BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.953, 2022 BKN. Satu Data Bidang. ASN. PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1281); 5. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112); 6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan www.peraturan.go.id 2022, No.953 -2- Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional. 3. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 4. Forum Satu Data bidang ASN adalah wadah komunikasi dan koordinasi di antara produsen data internal BKN dan pihak-pihak terkait lainnya. 5. Forum Satu Data Indonesia tingkat Pusat adalah wadah komunikasi dan koordinasi Dewan Pengarah, Pembina Data tingkat Pusat, dan Walidata tingkat Pusat dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. 6. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. 7. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. 8. Produsen Data bidang ASN yang selanjutnya disebut Produsen Data BKN adalah unit kerja di lingkungan BKN yang menghasilkan Data bidang ASN berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Portal Data BKN adalah media pengelolaan dan media bagi pakai Data di tingkat BKN yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyebarluasan Data. www.peraturan.go.id 2022, No.953 -3- 10. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi pakai Data di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 11. Satu Data bidang ASN yang selanjutnya disebut Satu Data adalah kebijakan tata kelola data ASN untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, interoperabilitas Data dan menggunakan kode referensi dan Data induk. 12. Walidata ASN adalah salah satu unit kerja di lingkungan BKN yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan Data dan Informasi bidang ASN. Pasal 2 (1) Peraturan Badan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di BKN dalam mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. (2) Peraturan Badan ini bertujuan untuk menghasilkan Data bidang ASN yang akurat, terpadu, dan berkualitas baik. Pasal 3 Ruang lingkup Satu Data dalam Peraturan Badan ini meliputi: a. penyelenggara Satu Data; b. kolaborasi Satu Data; c. penyelenggaraan Satu Data; d. hak akses; e. keamanan Data; f. pemanfaatan Data; g. pemantauan dan evaluasi; dan h. pendanaan. BAB II PENYELENGGARA SATU DATA Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Penyelenggaraan Satu Data dilaksanakan oleh: a. Walidata ASN; b. Produsen Data BKN; dan c. Forum Satu Data bidang ASN. www.peraturan.go.id 2022, No.953 -4- Bagian Kedua Walidata ASN Pasal 5 (1) Walidata ASN mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk melalui Portal Data BKN kepada Portal Satu Data Indonesia dan/atau portal data lainnya; c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data; dan d. menetapkan data yang dapat didiseminasi ke pihak luar BKN dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Walidata ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja pada BKN yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi dan/atau unit kerja yang ditunjuk oleh Kepala BKN. (3) Walidata ASN dalam menjalankan tugas berkoordinasi dengan Pembina Data Tingkat Pusat dan Forum Satu Data bidang ASN. Bagian Ketiga Produsen Data BKN Pasal 6 (1) Produsen Data BKN mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau Kepala Instansi Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata ASN. (2) Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pengolah Data. (3) Pengolah Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BKN. (4) Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab menjamin ketersediaan dan keakuratan Data ASN. (5) Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan setiap unit kerja yang menghasilkan Data www.peraturan.go.id 2022, No.953 -5- sesuai dengan daftar Data dan/atau sesuai penugasan Kepala BKN. Bagian Keempat Forum Satu Data Bidang ASN Pasal 7 (1) Forum Satu Data Bidang ASN dikoordinasikan oleh Walidata ASN. (2) Forum Satu Data Bidang ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk melakukan komunikasi dan koordinasi serta pengambilan kesepakatan dalam penyelenggaraan Satu Data bidang ASN. (3) Komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyertakan: a. Walidata Kementerian/Lembaga; b. Badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di daerah; c. ahli/akademisi; dan/atau d. pihak lain yang terkait. (4) Komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk: a. mengidentifikasi daftar Data ASN yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya atau berdasarkan kebutuhan; b. menentukan usulan Data ASN prioritas; c. menentukan kode referensi dan/atau Data induk untuk Data bidang ASN; d. mengidentifikasi potensi interoperabilitas Portal Data BKN pada tahun selanjutnya; e. membuat usulan data yang dapat didiseminasi ke pihak luar BKN dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan f. membahas permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data. (5) Penyelenggaraan Forum Satu Data Bidang ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sesuai kebutuhan. BAB III PENYELENGGARAAN SATU DATA Bagian Kesatu Umum Pasal 8 Penyelenggaraan Satu Data dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; www.peraturan.go.id 2022, No.953 -6- c. pemeriksaan Data; dan d. penyebarluasan Data. Pasal 9 (1) Dalam penyelenggaraan Satu Data, Walidata dan/atau Produsen Data mendapatkan dukungan data dari kementerian/lembaga/badan yang meliputi: a. walidata kementerian/lembaga; dan/atau b. badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di daerah. (2) Badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Dukungan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan, dan penggunaan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Bagian Kedua Perencanaan Data Pasal 10 (1) Perencanaan pengelolaan Data bidang ASN dituangkan dalam rencana Data ASN. (2) Walidata ASN mengusulkan rencana Data kepada Forum Satu Data Bidang ASN sebelum tahun berjalan. (3) Usulan rencana Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; dan b. data prioritas ASN. (4) Penentuan daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan berdasarkan: a. arsitektur Satu Data bidang ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Satu Data; dan/atau b. kesepakatan Forum Satu Data Bidang ASN. (5) Daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat: a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (6) Daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disepakati dalam Forum Satu Data Bidang ASN. www.peraturan.go.id 2022, No.953 -7- (7) Dalam hal usulan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a belum dapat dibahas dan/atau tidak disetujui dalam Forum Satu Data Bidang ASN, usulan daftar Data yang akan dikumpulkan dapat ditetapkan menjadi daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya. (8) Daftar Data ASN yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran. (9) Data prioritas ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan data yang mendukung pencapaian indikator kinerja utama BKN. (10) Rencana Data ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKN. Bagian Ketiga Pengumpulan Data Pasal 11 (1) Pengumpulan Data ASN dilakukan oleh Produsen Data BKN. (2) Pengumpulan Data ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan: a. Standar Data; b. daftar data; dan c. jadwal rilis. (3) Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengolahan dan validasi Data sebelum dikumpulkan kepada Walidata ASN. (4) Data ASN yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata ASN disertai dengan: a. Data ASN yang telah dikumpulkan; b. Standar Data yang berlaku untuk Data ASN; dan c. Metadata yang melekat pada Data ASN. Bagian Keempat Pemeriksaan Data Pasal 12 (1) Data ASN yang disampaikan oleh Produsen Data BKN diperiksa kesesuaiannya oleh Walidata ASN sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia. (2) Dalam hal Data ASN yang diperiksa oleh Walidata ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan prinsip satu Data Indonesia, Data ASN dikembalikan kepada Produsen Data BKN. (3) Produsen Data BKN memperbaiki Data ASN sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). www.peraturan.go.id 2022, No.953 -8- Bagian Kelima Penyebarluasan Data Pasal 13 (1) Penyebarluasan Data ASN merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata ASN terhadap Data yang telah memenuhi: a. prinsip Satu Data Indonesia; b. tidak bersifat rahasia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. telah dianalisis. (3) Penyebarluasan Data ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap Data yang wajib didiseminasikan langsung dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyebarluasan Data ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Portal Satu Data Indonesia, Portal Data BKN, dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (5) Penyebarluasan Data ASN dilakukan oleh Walidata ASN melalui Portal Satu Data Indonesia yang difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat. (6) Dalam hal Data ASN yang telah disebarluaskan oleh Walidata ASN melalui Portal Satu Data Indonesia mengalami permasalahan, Data ASN diselesaikan bersama antara Walidata ASN dengan Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat. (7) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi kondisi: a. data rusak atau mengandung kode berbahaya; b. tidak sesuai dengan petunjuk teknis Penyelenggaraan Portal Satu Data Indonesia; c. sumber data tidak dapat diakses oleh Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat; dan/atau d. data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data Indonesia tingkat Pusat. BAB IV HAK AKSES Bagian Kesatu Pemberian Akses Pasal 14 Walidata ASN memberikan akses Data di Portal Satu Data Indonesia Tingkat Instansi Pemerintah Pusat dan/atau Instansi Daerah kepada pengguna Data. www.peraturan.go.id 2022, No.953 -9- Bagian Kedua Pembatasan Akses Pasal 15 (1) Produsen Data dan Walidata ASN dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data Indonesia tingkat Pusat. (2) Pelaksanaan pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V KEAMANAN DATA Pasal 16 (1) Setiap ASN mempunyai hak untuk memperoleh: a. perlindungan atas Data Pribadi; b. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; dan c. keamanan terhadap data dan informasi. (2) Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiannya. (3) Hak akses terhadap Data Pribadi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Mekanisme untuk memperoleh keamanan terhadap data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kepala BKN. BAB VI PEMANFAATAN DATA Pasal 17 (1) Pemanfaatan Data ASN dilakukan untuk: a. memenuhi kebutuhan Data ASN pada masing- masing Unit Kerja BKN, ASN, dan pihak lain terkait; dan b. mengidentifikasi capaian indikator kinerja utama BKN. (2) Pemanfaatan Data ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan Portal Data dan/atau media lainnya. (3) Pemanfaatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. analisis utama; dan/atau b. analisis kebutuhan tertentu. (4) Analisis utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencakup analisis Data ASN yang dilaporkan secara rutin. www.peraturan.go.id 2022, No.953 -10- (5) Analisis kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup analisis Data ASN di luar analisis utama. (6) Analisis kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikoordinasikan oleh Walidata ASN. BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 18 (1) Walidata ASN sesuai kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian penyelenggaraan Satu Data dan dibahas dalam Forum Satu Data Bidang ASN. (3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan: a. minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan tindak lanjut perbaikan terhadap peningkatan penyelenggaraan Satu Data. (4) Walidata ASN menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data secara berkala kepada Kepala BKN. BAB VIII PENDANAAN Pasal 19 Pendanaan pelaksanaan Satu Data bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 20 Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen lainnya yang terkait dengan tata kelola, akses Data ASN, dan/atau pemanfaatan Data ASN, masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa atau jangka waktunya. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2022, No.953 -11- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022 Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id