DPRD a. ≤ 2 b. 3 – 4 c. 5 – 6 d. 7 –8 e. > 8 1.000 Jumlah kabupaten/kota a. ≤ 9 b. 10 – 15 c. 16 – 22 d. 23 –29 e. > 29 1.000 E. KEUANGAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah barang inventaris milik Daerah a. ≤ 20.000 b. 20.001 – 40.000 c. 40.001 – 60.000 d. 60.001 –80.000 e. > 80.000 1.000 Jumlah objek pajak provinsi a. ≤ 10.000 b. 10.001 – 250.000 c. 250.001 – 500.000 d. 500.001 – 750.000 e. >750.000 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah APBD provinsi (Rp) a. ≤ 2.000.000.000.000 b. 2.000.000.000.001– 4.000.000.000.000 c. 4.000.000.000.001– 7.000.000.000.000 d. 7.000.000.000.001– 11.000.000.000.000 e. > 11.000.000.000.000 1.000 Jumlah pengguna anggaran a. ≤ 25 b. 26 – 36 c. 37– 40 d. 41 – 45 e. > 45 1.000 F. KEPEGAWAIAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah jabatan pimpinan tinggi pada intansi pemerintah provinsi a. ≤ 30 b. 31 – 40 c. 41 – 55 d. 56 – 70 e. >70 1.000 Jumlah jabatan administrasi pada intansi pemerintah provinsi a. ≤ 2.000 b. 2.001 – 5.000 c. 5.001 – 7.000 d. 7.001 –9.000 e. >9.000 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah pemangku jabatan fungsional tertentu pada intansi pemerintah provinsi (termasuk SMA/SMK) a. ≤ 5.000 b. 5.001 – 8.000 c. 8.001 – 15.000 d. 15.001 –20.000 e. >20.000 1.000 G. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ASN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah provinsi a. ≤ 30 b. 31 – 40 c. 41 – 55 d. 56 – 70 e. >70 1.000 Jumlah jabatan administrasi pada instansi pemerintah provinsi (administrator, pengawas pelaksana) a. ≤ 2.000 b. 2.001 – 4.000 c. 4.001 – 6.000 d. 6.001 – 8.000 e. >8.000 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah pemangku jabatan fungsional tertentu pada instansi pemerintah provinsi (termasuk SMA/SMK) a. ≤ 5.000 b. 5.001 – 8.000 c. 8.001 – 15.000 d. 15.001 –20.000 e. >20.000 1.000 H. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah organisasi Perangkat Daerah provinsi a. ≤ 30 b. 31 – 34 c. 35 – 39 d. 40 – 42 e. >42 1.000 Luas wilayah provinsi (Km2) a. ≤ 600 b. 601 – 10.000 c. 10.001 – 20.000 d. 20.001 – 50.000 e. >50.000 1.000 Jumlah kebijakan Daerah provinsi (Perda provinsi Peraturan Gubernur) yang masih berlaku a. ≤ 100 b. 101 – 400 c. 401 – 600 d. 601 –1.200 e. >1.200 1.000 IV. INDIKATOR UMUM INDIKATOR TEKNIS PEMETAAN FUNGSI PENDUKUNG FUNGSI PENUNJANG PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA A. FAKTOR UMUM NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah penduduk (Jiwa) a. ≤ 100.000 b. 100.001 – 200.000 c. 200.001 – 500.000 d. 500.001 –1.000.000 e. > 1.000.000 1.000 Luas wilayah (Km2) a. ≤ 150 b. 151 – 300 c. 301 – 450 d. 451 –600 e. > 600 1.000 Jumlah APBD (Rp) a. ≤ 250.000.000.000 b. 250.000.000.001 - 500.000.000.000 c. 500.000.000.001 – 750.000.000.000 d. 750.000.000.001 – 1.000.000.000.000 e. > 1.000.000.000.000 1.000 B. FAKTOR TEKNIS A. SEKRETARIAT DAERAH NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah kecamatan a. ≤ 5 b. 6 – 10 c. 11 – 15 d. 16 – 20 e. >20 1.000 Jumlah desa/kelurahan a. ≤ 50 b. 51 – 100 c. 101 – 200 d. 201 – 300 e. > 300 1.000 Jumlah Perangkat Daerah (selain kecamatan) a. ≤ 25 b. 26 – 29 c. 30 – 33 d. 34 – 37 e. > 37 1.000 Jumlah kebijakan Daerah (peraturan kabupaten/kota, peraturan bupati/walikota peraturan bersama kepala daerah) yang masih berlaku a. ≤ 50 b. 51 – 100 c. 101 – 150 d. 151 – 200 e. > 200 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah kabupaten/kota a. ≤ 2.000 b. 2.001 – 3.000 c. 3.001 – 4.000 d. 4.001 – 9.000 e. > 9.000 1.000 Jumlah APBD kabupaten/kota (Rp) a. ≤ 250.000.000.000 b. 250.000.000.001 – 500.000.000.000 c. 500.000.000.001 – 750.000.000.000 d. 750.000.000.001 1.000.000.000.000 e. > 1.000.000.000.000 1.000 B. SEKRETARIAT DPRD NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah anggota DPRD a. ≤ 25 b. 26 – 30 c. 31 – 35 d. 36 – 40 e. >40 1.000 Jumlah fraksi DPRD a. ≤ 2 b. 3 – 4 c. 5– 6 d. 7 –8 e. > 8 1.000 C. INSPEKTORAT NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah APBD kabupaten/kota (Rp) a. ≤ 250.000.000.000 b. 250.000.000.001 – 500.000.000.000 c. 500.000.000.001 – 750.000.000.000 d. 750.000.000.001 1.000.000.000.000 e. > 1.000.000.000.000 1.000 Jumlah kecamatan a. ≤ 5 b. 6 – 10 c. 11 – 15 d. 16 – 20 e. >20 1.000 Jumlah desa/kelurahan a. ≤ 50 b. 51 – 100 c. 101 – 200 d. 201 – 300 e. > 300 1.000 Jumlah Perangkat Daerah selain kecamatan a. ≤ 25 b. 26 – 29 c. 30 – 33 d. 34 – 37 e. >37 1.000 Jumlah pegawai aparatur sipil negara pada instansi Daerah kabupaten/kota a. ≤ 2.000 b. 2.001 – 3.000 c. 3.001 – 4.000 d. 4.001 – 9.000 e. > 9.000 1.000 D. PERENCANAAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah Perangkat Daerah kabupaten/kota (tidak termasuk kecamatan) a. ≤ 25 b. 26– 29 c. 30– 33 d. 34 –37 e. > 37 1.000 Jumlah komisi DPRD kabupaten/ kota a. ≤ 3 b. 4 – 5 c. 6 – 7 d. 8 –9 e. > 9 1.000 Jumlah kecamatan a. ≤ 5 b. 6 – 10 c. 11 – 15 d. 16 – 20 e. >20 1.000 Jumlah kelurahan/desa atau nama lain a. ≤ 50 b. 51 – 100 c. 101 – 200 d. 201 – 300 e. > 300 1.000 E. KEUANGAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah APBD kabupaten/kota (Rp) a. ≤ 250.000.000.000 b. 250.000.000.001 – 500.000.000.000 c. 500.000.000.001 – 750.000.000.000 d. 750.000.000.001 1.000.000.000.000 e. > 1.000.000.000.000 1.000 Jumlah pengguna anggaran a. ≤ 25 b. 26 – 30 c. 31 – 35 d. 36 – 40 e. > 40 1.000 Jumlah barang inventaris milik Daerah a. ≤ 20.000 b. 20.001 –40.000 c. 40.001 –60.000 d. 60.001 –80.000 e. >80.000 1.000 Jumlah objek pajak kabupaten/kota a. ≤ 10.000 b. 10.001 – 20.000 c. 20.001 – 50.000 d. 50.001 – 100.000 e. > 100.000 1.000 Luas wilayah kabupaten/kota (Km2) a. ≤ 25 b. 26 – 100 c. 101 – 500 d. 501 – 1.500 e. > 1.500 1.000 F. KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah kabupaten/kota a. ≤ 30 b. 31 – 34 c. 35 – 39 d. 40 –42 e. > 42 1.000 Jumlah jabatan administrasi pada instansi pemerintah kabupaten/kota a. ≤ 1.000 b. 1.001 – 2.000 c. 2.001 – 3.000 d. 3.001 – 4.000 e. > 4.000 1.000 Jumlah pemangku jabatan fungsional pada instansi pemerintah kabupaten/kota a. ≤ 1.000 b. 1.001 – 4.000 c. 4.001 – 6.000 d. 6.001 –8.000 e. > 8.000 1.000 G. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah Perangkat Daerah kabupaten/kota (termasuk kecamatan) a. ≤ 35 b. 35 – 40 c. 41 – 50 d. 51 – 60 e. >60 1.000 Luas wilayah kabupaten/kota (Km2) a. ≤ 150 b. 151 – 2.000 c. 2.001 – 3.000 d. 3.001 – 4.000 e. > 4.000 1.000 Jumlah kebijakan Daerah kabupaten/kota (Perda dan peraturan bupati/walikota) a. ≤ 100 b. 101 – 700 c. 701 – 1.200 d. 1.201 – 1.500 e. >1.500 1.000 H. KECAMATAN NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Luas wilayah kecamatan (Km2) a. ≤ 5 b. 6 – 10 c. 11 – 50 d. 51 –100 e. > 100 1.000 NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah kelurahan/desa atau nama lain a. ≤ 5 b. 6 – 10 c. 11 – 15 d. 16 – 20 e. > 20 1.000 Jumlah penduduk kecamatan a. ≤ 2.500 b. 2.501 – 5.000 c. 5.001 – 10.000 d. 10.001 – 15.000 e. > 15.000 1.000 V. TATA CARA PERHITUNGAN NILAI VARIABEL UMUM DAN VARIABEL TEKNIS PENGUKURAN INTENSITAS URUSAN PEMERINTAHAN DAN BEBAN KERJA PERANGKAT DAERAH Untuk mendapatkan hasil perhitungan nilai intensitas Urusan Pemerintahan dan besaran organisasi Perangkat Daerah dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: 1. Langkah 1: Menghitung nilai masing-masing indikator dari variabel umum dan variabel teknis dengan cara melakukan perkalian skala nilai yang sesuai dengan keadaan sebenarnya dari Daerah dengan prosentase dari bobot indikator tersebut. Contoh: Pada faktor teknis Urusan Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdapat indikator jumlah kelurahan/desa atau nama lain, dengan interval, skala nilai, dan bobot sebagai berikut: NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR Jumlah kelurahan/desa atau nama lain a. ≤ 10 b. 11 – 25 c. 26 – 50 d. 51 –300 e. > 300 1.000 Kabupaten Aceh Barat Daya pada Desember 2015 mempunyai 132 kelurahan/desa atau nama lain. Berdasarkan tabel di atas, skala nilai untuk indikator jumlah kelurahan/desa atau nama lain di Kabupaten Aceh Barat Daya berada pada interval 4 (51-300) dengan skala nilai 800 dan bobot 10%. Dengan demikian, perhitungan nilai indikator jumlah kelurahan/desa atau nama lain untuk Kabupaten Aceh Barat Daya adalah sebagai berikut: 800 x 10 % = 80 2. Langkah 2: Menghitung jumlah nilai dari seluruh indikator dari variabel umum dan variabel teknis dengan cara melakukan penjumlahan nilai dari seluruh indikator tersebut. 3. Langkah 3: Melakukan perkalian jumlah nilai dari seluruh indikator dari variabel umum dan variabel teknis tersebut dengan faktor kesulitan geografis, dengan kriteria sebagai berikut: a. Provinsi dan kabupaten di Jawa dan Bali dikalikan 1 (satu); b. Provinsi dan kabupaten di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi serta kota di seluruh wilayah dikalikan 1,1 (satu koma satu); c. Provinsi dan kabupaten di Nusa Tenggara dan Maluku dikalikan 1,2 (satu koma dua); d. Provinsi dan kabupaten di Papua dikalikan 1,4 (satu koma empat); e. Daerah provinsi dan kabupaten/kota berciri kepulauan dikalikan 1,4 (satu koma empat); f. Kabupaten di Daerah perbatasan darat negara dikalikan 1,4 (satu koma empat); g. Kabupaten/kota di pulau-pulau terluar di Daerah perbatasan dikalikan 1,5 (satu koma lima). Dalam hal suatu Daerah masuk dalam dua klasifikasi atau lebih, Daerah tersebut dapat memilih faktor kesulitan geografis terbesar. 4. Langkah 4: Penetapan intensitas Urusan Pemerintahan dan beban kerja Perangkat Daerah berdasarkan hasil perhitungan tersebut dengan kriteria sebagai berikut: a. Total skor kurang dari atau sama dengan 300, merupakan intensitas sangat kecil dan diwadahi dalam Perangkat Daerah setingkat seksi/subbidang; b. Total skor lebih dari 300 sampai dengan 400, merupakan intensitas sangat kecil dan diwadahi dalam Perangkat Daerah setingkat bidang; c. Total skor dari 401 sampai dengan 600, merupakan intensitas kecil dan diwadahi dalam Perangkat Daerah tipe C; d. Total skor dari 601 sampai dengan 800 merupakan intensitas sedang dan diwadahi dalam Perangkat Daerah tipe B; e. Total skor lebih dari 800 merupakan intensitas besar dan diwadahi dalam Perangkat Daerah tipe A. ttd. JOKO WIDODO