Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 KETENTUAN UMUM Pasal 1 ||| Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpahl janjijabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 KETENTUAN UMUM Pasal 2 ||| Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2OI7 KEPALA ttd. BIMA HARIA WIBISANA pada tanggal 4 Juli 2OI7 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI7 NOMOR 902 BADAN AIAN NEGARA Direktur dang-undangan, LAMPIRAN NOMOR 7 TAHUN 2OI7 TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, JABATAN FUNGSIONAL, DAN JABATAN PIMPINAN TINGGI TATA CARA PELANTII(AN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, JABATAN FUNGSIONAL, DAN JABATAN PIMPINAN TINGGI I. PENDAHULUAN A. UMUM 1. Dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2OI7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator dan jabatan pengawas diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 2. Dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 3. Dalam Pasal I4l Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2OI7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 4. Untuk keseragaman tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator dan jabatan pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi. B. TUJUAN Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah I janji jabatan. C. RUANGLINGKUP Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini terdiri atas: 1. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator dan jabatan pengawas; 2. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional; dan 3. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi. D. PENGERTIAN Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. 3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. il. TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS A. Umum 1. Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada T\rhan Yang Maha Esa. 2. PNS yang akan dilantik dan diangkat sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan. 3. Undangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. B. Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator dan Pengawas 1. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan administrator dan Jabatan pengawas dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. 2. Sebelum pengambilan sumpah/janji Jabatan, pejabat yang melantik dan mengambil sumpah/janji Jabatan membacakan naskah pelantikan yang dibuat sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 yang merLrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. 3. Sumpah/janji Jabatan administrator dan Jabatan pengawas diambil oleh PPK di lingkungannya masing-masing. 4. PPK sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji Jabatan. 5. Sebelum dilakukan pengambilan sumpah/janji Jabatan, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk menanyakan kesediaan kepada PNS yang mengangkat sumpah/janji yang berbunyi sebagai berikut: "Sebelum saya mengambil sumpah, saya akan bertanya kepada saudara-saud ara. Apakah saudara-saudara bersedia mengucapkan sumpah menurut agama masing-masing?" 6. Dalam hal PNS yang mengangkat sumpahljanji bersedia, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk melanjutkan pengambilan sumpah dengan terlebih dahulu menyatakan: "Ikutilah Kata-Kata Saya." 7. Dalam hal PNS yang dilantik dan diambil sumpahljanji Jabatan berjumlah 1 (satu) orang, bunyi pertanyaan kesediaan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat disesuaikan. 8. Sumpah/janji Jabatan administrator dan Jabatan pengawas berbunyi sebagai berikut: "Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya dalam menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela;" Dalam hal PNS berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinan tentang agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, PNS yang bersangkutan mengucapkan janji Jabatan. Dalam hal seorang PNS mengucapkan janji Jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 9, maka kalimat "Demi Allah, saya bersumpah" diganti dengan kalimat: "Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh- sungguh". Bagi PNS yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/janji Jabatan ditambahkan kalimat yang berbunyi: "Kiranya Tuhan menolong saya". Bagi PNS yang beragama Hindu, maka frasa "Demi Allah" diganti dengan "Om Atah Paramawisesa". Bagi PNS yang beragama Budha, maka frasa "Demi Allah" diganti dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha". Bagi PNS yang beragama Khonghucu maka frasa 'Demi Allah" diganti dengan "Kehadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong zi, Dipermuliakanlah". Bagi PNS yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu maka frasa "Demi Allah" diganti dengan kalimat lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. PPK atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk mengambil sumpah/janji Jabatan mengucapkan setiap kata dalam kalimat sumpahljanji Jabatan yang diikuti oleh PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan. 17. Pengambilan sumpah/janji Jabatan dilakukan dalam suaru upacara khidmat dan setiap orang yang hadir dalam upacara tersebut harus berdiri. 18. PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan didampingi oleh seorang rohaniwan dan 2 (dua) orang saksi. 19. Saksi sebagaimana dimaksud pada angka 18 merupakan pNS yang Jabatannya paling rendah sama dengan Jabatan pNS yang mengangkat sumpah /janji Jabatan. 2O. Setiap pengambilan sumpah/janji Jabatan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan, PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan, dan saksi. 21. Berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 20 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Kepala Badan ini. 22. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ang)