BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Jalan Mayor Jendral Sutoyo Nomor 12 Cililitan, KramatJati, Jakarta Timur 13640 Telepon(021) 8093008; Faksimile (021) 8090421 Laman: www.bkn.go.id; Pos-el: humas@bkn.go.id Jakarta, 29 April 2025 Nomor : 6495/T-MP.03.01/SD/D/2025 Perihal : Pemanfaatan Aplikasi SIASN untuk Layanan Pengaktifan Kembali dari Pemberhentian Sementara Kepada Yth: 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah 2. Kepala Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia Instansi Pusat 3. Kepala BKD/Kepala BKPSDM/Kepala BKPP Instansi Daerah Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penjelasan Tambahan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Sementara dan Pengaktifan Kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberitahukan bahwa Badan Kepegawaian Negara telah menambahkan modul Layanan Pengaktifan Kembali dari Pemberhentian Sementara karena Pidana dan karena diangkat menjadi Pejabat Negara, Komisioner atau Anggota Lembaga Non Struktural dalam aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan bahwa: 1. Instansi Pusat dan Daerah melalui Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia dan BKD/BKPSDM/BKPP agar menggunakan aplikasi dengan tautan: https://siasn-instansi.bkn.go.id/ dalam pengusulan pertimbangan teknis pengaktifan kembali dari Pemberhentian sementara, mulai tanggal 1 Mei 2025; 2. Panduan penggunaan aplikasi SIASN layanan pertimbangan teknis Pengaktifan Kembali dari Pemberhentian Sementara dapat dilihat pada tautan: https://s.id/PengaktifanC1. 3. Apabila dalam penggunaan aplikasi tersebut mengalami kendala dan hambatan, dapat menghubungi kontak Whatsapp Callcenter Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (0852- 1273-7255). Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. a.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, $ Tembusan, Yth: 1. Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai laporan; 2. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN; 3. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN; 4. Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN; 5. Kepala Kantor Regional BKN I s/d XIV.